Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42625/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42625/PP/M.IX/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011;
Menurut Majelis:bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 ditandatangani oleh XX;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2011 dan dikirimkan kepada Pemohon Banding tanggal 30 Desember 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 30 Desember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 29 Februari 2012 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.192.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 4.596.000;

bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan dan dalam persidangan tidak menyerahkan fotokopi dan/atau asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 ditandatangani oleh XX;

bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan dan dalam persidangan tidak menyerahkan asli dan/atau fotokopi akta Notaris tentang pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyebutkan kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud PAsal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa karena Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima;

bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut;
Mengingat  :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.