Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.07565/PP/M.I/16/2006

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.07565/PP/M.I/16/2006

Pemohon Banding:PT. ABC Indonesia
   
Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
   
Masa Pajak:Januari sampai dengan Mei 2000
   
Pokok Sengketa:Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri berupa “Update right fee” sebesar Rp.11.877.918.573,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
 
 
Menurut Terbanding:bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Mei 2000 berupa “Up date right fee” sebesar Rp.11.877.918.573,00 dilakukan karena terdapat fee terutang dan dibayarkan pada tiap triwulan melalui pembagian omzet antara Pemohon Banding dengan ABC Pte.Ltd. Singapore, yang dicatat dalam perkiraan Support transfer to update right dengan keterangan Correction update right fee;
        
bahwa perkiraan Support Transfer to update right dengan keterangan Correction update right fee tersebut terdapat dalam journal voucher Pemohon Banding;
        
bahwa berdasarkan surat Kepala Kantor Pajak PMA Lima Nomor : S-554/WPJ.07/KP.0609/2004 tanggal 20 April 2004 kepada Pemohon Banding telah dimintakan data berupa Journal Voucher tahun 1999, namun sampai dengan uraian pemandangan ini dibuat Pemohon Banding tidak memberikan data yang dimaksud;
      
bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Terbanding berpendapat bahwa nilai koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri berupa update right fee sebesar Rp.11.877.918.573,00 yang dilakukan Pemeriksa sudah benar sesuai ketentuan yang berlaku, dan oleh karenanya diusulkan untuk tetap dipertahankan;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas dimasukkannya “Update right fee” sebagai Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan lasan dan penjelasan sebagai berikut :

bahwa Update right fee yang diperoleh dari perkiraan debet “Product Support-Transfer to License Update” sebenarnya bukan merupakan pengeluaran ataupun pembayaran;

bahwa saldo debet ‘Product Support-Transfer to License Update’ akan dieliminasi dengan saldokredit perkiraan ‘License update-transfer from product support’ dengan jumlah yang sama;

bahwa hal ini dapat dibuktikan dengan tidak terdapatnya pengeluaran kas ataupun pengakuan utang berhubungan dengan perkiraan ‘Product Support-Transfer to License Update’ ataupun ‘License update-transfer from product support’;

bahwa dalam rekening koran maupun General Ledger untuk perkiraan hutang dan kas perusahaan tidak terdapat mutasi sebesar nilai saldo yang tercatat dalam ‘Product Support-Transfer to License Update’ ataupun License update-transfer from product support’;

bahwa dalam pembukuan bahwa penjurnalan yang dilakukan atas ‘Product support-Transfer to License update’ pada sisi debet selalu diikuti dengan penjualan dengan jumlah yang sama pada sisi kredit perkiraan ‘license update-transfer from product support’

bahwa kedua account tersebut tidak muncul dalam Laporan Keuangan, dan tujuan penjurnalan hanya untuk kepentingan managemen, yaitu menghitung besarnya royalty yang harus dibayar ke Amerika;
 
Menurut Majelis :bahwa atas pertanyaan Majelis mengenai update right fee, Terbanding ternyata tidak mengetahui apa sebenarnya yang dimaksud dengan update right fee;
      
bahwa menurut Pemohon Banding, update right fee adalah pendapatan yang diperoleh dari kontrak pemeliharaan piranti lunak, dimanadalam kontrak tersebut disebutkan pelanggan berhak atas informasi terbaru, pemeliharaan dan perbaikan atas produk (lisensi) ABC yang dimiliki;
       
bahwa Terbanding dalam persidangan juga tidak dapat membuktikan adanya pengeluaran atau pembayaran atas account tersebut yang menjadi dasar koreksi Terbanding;
       
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat, saldo yang tercatat dalam account tersebut sebenarnya bukan merupakan pengeluaran atau biaya;
       
bahwa mengingat pada “Product Support-Transfer to License Update” tidak terdapat pengeluaran atau biaya sehingga tidak ada pihak yang menerima penghasilan, maka Majelis berkesimpulan bahwa Update right fee sebesar Rp.11.877.918.573,00 tidak merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai;
       
bahwa karena Update right fee terbukti bukan merupakan obyek Pajak Pertambahan Nilai, maka koreksi Terbanding atas Update right fee tidak dapat dipertahankan dan karenanya mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding;