Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42620/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42620/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:Bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan pembebanan tarif Bea Masuk atas Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000, negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 tarif Bea Masuk 0% yang ditetapkan Terbanding menjadi tarif Bea Masuk 5%;
 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan menetapkan tarif bea masuk atas Aluminium Hydroxide H-WF-15A yang diberitahukan pada PIB Nomor 445617 tanggal 31 Desember 2010 sebesar 5%;
 
Menurut Pemohon Banding :bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor 003002/KPU-TP/BD.02/2011 tanggai 19 Januari 2010;
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding, sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
1.bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 2818.30.0000 dikenakan tarif bea masuk sebesar 5%;2.bahwa sesuai Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010 pasal II ayat 3, Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yaitu tanggal 22 Desember 2010;3.bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan nomor 453/KMK.04/2002 pasal 12 ayat (1), importir bertanggung jawab terhadap Bea Masuk, Cukai dan pungutan impor lainnya yang terutang sejak tanggal pendaftaran PIB;4.bahwa berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-21/BC/2007 pasal 1 angka 16, nomor pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean;5.bahwa pemohon mengimpor barang dengan nomor pendaftaran 445617 tanggal 31 Desember 2010 (setelah tanggal berlakunya/diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010), sehingga tarif bea masuk ditetapkan sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 241/PMK.011/2010;6.
berdasarkan uraian di atas, maka atas Aluminium Hydroxide H-WF-15A yang diberitahukan di dalam PIB nomor 445617 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif bea masuk sebesar 5%;7.
bahwa Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011 dan menetapkan tarif bea masuk atas Aluminium Hydroxide H-WF-15A yang diberitahukan pada PIB Nomor 445617 tanggal 31 Desember 2010 sebesar 5%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan keputusan keberatan Terbanding Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 dengan alasan sebagai berikut:

1.bahwa SPTNP Nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011 tidak benar karena dilakukan berdasarkan perkiraan/asumsi tanpa memperhatikan bukti-bukti yang disampaikan oleh PT XXX;2.bahwa Pemohon Banding merasa keberatan atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 003002/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2010, sebab tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya;3.bahwa tanggal yang ditetapkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu 31 Desember 2010 tidak sesuai dengan tanggal transaksi yang kami beritahukan dalam PIB yaitu 21 Desember 2010;4.bahwa bukti-bukti yang Pemohon Banding sampaikan atas transaksi tersebut telah akurat dan benar sehingga tidak seharusnya menerbitkan SPTNP Nomor 003002/KPU-TP/BD.02/2011 tanggai 19 Januari 2010;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 155/PMK.04/2008 tentang Pemberitahuan Pabean disebutkan:

Pasal 2 ayat (1)
“Pemenuhan Kewajiban Pabean dilakukan di Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean dengan menggunakan Pemberitahuan Pabean “;

Pasal 3 ayat (2)
“Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dinyatakan sah dan mengikat setelah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran dari Kantor Pabean atau tempat lain yang disamakan dengan Kantor Pabean”;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut di atas, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah melakukan impor barang Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000 dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 sehingga Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dinyatakan sah dan mengikat pada tanggal 31 Desember 2010;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010, tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Impor Barang, diundangkan tanggal 22 Desember 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2011 tanggal 22 Desember 2010, barang impor dengan klasifikasi pos tarif 2818.30.0000, dikenakan pembebanan Bea Masuk 5%;
Menimbang:bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010, dikenakan tarif Bea Masuk sebesar 5% oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga atas barang impor dengan PIB Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 dikenakan tarif Bea Masuk sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-003002/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 19 Januari 2011, atas nama: PT. XXX dan menetapkan pembebanan tarif Bea Masuk atas impor barang Alumunium Hydroxide H-WF-15A tarif pos 2818.30.0000 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 445617 tanggal 31 Desember 2010 sebesar 5%, sehingga Bea Masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-1966/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 sebesar Rp5.179.000,00;