Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07545/PP/M.VIII/16/2006
| Pemohon Banding | : | PT ABC |
| Jenis Pajak | : | Surat Ketetapan Pajak kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa |
| Tahun Pajak | : | 2002 |
| Pokok Sengketa | : | Koreksi Dasar Pengenaan Pajak |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Pemohon Banding untuk Masa Januari sampai dengan Desmber 2002 tidak melaporkan dan tidak menyetorkan PPN ke Kantor Pelayanan Pajak Metro dimana Pemohon Banding terdaftar; bahwa sesuai Pasal 5 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP334/PJ/2002 tanggal 07 Januari 2002, maka Surat Dirjen Pajak Nomor : S163/PJ.51.1/1999 tertanggal 3 Pebruari 1999 tentang Pemusatan Tempat PPN Terhutang telah habis masa berlakunya persetujuan perpanjangan pemusatan tempat terutang PPN sejak tanggal 2 Pebruari 2002 dan mengingat sampai dengan tanggal 22 Juli 2003 Pemohon Banding belum mengajukan permohonan perpanjangan pemusatan tempat terutang PPN sehingga Pemohon Banding seharusnya melaksanakan kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemohon Banding terdaftar, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Metro; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding telah memperoleh persetujuan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang sesuai Nomor : S-163/PJ.51.1/1999 tertanggal 3 Pebruari 1999; bahwa perusahan Pemohon Banding telah memungut Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas semua penjualan yang dihasilkan cabang di Banjar Negeri, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Jakarta Jatinegara; bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak dari cabang di Banjar Negeri, Lampung Utara ke pusat di Jatinegara Jakarta, tidak menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk kantor pusat di Jakarta, maupun atas nama cabang tersebut, sehingga kantor pusat tidak mendapat Faktur Pajak Masukan dari cabang yang dapat dikreditkan; bahwa perusahaan Pemohon Banding tidak melakukan kecurangan yang dapat merugikan negara, karena pada hakekatnya seluruh Pajak Pertambahan Nilai yang terutang di cabang di Banjar Negeri Lampung telah Pemohon Banding setor di pusat Jatinegara Jakarta; bahwa dalam persidangan Terbanding mengemukakan bahwa dalam surat ijin pemusatan S-163/PJ.51.1/1999 tanggal 3 Pebruari 1999 memang tidak ada batas waktu dan berdasarkan Kep-638/PJ/2001 tanggal 28 September 2001 Pasal 7 ayat (2) sejak 1 April 2002 ijin tersebut sudah tidak berlaku lagi dan Pemohon Banding harus mengajukan perpajangan ijin pemusatan yang baru; bahwa atas pernyataan Terbanding tersebut Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis dengan nomor 021/BBS/XII/05 tanggal 19 Desember 2005 yang pada pokoknya mengemukakan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding sebagai pengusaha yang tidak khusus membidangi perpajakan, tidak mengetahui perubahan ataupun penambahan peraturan perpajakan tersebut. Bagi Pemohon Banding bagaimana menjadi Wajib Pajak yang taat adalah dengan melaksanakan hak dan kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak yaitu Pemohon Banding memungut, menyetor dan melaporkannya sesuai dengan yang Pemohon Banding ketahui yaitu di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara (sesuai ijin Pemusatan); bahwa apabila ijin pemusatan tempat PPN terutang sudah tidak berlaku menurut KEP-638/PJ./2001 mengapa tidak ada surat keputusan yang mencabut ijin pemusatan dari Kepala Kanwil IV DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara, supaya Pemohon Banding dapat mengetahui dan melaksanakan hak dan kewajiban Pemohon Banding pada tempat PPN terutang yang seharusnya, atau surat himbauan agar Pemohon Banding memperpanjang ijin pemusatan tempat PPN terutang. Melainkan atas SPT-PPN untuk Masa Januari sampai dengan Desember 2002 telah diperiksa oleh Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara dengan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRINT071/PSL/WPJ.04/KP.0205/2003 tanggal 10 Juli 2003 dan telah diterbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 Nomor : 00045/207/02/002/03 tanggal 21 Oktober 2003; bahwa atas seluruh penyerahan hasil produksi industri di Lampung telah diperhitungkan PPN terutang di Kantor Pelayanan Pajak Jakarta-Jatinegara, seandainya harus terutang PPN di Kantor Pelayanan Pajak Metro Lampung. Hal ini menurut hemat Pemohon Banding bukankah dapat diselesaikan secara intern antara Kantor Pelayanan Pajak yang sama-sama dibawahi Direktorat Jenderal Pajak; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan berupa: *SPT PPN Masa Pajak Januari – Desember 2002*Surat Direktur Jenderal Pajak Noomor S-163/PJ.51.1/1999 tanggal 3 pebruari 1999 mengenai Pemusatan Tempat PPN Terutang*Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRINT-071/PSL/WPJ.04/KP.0205/2003*Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor:00045/207/02/002/2003 tanggal 21 Oktober 2003*Surat Direktur Jenderal Pajak Tanggal 12 Juni 2003 tentang Himbauan untuk mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak;*Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-120/WPJ.03/KP.1102/12003 tanggal 22 Juli 2003 mengenai Pengukuhan Pemohon banding sebagai Pengusaha Kena Pajak;*Rekapitulasi Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Januari – Desember 2002 bahwa Pemohon Banding merupakan industri tepung tapioca yang berkantor pusat di Jakarta (Kantor Pelayanan Pajak Jakarta – Jatinegara) dengan satu pabrik tepung tapioca di Banjar Negeri, Lampung (Kantor Pelayanan Pajak Metro Lampung); bahwa Pemohon Banding pada tanggal 3 Pebruari 1999 mendapat persetujuan Pemusatan tempat PPN terutang dengan surat dari Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-163/PJ.51.1/1999; bahwa Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-163/PJ.51.1/1999 tanggal 3 Pebruari 1999 mengenai Pemusatan Tempat PPN Terutang dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut: a.Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan atas rekening/kepada Kantor Pelayanan Pajak Jatinegara meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jln X Selatan No. 18, Jatinegara, Jakarta Timur, dan cabang di Banjar Negari, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara; b.Penyerahan Barang Kena Pajak oleh cabang tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai; c.Cabang di Banjar Negeri, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara tidak boleh menerbitkan Faktur Pajak maupun Faktur Penjualan, baik untuk kantor pusat di Jakarta maupun atas nama cabang tersebut, Faktur Pajak hanya dapat diterbitkan oleh kantor pusat Pemohon Banding di Jakarta; d.Setiap ada penambahan lokasi usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan baru harus dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara, tembusannya dikirim ke Kantor Pelayanan Pajak tempat usaha, pabrik, cabang atau kantor perwakilan berlokasi, dan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak c.q Direktorat PPN dan PTLL; Apabila salah satu ketentuan sebagaimana tersebut pada butir a, b, c, dan d tidak dipenuhi atau karena adanya perubahan dalam kebijaksaan yang di anut perusahaan sehingga ijin pemusatan tempat PPN terutang yang diberikan tidak lagi memenuhi pesyaratan- persyaratan yang ditentukan untuk itu, maka surat persetujuan ijin pemusatan tempat PPN terutang akan dicabut, cabang harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak setempat serta melaksanakan hak dan kewajiban Pajak Pertambahan Nilainya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dari penelitian bukti berupa SPT PPN Masa Pajak Januari-Desember 2002 terbukti bahwa Pemohon Banding melakukan Penghitungan, penyetoran dan pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dilakukan kepada Kantor Pelayanan Pajak Jatinegara meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jln X Selatan No. 18, Jatinegara, Jakarta Timur, dan cabang di Banjar Negari, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara; bahwa dari penelitian bukti berupa SPT PPN Masa Pajak Januari – Desember 2002 dan Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Januari – Desember 2002 serta Surat Setoran Pajaknya terbukti bahwa Penyerahan Barang Kena Pajak terutang PPN telah dilaporkan pada Kantor Pelayanan Pajak Jatinegara meliputi seluruh kegiatan kantor pusat di Jln X Selatan No. 18, Jatinegara, Jakarta Timur, dan cabang di Banjar Negari, Tulang Bawang Udik, Lampung Utara; bahwa dari penelitian bukti berupa Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Januari-Desember 2002 serta Surat Setoran Pajaknya terbukti Pemohon Banding hanya menerbitkan Faktur Pajak dan Faktur Penjualan di kantor Pusat Pemohon Banding di Jakarta (Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara); bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan terbukti bahwa Pemohon Banding sampai saat ini tidak ada penambahan lokasi usaha, cabang atau kantor perwakilan baru; bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah memperhatikan semua hal-hal yang disyaratkan dalam Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-163/PJ.51.1/1999 tanggal 3 Pebruari 1999; bahwa alasan Terbanding melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak berdasarkan Pasal 5 ayat (1) Keputusan Terbanding Nomor : KEP-334/PJ/2002 tanggal 07 Januari 2002, maka Surat Dirjen Pajak Nomor : S-163/PJ.51.1/1999 tertanggal 3 Pebruari 1999 tentang Pemusatan Tempat PPN Terhutang telah habis masa berlakunya persetujuan perpanjangan pemusatan tempat terutang PPN sejak tanggal 2 Pebruari 2002 dan mengingat sampai dengan tanggal 22 Juli 2003 Pemohon Banding belum mengajukan permohonan perpanjangan pemusatan tempat terutang PPN sehingga Pemohon Banding seharusnya melaksanakan kewajiban pelaporan dan penyetoran PPN pada Kantor Pelayanan Pajak dimana Pemohon Banding terdaftar, yaitu Kantor Pelayanan Pajak Metro; bahwa dari penelitian Majelis atas Surat Dirjen Pajak Nomor : S163/PJ.51.1/1999 tertanggal 3 Pebruari 1999 terbukti bahwa surat ijin pemusatan PPN terutang tersebut tidak mencantumkan masa berlaku ijin pemusatan tersebut; bahwa Terbanding dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara maupun Kantor Pelayanan Pajak Metro tidak pernah memberitahukan kepada Pemohon Banding bahwa surat ijin pemusatan sesuai surat Nomor S163/PJ.51.1/1999 tertanggal 3 Pebruari 1999 sudah tidak berlaku lagi, bahkan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara masih memberlakukan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajaknya, dengan bukti Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara masih melakukan pemeriksaan sesuai Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRINT-071/PSL/WPJ.04/KP.0205/2003 tanggal 10 Juli 2003 dan juga telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 00045/207/02/002/03 tanggal 21 Oktober 2003; bahwa Terbanding dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Metro telah mengeluarkan Surat Perintah Pemriksaan Pajak (SPPP) Nomor : PRIN33/PSL/WPJ.03/KP.1107/2003 Tahun Pajak 2003 tertanggal 28 Juli 2003 dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari – Desember 2002 Nomor 00017/207/02/321/03 tanggal 13 Oktober 2003; bahwa pada bulan dan tahun yang sama Terbanding dalam hal ini Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara juga telah mengeluarkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak No.PRINT-071/PSL/WPJ.04/KP.0205/2003 tanggal 10 Juli 2003 dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar 00045/207/02/002/03 tanggal 21 Oktober 2003 dengan mengakui semua Penjualan yang menjadi koreksi dari Kantor Pelayanan Pajak Metro Lampung tanpa mempermasalahkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-334/PJ/2002 tanggal 07 Januari 2002; bahwa dari penelitian Majelis atas Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S120/WPJ.03/KP.1102/2003 tanggal 22 Juli 2003 terbukti bahwa lokasi usaha pabrik di Banjar Negeri, Lampung baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 22 Juli 2003; bahwa dari penelitian Majelis atas Surat Pemohon Banding tanggal 4 Agustus 2003 terbukti bahwa Pemohon Banding telah mengajukan permohonan pemusatan PPN terutang namun permohonan tersebut telah ditolak oleh Terbanding dengan Surat Kep-522/WPJ.04/BD.04/2003 tanggal 2 Oktober 2003 sehingga sejak bulan Oktober 2003 sampai dengan sekarang Pemohon Banding telah melakukan kewajiban PPN yang terutang di Kantor Pelayanan Pajak Metro Lampung; bahwa dari fakta-fakta tersebut Majelis berkesimpulan bahwa semua penjualan untuk Masa Pajak Januari – Desember 2002 telah dilaporkan oleh Pemohon Banding pada Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara dan Terbanding masih mengakui sebagai penjualan di Kantor Pusat Pemohon Banding; bahwa dari penelitian SPT PPN Masa Pajak Januari – Desember 2002 dan Faktur Pajak Keluaran Masa Pajak Januari – Desember 2002 serta Surat Setoran Pajaknya terbukti Pemohon Banding telah melaporkan penjualan sebesar Rp15.068.877.536,00 dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 1.506.887.753,00; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti- bukti dan fakta-fakta serta keterangan dari Pemohon Banding maupun Terbanding yang terungkap di dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa bukan kesalahan Pemohon Banding untuk tidak melaporkan kewajiban pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak Metro dan terbukti Pemohon Banding telah melaporkan kewajiban pajaknya dengan benar ke Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara, disamping itu Majelis juga berpendapat bahwa masalah yang menjadi pokok sengketa dapat diselesaikan secara intern antara Kantor Pelayanan Pajak Metro dengan Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Jatinegara tanpa mengorbankan Pemohon Banding bahwa dengan demikian Majelis berketetapan untuk membatalkan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai Desember 2002 sebesar Rp. 14.760.481.920,00; |

