Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42647/PP/M.VII/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42647/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Masa/Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 295821, tanggal 05 Agustus 2011 berupa importasi barang Dryer DDG 6A1 GD dll. (9 pos, pos 2 s.d. pos 8 berupa spare parts), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 8421.12.0010 BM 0% (ACFTA), PPnBM 0% yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok klasifikasi ditetapkan pada pos tarif 8451.21.0000 BM 0% (ACFTA), PPnBM 20% yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP, berupa PPn BM, sebesar Rp.40.220.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Identifikasi Barang Menurut Terbanding : bahwa Uraian Hasil Pemeriksaan yang dimuat pada Surat Uraian Banding, yaitu surat nomor SR-232/KPU.01/2012 tanggal 05 April 2012, menyebut jenis barang: “Tumble Dryer (pengering pakaian), Model DDG 6A1 GD, Merk Delizia, Capacity 6 Kg, 1.800 Watt.” Menurut Pemohon Banding : bahwa PIB Nomor 295821 tanggal 05 Agustus 2011, memberitahu jenis barang : DRYER DDG 6A1 GD, negara asal China; bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 1 (satu) lembar brosure dari barang yang diimpornya yang menyebut : EUROstyle Dryer, Electric Dryer, model DDG 6A1 GD Menurut Majelis : bahwa menurut Dictionary of Contemporary English “Longman” pengertian dari : Tumble Dryer adalah a heated container in which washed clothes are spun gently round and round to dry them. bahwa berdasarkan brosure yang menyebut Electric Dryer, dan pemakaian listrik sesuai hasil pemeriksaan terbanding, yaitu 1.800 Watt, Majelis berkesimpulan bahwa identifikasi barang adalah : “Mesin Pengering Electric model DDG 6A1 GD, kapasitas 6 Kg, dengan pemakaian listrik 1.800 Watt, negara asal China;” Klasifikasi Pos Tarif Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi dari Tumble Dryer tersebut pada pos tarif 8451.21.00.00 sesuai dengan uraian pos tarif 84.51 pada BTBMI 2007; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi dari Dryer DDG 6A1 GD tersebut pada pos tarif 8421.12.00.10 sesuai dengan uraian pos tarif 84.21 pada BTBMI 2007; Menurut Majelis : bahwa sesuai dengan identifikasi barang, yaitu Mesin Pengering Electric model DDG 6A1 GD, kapasitas 6 Kg, dengan pemakaian listrik 1.800 Watt, negara asal China, tidak dapat diklasifikasi pada pos tarif 84.21, yaitu Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal;mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas, namun harus diklasifikasi pada pos tarif 84.51, yaitu Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, dst. …); bahwa berdasarkan konstruksi pos tarif 84.51 dalam BTBMI 2007, sebagai berikut : 84.51Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang tekstil, kain atau barang tekstil sudah jadi dan mesin untuk memberi pasta pada kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.8451.10.00.00 8451.21.00.008451.29.00.008451.30.00.008451.40.00.008451.50.00.008451.808451.80.10.008451.80.90.008451.908451.90.10.008451.90.90.00– – — — – – – – — — – — — Mesin pembersih keringMesin pengering : Dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kgLain-lainMesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi)Mesin pencuci, pengelantang atau pencelupMesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau untuk memotong bergerigi kain tekstilMesin lainnya :Untuk keperluan rumah tanggaLain-lainBagian :Dari mesin, dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kgLain-lain Mesin Pengering Electric model DDG 6A1 GD, kapasitas 6 Kg, dengan pemakaian listrik 1.800 Watt, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif 8451.21.00.00; Tarif Bea Masuk dan Pengenaan PPn BM bahwa Tarif Bea Masuk tidak disengketakan, baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat bahwa tarif yang berlaku untuk pos tarif 8421.12.00.10 maupun pos tarif 8451.21.00.00, sama – sama 0% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA); bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan KETIGA atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, butir d.3 menyebutkan dalam Lampiran Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPn BM Dengan Tarif 20%, termasuk didalamnya : “Mesin Pengering Dengan Kapasitas Linen Kering Tidak Melebihi 10 Kg Dari Jenis Yang Dipakai Untuk Rumah Tangga, ex 8451.21.00.00” bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka barang yang diimpor dengan PIB Nomor 295821 tanggal 05 Agustus 2011 yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8451.21.00.00 dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan PPn BM untuk Dryer DDG 6A1 GD, Negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-023076/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6139/KPU.01/2011 tanggal 25 November 2011 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi pos tarif atas Dryer DDG 6A1 GD, Negara asal : China masuk dalam pos tarif 8451.21.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6139/KPU.01/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-023076/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Agustus 2011, atas nama PT. XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 295821 tanggal 05 Agustus 2011 yaitu Dryer DDG 6A1 GD, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8451.21.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42625/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42625/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 ditandatangani oleh XX; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2011 dan dikirimkan kepada Pemohon Banding tanggal 30 Desember 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 30 Desember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 29 Februari 2012 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.192.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 4.596.000; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan dan dalam persidangan tidak menyerahkan fotokopi dan/atau asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 ditandatangani oleh XX; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan dan dalam persidangan tidak menyerahkan asli dan/atau fotokopi akta Notaris tentang pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyebutkan kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud PAsal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42620/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42620/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif Bea Masuk atas Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 tarif Bea Masuk 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif Bea Masuk 5%; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan menetapkan tarif bea masuk atas Aluminium Hydroxide H-WF-15A yang diberitahukan pada PIB Nomor 445617 tanggal 31 Desember 2010 sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding : bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor 003002/KPU-TP/BD.02/2011 tanggai 19 Januari 2010; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:1.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 2818.30.0000 dikenakan tarif bea masuk sebesar 5%;2.bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010 pasal II ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 22 Desember 2010;3.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 453/KMK.04/2002 pasal 12 ayat (1), importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan pungutan impor lainnya yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB;4.bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2007 pasal 1 angka 16, nomor pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean;5.bahwa pemohon mengimpor barang dengan nomor pendaftaran 445617 tanggal 31 Desember 2010 (setelah tanggal berlakunya/diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010), sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010;6.berdasarkan uraian di atas, maka atas Aluminium Hydroxide H-WF-15A yang diberitahukan di dalam PIB nomor 445617 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea masuk sebesar 5%;7.bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan menetapkan tarif bea masuk atas Aluminium Hydroxide H-WF-15A yang diberitahukan pada PIB Nomor 445617 tanggal 31 Desember 2010 sebesar 5%;bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan Terbanding Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 dengan alasan sebagai berikut: 1.bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011 tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh PT XXX;2.bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 003002/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2010, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;3.bahwa tanggal yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu 31 Desember 2010 tidak sesuai dengan tanggal transaksi yang kami beritahukan dalam PIB yaitu 21 Desember 2010;4.bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor 003002/KPU-TP/BD.02/2011 tanggai 19 Januari 2010;bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disebutkan: Pasal 2 ayat (1)“Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean “; Pasal 3 ayat (2)“Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean”; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah melakukan impor barang Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 sehingga Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dinyatakan sah dan mengikat pada tanggal 31 Desember 2010; bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, diundangkan tanggal 22 Desember 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010, barang impor dengan klasifikasi pos tarif 2818.30.0000, dikenakan pembebanan Bea Masuk 5%; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010, dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor dengan PIB Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif Bea Masuk sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011, atas nama: PT. XXX dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 sebesar 5%, sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 sebesar Rp5.179.000,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42642/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42642/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 24 Agustus 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 21 September 2011 adalah 29 (dua puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 91.340.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 45.670.000,00 dan dengan Surat Pengantar tertanggal 07 Oktober 2011 Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 91.340.000,00 pada tanggal tanggal 26 September 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0114/SP/Pg.18/2012 tanggal 15 Maret 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42637/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42637/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif PPnBM, jenis barang berupa Sofa (pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB) pos tarif 9401.61.0000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010 tarif PPnBM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding tarif PPnBM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp36.701.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, diketahui pos 1,2,4,5: 1 set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa type 9110 dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, mengingat diketahui pos 1,2,4,5: 1 set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa type 9110 yang diimpor dengan PIB nomor 436404 tanggal 23 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011, dengan alasan: 1.bahwa penetapan klasifikasi dan pembebanan terhadap 12 (dua belas) pos barang (1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18) dalam PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010 dikenakan PPnBM 40% karena dihitung beberapa barang menjadi satu set furniture padahal barang-barang tersebut dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set);2.bahwa klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang/PIB yang Pemohon Banding ajukan adalah sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar;Dengan demikian maka pendapat Terbanding dengan mengelompokan beberapa unit menjadi satu set yang kemudian harganya disatukan sehingga melebihi Rp 2000.000.-/set (Terbanding menyamakan Unit= SET) Sehingga dikenakan PPnBM adalah tidak benar sehingga keputusan tersebut harus dibatalkan. Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, diketahui pos 1,2,4,5: 1 set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa type 9110 dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 dan mengingat pos 1,2,4,5: 1 set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa type 9110 yang diimpor dengan PIB nomor 436404 tanggal 23 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40% bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011, dengan alasan barang-barang pada 12 (dua belas) pos barang (1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18) dalam PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010 dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set) dan klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang (PIB) sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar; bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap pembebanan PPn BM, sehingga penetapan nilai pabean Terbanding dianggap diterima oleh Pemohon Banding; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas barang impor tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan: Pasal 4: Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran IV nomor J. (Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor):J.1.Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan;J.2.Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan;bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 44/BC/2009 tentang Daftar Kode Standar Internasional Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean disebutkan dalam Lampiran I disebutkan bahwa SET (set) adalah termasuk Kode Satuan; bahwa barang berupa Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010) pos tarif 9401.61.0000, memiliki karakteristik utama sebagai satu set sofa yang harus digabungkan (digabungkan berdasarkan nomor seri/tipe dan warna yang sama sehingga cocok menjadi satu set sofa ) yaitu: satu set sofa type 8249 (pos 1,2,4,5); satu set sofa type 8270 (pos 7-8); satu set sofa type 8021 (pos 10-11); satu set sofa type 9110 (pos 13-18), sehingga penghitungan nilai impor untuk pengenaan PPnBM terhadap tempat duduk (sofa) yang satu set-nya terdiri atas rangkaian lebih dari satu piece sofa adalah dari total jumlah pieces dalam satu set sofa tersebut bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010) pos tarif 9401.61.0000 sehingga menurut Majleis Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalilnya bahwa barang tersebut dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set); bahwa berdasarkan perhitungan, satu set sofa type 8249 (pos 1,2,4,5); satu set sofa type 8270 (pos 7-8); satu set sofa type 8021 (pos 10-11); dan satu set sofa type 9110 (pos 13-18) dalam PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010, memiliki total nilai impor melebihi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 atas impor barang tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen); Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini pembebanan PPnBM dengan tarif 0% atas impor barang Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB) pos tarif 9401.61.0000 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42636/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42636/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif PPnBM atas jenis barang berupa Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 tarif PPnBM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif PPnBM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp5.066.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, dari hasil foto yang dikirimkan serta berdasarkan penelitian PFPD diketahui bahwa pos 21,22,23 dapat dijadikan satu kesatuan (1 set furniture) dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, bahwa berdasarkan uraian di atas, mengingat pos 21,22,23 yang diimpor dengan PIB nomor 421444 tanggal 13 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, dengan alasan: 1.bahwa penetapan klasifikasi dan pembebanan terhadap 3 (tiga) pos barang (21, 22, 23) dalam PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 dikenakan PPnBM 40% karena dihitung beberapa barang menjadi satu set furniture padahal barang-barang tersebut dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set);2.bahwa klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang /PIB yang Pemohon Banding ajukan adalah sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, dari hasil foto yang dikirimkan serta berdasarkan penelitian PFPD diketahui bahwa pos 21,22,23 dapat dijadikan satu kesatuan (1 set furniture) dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 dan mengingat pos 21,22,23 yang diimpor dengan PIB nomor 421444 tanggal 13 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, dengan alasan barang-barang pada 3 (tiga) pos barang (21, 22, 23) dalam PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set) dan klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang (PIB) sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas barang impor tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan: Pasal 4: Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran IV nomor J. (Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor):J.1.Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan;J.2.Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan;bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 44/BC/2009 tentang Daftar Kode Standar Internasional Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean disebutkan dalam Lampiran I disebutkan bahwa SET (set) adalah termasuk Kode Satuan; bahwa barang berupa Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010) pos tarif 9401.61.0000, memiliki karakteristik utama sebagai satu set sofa yang harus digabungkan (digabungkan berdasarkan nomor seri/tipe dan warna yang sama sehingga cocok menjadi satu set sofa) sehingga penghitungan nilai impor untuk pengenaan PPnBM terhadap tempat duduk (sofa) yang satu set-nya terdiri atas rangkaian lebih dari satu piece sofa adalah dari total jumlah pieces dalam satu set sofa tersebut; bahwa berdasarkan perhitungan, 3 (tiga) pos barang (pos 21, 22, 23) dalam PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 memiliki total nilai impor Rp5.370.536,88 atau melebihi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 atas impor barang tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen); Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini pembebanan PPnBM dengan tarif 0% atas impor barang Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga atas impor barang Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000 dengan PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-035650/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pengenaan PPnBM dengan tarif 40% atas impor barang Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000 dengan PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, sehingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011 sebesar Rp5.066.000,00;