Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42647/PP/M.VII/19/2013

 Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  PUT.42647/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 295821, tanggal 05 Agustus 2011 berupa importasi barang Dryer DDG 6A1 GD dll. (9 pos, pos 2 s.d. pos 8 berupa spare parts), negara asal China, dengan klasifikasi diberitahukan pada pos tarif 8421.12.0010 BM 0% (ACFTA),  PPnBM 0% yang oleh  Kantor  Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok klasifikasi ditetapkan pada pos tarif 8451.21.0000 BM 0% (ACFTA), PPnBM 20% yang  mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP, berupa PPn BM, sebesar Rp.40.220.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
           

Identifikasi Barang
Menurut Terbanding:bahwa Uraian Hasil Pemeriksaan yang dimuat pada Surat Uraian Banding, yaitu surat nomor SR-232/KPU.01/2012 tanggal 05 April 2012, menyebut jenis barang:
 
“Tumble Dryer (pengering pakaian), Model DDG 6A1 GD, Merk Delizia, Capacity 6 Kg, 1.800 Watt.”
 
Menurut Pemohon Banding  :  bahwa PIB Nomor 295821 tanggal 05 Agustus 2011, memberitahu jenis barang : DRYER DDG 6A1 GD, negara asal China;
 
bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan 1 (satu) lembar brosure dari barang yang diimpornya yang menyebut : EUROstyle Dryer, Electric Dryer,  model DDG 6A1 GD
Menurut Majelis:bahwa menurut Dictionary of Contemporary English “Longman” pengertian dari : Tumble Dryer adalah a heated container in which washed clothes are spun gently round and round to dry them.
 
bahwa berdasarkan brosure yang menyebut Electric Dryer, dan pemakaian listrik sesuai hasil pemeriksaan terbanding, yaitu 1.800 Watt, Majelis berkesimpulan bahwa identifikasi barang adalah : 
 
“Mesin Pengering Electric model DDG 6A1 GD, kapasitas 6 Kg, dengan pemakaian listrik 1.800 Watt, negara asal China;”

Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menetapkan klasifikasi dari Tumble Dryer tersebut pada pos tarif 8451.21.00.00 sesuai dengan uraian pos tarif 84.51 pada BTBMI 2007;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding memberitahukan klasifikasi dari Dryer DDG 6A1 GD tersebut pada pos tarif 8421.12.00.10 sesuai dengan uraian pos tarif 84.21 pada BTBMI 2007;
Menurut Majelis :bahwa sesuai dengan identifikasi barang, yaitu Mesin Pengering Electric model DDG 6A1 GD, kapasitas 6 Kg, dengan pemakaian  listrik 1.800  Watt, negara  asal China, tidak dapat diklasifikasi pada pos tarif 84.21, yaitu Mesin sentrifugal, termasuk pengering  sentrifugal;
mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas, namun harus diklasifikasi pada pos tarif 84.51, yaitu Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, dst. …);
 
bahwa berdasarkan konstruksi pos tarif 84.51 dalam BTBMI 2007, sebagai berikut :

84.51Mesin (selain mesin dari pos 84.50) untuk mencuci, membersihkan, memeras, mengeringkan, menyetrika, mengepres (termasuk pengepres fusi), mengelantang, mencelup, menata, merampungkan, melapisi atau meresapi benang  tekstil,  kain atau  barang  tekstil  sudah  jadi dan mesin  untuk  memberi pasta pada  kain dasar atau kain dasar lainnya yang digunakan dalam pembuatan penutup lantai seperti linoleum; mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong atau memotong bergerigi kain tekstil.8451.10.00.00

8451.21.00.00
8451.29.00.00
8451.30.00.00
8451.40.00.00
8451.50.00.00
8451.80
8451.80.10.00
8451.80.90.00
8451.90
8451.90.10.00
8451.90.90.00
– 
– 
— 
— 
– 
– 
– 
– 
— 
— 
– 
— 
— 
Mesin pembersih kering
Mesin pengering : 
Dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg
Lain-lain
Mesin penyeterika dan pengepres (termasuk pengepres fusi)
Mesin pencuci, pengelantang atau pencelup
Mesin untuk menggulung, melepas gulungan, melipat, memotong  atau  untuk memotong bergerigi kain tekstil
Mesin lainnya :
Untuk keperluan rumah tangga
Lain-lain
Bagian :
Dari mesin, dengan kapasitas linen kering tidak melebihi 10 kg
Lain-lain
 
Mesin Pengering Electric model DDG 6A1 GD, kapasitas 6 Kg, dengan pemakaian listrik 1.800 Watt, negara asal China diklasifikasi pada pos tarif  8451.21.00.00;
 
Tarif Bea Masuk dan Pengenaan PPn BM
 
bahwa Tarif Bea Masuk tidak disengketakan, baik Terbanding maupun Pemohon Banding sama sependapat  bahwa tarif yang  berlaku untuk pos tarif 8421.12.00.10 maupun pos tarif 8451.21.00.00, sama – sama  0% berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.011/2008 tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif  Bea  Masuk Dalam Rangka Asean China Free Trade Area (AC-FTA);
 
bahwa Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 103/PMK.03/2009 tentang perubahan KETIGA atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 620/PMK.03/2004, butir d.3 menyebutkan  dalam Lampiran Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong  Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan PPn BM Dengan Tarif 20%, termasuk didalamnya :

“Mesin Pengering Dengan Kapasitas Linen Kering Tidak Melebihi 10 Kg Dari Jenis Yang Dipakai Untuk Rumah Tangga, ex 8451.21.00.00”
 
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut maka barang yang diimpor dengan PIB Nomor 295821 tanggal 05 Agustus 2011 yang diklasifikasikan dalam pos tarif 8451.21.00.00 dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%;
 
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan PPn BM untuk Dryer DDG 6A1 GD, Negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-023076/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Agustus 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6139/KPU.01/2011 tanggal 25 November 2011 tetap dipertahankan;
Menimbang:bahwa  atas  hasil  pemeriksaan  dalam  persidangan,  Majelis  berkeyakinan  untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan  klasifikasi pos tarif atas Dryer DDG 6A1 GD, Negara asal : China masuk dalam pos tarif 8451.21.00.00 dengan tarif bea masuk 0% (AC-FTA) dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan  Cukai  Nomor : KEP-6139/KPU.01/2011 tanggal 25 November 2011 tentang Penetapan Atas  Keberatan terhadap  Surat  Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-023076/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 16 Agustus 2011, atas nama PT. XXX  dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 295821 tanggal 05 Agustus 2011 yaitu Dryer DDG 6A1 GD, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8451.21.0000 dengan Tarif Bea Masuk 0% (AC-FTA) dan dikenakan PPn BM dengan tarif sebesar 20%;