Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42640/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42640/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa China Polyester Plywood in red/white (pos 2 dan 3 PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 pos tarif 4412.39.0000 Bea Masuk 0% (AC-FTA), dan yang ditetapkan Terbanding pos tarif 4412.94.0000 Bea Masuk 10% (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa  Bea  Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp20.887.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding  : bahwa tarif Bea Masuk dalam kerangka perdagangan bebas Asean-China diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008, yang menyebutkan bahwa pos tarif HS 4412.94.0000 dikenakan bea masuk sebesar 10%. Dengan demikian atas importasi barang China Polyster Plywood in red/white wood species 1220 x 2440 x 1.5 mm oleh Pemohon Banding ditetapkan  pos  tarif HS-nya menjadi 4412.94.0000 dengan pembebanan BM sebesar 10%;   Menurut  Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang  impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan Plywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalam klasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000;             Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, 1.bahwa barang dimaksud atas PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 terdiri dari 4 item yaitu:–China Raw Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5 MM HS 4412.39.0000;-China  Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5 MM HS 4412.39.0000;-China  Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x2.0 MM HS 4412.39.0000;-China Art Plywood in red/white wood species 915x2135x2.0 MM HS 4412.39.0000;2.bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi tarif atas PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 sebagai berikut:–Pos 1, jenis barang China Raw Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5 MM HS 4412.39.0000 tarif BM AC-FTA 0%;-Pos 2, jenis barang China Polyester Plywood in  red/white wood species 1220x2440x1.5 MM pada HS 4412.94.0000 BM AC-FTA 10%;-Pos 3, jenis barang China Polyester Plywood in  red/white wood species 1220x2440x2.0 MM pada HS 4412.94.0000 BM AC-FTA 10%;-Pos 4, jenis barang China Art Plywood in red/white wood species 915x2135x2.0 MM HS 4412.39.0000 tarif BM AC-FTA 0%;bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm, sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan Plywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalam klasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang 1.bahwa barang impor diberitahukan dalam pos 2 dan 3 PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species ukuran 1220x2440x1.5MM dan 1220x2440x2.0;2.bahwa surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Jakarta-Direktortat Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-721/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 25 Oktober 2011 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan bahwa “Contoh uji merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester resin dengan ketebalan 1.5 mm”;Klasifikasi Barang bahwa Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Nomor Referensi Tarif: 130/PKSI/BC.2/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan: Polyester Plywood:merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm;Ukuran:1.5mm X 1220mm X 2440 mmPos Tarif:4412.39.00.00BM:10%PPN:10%PPnBM:-%bahwa dengan demikian berdasarkan identifikasi dan klasifikasi barang, Majelis berpendapat barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM dan 1220x2440x2.0MM adalah merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm dan 2.0mm dengan ukuran 1.5mmX1220mmX2440 dan 2.0mmX1220mmX2440 mm diklasfikasikan ke dalam pos tarif 4412.39.0000; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas  barang dengan pos  tarif  4412.39.0000  dikenakan  tarif  Bea Masuk Dalam  Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%; bahwa  pada  hakekatnya  Penetapan  Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan  dapat  digunakan  untuk  PIB  sebelumnya, mengingat karakteristik pengklasifikasian suatu jenis barang bersifat konstan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data  yang  ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif  Bea Masuk  0% (AC-FTA)  atas  barang impor China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM dan China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x2.0MM yang diberitahukan dalam pos 2 dan 3 PIB Nomor: 021728 tanggal  27  Juli 2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk pos 2 dan 3 PIB Nomor: 021728 tanggal 27 Juli 2011 dalam KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tidak dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;  Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1954/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001519/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 1 Agustus  2011, atas nama: PT. XXX  dan menetapkan klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) atas impor barang China Polyester Plywood in

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42641/PP/M.IX/19/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42641/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa  : bahwa  yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi pos tarif dan pembebanan tarif Bea Masuk, jenis barang berupa China Polyester Plywood in red/white,  Negara asal China, yang diberitahukan  oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB)  Nomor:  023160  tanggal 8 Agustus 2011 pos tarif 4412.39.0000 Bea Masuk  0% (AC-FTA), dan yang  ditetapkan Terbanding  pos tarif 4412.94.0000 Bea Masuk 10% (AC-FTA) sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp9.240.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;   Menurut Terbanding  : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 pada pokoknya menyatakan bahwa barang dimaksud atas PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 adalah China Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5MM HS 4412.39.0000;   Menurut  Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam  keputusan  keberatan  Nomor:  KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm, sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan  Plywood  bukan  menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut  kedalam  klasifikasi  Block  Board  dengan  HS. 4412.94.0000; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011  tanggal 9 September 2011 bahwa barang dimaksud atas PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 adalah China Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5MM HS 4412.39.0000 dan berdasarkan risalah PFPD disebutkan contoh barang yang diajukan, jenis barang dimaksud merupakan plywood yang tidak semata-mata dari lembaran kayu, tetapi terdapat lapisan plastik (polyester), sehingga klasifikasi tarif atas PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 jenis barang China Polyester Plywood in red/white wood species 1220x2440x1.5MM adalah pos tarif 4412.39.0000 dengan tarif Bea Masuk AC-FTA 10%; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas nilai pabean dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011, dengan alasan barang impor Pemohon Banding merupakan jenis ”Plywood” yang mempunyai HS. 4412.39.0000 dan terdapat perbedaan yang spesifik antara Block Board dengan barang impor Pemohon Banding berupa Polyester Plywood, dengan perbedaan sebagai berikut: Block Board memiliki lapisan dalam berupa Kayu Laminating dengan ketebalan 10 mm s/d 14 mm, sedangkan Plywoood mempunyai lapisan dalam berupa Veneer yang hanya memiliki ketebalan 1 mm s/d 2mm. Adanya lapisan Polyester/Paper Coating yang terdapat pada permukaan Plywood bukan menjadi alasan untuk mengelompokkan Plywood tersebut kedalam klasifikasi Block Board dengan HS. 4412.94.0000; bahwa identifikasi dan klasifikasi barang impor adalah sebagai berikut: Identifikasi Barang 1.bahwa barang impor diberitahukan dalam PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM;2.bahwa surat Kepala Balai Pengujian dan Identifikasi Barang  Jakarta-Direktortat Jenderal Bea dan Cukai Nomor:  S-721/SHPIB/BC.25/BPIB/2011 tanggal 25 Oktober 2011 hal Hasil Pengujian dan Identifikasi Barang menyatakan bahwa “Contoh uji merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester resin dengan ketebalan 1.5 mm”;Klasifikasi Barang bahwa Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan Nomor Referensi  Tarif: 130/PKSI/BC.2/2011 tanggal 31 Oktober 2011 dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.b. Direktur Teknis Kepabeanan menetapkan: Polyester Plywood:merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm;Ukuran:1.5mm X 1220mm X 2440 mmPos Tarif:4412.39.00.00BM:10%PPN:10%PPnBM:-% bahwa dengan demikian berdasarkan identifikasi dan klasifikasi barang, Majelis berpendapat barang impor yang diberitahukan dalam PIB  Nomor:  023160 tanggal 8 Agustus 2011 sebagai China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM adalah merupakan plywood dengan lapisan atau dilapisi polyester dengan ketebalan 1.5mm dengan ukuran 1.5mm X 1220mm X 2440 mm diklasfikasikan ke dalam pos tarif 4412.39.0000; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 235/PMK.011/2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) atas barang dengan pos tarif 4412.39.0000 dikenakan tarif Bea Masuk Dalam Rangka ASEAN-China Free Trade Area (AC-FTA) sebesar 0%; bahwa pada hakekatnya Penetapan Tarif atas Barang Impor Sebelum Penyerahan Pemberitahuan dapat digunakan untuk PIB sebelumnya, mengingat karakteristik pengklasifikasian suatu jenis barang bersifat konstan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan  Pemohon  Banding  dan  Terbanding dalam  persidangan  dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif Bea Masuk  0%  (AC-FTA)  atas  barang  impor China Polyester Plywood in Red/White Wood Species 1220x2440x1.5MM yang diberitahukan  dalam PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus  2011, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas klasifikasi pos tarif dan tarif Bea Masuk dalam KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tidak dapat dipertahankan; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;  Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1955/WBC.09/2011 tanggal 9 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-001614/SPKPN/WBC.09/KP.01/2011 tanggal 11 Agustus 2011, atas nama: XXX dan dan menetapkan klasifikasi pos tarif 4412.39.0000 BTBMI dan tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) atas impor barang China Polyester Plywood in Red/White sesuai PIB Nomor: 023160 tanggal 8 Agustus 2011, sehingga Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 47327/PP/M.XIV/25/2013

 Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put.  47327/PP/M.XIV/25/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa  yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding  terhadap koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh  Pasal 4 ayat (2)  Masa  Pajak  Januari sampai dengan Desember  2009 berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.471.110.449,00; Sewa tanah & bangunan cfm. TerbandingRp.872.633.751,00Sewa tanah & bangunan cfm. Pemohon BandingRp.401.523.302,00KoreksiRp.471.110.449,00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 471.110.449,00 berdasarkan  hasil ekualisasi biaya objek PPh Pasal 4 ayat (2) dengan Laporan Keuangan pada SPT PPh Badan, di mana posisi Pemohon Banding adalah sebagai pihak yang membayarkan penghasilan dan berkewajiban memotong PPh Pasal 4 ayat (2) Final; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah meminjamkan buku, catatan dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan yang diperlukan; bahwa Pemohon Banding saat pemeriksaan menyerahkan rekap pembayaran perkwitansi senilai Rp 148.725.245.364,00 yang menurut  pemeriksa  data  tersebut tidak informative  dan tidak didukung bukti; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas berkas  banding,  diketahui  bahwa dasar koreksi Terbanding atas obyek PPh Pasal 4 ayat (2) Final adalah atas sewa tanah dan bangunan sebesar Rp.471.110.449,00  yang  merupakan ekualisasi biaya sewa tanah  dan  bangunan sebagaimana tercantum dalam Laporan Keuangan pada SPT PPh Badan yang mana pada waktu proses pemeriksaan sampai dengan pembahasan akhir hasil pemeriksaan terbukti bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan hard copy GL dan R/K sekalipun kepada Pemohon Banding secara patut telah diberikan Peringatan I dan Peringatan II; bahwa Majelis sependapat dengan Terbanding yang menyatakan tidak dapat menerima alasan Pemohon Banding bahwa  tidak dapat  menyampaikan  bukti-bukti tersebut karena adanya perpindahan gudang, bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat keberatan tidak dipertimbangkan oleh Terbanding berdasarkan Pasal 26 A ayat (4) UU KUP menurut Majelis adalah sudah benar; bahwa berdasarkan  penelitian  Majelis  terhadap  berkas  banding,  dan  penjelasan Pemohon Banding maupun Terbanding dalam persidangan tidak terdapat cukup bukti yang meyakinkan Majelis untuk  mengabulkan permohonan banding  Pemohon Banding, bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas objek PPh Pasal 4 ayat (2) berupa sewa tanah dan bangunan sebesar Rp 471.110.449,00 sudah benar dan tetap dipertahankan;  Menimbang  : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; bahwa dalam sengketa banding  ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; bahwa  berdasarkan  uraian  tersebut di atas, maka  Majelis  berpendapat  terdapat cukup  alasan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding sesuai kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengingat  : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-635/WPJ.07/2012 tanggal 30 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 4 (2) Final Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2009 Nomor : 00022/240/09/054/11 tanggal 20 April 2011, atas nama PT. XXX;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42649/PP/M.VII/19/2013

 Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42649/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 392891, tanggal 19 Oktober 2011 berupa importasi barang 22 unit Range Hood ass 6A1 PIX dll. (20 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 42,902.15 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok nilai pabean ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 95,819.15 yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.64.155.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas 20 Jenis Barang sesuai Lembar Lanjutan PIB yang diberitahukan dalam PIB Nomor 392891 tanggal 19 Oktober 2011 ditetapkan dengan metode pengulangan (fallback) menggunakan menggunakan Metode Deduksi yang diterapkan secara fleksibel, dengan harga penetapan  sesuai  disebutkan pada  poin 12  di atas,  sehingga  nilai  pabean  menjadi  CIF  USD 95,819.15; Menurut Pemohon Banding  : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah mengenai penerbitan  SPTNP Nomor: 027935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011  tanggal 26 Oktober 2011 yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok. Bahwa dengan diterbitkannya SPTNP tersebut Pemohon Banding merasa keberatan dengan alasan sebagai berikut : 1.Nilai Pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;2.Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;3.Import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan invoice; Menurut Majelis  : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 392891 tanggal 19 Oktober 2011 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-027935/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 26 Oktober 2011 sebesar Rp.64.155.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 049/MSJ/BC/XII/2011 tanggal 02 Desember 2011; 1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas  data  yang  ada  di  dalam  berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 392891 tanggal 19 Oktober 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen  pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan  Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan  yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan  Bea  Masuk  disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.diberlakukan atau diharuskan  oleh  peraturan perundangundangan  yang berlaku  di dalam Daerah Pabean;2.membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang  impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak terdapat  proceeds  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus  diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan  pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa  berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  Keputusan  Terbanding  Nomor: KEP-781/KPU.01/2012 tanggal 17 Februari 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean adalah memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;  bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2)  Undang-undang  Nomor  10  Tahun  1995  tentang  Kepabeanan yang  telah  diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 22 ayat  (1)  Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor:  160/PMK.04/2010 tanggal 01 September  2010  tentang  Nilai  Pabean  untuk  perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42648/PP/M.VII/19/2013

 Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42648/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011, berupa importasi 2.300 CY Refrigerant Gas R-22, negara asal China yang diberitahukan  dengan  nilai  pabean  sebesar CIF USD 110,400.00  dan  oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 124,200.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan  pembayaran  berupa denda  dan pajak  dalam  rangka  impor sebesar Rp 19.738.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen dan data-data teknis pendukung yang dilampirkan, tidak  memadai untuk  mendukung  pembuktian bahwa harga  yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar sehingga dapat disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor : 303535 tanggal 10 Agustus 2011 tidak dapat diyakini  dan dibuktikan kebenarannya sebagai harga transaksi; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan ke  Terbanding  namun  keberatan itu DITOLAK  dengan  surat  keputusan Nomor : KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal  14 Oktober 2011, oleh karena itu Pemohon Banding mengajukan banding ke Pengadilan Pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa PFPD menetapkan Nilai Pabean atas Pemberitahuan  Impor  Barang (PIB) Nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011 yang mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) nomor: SPTNP-022866/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 15 Agustus 2011 sebesar Rp. 19.738.000,00 dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding nomor: KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011; bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:  “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 303535 tanggal 10 Agustus 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada  Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe  A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:  “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 2, Pasal 7, dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010  tanggal  01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan  Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 21.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.2.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).Pasal 7(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di dalam Daerah Pabean;2.membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan  tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak  terdapat  proceeds  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat  (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.(2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2  ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5180/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011,  alasan  yang  digunakan oleh Terbanding untuk menggugurkan Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean tidak menyebut kriteria mana dari Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 yang tidak terpenuhi; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (LPPNP), pada butir 11 PFPD Tanjung Priok menyatakan:“11.  Kesimpulan : Berdasarkan  bukti L/C 0110010852B11 tanggal 23 Mei 2011 yang dilampirkan, nilai transaksi barang per cylinder adalah USD 54; bahwa  dalam LPPNP Terbanding  menetapkan  Nilai  Pabean  berdasarkan “1”  yang dimaksud adalah nilai transaksi dari barang yang diimpor; bahwa  Pasal  5  ayat (1) Peraturan  Menteri  Keuangan  Nomor:  160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:“(1)Nilai  transaksi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)  merupakan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean ditambah dengan biaya-biaya dan/atau nilai-nilai yang harus ditambahkan pada nilai transaksi sepanjang biaya-biaya dan/atau nilai–nlai tersebut belum termasuk dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar;” bahwa Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean Untuk Perhitungan Bea Masuk menyatakan bahwa:       “Pasal 221.Dalam rangka menentukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, Pejabat Bea

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45503/PP/M.XV/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45503/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 25   Tahun Pajak : 2010   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010; Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal; bahwa Surat Gugatan Nomor : 2261/ABSMF-Oprs/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010 ditandatangani oleh FGH, jabatan direktur; bahwa Sdr. FGH menjabat sebagai Direktur PT ABC, selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor : 2261/ABSMF-Oprs/X/2010 tanggal 5 Oktober 2010, berwenang menandatangani surat yang berisi ketidaksetujuan dan yang terkait persyaratan-persyaratan tersebut diatas sebagaimana dimaksud Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Penggugat menyatakan tidak setuju terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010; bahwa dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak diatur bahwa : “Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku”; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, diatur bahwa : “Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;b.Keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;c.Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26;d.Peneribitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak;bahwa yang diajukan gugatan oleh Penggugat adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010, yang menurut pendapat Majelis bukan merupakan keputusan yang dapat diajukan Gugatan karena ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mensyaratkan adanya 2 (dua) keputusan atau berjenjang, atas keputusan kedua itulah yang dapat diajukan Gugatan, sedangkan dalam kasus ini hanya ada satu keputusan yaitu Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010; bahwa Majelis berkesimpulan bahwa Gugatan yang diajukan oleh Penggugat yaitu terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH-25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010 adalah premature sehingga bukan merupakan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007; bahwa oleh karena itu, Majelis berkesimpulan surat permohonan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan Surat Gugatan, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; Menimbang, : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat 1 huruf d Undang-Undang Pengadilan Pajak gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat, : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-00007/PPH25/WPJ.06/KP.1503/2010 tanggal 8 September 2010 tentang Angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Tahun Pajak 2010, atas nama PT XXX tidak dapat diterima.