Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put- 07571/PP/M.II/16/2006

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put- 07571/PP/M.II/16/2006

Pemohon Banding:PT ABC Indonesia
   
Jenis Pajak:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar  Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002
   
Tahun Pajak:2002
   
Pokok Sengketa:koreksi positip Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa. Pajak Januari sampai dengan Desember 2002
 
 
Menurut Terbanding:bahwa koreksi ini dilakukan karena berdasarkan hasil equalisasi yang dilakukan Pemeriksa antara peredaran usaha yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan Tahun 2002 dengan SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2002 diketahui bahwa peredaran yang dilaporkan dalam SPT PPh Badan lebih besar Rp.3.939.550.097,00 dibandingkan dengan jumlah peredaran yang dilaporkan SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2002;

Bahwa Pemeriksa menyatakan bahwa jumlah sebesar Rp.3.939.550.097,00, merupakan penyerahan yang PPN nya belum dilaporkan dalam SPT PPN Masa;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dasar koreksi DPP PPN, invoice yang diterbitkan Pemohon Banding, serta SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003 diketahui hal-hal sebagai berikut :

-bahwa terdapat invoice yang diterbitkan pada. tahun 2002 tetapi faktur pajaknya baru dilaporkan pads SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003; -bahwa hasil penelitian terhadap invoice dan faktur pajak tersebut diketahui bahwa jumlah penyerahan yang faktur pajaknya baru dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003 adalah sebesar Rp 1.755.973.850,00;
bahwa berdasarkan hal tersebut Peneliti Keberatan menyatakan bahwa dalam koreksi DPP PPN sebesar Rp.3.939.550.097,00 terdapat jumlah sebesar Rp.1.755.973.850,00 yang PPN-nya dilaporkan dalam SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003, sehingga koreksi atas DPP PPN diusulkan ditinjau kembali sebesar Rp.1.755.973.850,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap dasar koreksi DPP PPN, invoice yang diterbitkan Pemohon Banding, serta SPT PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2003 diketahui hal-hal sebagai berikut :

-bahwa kegiatan usaha Pemohon Banding adalah pemberian jasa informasi yang dibutuhkan klien baik di dalam maupun luar negeri melalui tindakan investigasi terhadap orang/badan sesuai permintaan klien. Hasil dari tindakan investigasi tersebut, Pemohon Banding membuat dokumen berupa Investigation Report yang diberikan kepada klien dan bersifat rahasia (karena menyangkut penyelidikan pihak ketiga); -bahwa Klasifikasi Lapangan Usaha Pemohon Banding sebagaimana terekam dalam SIP adalah 74140 atau jasa konsultasi bisnis dan manajemen; -bahwa pengguna. jasa Pemohon Banding adalah pengusaha di dalam daerah pabean (PKP) dan pengusaha di luar daerah pabean sehingga invoice yang diterbitkan adalah invoice kapada pengguna jasa dalam daerah pabean dan pengguna jasa di luar daerah pabean; -bahwa. Pemohon Banding membuat invoice dan faktur pajak (mencantumkan jumlah PPN) atas tagihan yang ditujukan kepada pengusaha di dalam daerah pabean; -bahwa Pemohon Banding tidak membuat faktur pajak (tidak membebankan PPN) atas invoice yang ditujukan kepada pengusaha, di luar daerah pabean dengan alasan bahwa pemanfaatan jasa tersebut dilakukan di luar daerah pabean. Alasan ini yang menjadi dasar keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP; -bahwa. Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha; -bahwa penjelasan Pasal 4 huruf c menyatakan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: -Jasa. yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,-Penyerahan dilakukan di dalam daerah pabean,-Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atas pekerjaannya; -bahwa. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang jenis barang dan jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai menetapkan bahwa jasa konsultasi bisnis dan manajemen (jasa investigasi) merupakan jasa yang tidak termasuk dalam kelompok jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai; -bahwa berdasarkan uraian diatas dapat disimpulkan bahwa: -Jasa investigasi merupakan Jasa Kena Pajak,-Jasa tersebut dilakukan di Indonesia karena badan atau yang dijadikan obyek investigasi berada di Indonesia,-Penyerahan jasa-jasa tersebut dilakukan dalam kegiatan usaha;
Bahwa berdasarkan hal tersebut disimpulkan bahwa alasan keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa jasa yang dimanfaatkan di luar daerah pabean tidak terutang PPN tidak dapat diterima karena berdasarkan hasil penelitian, atas penyerahan jasa tersebut memenuhi unsur sebagai penyerahan terutang PPN sebagaimana, dimaksud dalam Pasal 4 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa koreksi DPP berdasarkan invoice yang ditujukan ke pengusaha di luar daerah pabean diusulkan untuk tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan clan penelitian keberatan Pemohon Banding dijelaskan bahwa koreksi sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000, sehingga Pemeriksa dan Peneliti dapat meyakini bahwa koreksi atas DPP PPN mengenai penyerahan yang tidak terutang PPN tersebut sudah benar;

bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding pada dasamya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian sesuai Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE-05/Pi.45/1994 tanggal 21 Pebruari 1994, hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi;

bahwa dengan demikian diusulkan untuk menolak banding permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan koreksi yang diajukan banding atas DPP PPN mengenai penyerahan yang tidak terutang PPN sebesar Rp.2.183.576.247,00;
 
Menurut Pemohon:bahwa jasa investigasi yang Pemohon Banding berikan merupakan jasa yang dilakukan di Indonesia, mengingat obyek investigasi berada di Indonesia. Atas dasar argumen ini, pihak Terbanding berpendapat bahwa jasa investigasi tersebut terutang PPN;

bahwa Pemohon Banding tetap berpandangan bahwa jasa investigasi yang Pemohon Banding berikan kepada klien-klien Pemohon Banding di luar negeri merupakan jasa yang penyerahannya diluar daerah pabean, dan oleh karenanya tidak terutang PPN. Pandangan Pemohon Banding ini disebabkan karena akhir dari penyerahan jasa tersebut dilakukan kepada pihak di luar daerah pabean, sehingga sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c UU PPN, penyerahan jasa tersebut tidak terutang PPN.

bahwa dengan demikian, Pemohon Banding tetap berpegang pada permohonan Pemohon Banding sebelumnya agar PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-631/WPJ.07/BD.05/2004 dihapus seluruhnya;
 
Menurut Majelis :bahwa berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan atas data dan keterangan yang ada dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam sidang serta bukti yang diserahkan dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut :

Bahwa Majelis memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan pemeriksaan/rekonsiliasi terhadap, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa hasil rekonsiliasi antara, Pemohon Banding dan Terbanding adalah sebagai berikut :

bahwa dalam rekonsiliasi Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti berupa :
-Rekapitulasi PPN 2002,-Invoice atas nama pembeli/penerima JKP Luar negeri sebanyak 30 lembar, Rekening Koran dari Bill yang dikirimkan pihak pembeli,-Final Report hasil investigasi (sifat : rahasia);
bahwa Terbanding telah memeriksa bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa Invoice, Rekening Koran dan Final Report;

bahwa berdasarkan perneriksaan dan penelitian terhadap bukti-bukti yang disainpaikan,oleh Pemohon Banding tersebut Terbanding setuju bahwa Jasa Kena Pajak diserahkan atau dimanfaatkan oleh pihak di luar negeri;

bahwa Terbanding menyerahkan putusan kepada Majelis mengenai Jasa Kena Pajak yang diserahkan atau dimanfaatkan oleh pihak di luar negeri, apakah terutang PPN atau tidak karena ketentuan undang-undang sendiri tidak dengan tegas mengatur hal tersebut;

bahwa Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf c menyebutkan “Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha”

bahwa penjelasan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, Pasal 4 huruf c menyebutkan “Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajakpenyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danpenyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaqnnya;bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa penyerahan jasa investigasi tersebut adalah kepada pihak luar negeri (di luar Daerah Pabean);

bahwa karena telah terbukti penyerahan jasa yang dilakukan Pemohon Banding dalam sengketa ini adalah kepada penerima jasa di luar Daerah Pabean maka sesuai ketentuan Pasal 4 huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang clan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; penyerahan jasa tersebut bukan merupakan objek PPN karena tidak memenuhi syarat sebagai penyerahan jasa yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut diatas Majelis berpendapat koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2002 sebesar Rp 2.183.576.247,00 tidak dapat dipertahankan;