Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42636/PP/M.IX/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif PPnBM atas jenis barang berupa Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 tarif PPnBM 0% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi tarif PPnBM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp5.066.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, dari hasil foto yang dikirimkan serta berdasarkan penelitian PFPD diketahui bahwa pos 21,22,23 dapat dijadikan satu kesatuan (1 set furniture) dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, bahwa berdasarkan uraian di atas, mengingat pos 21,22,23 yang diimpor dengan PIB nomor 421444 tanggal 13 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, dengan alasan: 1.bahwa penetapan klasifikasi dan pembebanan terhadap 3 (tiga) pos barang (21, 22, 23) dalam PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 dikenakan PPnBM 40% karena dihitung beberapa barang menjadi satu set furniture padahal barang-barang tersebut dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set);2.bahwa klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang /PIB yang Pemohon Banding ajukan adalah sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, dari hasil foto yang dikirimkan serta berdasarkan penelitian PFPD diketahui bahwa pos 21,22,23 dapat dijadikan satu kesatuan (1 set furniture) dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 dan mengingat pos 21,22,23 yang diimpor dengan PIB nomor 421444 tanggal 13 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, dengan alasan barang-barang pada 3 (tiga) pos barang (21, 22, 23) dalam PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set) dan klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang (PIB) sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas barang impor tersebut; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan: Pasal 4: Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini. Lampiran IV nomor J. (Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor): J.1.Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan;J.2.Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan; bahwa menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 44/BC/2009 tentang Daftar Kode Standar Internasional Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean disebutkan dalam Lampiran I disebutkan bahwa SET (set) adalah termasuk Kode Satuan; bahwa barang berupa Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010) pos tarif 9401.61.0000, memiliki karakteristik utama sebagai satu set sofa yang harus digabungkan (digabungkan berdasarkan nomor seri/tipe dan warna yang sama sehingga cocok menjadi satu set sofa) sehingga penghitungan nilai impor untuk pengenaan PPnBM terhadap tempat duduk (sofa) yang satu set-nya terdiri atas rangkaian lebih dari satu piece sofa adalah dari total jumlah pieces dalam satu set sofa tersebut; bahwa berdasarkan perhitungan, 3 (tiga) pos barang (pos 21, 22, 23) dalam PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 memiliki total nilai impor Rp5.370.536,88 atau melebihi Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per-unit atau satuan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 atas impor barang tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen); |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis tidak dapat meyakini pembebanan PPnBM dengan tarif 0% atas impor barang Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga atas impor barang Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000 dengan PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-035650/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 20 Desember 2010, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan pengenaan PPnBM dengan tarif 40% atas impor barang Sofa (3 jenis barang sesuai pos 21, 22, dan 23 PIB) pos tarif 9401.61.0000 dengan PIB Nomor: 421444 tanggal 13 Desember 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011, sehingga Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-494/KPU.01/2011 tanggal 10 Februari 2011 sebesar Rp5.066.000,00; |

