Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-07504/PP/M.III/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put-07504/PP/M.III/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember
   
Tahun Pajak:2001
   
Pokok Sengketa:koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001
 
 
Menurut Terbanding:bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004 diterbitkan karena Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban pajaknya untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2001 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

bahwa berdasarkan data-data yang ada di master file Kantor Pelayanan Pajak Depok dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding selarna. bulan Januari sampai dengan Desember 2001 tidak melakukan kewajiban lapor atau memasukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut ketentuan Perundang-undangan Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang berbunyi :

-Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara yang diatur pada. ayat 2 pengeluaran untuk : a.Perolehan BKP atau JKP sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;b.Perolehan BKP atau JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;c.Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi;d.Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak;e.Perolehan BKP atau JKP yang bukti pemungutannya berupa faktur pajak sederhana;f.Perolehan BKP atau JKP yang faktur pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);g.Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean yang Faktur Pajaknya tidak memnuhi ketentuan sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6)
h.Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;i.Perolehan BKP atau JKP yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pads waktu dilakukan pemeriksaan;
bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sampai dengan dilakukan pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i diatas maka pajak masukannya tidak dapat diakui;

bahwa berdasarkan uraian tersebut pada. pasal 9 ayat (8) huruf i tersebut diatas maka Peneliti menolak permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengaN Desember 2001 Nomor: 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004;

bahwa. penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004 yang dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07/PPN/WPJ.08/KP.0509/2005 tanggal 27 April 2005 sudah benar;
 
Menurut Pemohon:bahwa Pemohon Banding telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pads tanggal. 19 Februari 2001 oleh KPP Cibinong;

bahwa selama tahun 2001 Pemohon Banding tidak pernah menerima himbauan ataupun Surat Tegoran dari KPP Cibinong karena tidak melaporkan SPM PPN tahun. 2001 dan baru Pemohon Banding terima Surat Tegoran Nomor : ST199/WPJ.08/KP.0507/2002 tertanggal 30 Juli 2002 dari KPP Depok untuk menyampaikan SPM PPN untuk Masa Pajak Januari 2002, dan saat itulah Pemohon Banding baru melaporkan SPM PPN ke KPP Depok;

bahwa berhubung tidak adanya SPM PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 maka Pajak Masukan Maret sampai dengan. Desember 2001 yang Pemohon Banding terima dan nyata-nyata telah Pemohon Banding bayar pads waktu pembelian tidak dikreditkan oleh Terbanding;

bahwa menurut perhitungan Pemohon Banding, apabila PPN Masukan Maret sampai dengan Desember 2001 dapat dikreditkan, jumlah PPN terutang untuk Masa M sampai dengan desember 2001 berikut sanksi administrasi adalah sebesar Rp. 7.211.193,00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kerugian yang diderita Pemohon Banding, ketidakpahaman akan peraturan perpajakan serta penghitungan PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 yang tidak sesuai dan berlandaskan unsur keadilan, maka dengan ini Pemohon Banding mohon kebijaksanaan untuk dapat membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-07/PPN/WPJ.08/KP.0509/ 2005 tanggal. 27 April 2005, serta mengurangi SKPKB PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2001 tersebut sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding, agar tidak memberatkan bagi Pemohon Banding dan agar Pemohon Banding dapat melaksanakan kewajiban pajak-pajak Pemohon Banding dengan sebaik-baiknya;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada di dalam berkas banding berupa Uraian Pemandangan Keberatan atas SKPKB PPN Nomor: UP07/PPN/WPJ.08/KP.0509/2005 tanggal 27 April 2005 diperoleh petunjuk bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004 diterbitkan karena. Pemohon Banding tidak melakukan kewajiban pajaknya untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2001 sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

bahwa berdasarkan Surat Uraian Banding Terbanding, data-data yang ada di master file Kantor Pelayanan Pajak Depok dan bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding diketahui bahwa Pemohon Banding selarna, bulan. Januari sampai dengan Desember 2001 tidak melakukan kewajiban lapor atau memasukkan SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 sampai dengan dilakukan pemeriksaan sehingga sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka pajak masukannya tidak dapat diakui sebagai kredit pajak;

bahwa berdasarkan keterangan Kuasa Pemohon Banding dalam persidangan diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 karena. ketidakpahaman Pemohon Banding mengenai peraturan perpajakan;

bahwa berhubung tidak adanya SPM PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2001 maka Pajak Masukan Maret sampai dengan Desember 2001 yang Pemohon Banding terima dan nyata-nyata telah Pemohon Banding bayar pads waktu pembelian tidak dikreditkan oleh Terbanding, karenanya Kuasa Pemohon. Banding meminta Majelis dapat mempertimbangkan alasan Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang telah dibayarkan. Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2001 dapat dikreditkan;

bahwa dalam. Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun. 1983 tentang Pajak Pertarnbahan. Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan. atas Barang Mewah sebagaimana, telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan:
“Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk…perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Paja yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diketemukan pads waktu dilakukan pemeriksaan;

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf i Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan. Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dinyatakan:
“Sesuai dengan sistem self assesment, Pengusaha Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Mai. Disamping itu, kepada Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Mai tidak dapat dikreditkan “;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding, pemeriksaan dalam persidangan serta ketentuan di atas, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa Pemohon Banding tidak melaporkan seluruh kegiatan usahanya untuk periode Januari sampai dengan Desember 2001 dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, sehingga Pajak Masukan Masa Pajak Maret sampai dengan Desember 2001 sebesar Rp 7.211.193,00 yang tidak dilaporkan dalam SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak dapat dikreditkan;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat dasar perhitungan Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-07/PPN/WPJ.08/KP.0509/2005 tanggal 27 April 2005 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00127/207/01/412/04 tanggal 22 Desember 2004 sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tetap dipertahankan;