Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42642/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor   :  Put-42642/PP/M.IX/19/2013 

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011;
 
Menurut Terbanding  :bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011  tanggal  24 Juni 2011;
 
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai  Nomor:  KEP-4274/KPU.01/2011  tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur;  
 
bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11  tanggal  19 September 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang penetapan atas keberatan  terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011;
 
bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 21 September 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding  diterbitkan pada tanggal 24 Agustus 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 24 Agustus 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 21 September 2011 adalah 29 (dua puluh sembilan) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding  Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat  Pengadilan  Pajak, masih  memenuhi  jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 91.340.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 45.670.000,00 dan dengan Surat Pengantar tertanggal  07 Oktober  2011 Pemohon Banding menyerahkan fotokopi bukti  pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat  Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 91.340.000,00  pada  tanggal tanggal 26 September 2011;
 
bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak hadir dalam  persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan  atau mengirimkan  asli  bukti  pelunasan dimaksud, oleh karena  itu  Majelis  tidak dapat  menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan:  Direktur, namun Pemohon Banding tidak melampirkan  akta pendirian  perusahaan  dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding  tidak menyerahkan atau mengirimkan akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa Pemohon Banding  tidak  hadir  dalam  persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan  Sidang  secara  patut dengan  Pemberitahuan Sidang Nomor:  Pemb.0114/SP/Pg.18/2012  tanggal 15 Maret 2012;
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 150/PTTI-Log/IX/11 tanggal 19 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
 
bahwa karena  Surat  Banding  Nomor:  150/PTTI-Log/IX/11  tanggal 19 September 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;
 
bahwa  karena  banding Pemohon  Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan  ketentuan  formal  lainnya  dan materi  sengketa  banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang  Nomor 10 Tahun  1995  Tentang  Kepabeanan sebagaimana  telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4274/KPU.01/2011 tanggal 24 Agustus 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-017770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.