Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42552/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42552/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2995/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012803/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Mei 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2995/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 berupa Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 68,080.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding impor ” Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” sudah diperiksa pada waktu sebelum ” Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” di kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO050-04032011 tanggal 04 Maret 2011, mengajukan pembelian atas Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Accessories, kepada ABC Co., Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan Supplier ABC Co., Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: 10031/YL tanggal 10 Maret 2011;       bahwa ABC Co., Ltd. Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011; bahwa ABC Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143184111331 tanggal 08 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 adalah “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd. dengan total harga sebesar C&F USD 57,760.00; bahwa barang impor “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dengan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: 04.084.2011.00011/0000033 tanggal 08 April 2011 sebesar USD 57,760.00 yang diterbitkan oleh PT XYZ; bahwa barang “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: 143184111331 tanggal 08 April 2011 dan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 57,760.00; bahwa nilai pabean atas impor barang “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 68,080.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 adalah Impor “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd., dengan total harga CIF USD 57,760.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO050-04032011 tanggal 04 Maret 2011, Sales Contract Nomor: 10031/YL tanggal 10 Maret 2011 dan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 04 Maret 2011 sebesar USD 95,118.75 (USD 95,000.00+ Provisi USD 118.75) dan Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 28 April 2011 sebesar USD 5,910.00, Rekening Koran periode 28 Februari 2011 31 Maret 2011 dan periode 31 Maret 2011 30 April 2011 serta dalam Buku Bank bulan Maret 2011 dan bulan April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada ABC Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Berdasarkan Surat Keterangan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 26 Maret 2012, pembayaran sebesar USD 95,000.00 adalah untuk pembayaran Purchase Order Nomor: PO050-04032011 tanggal 04 Maret 2011 yang terdiri dari partial shipment yaitu dengan invoice Nomor: 11YM037 sebesar USD 43,150.00 (FOB USD 42,750.00 dan Freight USD 400.00) dan dengan invoice Nomor: 11YM051 sebesar USD 57,760.00 (FOB USD 57,000.00 dan Freight USD 760.00), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 04 Maret 2011 sebesar USD 95,118.75 dan Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 28 April 2011 sebesar USD 5,910.00, sebesar USD 57,760.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 sebesar CIF USD 57,760.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sebesar CIF USD 57,760.00 sesuai PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2995/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012803/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sesuai PIB Nomor:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42550/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42550/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3185/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014118/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3185/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 10,723.90; Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00 atas impor Hand Stacker (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, adalah merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 027/PTMS/IV/2011 tanggal 25 April 2011 mengajukan pembelian Hand Stacker kepada supplier ABC Co. Ltd.; bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 027/PTMS/IV/2011 tanggal 25 April 2011, ABC Co. Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor: SRC/04.11/030 tanggal 28 April 2011; bahwa ABC Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011; bahwa ABC Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0291A09399 tanggal 21 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 adalah Hand Stacker dari ABC Co. Ltd. dengan harga sebesar CNF USD 8,850.00; bahwa barang impor Hand Stacker dengan Invoice Nomor: 11-M0573397-CAN tanggal 04 Mei 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Schedule Nomor: 11-M0573397-CAN tanggal 04 Mei 2011 yang diterbitkan oleh PT Asuransi QBE Pool Indonesia dengan nilai pertanggungan CNF USD 9,735.00 (110% x USD 8,850.00); bahwa barang impor Hand Stacker dengan Bill of Lading Nomor: 0291A09399 tanggal 21 Mei 2011 dan Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 8,850.00; bahwa nilai pabean atas impor Hand Stacker sesuai dengan PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 10,723.90; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 adalah Hand Stacker dari ABC Co. Ltd. dengan harga CIF USD 8,850.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 dan Bill of Lading Nomor: 0291A09399 tanggal 21 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank XYZ tanggal 06 Mei 2011 sebesar USD 8,850.00, Rekening Koran dan Buku Besar Kas/bank periode Mei 2011, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada ABC Co. Ltd. sebesar USD 8,850.00, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank XYZ tanggal 06 Mei 2011 sebesar USD 8,850.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor : 1105-02 tanggal 02 Mei 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 sebesar CNF USD 8,850.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hand Stacker (4 jenis barang) sebesar CIF USD 8,850.00 sesuai PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3185/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2011, atas PT.XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hand Stacker (4 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42549/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42549/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/WBC.10/2011 tanggal 28 Februari 2011; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-0003/WBC.10/BD.05/IU/2011 tanggal 28 Februari 2011, sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi pungutan yang kurang dibayar sebesar Rp 3.062.840.255,00 (tiga milyar enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah); bahwa Solar Salt In Bulk (Industrial Salt) yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004083 tanggal 23 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009 tidak termasuk Garam asal impor yang tidak dikenakan PPN, sehingga pada saat importasinya harus dikenakan PPN 10%; Menurut Pemohon Banding: bahwa berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009, PP No. 144 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 653/KMK.03/2001, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium adalah jenis barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga tidak dikenakan PPN; Menurut Majelis: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-0003/WBC.10/BD.05/IU/2011 tanggal 28 Februari 2011, PT. XXX diwajibkan untuk melunasi pungutan yang kurang dibayar sebesar Rp 3.062.840.255,00 (tiga milyar enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dengan alasan Solar Salt In Bulk (Industrial Salt) yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut tidak termasuk Garam asal impor yang tidak dikenakan PPN, sehingga pada saat importasinya harus dikenakan PPN 10%; bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 sehingga Pemohon Banding dikenakan PPN, PPh Pasal 22, dan Denda Administrasi sebesar Rp 3.062.840.255,00 atas importasi Solar Salt in bulk (Industrial Salt), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004083 tanggal 23 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009, dengan alasan bahwa garam yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah untuk memenuhi kebutuhan produksi PT. ABC, Tbk, Gempol, Pasuruan dan PT. DEF, Mojokerto setelah sebelumnya dilakukan iodisasi oleh PT. GHI yang akhirnya dikonsumsi oleh rakyat banyak. Dengan demikian garam yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut adalah merupakan jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dengan UU No. 42 Tahun 2009, PP No. 144 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 653/KMK.03/2001; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 004083 tanggal 29 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009, jenis barang Solar Salt in bulk (Industrial Salt), HS 2501.00.49.00 dengan Bea Masuk 0%, PPN 10% (BBS 100%); bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Pasal 1 huruf c dan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyatakan “Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN; bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2010; bahwa Pemohon Banding adalah Importir Terdaftar (IT) sesuai Persetujuan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 1883/DAGLU/11/2008 tanggal 14 November 2008 untuk impor garam kebutuhan industri; bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan surat No. 974/DAGLU/44/IV/2010 pada butir 2 menyatakan persetujuan impor garam untuk Importir Terdaftar (IT) bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa garam yang diimpor untuk kebutuhan industri, dan tidak dijual langsung kepada masyarakat; bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan menerima koreksi Nilai Pabean; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas impor garam Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004083 tanggal 29 Januari 2009 dan PIB Nomor 000045 tanggal 28 Nopember 2009 adalah untuk kebutuhan industri, sehingga atas importasi garam tersebut dikenakan PPN 10%, Dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, dan permohonan banding Pemohon Banding ditolak; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat atas importasi Solar Salt in bulk (Industrial Salt), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004083 tanggal 23 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009 dikenakan PPN 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan, sehingga pengenaan PPN, PPh Pasal 22, dan Denda Administrasi yang harus dibayar sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/WBC.10/2011 tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-003/WBC.10/BD.05/IU/11 tanggal 28 Februari 2011, atas nama PT XXX, sehingga PPN, PPh Pasal 22, dan Denda Administrasi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 3.062.840.255,00 (tiga milyar enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36052/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:Put.36050/PP/M.XVII/19/2012 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi Used Coopier Canon IR 6000I Bukan Baru (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 100 NE, negara asal Germany, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF EUR 15,466.95 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 19,733.28. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 328268 tanggal 30 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF EUR 19,733.28 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466.95 sehingga Bea Masuk, Pajak Penghasilan dan denda yang masih harus Pemohon Banding bayar adalah nihi. Pendapat Majelis: bahwa Terbanding menyatakan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 328268 tanggal 30 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya. bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF EUR 19,733.28 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466.95. bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan. bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean. bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dasar penetapan adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Penjelasan Penggan Surat Uraian Banding nomor: S-2550/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 4 Juli 2011, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut: Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut: No. Dokumen Nomor Tanggal Nilai (EUR ) Keterangan 1 Purchase Order 010/ZK-PO/VI/10 9-06-10 15,390.00   2 Sales Contract       – 3 Commercial Invoice 308710 21-07-10 15,466.95   4 Packing List 308710 21-07-10     5 B/L DEBRE012979 14-08-10     6 Polis Asuransi       – 7 PIB 328268 30-09-10 15,466.95   8 Aplikasi T/T       – 9 Rekening Koran       tidak terlampir 10 Buku Kas       tidak terlampir 11 Buku Hutang       tidak terlampir 12 Persediaan       tidak terlampir 13 Konfirmasi pihak III       tidak terlampir 14 Dokumen lainnya yang mendukung nilai transaksi       tidak terlampir 15 Payment Voucher       tidak terlampir Kesimpulan: * bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar. bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki. Metode II/III, tidak terdapat data barang identik pada importasi KPU BC Priok. Metode IV tidak ditemukan data dengan menggunakan metode deduksi. Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V. Metode VI bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan Pasal VII GATT 1994 dan berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasa tertentu. bahwa dari pemeriksaan data pendukung diketahui: bahwa, guna mendapatkan harga pasar yang wajar, dilakukan survey pasar di pasar grosir dan dari hasil survey menggunakan harga pasar via internet dan di tokok grosir Fot Copy Jl. Raya Naragong Bekasi, kedapatan bahwa harga pasar barang tersebut setelah dilakukan penghitungan dengan factor multiplikator diperoleh harga pasar Rp . 6.000.000,00 – Rp . 7.500.000,00/unit. Item Jenis Barang Jumlah Harga Satuan EUR Harga Eceran 1 Used Copier: Canon IR 6000I 1 238.18 6,000,000.0 12 Used Copier: Minolta EP 4000 14 290.00 7,305,000.00 13 Used Copier: Minolta EP 5000 13 290.00 7,305,000.00 14 Used Copier: Minolta EP 6001 8 290.00 7,305,000.00           bahwa dengan demikian, terhadap barang berupa Used Copier Canon IR 6000 I bukan baru (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan dengan harga CIF EUR 19,733.28. bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Terbanding mengusulkan menetapkan nilai pabean dengan data pembanding barang serupa sebagaimana tersebut di atas. No Jenis Barang Jumlah (NIU) Pemberitahuan Penetapan Harga Satuan CIF EUR Harga Satuan CIF EUR 1 Used Copier: Canon IR 6000I 1 180.90 180.90 238.18 238.18 12 Used Copier: Minolta EP 4000 14 170.85 2,391.90 290.00 4,060.00 13 Used Copier: Minolta EP 5000 13 170.85 2,221.05 290.00 3,770.00 14 Used Copier: Minolta EP 6001 8 180.90 1,447.20 290.00 2,320.00 32 Used Copier: Minolta EP 6001 1 180.80 160.80 280.00 280.00   Total 1-40     15,466.95   19,733.28 bahwa berdasarkan surat Terbanding nomor: S-2550/KPU-01/2011 tanggal 4 Juli 2011 tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis melalui surat nomor: 353/ZK/VIII/2011 tanggal 6 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan karena barang yang diimpor

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 42548/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:42548/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003215/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Januari 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, terhadap impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%; Menurut Pemohon Banding: bahwa timbulnya SPTNP karena tarif/pembebanan untuk Pos 1,2,3,4,5,6,8,9,10,11 dan pos 12, dengan pembebanan 5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 yang berlaku mulai Januari 2011; bahwa mengingat barang impor Pemohon Banding tersebut telah membayar PPN dan PPh tanggal 20 Desember 2010 (sebelum peraturan diberlakukan) maka masih berlaku tarif/pembebanan Pos 1,2,3,4,5,,8,9,10,11 Nomor HS 8452.29.0000 BM % dan Pos 12 Nomor HS. 8447.90.1000 BM 0%; Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, terhadap impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 047/MSSM/III/2011 tanggal 07 Maret 2011 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 terhadap pembebanan bea masuk barang impor Pemohon Banding berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 dengan pos tarif 8452.29.0000 (Pos 1 s.d. 11) dan 8447.90.1000 (Pos 12) semula pembebanan bea masuknya sebesar 0% ditetapkan oleh Terbanding pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%; bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 047/MSSM/III/2011 tanggal 07 Maret 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor Pemohon Banding tersebut mendapat nomor pendaftaran tanggal 22 Desember 2010 (sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 diberlakukan) maka tarif/pembebanan HS 8452.29.0000 dan HS. 8447.90.1000 BM 0%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 102/MSSM/VI/2011 tanggal 08 Juni 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, atas penetapan barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 dengan pos tarif 8452.29.0000 (Pos 1 s.d. 11) dan 8447.90.1000 (Pos 12) semula pembebanan bea masuknya sebesar 0% ditetapkan oleh Terbanding pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang impor Pemohon Banding tersebut telah membayar PPN dan PPh tanggal 20 Desember 2010 (sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 diberlakukan) maka masih berlaku tarif/pembebanan Pos 1,2,3,4,5,,8,9,10,11 Nomor HS 8452.29.0000 BM 0% dan Pos 12 Nomor HS. 8447.90.1000 BM 0%; bahwa berdasarkan Pasal I ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010, dinyatakan Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 88/PMK.011/2010,yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi dan industri kecil dan menengah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8447.90.1000 dikenakan tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8452.29.0000 dikenakan tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 5%; bahwa berdasarkan Pasal II ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010, Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 646; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nomor pendaftaran 434038 tanggal 22 Desember 2010 sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010) diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010, sehingga tarif bea masuk atas imporasi tersebut ditetapkan sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung penetapan tarif pembebanan bea masuk, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 dengan pos tarif 8452.29.0000 (Pos 1 s.d. 11) dan 8447.90.1000 (Pos 12) ditetapkan pembebanan bea masuknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas tarif pembebanan bea masuk tetap dipertahankan, sehingga barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5% sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42547/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42547/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2010 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028991/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 September 2010; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 82,117.31; bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian Form E nomor E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari sebelum pengapalan (tanggal B/L Nomor : SNLXCQIX0000021, 14 Agustus 2010) sehingga terhadap importasi 7 jenis barang berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 pembebanan bea masuknya ditetapkan dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengimpor 7 jenis barang berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 76,041.61, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper; bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Tarif Bea Masuk sebesar 10% karena tidak digunakannya tarif sebesar 5% berdasarkan Form E atas skema ASEAN-CHINA Free Trade Area; bahwa jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkan Form E dengan bukti Pemohon sudah melampirkan Form E Nomor: E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: KUM11/PO/09/10 tanggal 13 September 2010, mengajukan pembelian atas SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump kepada XYZ Co. Ltd.; bahwa Pemohon Banding dan Supplier XYZ Co. Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: 0456/SC/2010 tanggal 20 September 2010; bahwa Chongqing XYZ Co. Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010; bahwa XYZ Co. Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010 adalah “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” dari XYZ Co. Ltd.. dengan total harga sebesar CNF USD 76,041.61; bahwa barang impor “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” dengan dan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh Asuransi Umum “ABC” Nomor: 1300268 tanggal 13 Agustus 2010 sebesar USD 76,041.61; bahwa barang “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump ” dari XYZ Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 76,041.61 ; bahwa nilai pabean atas impor barang “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” dari XYZ Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,117.31; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 september 2011 adalah Impor SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump dari XYZ Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 76,041.61 sesuai dengan Purchase Order Nomor: KUM11/PO/09/10 tanggal 13 September 2010 dan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui Invoice Nomor: ZS10-T0752 diterbitkan tanggal 10 Agustus 2010 sedangkan Purchase Order Nomor: KUM11/PO/09/10 diterbitkan tanggal 13 September 2010 dan Sales Contract Nomor: 0456/SC/2010 diterbitkan tanggal 20 September 2010 sehingga Majelis berpendapat terdapat inkonsistensi dan ketidaklaziman dalam proses perdagangannya; bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian, Form E nomor E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari sebelum pengapalan (Bill of Lading Nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010) sehingga terhadap importasi 7 jenis barang berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 pembebanan bea masuknya ditetapkan dengan skema Tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 0043/KUM/IX/2010 tanggal 30 September 2010 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 terhadap pembebanan bea masuk barang impor Pemohon Banding berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan pos tarif 8502.11.0000 semula pembebanan bea masuknya sebesar 5% (ACFTA) ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar 10% (MFN); bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 0043/KUM/IX/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut, Pemohon Banding menyatakan jenis barang SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sudah sesuai dengan ketentuan dengan melampirkan Form E Nomor: 105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 oleh karenanya dapat diterapkan tarif dalam rangka skema ACFTA; bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 032/KUM/01/11 tanggal 18 Januari 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, namun atas pembebanan bea masuknya barang impor berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan pos tarif 8502.11.0000 semula pembebanan bea masuknya sebesar 5% (ACFTA) ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar 10% (MFN) Pemohon Banding mengemukakan alasan Pemohon Banding sudah memenuhi