Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42637/PP/M.IX/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42637/PP/M.IX/19/2013 

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Pembebanan Tarif PPnBM, jenis barang berupa Sofa (pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB) pos tarif 9401.61.0000, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010 tarif PPnBM 0%, dan yang ditetapkan Terbanding tarif PPnBM 40% sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp36.701.000 yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
 
Menurut Terbanding:bahwa  berdasarkan  hasil  pemeriksaan  barang, diketahui pos 1,2,4,5: 1  set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa type 9110 dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, mengingat diketahui pos 1,2,4,5: 1 set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa type 9110 yang diimpor dengan PIB nomor 436404 tanggal 23 Desember 2010 adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%;
 
Menurut  Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan keberatan Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011, dengan alasan:

1.bahwa penetapan klasifikasi dan pembebanan terhadap 12 (dua belas) pos barang (1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18) dalam PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010 dikenakan PPnBM 40% karena dihitung beberapa barang menjadi satu set furniture padahal barang-barang tersebut dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set);2.bahwa klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang/PIB yang Pemohon Banding ajukan adalah sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar;
Dengan demikian maka pendapat Terbanding dengan mengelompokan beberapa unit menjadi satu set yang kemudian harganya disatukan sehingga melebihi Rp 2000.000.-/set (Terbanding  menyamakan  Unit=  SET) Sehingga dikenakan PPnBM adalah tidak benar sehingga keputusan tersebut harus dibatalkan.
Menurut Majelis:bahwa menurut Terbanding sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan barang, diketahui pos 1,2,4,5: 1 set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa type 9110 dengan dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00 dan mengingat pos 1,2,4,5: 1 set sofa type 8249; pos 7-8: 1 set sofa type 8270; pos 10-11: 1 set sofa type 8021; pos 13-18: 1 set sofa  type  9110 yang diimpor dengan PIB nomor 436404 tanggal 23 Desember 2010  adalah 1 (satu) set furniture dengan nilai impor per-set lebih dari Rp 2.000.000,00, maka atas barang impor tersebut dikenakan PPnBM sebesar 40%
 
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding atas tarif PPnBM dalam keputusan  keberatan  Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari  2011, dengan  alasan  barang-barang  pada 12 (dua belas) pos barang (1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18)  dalam PIB Nomor: 436404  tanggal 23 Desember 2010 dapat Pemohon Banding jual dalam satuan (tidak harus dalam set) dan klasifikasi barang impor Pemohon Banding sebagaimana tercantum pada Pemberitahuan Impor barang (PIB) sesuai dengan klasifikasi pos tarif yang sebenarnya Pemohon bayar;
 
bahwa dalam Surat Bandingnya, Pemohon Banding hanya mengajukan banding terhadap pembebanan PPn BM, sehingga penetapan nilai pabean Terbanding dianggap diterima oleh Pemohon Banding;
 
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas barang impor tersebut;
 
bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 tentang Jenis Barang Kena Pajak  yang Tergolong  Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menyebutkan:
 
Pasal 4:  
Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen) adalah barang-barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran  IV  Peraturan Menteri Keuangan ini.
 
Lampiran IV nomor J. (Kelompok barang-barang perabot rumah tangga dan kantor):
J.1.Tempat duduk, dapat diubah menjadi tempat tidur maupun tidak, dengan nilai impor atau harga jual Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per unit atau satuan;J.2.Perabot lainnya, dengan nilai impor atau harga jual Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau lebih per-unit atau satuan;
bahwa menurut  Peraturan  Direktur  Jenderal Bea dan Cukai Nomor P- 44/BC/2009 tentang Daftar Kode Standar Internasional Untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean disebutkan dalam Lampiran I disebutkan bahwa SET (set) adalah termasuk Kode Satuan;
 
bahwa barang berupa Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010) pos tarif 9401.61.0000, memiliki karakteristik utama sebagai satu set sofa yang harus digabungkan (digabungkan berdasarkan nomor seri/tipe dan warna yang sama sehingga cocok menjadi satu set sofa ) yaitu: satu set sofa type 8249 (pos 1,2,4,5); satu set sofa type 8270 (pos 7-8); satu set sofa type 8021 (pos 10-11); satu set sofa type 9110 (pos 13-18), sehingga penghitungan nilai impor untuk pengenaan PPnBM terhadap tempat duduk (sofa) yang satu set-nya terdiri atas rangkaian lebih dari satu piece sofa adalah dari total jumlah pieces dalam satu set sofa tersebut
 
bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan faktur penjualan atas Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18  PIB  Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010) pos tarif  9401.61.0000  sehingga  menurut  Majleis Pemohon Banding tidak  dapat  membuktikan  dalilnya  bahwa  barang  tersebut dapat Pemohon  Banding  jual dalam satuan (tidak harus dalam set);
 
bahwa berdasarkan perhitungan, satu set sofa type 8249 (pos 1,2,4,5); satu set sofa type 8270 (pos 7-8); satu set sofa type 8021 (pos 10-11); dan satu set sofa type 9110 (pos 13-18) dalam PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010, memiliki total nilai impor melebihi Rp 2.000.000,00  (dua  juta  rupiah) per-unit atau satuan, sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 620/PMK.03/2004 tanggal 31 Desember 2004 atas impor barang tersebut dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 40% (empat puluh persen);
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung dan data yang ada dalam berkas banding, serta penjelasan Terbanding dan Pemohon  Banding dalam persidangan, Majelis  tidak  dapat  meyakini  pembebanan PPnBM dengan tarif  0%  atas impor barang Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB) pos tarif 9401.61.0000 yang diberitahukan Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga atas impor barang Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB) dengan PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010 dikenakan PPnBM dengan tarif sebesar 40% sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal  23 Februari 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-036667/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 31 Desember 2010, atas nama: PT. XXX dan menetapkan pengenaan PPnBM dengan tarif 40% atas impor barang Sofa (12 jenis barang sesuai pos 1,2,4,5,7,8,10,11,13,14,17,18 PIB pos tarif 9401.61.0000) dengan PIB Nomor: 436404 tanggal 23 Desember 2010 sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-821/KPU.01/2011 tanggal 23 Februari 2011 sebesar Rp36.701.000,00;