Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07628/PP/M.VII/19/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07628/PP/M.VII/19/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : penetapan Nilai Pabean terhadap importasi Drill Press, Magnetic Drill dan lain-lain     Menurut Terbanding : bahwa penetapan yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan Metode VI fleksibel IV dengan berdasarkan test value dengan DBH I jenis barang serupa negara asal berbeda harga barang yang diberitahukan lebih rendah, sehingga berdasarkan cek pasar maka harga barang ditetapkan sebesar untuk pos 1 = US$ 20,72/set, pos 2 = US$ 40,18/set, pos 3 = US$ 70,85, pos 4 = US$ 35,55, pos 8 = US$ 27,15/set, pos 9 =.US$ 30,25/set, pos 10= US$ 32,57, pos 11 = US$ 35,75/set; bahwa dokumen-dokumen pendukung yang dilampirkan pads pengajuan keberatan, berupa fotokopi : a.Bukti Penerimaan Jaminan Nomor : 1812/CB/KBR/2004 tanggal 5 Nopember 2004, b.Commercial Invoice dan Packing List Nomor : QS-040768 tanggal 18 September 2004, c.Bill of Lading Nomor : 1154004024 tanggal 30 September 2004, d.L/C Nomor : 09LCO260061143B tanggal 6 September 2004.bahwa berdasarkan penelitian terhadap data-data yang dilampirkan, Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lainnya berupa Sales Contract atau Purchase Order; bahwa sesuai Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP64/BC/1999 Pasal 3 butir 6 b disebutkan : bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut nilai pabean antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Polis Asuransi, Term of Payment, Bukti Korespondensi dengan pihak Bank (Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment), dan data teknis dan / atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan; bahwa telah dilakukan test value berdasarkan DBH I yaitu, harga yang diberitahukan lebih rendah dan berdasarkan cek harga pasar, harga yang diberitahukan lebih rendah dari 10% (tidak wajar), sehingga harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan uraian di atas, maka nilai pabean yang diberitahukan oleh importir tidak dapat ditetapkan dengan nilai transaksi/metode I gugur, selanjutnya Metode II sampai dengan Metode V tidak ada data, sehingga ditetapkan berdasarkan Metode VI sebesar CIF US$ 16.316,80 (sesuai penetapan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai);   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dalam menetapkan dasar tarif dengan membandingkan harga barang yang sama dari negara asal yang berbeda karena tiap-tiap negara mempunyai penetapan harga dasar yang berbeda pula, jangankan dengan negara yang berbeda dengan barang yang sama dari negara yang sama tetapi Supplier yang berbeda kadang-kadang jugs harganya berbeda, untuk itu maka Pemohon Banding menolak Keputusan Terbanding yang menetapkan harga barang yang Pemohon Banding impor dibandingkan dengan barang yang sama tetapi dari negara yang berbeda; bahwa sesuai dengan bukti-bukti yang ada pads Pemohon Banding, adalah benar adanya bahwa harga transaksi atas impor barang tersebut adalah sebesar US$ 8,600.10; bahwa dalam persidangan pada. tanggal 15 Desember 2005, Wakil Pemohon Banding menyampaikan asli dokumen-dokumen pendukung impor berupa Sales Contract, Purchase Order, Bill of Lading, Invoice dan Airwaybill;   Menurut Majelis  : bahwa setelah Majelis mempelajari keterangan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut di atas, serta berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, diperoleh hal-hal sebagai berikut : bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor : 168024 tanggal. 15 Oktober 2004 berupa Drill Press, Magnetic Drill, Wood Lathe, Cut-off Machine dan Bench Grinder negara asal China dengan harga total diberitahukan CIF US$ 8,600.10; bahwa terhadap importasi tersebut Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda. Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor Nomor 017407/NOTUL/WBC.04/KP.02/2004 tanggal 29 Oktober 2004 dan menetapkan. Nilai Pabean atas impor yang dilakukan Pemohon Banding menjadi sebesar total CIF US$ 16,316.80; bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan tersebut, dengan alasan bahwa Nilai Pabean yang disampaikan adalah sesuai dengan harga transaksi, dan Pemohon Banding jugs telah menyampaikan. kepada Terbanding dokumen-dokumen pendukung impor berupa fotokopi Commercial Invoice, Packing List, Bill of Lading dan Letter of Credit untuk mendukung kebenaran harga impor yang dilaporkan; bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding tersebut dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan dokumen pendukung lainnya yaitu Sales Contract atau Purchase Order; bahwa menurut Terbanding sesuai Keputusan. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-64/BC/1999 Pasal 3 butir 6 b disebutkan : bukti-bukti yang dapat digunakan dalam mendukung pengajuan keberatan yang menyangkut nilai pabean antara lain, Purchase Order, Sales Contract, Polis Asuransi, Term of Payment, Bukti Korespondensi dengan pihak Bank (Payment Order, Nota Debit, dan Transfer Payment), dan data teknis dan / atau bukti lainnya yang dapat digunakan untuk mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Pemohon Banding memang tidak memiliki bukti-bukti Sales Contract dan Purchase Order tersebut, karena dalam transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak memakai sistem yang menggunakan Sales Contract dan Purchase Order tersebut, tetapi Pemohon Banding mempunyai bukti-bukti yang lain yang cukup untuk mendukung kebenaran harga transaksinya; bahwa selanjutnya Pemohon Banding menyampaikan bukti-bukti pendukung nilai transaksinya berupa :Bukti korespondensi dengan supplier untuk negosiasi harga,Sales Confirmation,Proforma Invoice Nomor : QS-040768 tanggal 12 Agustus 2004,Commercial Invoice Nomor : QS-040768 tanggal 18 September 2004,Bill of Lading Nomor : 1154004024,Packing List,Bukti Transfer Bank dan Rekening Koran LippoBank,Polis Asuransi,Letter of Credit,Bukti Pembayaran LC,Buku Besar Kas/Bank,Buku Besar Persediaan,Kartu Stock,Surat Persetujuan Pengeluaran Barang,bahwa Majelis tidak mendapatkan keterangan lebih lanjut mengenai dasar penetapan Terbanding serta tanggapan Terbanding atas data-data / buktibukti tambahan yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, karena Terbanding tidak pernah hadir dalam persidangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 53 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Terbanding berkewajiban hadir dalam persidangan memenuhi panggilan Pengadilan Pajak; bahwa kemudian Majelis meneliti dokumen-dokumen pendukung impor yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya serta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, dan berdasarkan penelitian tersebut diketahui bahwa nilai impor yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang telah didukung dengan data yang cukup lengkap; bahwa oleh karena Nilai Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding telah didukung dengan data yang lengkap dan tidak terdapat data lain yang menyebabkan kebenaran Nilai Pabean yang dilaporkan Pemohon Banding harus diragukan serta fakta yang dikemukakan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07590/PP/M.V/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07590/PP/M.V/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September       Tahun Pajak : 2003       Pokok Sengketa : koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai     Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN sebesar Rp. 1.002.959.469,00 karena berdasarkan data dan dokumen Pemohon Banding, terdapat penjualan/penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di wilayah KPP Palembang Ilir Barat untuk Masa Pajak Januari sampai dengan September 2003 dan karena Pemohon Banding tidak mempunyai SK Pemusatan PPN maka atas penjualan tersebut terutang PPN di tempat penyerahan (KPP Palembang Ilir Barat). Bahwa sampai dengan saat pemeriksaan, Pemohon Banding belum mendaftarkan diri sebagai PKP sehingga Pemohon Banding dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP Palembang Ilir Barat; bahwa dalam proses penyelesaian keberatannya di KPP Palembang Ilir Barat, kepada Pemohon Banding telah diminta untuk memberikan data dan bukti pendukung yang terkait dengan permohonan keberatannya. Permintaan tersebut kemudian direspon oleh Pemohon Banding dengan menyerahkan dokumen berupa copy SPM PPN Masa Pajak Januari sampai dengan September 2003 (KPP Jakarta Gambir Satu) beserta Faktur Pajak Keluaran, Surat Setoran Pajak (SSP), rekapitulasi penjualan Januari sampai dengan September 2003, buku penjualan, surat perjanjian jual beli TBS dengan PT. DEF Utama dan bukti-bukti pendukung seperti kwitansi, surat jalan, faktur penjualan, bukti terima barang; bahwa berdasarkan data yang diberikan Pemohon Banding dan dari hasil penelusuran lebih lanjut, diketahui bahwa selama periode Januari sampai dengan September 2003, terdapat penyerahan BKP berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit yang dilakukan Pemohon Banding (kantor cabang Palembang) kepada CV. GHI dan PT. DEF. Dan berdasarkan buku penjualan – kantor cabang Palembang Berta rekapitulasi penjualan bulan Januari sampai dengan September 2003, penyerahan BKP (TBS Kelapa Sawit) tersebut adalah sebesar Rp. 1.002.959.469,00. TBS Kelapa Sawit tersebut berasal dari kebun kelapa sawit yang terletak di desa Babat Toman, Sekayu yang operasionalnya dilaksanakan oleh kantor cabang Pemohon Banding di Palembang. Dalam hal ini, Pemohon Banding tidak mempunyai izin pemusatan tempat PPN terutang (SK Pemusatan tidak ada) dan Pemohon Banding belum mendaftar diri sebagai PKP pads saat pemeriksaan; bahwa dalam Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor : 143 Tahun 2000 ditetapkan bahwa termasuk dalam pengertian pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP/JKP, dan dalam Penjelasan Pasal 4 huruf a dan c antara lain ditegaskan bahwa pengusaha yang melakukan penyerahan BKP atau JKP meliputi baik pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP maupun pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi PKP tetapi belum dikukuhkan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pernerintah Nomor : 143 Tahun 2000 disebutkan bahwa : “tempat pajak terutang untuk penyerahan di dalam daerah pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan yaitu di tempat pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak”; bahwa berdasarkan uraian diatas, maka Terbanding berpendapat bahwa PPN atas penyerahan BKP yang dilakukan Pemohon Banding (kantor cabang Palembang) tersebut terutang di tempat/wilayah penyerahan (KPP Palembang Ilir Barat) dan Pemohon Banding berkewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang ke KPP Palembang Ilir Barat. Dengan demikian koreksi DPP PPN sebesar Rp.1.748.881.620,00 diusulkan untuk tetap dipertahankan;   Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai PKP di KPP Jakarta Gambir Satu dan telah melakukan pemungutan, menyetorkan serta melaporkan PPN hasil penjualan kepada KPP Jakarta Gambir Satu yang merupakan KPP tempat kantor pusat Pemohon Banding berdomisili. Pemungutan, penyetoran serta pelaporan PPN Pemohon Banding lakukan di KPP Jakarta Gambir Satu karena pads saat itu Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai PKP di KPP Palembang Ilir Barat sehingga secara Undang-undang Pemohon Banding tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak; bahwa Pemohon Banding telah mengajukan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak pada, KPP Palembang Ilir Barat pads tanggal 17 Nopember 2003 dan Pemohon Banding jugs telah mengajukan permohonan pemindahbukuan dengan Surat Permohonan Pemindahbukuan Nomor : 064/WPG-ADM/XI/2003 tanggal 7 Nopember 2003 atas setoran PPN untuk mass pajak Januari sampai dengan September dengan alasan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak telah dilakukan di Palembang sedangkan pelaporan PPN di Jakarta. Pads tanggal 18 Maret 2004, Pemohon Banding menerima jawaban penolakan permohonan pemindahbukuan (Pbk) dengan Surat Nomor : S-169/WPJ.06/KP.0109/2004 dari Kantor Pelayanan Pajak Gambir Satu dengan alasan Pemohon Banding telah melakukan perhitungan PPN dalam SPT Masa PPN pads mass yang bersangkutan (Maret sampai dengan September); bahwa Pemohon Banding telah berusaha melakukan pemindahbukuan (Pbk), tetapi KPP Jakarta Gambir Satu menolak untuk proses pemindahbukuan. Akibat penolakan pemindahbukuan (Pbk) tersebut, Pemohon Banding dikenakan PPN Keluaran atas penjualan yang sama sebesar Rp. 100.295.948,00 beserta bunga sebesar Rp. 7.155.610,00 dengan kata lain bahwa atas penjualan sebesar Rp. 1.002.959.469,00 dikenakan PPN Keluaran sebesar Rp. 200.591.896,00 (20% dari jumlah penjualan) beserta bunga sebesar Rp. 7.155.610,00;   Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp 1.002.959.469,00 yang dikoreksi oleh Terbanding berasal dari adanya penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dari Pemohon Banding kepada, CV GHI dan PT DEF untuk Masa Pajak Januari s.d. September 2003 yang menurut Terbanding terutang Pajak Pertambahan Nilai; bahwa menurut Pemohon Banding atas penyerahan kepada CV GHI dan PT DEF pada Masa Pajak Januari s.d. Desember 2003 tersebut telah dilakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilainya oleh Kantor Pusat Pemohon Banding di Jakarta yang terdaftar di KPP Jakarta Gambir Satu, dimana Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP, sehingga apabila Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan yang dilakukan oleh kebun yang berada dalam wilayah KPP Palembang Ilir Barat, maka Pajak Pertambahan Nilai tersebut akan dikenakan 2 (dua) kali; bahwa untuk mengetahui apakah Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dikoreksi oleh Terbanding tersebut sama dengan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai yang dilaporkan di KPP Jakarta Gambir Satu, Majelis memerintahkan Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan rekonsiliasi data, dengan hasil sebagai berikut: bahwa menurut Terbanding, dari aspek formal Pemohon Banding yang tidak mempunyai Surat Keputusan Pemusatan Tempat Terutang PPN tidak diijinkan untuk melakukan pemusatan PPN sehingga penyerahan tersebut harus tetap terutang PPN di KPP Palembang Ilir Barat, sedangkan dari segi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07662/PP/M.II/19/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07662/PP/M.II/19/2006 Pemohon Banding : PT. ABC Indonesia       Jenis Pajak : Bea Masuk       Tahun Pajak : 2006       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah koreksi Nilai Pabean sebesar CIF EUR 12,053.30 yang tidak disetujui Pemohon Banding;     Menurut Terbanding : bahwa sehubungan dengan adanya hasil audit sebelumnya atas barang serupa yang menyatakan perlunya penambahan royalti sebesar 6% dari net sales, panambahan royalti tersebut tidak dapat serta merta ditambah PIB nomor : 115678 tanggal 4 Desember 2004 karena :-berdasarkan lampiran I butir 4 Keputusan nomor : Kep-81/BC/1999, royalti merupakan biaya yang ditambahkan pada harga yang seharusnya dibayar. Karena harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, tidak dapat dibuktikan sebagaimana pada butir 3 maka Royalti tersebut tidak dapat ditambahkan;-bahwa penetapan nilai pabean dengan menyesuaikan nilai royalti tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding juga tidak menyerahkan penghitungan net sales atas barang yang diimpor;bahwa koreksi dilakukan karena dari Nota Dinas nomor : ND-23/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui bahwa nilai transaksi yang disebutkan didalam PIB nomor : 111081 tanggal 24 Nopember 2004 tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya karena terdapat royalty yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding  dengan ABC; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding  tidak menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap, sehingga surat keberatan Pemohon Banding  ditolak; bahwa sehubungan dengan hal diatas, nilai pabean ditetapkan sesuai penetapan KPBC Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar); bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding  sebagai net sales perusahaan; bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga yang harus dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar;   Menurut Pemohon Banding     : bahwa sehubungan dengan adanya hasil audit sebelumnya atas barang serupa yang menyatakan perlunya penambahan royalti sebesar 6% dari net sales, panambahan royalti tersebut tidak dapat serta merta ditambah PIB nomor : 115678 tanggal 4 Desember 2004 karena :-berdasarkan lampiran I butir 4 Keputusan nomor : Kep-81/BC/1999, royalti merupakan biaya yang ditambahkan pada harga yang seharusnya dibayar. Karena harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, tidak dapat dibuktikan sebagaimana pada butir 3 maka Royalti tersebut tidak dapat ditambahkan;-bahwa penetapan nilai pabean dengan menyesuaikan nilai royalti tidak dapat dilakukan karena Pemohon Banding juga tidak menyerahkan penghitungan net sales atas barang yang diimpor;bahwa koreksi dilakukan karena dari Nota Dinas nomor : ND-23/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui bahwa nilai transaksi yang disebutkan didalam PIB nomor : 111081 tanggal 24 Nopember 2004 tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya karena terdapat royalty yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding  dengan ABC; bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding  tidak menyerahkan dokumen pendukung secara lengkap, sehingga surat keberatan Pemohon Banding  ditolak; bahwa sehubungan dengan hal diatas, nilai pabean ditetapkan sesuai penetapan KPBC Soekarno Hatta yaitu berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar); bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding  sebagai net sales perusahaan; bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga yang harus dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, koreksi dilakukan karena dari nota dinas nomor : ND-23/BC.6/2005 tanggal 11 Januari 2005 diketahui bahwa nilai transaksi yang disebutkan didalam PIB nomor : 111081 tanggal 24 Nopember 2004 tidak sesuai dengan nilai transaksi yang sebenarnya karena terdapat royalty yang harus ditambahkan sebesar 6% dari net sales sesuai dengan license agreement antara Pemohon Banding  dengan ABC; bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode VI Fleksibilitas Metode IV (Penghitungan harga pasar); bahwa penetapan nilai pabean tidak didasarkan kepada harga eceran tetapi Terbanding menggunakan price list yang diserahkan oleh Pemohon Banding  sebagai net sales perusahaan; bahwa Royalty untuk Desember 2004 baru dilaporkan Pemohon Banding pada Januari 2005, hasil audit menyatakan pembayaran 6% royalty dari yang dibayarkan, sehingga jumlah yang seharusnya dibayar adalah royalty ditambah dengan harga yang sebenarnya dibayar; bahwa menurut Pemohon Banding, barang yang diimpor oleh Pemohon Banding  adalah kosmetik (barang siap jadi). Pada tahun 2004 Pemohon Banding  diaudit untuk tahun 2000 s.d 2004 di ketahui bahwa Pemohon Banding  harus membayar royalty 6 %; bahwa Pemohon Banding  setuju membayar royalty 6 % hanya saja penghitungan 6 % tersebut dari net sales atau harga sebenarnya yang Pemohon Banding  bayar dan untuk tahun 2004 Pemohon Banding  belum membayar custom royalty; bahwa Pemohon Banding telah memberikan test value berupa invoice pembanding  kepada Terbanding pada saat Pemohon Banding mengajukan keberatan terhadap NOTUL yang diterbitkan; bahwa Pemohon Banding telah memberikan bukti pembayaran, pencatatan perusahaan dan lain-lain kepada Auditor Bea dan Cukai pada saat dilakukan audit terhadap pembukuan Pemohon Banding dan hal ini diakui  oleh Terbanding sebagaimana tertuang dalam keputusan Terbanding nomor : 314/BC.8/2005; bahwa besarnya perbedaan selisih harga antara harga yang diberitahukan dengan harga yang pada price list adalah masih mencerminkan gross margin sebelum dikurangi biaya-biaya yang sangat besar misalnya biaya advertising, biaya promosi dan sebagainya, seperti yang tercatat dalam laporan keuangan Pemohon Banding yang telah diaudit oleh akuntan publik; bahwa dari struktur rugi laba Pemohon Banding, terlihat keuntungan kotor sebelum biaya sebesar 70% dari penjualan bersih perusahaan, namun sifat perusahaan kosmetik mengharuskan perusahaan mengeluarkan biaya advertising dan promosi yang cukup besar + 35% dari penjualan bersih, hal tersebut dibutuhkan untuk brand awareness secara terus menerus, promosi-promosi berkala dan peluncuran produk baru perusahaan. Diluar biaya advertising dan promosi (35%), perusahaan mempunyai pengeluaran biaya tetap dan lain-lain sebesar 33%, sehingga laba bersih perusahaan sebelum pajak adalah 2% dari penjualan bersih; bahwa harga FOB yang dilaporkan dalam PIB adalah harga yang dibayar dan ditagih oleh penjual melalui sistem netting off yaitu sistem pembayaran yang digunakan oleh ABC secara global dimana ABC Prancis menjadi pusat penerimaan dan pembayaran dari dan kepada

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT- 07589/PP/M.V/15/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor  :  PUT- 07589/PP/M.V/15/2006 Pemohon Banding : PT. ABC       Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding ini adalah Koreksi Positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.104.183.329,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding terdiri dari :*Pembelian Bahan Baku (Rp.564.571.752,00)*Pembelian Bahan PembantuRp.    5.589.461,00*Upah Langsung Rp.454.798.962,00bahwa dalam Surat Banding dan dalam persidangan PB menjelaskan bahwa mengajukan banding hanya atas koreksi positif pembelian bahan baku Rp.564.571.752,00 dan koreksi negatif pembelian bahan pembantu sebesar Rp.5.589.461,00 sedangkan koreksi negatif atas upah langsung sebesar Rp.454.798.962,00 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding;   Menurut Terbanding : bahwa Pembelian Bahan Baku adalah sebesar Rp.16.517.808.496,00 (Rp.14.660.532.146,00 dengan menggunakan Faktur Pajak Masukan dan Rp.1.857.276.350,00 pembelian bahan baku tidak menggunakan Faktur Pajak Standar sehingga PPNnya tidak dipungut); bahwa Pemohon Banding terlambat memasukkan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2001 yaitu secara bersamaan dimasukkan pada tanggal 23 Oktober 2002, sedangkan pemeriksaan dimulai pada tanggal 14 September 2002; bahwa sesuai dengan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2000 maka Pajak Masukan selama tsb tidak dapat dikreditkan tetapi dapat dibebankan pada perhitungan Harga Pokok Penjualan; bahwa Pembelian Bahan Pembantu dikoreksi positif sebesar Rp.5.589.461,00 karena berdasarkan hasil rekapitulasi Faktur Pajak Masukan diperoleh jumlah pembelian bahan pembantu sebesar Rp.704.202.529,00 sedangkan jumlah menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.709.791.990,00 terdapat selisih positif sebesar Rp.5.589.641,00;   Menurut Pemohon Banding : bahwa Terbanding hanya memperhitungkan sebagian dari data yang Pemohon Banding serahkan sbg data Pendukung Pembelian Bahan Baku yang dikoreksi oleh Terbanding dengan alasan tidak cukup waktu; bahwa data yang belum diperhitungkan adalah sebesar Rp.622.294.950,00 (enam ratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh rupiah); bahwa selanjutnya apabila Koreksi Pembelian (Koreksi Negatif) menjadi Rp.1.186.846.702,00, maka koreksi harga pokok seharusnya menjadi (Negatif) sebesar Rp.726.478.279,00 bukan Rp.104.183.329,00; bahwa sesuai dengan daftar yang diserahkan oleh Pemohon Banding maka yang diajukan banding adalah koreksi atas pembelian bahan baku sebesar Rp.622.294.950,00 dan Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang dibebankan sebagai biaya sebesar Rp.1.437.983.232,00; bahwa mengenai koreksi sebesar Rp.622.294.950,00 menurut Pemohon Banding, sebenarnya data-datanya telah diberikan tetapi oleh Terbanding ditolak dengan alasan waktunya telah selesai; bahwa menurut Pemohon Banding, untuk Pasal 9 ayat (8) KUP adalah untuk masa yang tidak sama, sedangkan Pemohon Banding telah melaporkan pada masa yang sama; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa Rekapitulasi Pembelian Bahan Baku Tanpa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 sejumlah Rp.622.294.950,00 dan dokumen pendukungnya berupa Bukti Bank Keluar, Tanda Penerimaan / Pengembalian Dokumen, Surat Jalan, Kuitansi, Permohonan Pengeluaran Barang, Surat Pesanan;   Menurut Majelis  : bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung berupa Rekapitulasi Pembelian Bahan Baku Tanpa Pajak Pertambahan Nilai Tahun 2001 sejumlah Rp.622.294.950,00 dan dokumen pendukungnya berupa Bukti Bank Keluar, Tanda Penerimaan/Pengembalian Dokumen, Surat Jalan, Kuitansi, Permohonan Pengeluaran Barang, Surat Pesanan; bahwa berdasarkan hasil penelitian bukti-bukti yang terdapat dalam berkas banding dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding sehingga Majelis berpendapat koreksi positif Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.104.183.329,00 tidak dapat dipertahankan;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07588/PP/M.V/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07588/PP/M.V/16/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Jan s.d Des       Tahun Pajak : 2001       Pokok Sengketa : Koreksi Positip Pajak Masukan     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa Pemohon Banding terlambat memasukkan SPT Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 secara bersamaan dimasukkan pada tanggal 23 Oktober 2002. Pemohon Banding juga melakukan pembetulan SPT Masa Desember 2001 yang dimasukkan tanggal 16 Juni 2003, sementara pemeriksaan pajak tahun pajak 2001 dimulai tanggal 24 September 2002 sesuai dengan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak Nomor: PRIN-332-B/WPJ.05/RP.03/B21,21/2002 tanggal 20 September 2002, dan tanggal selesai pemeriksaan adalah tanggal 13 Nopember 2003, sehingga sesuai dengan uraian di atas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi yang    dilakukan oleh Pemeriksa atas Pajak Masukan sebesar Rp.1.559.674.437,00;   Menurut Pemohon : bahwa Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dalam penjelasannya memungkinkan PKP untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam masa pajak yang tidak sama, sehingga Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang tidak sama diperkenankan dilakukan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan, jadi pasal ini tidak ada relevansinya dengan keterlambatan penyampaian SPT. Keterlambatan penyampaian SPT diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP, sanksi bunga atas Pajak yang kurang bayar diatur dalam Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP, dan sanksi pidana diatur dalam Pasal 38 ayat (1) Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP bagi yang tidak menyampaikan SPT. Pasal Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP memungkinkan bagi wajib pajak yang belum dilakukan penyidikan atas kelalaiannya menyampaikan SPT sekalipun telah dilakukan tindakan pemeriksaan untuk (dapat) menyampaikan SPT dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak sebenarnya terutang beserta sanksi administrasi 2 (dua) kali jumlah pajak yang kurang dibayar; bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (lebih bayar) pada tanggal 23 Oktober 2002, sedangkan keputusan Terbanding KPP Palmerah melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00101/207/01/031/03 dikeluarkan tanggal 14 Nopember 2003 maka sesuai Pasal 17B ayat (1) Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 KUP sudah melebihi batas waktu yang ditentukan yaitu 12 bulan sejak surat permohonan diterima;   Menurut Majelis  : bahwa pokok sengketa antara Pemohon Banding dan Terbanding adalah tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan karena keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan pemeriksaan data dalam berkas banding diketahui bahwa SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 disampaikan Pemohon Banding tanggal 23 Oktober 2002, sedangkan pemeriksaan pajak telah dilakukan tanggal 24 September 2002; bahwa menjawab pertanyaan Majelis mengenai ada atau tidaknya Pajak Keluaran yang dilaporkan Pemohon Banding untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001, Terbanding menyatakan bahwa Pajak Keluaran tersebut dilaporkan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 sebesar Rp 2.525.324.372,00 yang dikoreksi oleh Terbanding sebesar Rp 16.531.860,00, sehingga jumlah Pajak Keluaran yang diakui oleh Terbanding adalah sebesar Rp 2.541.856.232,00; bahwa Terbanding menyatakan mengakui Pajak Keluaran Pemohon Banding, namun atas Pajak Masukannya tidak diakui karena SPT PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001 tersebut dimasukkan sudah lebih dari 3 (tiga) bulan sejak berakhirnya Masa Pajak, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pengkreditan Pajak Masukan untuk Faktur Pajak yang dapat dikreditkan pada Masa Pajak yang sama, misalnya untuk Pajak Masukan bulan Januari 2001 diperhitungkan di SPT Masa Januari 2001, namun untuk pelaporannya Pemohon Banding mengakui terlambat, yaitu pada tanggal 23 Oktober 2002 secara bersamaan untuk Masa Pajak Januari s.d. Desember 2001; bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan menggunakan dasar hukum Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mengatur bahwa: bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan; bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang digunakan sebagai acuan dasar hukum Koreksi Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan tidaklah tepat karena Majelis berpendapat bahwa pasal tersebut mengatur mengenai saat pengkreditan Pajak Masukan, dan bukan mengenai pelaporan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa; bahwa ketentuan mengenai pelaporan SPT diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dalam hal tidak disampaikan dalam batas waktu yang ditentukan Terbanding harus menerbitkan Surat Teguran, dan kewajiban menerbitkan Surat Tegoran tersebut tidak dilaksanakan oleh Terbanding; bahwa karena keterlambatan penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, seharusnya kepada Pemohon Banding dikenakan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPTnya sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa dari uraian tersebut di atas Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan sesuai dengan Masa Pajak yang bersangkutan, sehingga koreksi positip Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp 1.559.674.437,00, namun jumlah yang dikreditkan menurut Majelis adalah sebesar Rp 1.437.983.232,00 yaitu merupakan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan yang pada Pajak Penghasilan Badan, dan selisihnya sebesar Rp 121.691.205,00 merupakan koreksi Pajak Masukan yang disetujui Pemohon Banding; bahwa karenanya Majelis berkesimpulan atas koreksi positip Pajak Masukan sebesar Rp 1.437.983.232,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan atas koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 121.691.205,00 Majelis berkesimpulan koreksi tersebut tetap dipertahankan; bahwa Pasal 80 ayat (1) huruf

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07577/PP/M.II/19/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07577/PP/M.II/19/2006 Pemohon Banding : PT ABC       Jenis Pajak : Surat Pemberitahuan kekurangan Pembayaran Bea Masuk Cukai Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor       Tahun Pajak : 2004       Pokok Sengketa : Koreksi nilai pabean sebesar CIF US $ 4,087.21     Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian audit dan penelitian terhadap berkas keberatan Pemohon Banding disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 sebesar USD 20,933.00 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, ditetapkan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan Nilai Pabean barang yang diberitahu dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 yaitu 7 (tujuh) jenis barang berupa Chest Freezer dan Glass Door Showcase sebesar CIF USD 25,020.21;   Menurut Pemohon : bahwa kepada Pemohon Banding tidak diberikan kesempatan untuk minta penjelasan mengenai dasar atau pertimbangan nilai pabean yang dituangkan didalam SPKPBM nomor : S-004855/NOTUL/WBC.04/KP.01/2004 tanggal 3 Desember 2004 khususnya mengenai nilai transaksi; bahwa tidak adanya kesempatan untuk minta penjelasan atau mendapatkan risalah penetapan yang dibuat oleh PFPD KPBC Tanjung Priok I, menyebabkan kesulitan bagi Pemohon Banding untuk menyusun alasan keberatan; bahwa nilai pabean / tarif yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya, karena ini didasarkan kepada kontrak yang dibuat antar-supplier DEF China dan Pemohon Banding di Jakarta; bahwa dalam hubungan dagang / jual beli tersebut tidak terdapat hubungan istimewa antara supplier dan importir; bahwa nilai pabean yang diberitahukan sudah memenuhi persyaratan yang ada, disesuaikan dengan aturan umum dalam perdagangan internasional seperti sales contract, invoice, packing list, tanda pembayaran lainnya; bahwa kepada Pemohon Banding telah dilakukan audit atas seluruh PIB yang ada dan atas PIB yang menjadi sengketa, didalam hasil audit tersebut telah diakui oleh Terbanding;   Menurut Majelis  : bahwa menurut Terbanding, berdasarkan hasil penelitian audit dan penelitian terhadap berkas keberatan Pemohon Banding disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan Pemohon Banding dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 sebesar USD 20,933.00 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean; bahwa menurut Pemohon Banding, nilai pabean / tarif yang diberitahukan adalah harga yang sebenarnya, karena ini didasarkan kepada kontrak yang dibuat antar-supplier DEF China, dan Pemohon Banding di Jakarta; bahwa nilai pabean yang diberitahukan sudah memenuhi persyaratan yang ada, disesuaikan dengan aturan umum dalam perdagangan internasional seperti sales contract, invoice, packing list, tanda pembayaran lainnya; bahwa kepada, Pemohon Banding telah dilakukan audit atas seluruh. PIB yang ada dan. atas PIB yang menjadi sengketa, didalam hasil audit tersebut telah diakui oleh Terbanding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti tersebut diatas, terbukti bahwa pembayaran yang dilakukan. oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004; bahwa berdasarkan keterangan diatas Majelis berkesimpulan bahwa harga yang tercantum dalam PIB nomor : 075257 tanggal 25 Nopember 2004 tersebut telah sesuai dengan harga yang sebenarnya dibayar, dengan demikian Majelis memutuskan koreksi Nilai Pabean sebesar CIF USD 4,087.21 yang dilakukan oleh Terbanding tidak dapat dipertahankan;