Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42617/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42617/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean atas impor barang Frozen Beef Hearts (Bone Removed), Negara asal USA, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 19,253.83, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 50,849.86 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 155.646.000 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menetapkan Nilai Pabean untuk PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 menjadi sebesar CIF USD 50,849.86; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur) karena dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar dan terdapat persyaratan yang menggugurkan nilai transaksi sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunannya menjadi sebesar CIF USD 50,849.86; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011, dengan alasan selama ini Pemohon Banding mengimpor barang-barang seperti tersebut di atas dan Pemohon Banding tidak pernah dikenakan Notul sebesar tersebut diatas (data-data pendukung import terlampir) dan Pemohon Banding menolak Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 08 Agustus 2011 dan mohon kiranya Permohonan Banding Pemohon Banding ini dikabulkan sehingga perhitungan SPTNP menurut Pemohon Banding adalah tidak terutang/Nihil; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu; bahwa Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 menyatakan Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal: a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean;bahwa Terbanding menjelaskan alasan mengapa nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tersebut di atas; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 dengan menggunakan Metode Pengulangan (Fallback) fleksibel Metode Nilai Transaksi Barang Identik menjadi sebesar CIF USD 50,849.86; bahwa dalam persidangan dengan Acara Cepat, Pemohon Banding menyerahkan fotokopi dokumen sebagai berikut:P.1.SPT Masa Bulan Desember tahun 2010;P.2.Akta Nomor: 4 tanggal 10 Maret 2010 yang dibuat oleh AAA,S.H. Notaris di Jakarta;P.3.Akta Nomor: 1 tanggal 2 Februari 2011 yang dibuat oleh AAA,S.H. Notaris di Jakarta;P.4.Akta Nomor: 3 tanggal 2 Agustus 2007 yang dibuat oleh BBB,S.H. Notaris di Bekasi;bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang dilampirkan dalam Surat banding dan yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan dengan Acara Cepat tidak melampirkan asli bukti pembayaran ke supplier sehingga fotokopi bukti pembayaran ke supplier tersebut tidak dapat divalidasi keasliannya dan isinya tidak dapat diyakini kebenarannya; bahwa Pemohon Banding baik dalam surat bandingnya maupun dalam persidangan dengan Acara Cepat tidak melampirkan pembukuan terkait transaksi impor dengan PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011, sehingga Majelis tidak menelusuri aliran dana pembayaran transaksi jual beli barang impor tersebut; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan dengan Acara Biasa yang diselenggarakan untuk banding ini, meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0250/SP/PG.18/2012 tanggal 23 Mei 202 agar Pemohon Panding hadir dalam persidangan tanggal 7 Juni 2012; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi dan data yang ada dalam berkas banding serta penjelasan Terbanding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 sebesar CIF USD19,253.83 adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga nilai pabean atas impor barang Frozen Beef Hearts (Bone Removed) dengan PIB Nomor : 211746 tanggal 9 Juni 2011 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 sebesar CIF USD50,849.86; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016317/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 11 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Frozen Beef Hearts (Bone Removed) dengan PIB Nomor: 211746 tanggal 9 Juni 2011 sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 yaitu sebesar CIF USD50,849.86, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-3980/KPU.01/2011 tanggal 8 Agustus 2011 sebesar Rp155.646.000;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44454/PP/M.V/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44454/PP/M.V/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2010 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-7064/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat : bahwa Surat Kepala KPP Pratama Pangkalan Kerinci tentang surat pemberitahuan permohonan keberatan tidak memenuhi formal adalah bukan merupakan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan. Surat tersebut adalah merupakan jawaban atas surat pengajuan permohonan keberatan Penggugat, dimana atas permohonan tersebut ditolak sesuai dengan alasan yang telah dijelaskan pada point 1 dan point 2, sehingga bukan merupakan obyek gugatan dan tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal 23 ayat (2) huruf d Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 sehingga Tergugat memohon agar Majelis Hakim memutuskan gugatan tersebut dengan putusan “Tidak Dapat Diterima”; Menurut Pengugat : bahwa terhadap pendapat Tergugat yang menyatakan bahwa permohonan Penggugat bersifat prematur karena seharusnya Pengggat dapat mengajukan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah tidak tepat, karena ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP adalah mengatur mengenai pembatalan ketetapan pajak yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan pengajuan keberatan. Sementara dalam kasus Penggugat, terdapat persengketaan mengenai pemenuhan persyaratan pengajuan keberatan antara Tergugat dan Penggugat yang hanya dapat diputuskan melalui Pengadilan Pajak melalui ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP; Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa gugatan adalah bahwa menurut Tergugat Surat Keberatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 25 ayat (1) dan/atau Pasal 32 UU KUP, dan/atau Pasal PP No. 80 Tahun 2007 sehingga sesuai ketentuan Pasal 25 ayat (4) UU KUP, surat keberatan tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:a.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,b.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,c.Surat Ketetapan Pajak Nihil,d.Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, ataue.Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (2)Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.d. UU Nomor 28 Tahun 2007 menyatakan : (3)Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan dicontohkan bahwa surat keberatan di tujukan kepada kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar. bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor: PER-52/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan PPh, PPN dan/atau PPnBM, dicontohkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2P. bahwa Permohonan Keberatan Nomor : 02/KEB-MAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 ditujukan kepada Yth Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalan Kerinci Jalan Pamong Praja Komp.Perkantoran Bhakti Praja Pangkalan Kerinci Palalawan 29333. Bahwa walaupun Penggugat tidak mencantumkan kepada Direktur Jenderal Pajak namun langsung kepada Kepala KPP tidak menyalahi ketentuan karena Kepala KPP diberi wewenang pelimpahan tugas sebagai bawahan langsung dari Direktur Jenderal Pajak sesuai struktur Organisasi DJP dan menurut SE-49/PJ/2009 bahwa surat keberatan ditujukan kepada Kepala KPP tempat Wajib Pajak Terdaftar dan contoh PER-52/PJ/2010 secara tegas disebutkan bahwa surat keberatan ditujukan kepada Direktur Jenderal Pajak ub Kepala KPP/KP2KP. Kemudian secara substansi bahwa surat keberatan Penggugat telah jelas menggambarkan surat keberatan dan tidak diartikan lain selain permohonan keberatan dan sesuai dengan prinsip substance over form. bahwa dengan demikian maka Majelis berketetapan membatalkan Surat KPP Pratama Pangkalan Kerinci Nomor S-7064/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012 dan permohonan keberatan Penggugat Nomor : 02/KEBMAL/07/2012 tanggal 30 Juli 2012 diproses Tergugat sesuai ketentuan yang berlaku. Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-7064/WPJ.02/KP.13/2012 tanggal 15 Agustus 2012, tentang Pemberitahuan Surat Keberatan Tidak Memenuhi Persyaratan.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45194/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45194/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1348/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00078/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Penelitian atas pokok PPh Pasal 25 tahun 2009 sebesar Rp85.767.042,00 Menurut Tergugat : bahwa menurut Penggugat, angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2009 seharusnya adalah nihil karena berdasarkan hasil pemeriksaan tahun pajak 2004 s.d. 2006 terdapat kompensasi kerugian dari tahun 2004 s.d. 2006 yang masih dapat dikompensasikan ke tahun 2009 sebesar Rp115.985.056.532,00. Menurut Penggugat : bahwa Tergugat sama sekali tidak mempertimbangkan dan tidak menjalankan amanat dari Undang-undang Perpajakan yang berlaku sehubungan dengan adanya Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00009/506/04/073/11 tanggal 27 Oktober 2011 dengan Penghasilan Netto sebesar (Rp76.321.766.819,00) untuk Tahun Pajak 2004 dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00013/506/05/073/11 tanggal 08 November 2011 dengan Penghasilan Netto sebesar (Rp41.741.133.433,00) untuk Tahun Pajak 2005 yang dapat dikompensasikan untuk Tahun Pajak 2008 dan Tahun Pajak 2009. Menurut Majelis : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00078/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008. bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat. bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00078/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1348/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00078/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011. Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1348/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Juli 2009 Nomor: 00078/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.45523/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.45523/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi atas penjualan lokal sebesar Rp 388.075.012,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding tidak pernah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 sebagaimana yang diajukan banding oleh Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya, begitu juga dengan NPWP yang mengajukan banding yaitu XX.XXX.XXX.X-XXX.XXX, bukan NPWP Pemohon Banding; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengakui adanya kesalahan ketik pada penomoran Keputusan Terbanding yaitu tertulis Nomor KEP1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 seharusnya Nomor KEP-1483/WPJ.24/2012 tanggal 18 September 2012; Pendapat Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Surat Banding Nomor 0112/APM/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00173/207/08/643/11 tanggal 29 Juli 2011; bahwa ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, mengatur : “Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1).” bahwa isi dari Surat Banding Pemohon Banding menyatakan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 begitu juga dalam Surat Bantahannya Pemohon Banding juga membahas mengenai banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012; bahwa keputusan Terbanding yang dilampirkan Pemohon Banding dalam Surat Bandingnya adalah Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/2012 tanggal 18 September 2012; bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan tidak pernah menerbitkan kepada Pemohon Banding Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00173/207/08/643/11 tanggal 29 Juli 2011; bahwa Pemohon Banding dalam sidang mengakui terdapat kesalahan tulis pada Surat Bandingnya dimana tertulis banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012, seharusnya banding atas Keputusan Terbanding Nomor KEP-1483/WPJ.24/2012 tanggal 18 September 2012; bahwa Majelis berpendapat Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 bukan merupakan keputusan keberatan yang dapat diajukan banding sebagaimana dimaksud Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, dengan demikian Pengadilan Pajak tidak berwenang untuk memeriksa dan memutus Surat Banding Nomor 0112/APM/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 karena banding terhadap Keputusan Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012 yang terbukti bukan merupakan keputusan keberatan yang diterbitkan oleh Terbanding; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Surat Banding Nomor 0112/APM/XII/2012 tanggal 11 Desember 2012 tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dengan demikian permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa oleh karena permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka materi banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1483/WPJ.24/KP.1103/2012 tanggal 18 September 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari 2008 Nomor 00173/207/08/643/11 tanggal 29 Juli 2011, atas nama : PT XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43752/PP/M.XVI/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43752/PP/M.XVI/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00426/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009; Menurut Tergugat : bahwa Gugatan diajukan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat; Surat Keputusan Dirjen Pajak nomor KEP-409/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 dikirim pada tanggal 21 Juli 2011 jam 15.30. Berdasarkan Pasal 1 angka 12 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan bahwa Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan diterima secara langsung. Atas dasar hal tersebut maka, keputusan Tergugat diterima Penggugat tanggal 21 Juli 2011 sehingga jangka waktu pengajuan gugatan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal 21 Juli 2011 atau paling lambat tanggal 20 Agustus 2011. Menurut Penggugat : bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Dirjen Pajak (Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur) No. KEP-409/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011 tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas SKPKB PPN No. 00426/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 Masa Pajak Januari 2007 yang menyatakan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp 126.597.581; Menurut Majelis : Pengajuan Surat Gugatan dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 098/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 tersebut dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Jangka waktu pengajuan gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal peraturan perundang-undangan yang bersangkutan tidak mengatur, gugatan diajukan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang digugat; bahwa Surat Gugatan Nomor: 098/STG-SMD/XI/2012 tanggal 06 Nopember 2012 hari dan tanggal diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak adalah Rabu, 21 Nopember 2012 (Cap Pos tanggal 19 Nopember 2012), sedang tanggal penerbitan Keputusan Tergugat adalah 20 Juli 2011, sehingga pengajuan gugatan melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; bahwa Penggugat di dalam surat gugatannya tidak menyebutkan tanggal diterimanya surat keputusan Tergugat dan dalam persidangan tidak menyanggah alasan mengenai keterlambatan pengajuan gugatan tersebut; berdasarkan penilaian Hakim pengajuan gugatan Penggugat terbukti terlambat disampaikan atau melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan DJP Nomor: KEP-409/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011; bahwa dengan demikian pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Majelis menilai pengajuan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menimbang : bahwa dalam sengketa gugatan ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya; Memperhatikan : Surat Gugatan, dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;3.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;4.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-409/WPJ.14/BD.06/2011 tanggal 20 Juli 2011, tentang Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari 2007 Nomor: 00426/207/07/725/09 tanggal 23 Nopember 2009 atas nama XXX, NPWP: YYY, Tidak Dapat Diterima;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45197/PP/M.III/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.45197/PP/M.III/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1347/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Penolakan Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar atas Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00081/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Menurut Tergugat : bahwa penerbitan SKPN Tahun Pajak 2004 s.d. 2006 tersebut tidak mempengaruhi besarnya angsuran PPh Pasal 25 Masa April Tahun 2009 karena: a.SKPN tersebut tidak diterbitkan dalam tahun berjalan (yaitu tahun 2009) tetapi diterbitkan dalam tahun 2011;b.SKPN tersebut adalah ketetapan Tahun Pajak 2004 – 2006, sedangkan yang dapat diperhitungkan kembali dalam menghitung angsuran pajak tahun berjalan (yaitu tahun 2009) adalah atas ketetapan pajak untuk tahun pajak; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat dengan ini menolak dan sangat tidak sependapat dengan Tergugat dalam penolakannya atas permohonan pembatalan STP PPh Pasal 25 sebagai akibat adanya SPT PPh Badan Tahun 2008 yang dilaporkan dengan status Kurang Bayar; Menurut Majelis : bahwa terhadap materi gugatan, Majelis setelah meneliti dan memeriksa berkas gugatan dan tanggapan dari masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat, STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00081/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 diterbitkan karena Tergugat belum memperhitungkan kerugian fiskal atas penetapan Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Tahun Pajak 2004 dan 2005 yang merupakan kerugian yang dapat dikompensasikan dengan Penghasilan Netto Tahun 2008; bahwa selanjutnya Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur, Sehubungan dengan diterbitkannya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali atas suatu Tahun Pajak yang mengakibatkan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tahun berikutnya atau tahun-tahun berikutnya, akan dilakukan penyesuaian rugi fiskal sesuai dengan surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali dalam penghitungan Pajak Penghasilan tahun-tahun berikutnya, pembatasan jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut dimaksudkan untuk tertib administrasi tanpa menghilangkan hak Wajib Pajak atas kompensasi kerugian. Dalam hal Wajib Pajak membetulkan Surat Pemberitahuan lewat Jangka waktu 3 (tiga) bulan atau Wajib Pajak tidak mengajukan pembetulan sebagai akibat adanya surat ketetapan pajak, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali Tahun Pajak sebelumnya atau beberapa Tahun Pajak sebelumnya, yang menyatakan rugi fiskal yang berbeda dengan rugi fiskal yang telah dikompensasikan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan, Direktur Jenderal Pajak akan memperhitungkannya dalam menetapkan kewajiban perpajakan Wajib Pajak; bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 8 ayat (6) Majelis berpendapat Tergugat berkewajiban memperhitungkan kompensasi kerugian baik dibetulkan sendiri oleh Penggugat maupun berdasarkan kewenangan Tergugat; bahwa karenanya Majelis berpendapat bahwa penerbitan STP Pajak Penghasilan Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00081/106/09/073/11 tanggal 6 Juli 2011 yang belum memperhitungkan kompensasi kerugian tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), karenanya Surat Tagihan Pajak a quo batal demi hukum; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, serta keyakinan Majelis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1347/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00081/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011; Memperhatikan : Surat Gugatan Penggugat, Surat Tanggapan Tergugat, Surat Bantahan Penggugat, Penjelasan Lisan dan tertulis para pihak, dan pengetahuan Majelis; Menimbang : bahwa berdasarkan hasil penilaian pembuktian, Majelis berkesimpulan untuk Mengabulkan Gugatan Penggugat; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1347/WPJ.06/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar dan Surat Tagihan Pajak PPh Pasal 25 Masa Pajak Oktober 2009 Nomor: 00081/106/09/073/11 tanggal 06 Juli 2011, atas nama: XXX, NPWP YYY;