Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 28287/PP/M.XV/19/2011

Nomor Putusan:PUT. 28287/PP/M.XV/19/2011 Jenis Pajak:Klasifikasi Tarif Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan tarif PIB No. 030978 ke dalam Klasifikasi Pos Tarif 8714.19.00.90. Menurut Pemohon: bahwa Pemohon Banding keberatan dengan Klasifikasi Pos Tarif 8714.19.00.90 karena barang yang diimpor adalah bahan baku yang tidak atau belum bisa difungsikan langsung untuk sepeda motor karena harus dirakit telebih dahulu, sedangkan Pos Tarif 8714.19.00.90 adalah lain-lain untuk bagian sepeda motor secara umum, adapun barang yang diimpor oleh Pemohon Banding berupa Face Assy Driven 210-04E06B-00-TW dan Face Comp. Movable Driven 220- 04E06B-04-TW berfungsi hanya untuk rakitan kopling dan tidak bisa difungsikan ke bagian sepeda motor selain bagian kopling. Menurut Terbanding: bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan  Surat Banding melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.3615/SP.21/2009 tanggal 14 September 2009 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan Surat Uraian Banding, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Terbanding masih belum membuat Surat Uraian Banding yang dimaksud. Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, ditandatangani oleh Masato Mochizuki, jabatan: Kuasa Direksi. bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1868/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-003387/WBC.06 /KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 April 2009. bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 03 September 2009 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 03 Agustus 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, dengan demikian tanggal terima keputusan keberatan dapat dianggap sama dengan tanggal keputusan sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan sebagaimana tercantum dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1868/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPKPBM Nomor :S-003387/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 April 2009  sebesar Rp 79.018.756,00. bahwa 50% dari  Rp 79.018.756,00 adalah sebesar  Rp 39.509.378,00. bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli SSPCP untuk pembayaran SPKPBM Nomor : S-003387/WBC.06/KPP.0103 /NP/2009 tanggal 13 April 2009 yang disetor melalui Bank of Tokyo-ABC UFJ, Ltd, Jakarta Branch tanggal 27 Agustus 2009  sebesar Rp 79.018.756,00. bahwa berdasarkan hal tersebut di atas banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009, ditanda tangani oleh Mr. XYZ. bahwa pemohon banding tidak pernah hadir  dalam persidangan dan tidak mengirimkan atau menunjukkan asli Akta Notaris yang dapat menerangkan Sdr. XYZ, sebagai penandatangan Surat Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 adalah benar pengurus Pemohon Banding yang berwenang menandatangani Surat Banding. bahwa berdasarkan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dinyatakan : banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat karena Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009  ditandatangani oleh Mr. XYZ dan majelis tidak dapat meyakini bahwa Mr. XYZ adalah salah satu pengurus maka Surat Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat  pengajuan Banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 36 ayat (3), tetapi tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal  95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Majelis berpendapat Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009  tidak memenuhi ketentuan formal, oleh karenanya banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Majelis berketetapan Surat Banding Nomor : 083/FCC-SPKPBM-A/VIII/2009 tanggal 27 Agustus 2009 tidak dapat diterima sebagai Surat Banding sehingga pemeriksaan formal dan materi pokok sengketa tidak dapat diperiksa lebih lanjut. Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini. Memperhatikan: Surat Permohonan Banding Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan.  Memutuskan: Menyatakan Permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1868/BC.8/2009 tanggal 03 Agustus 2009, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : S-003387/WBC.06/KPP.0103/NP/2009 tanggal 13 April 2009 tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42619/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42619/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2012 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-004853/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2012 tanggal 15 Maret 2012; bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 26 Juli 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 2 Juli 2012, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 2 Juli 2012 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 26 Juli 2012 adalah 25 (dua puluh lima) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 11.228.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 5.614.000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembayaran tagihan pungutan impor tersebut yang dibuktikan dengan Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP) sebesar Rp 11.228.000 tanggal 9 Juli 2012, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: General Manager; bahwa berdasarkan Akta Nomor: 1 tanggal 6 Maret 2010 yang dibuat oleh YYY, S.H. Notaris di Tangerang, dinyatakan bahwa Direktur PT. ABC adalah XYZ, namun sdri. XX tidak diberi surat kuasa khusus menandatangani Surat Banding dari XYZ; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti tentang kewenangan XX untuk menandatangani Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 sehingga Majelis berpendapat Surat Banding Nomor: 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 tidak ditandangani oleh orang yang berwenang menandatanganinya, oleh karenanya Majelis berpendapat pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 056/KAR/VII/12 tanggal 6 Juli 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3570/KPU.01/2012 tanggal 2 Juli 2012 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004853/NOTUL/KPUTP/BD.02/2012 tanggal 15 Maret 2012 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42618/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42618/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011; Menurut Terbanding: bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011; Menurut Majelis: bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor:392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009460/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011; bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 23 Agustus 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 04 Juli 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 04 Juli 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 23 Agustus 2011 adalah 51 (lima puluh satu) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 36.925.000,00 dan 50%-nya adalah sebesar Rp 18.462.500,00 dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 36.925.000,00 pada tanggal tanggal 01 Agustus 2011; bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat menguji keabsahan fotokopi SSPCP tersebut sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 ditandatangani oleh Sdr. XX, jabatan: Direktur Utama, namun Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan serta Pemohon Banding tidak menyerahkan atau mengirimkan asli dan fotokopi akte pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan Sdr. XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 3 (tiga) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0199/SP/Pg.18/2012 tanggal 23 April 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 392/JKR/VIII/11 tanggal 23 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan: Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3177/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-009460/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 April 2011, atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42565/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42565/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3547/KPU.01/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014922/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Mei 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-3547/KPU.01/2011 tanggal 18 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 berupa Unassembled Industrial Embroidery Machine tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode III berdasarkan PIB Nomor: 167446 tanggal 09 Mei 2011 atas nama PT ABC menjadi sebesar CIF SGD 38,840.00; Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan invoice, purchase order dan sales contract; bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan di PIB adalah harga yang sebenarnya dan sudah sesuai dengan harga transaksi antara Pemohon Banding dengan shipper Pemohon Banding; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO089-15042011 tanggal 15 April 2011, mengajukan pembelian atas Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories, kepada DEF; bahwa Pemohon Banding dan Supplier DEF melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: YZ/PO089/IV/2011 tanggal 25 April 2011; bahwa DEF Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011; bahwa DEF selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143186217218 tanggal 01 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 adalah “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dari DEF dengan total harga sebesar C&F SGD 33,220.00; bahwa barang impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dengan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: C.04.084.2011.00011.0000305 tanggal 01 Mei 2011 sebesar SGD 33,220.00 yang diterbitkan oleh PT Asuransi ABC; bahwa barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari DEF dengan Bill of Lading Nomor: 143186217218 tanggal 01 Mei 2011 dan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF SGD 33,220.00;bahwa nilai pabean atas impor barang “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dari DEF dengan PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 38,840.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 adalah Impor “Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” dari DEF, dengan total harga CIF SGD 33,220.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO089-15042011 tanggal 15 April 2011, Sales Contract Nomor: YZ/PO089/IV/2011 tanggal 25 April 2011 dan Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank YYY KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 33,261.52 (SGD 33,220.00+ Provisi SGD 41.52), Rekening Koran periode 30 April 2011 31 Mei 2011 serta dalam Buku Bank bulan Mei 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada DEF sebesar tersebut di atas, dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank YYY KCU Kelapa Gading tanggal 27 Mei 2011 sebesar SGD 33,261.52 di atas adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 0011035YZ tanggal 30 April 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 33,220.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sebesar CIF SGD 33,220.00 sesuai PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3547/KPU.01/2011 tanggal 18 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-014922/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 30 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sesuai PIB Nomor: 189387 tanggal 25 Mei 2011 sebesar CIF SGD 33,220.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42560/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42560/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Masa/Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas Mustang Engine Sprayer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 Pos Tarif 8424.20.2100 dengan Tarif sebesar BM (AC-FTA): 0%, ditetapkan menjadi Pos Tarif 8424.81.3000 sebesar BM (AC-FTA): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 11.183.000,00 (sebelas juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah); Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan bahwa barang Mustang Engine Sprayer MS-3WZ4 adalah sprayer untuk pertanian dan perkebunan yang digerakan dengan ENGINE sehingga seharusnya masuk ke pos tarif 8424.20.21.00 bea masuk 10 % jika ada Form E menjadi 0%; bahwa Pemohon Banding mengacu pada HS yang tercantum dalam Form E no. El 13800085690043 dengan HS No. 8424.20.21.00; Menurut Majelis: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa atas Mustang Engine Sprayer yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 Pos Tarif 8424.20.2100 dengan Tarif sebesar BM (AC-FTA): 0%, ditetapkan menjadi Pos Tarif 8424.81.3000 sebesar BM (AC-FTA): 5%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp 11.183.000,00 (sebelas juta seratus delapan puluh tiga ribu rupiah); bahwa menurut Terbanding, berdasarkan identifikasi barang atas Mustang Engine Sprayer- MS-3WZ4 adalah peralatan penyemprot insektisida yang digerakkan dengan tangan, (bukan pistol semprot), maka terhadap jenis barang tidak dapat diklasifikasikan pada Pos tarif 8424.20.2100 dengan pembebanan tarif BM 5% (ACFTA); bahwa menurut Pemohon Banding, Mustang Engine Sprayer MS-3WZ4 adalah sprayer untuk pertanian dan perkebunan yang digerakan dengan ENGINE sehingga seharusnya masuk ke pos tarif 8424.20.21.00 bea masuk 10 % jika ada Form E menjadi 0%; bahwa berdasarkan penelitian terhadap bukti/dokumen pendukung dalam berkas banding, Majelis mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011, jenis barang: Pos 2 – Mustang Engine Sprayer – MS-3WZ4, klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 Bea Masuk 0%; bahwa berdasarkan brosur yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, kedapatan spesifikasi teknik sebagai berikut: Model : Mustang Engine Sprayer- MS-3WZ4 Type : 2 stroke air cooled gasoline engine Mesin : 32 CC 0.7 KW/6.500 rpm Tanki : 20 liter, jarak: > 9 M, Berat 10.5 Kg Dimensi : (40 x 32 x 67) CM; bahwa berdasarkan spesifikasi teknik barang dan brosur, barang tersebut diidentifikasikan sebagai peralatan penyemprot insektisida untuk pertanian atau perkebunan berbentuk pistol semprot yang digerakkan dengan mesin; bahwa berdasarkan identifikasi barang, Majelis berpendapat bahwa Mustang Engine Sprayer masuk klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 Bea Masuk 0% dengan preferensi tarif skema ACFTA; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor yaitu Mustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa impor Mustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 mendapat preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%), oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas pembebanan tarif Bea Masuk sesuai tarif MFN tidak dapat dipertahankan, sehingga atas impor Mustang Engine Sprayer dengan klasifikasi pos tarif 8424.20.21.00 yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011 dikenakan tarif preferensi tarif bea masuk dalam rangka skema ACFTA (Bea Masuk sebesar 0%) sesuai PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011; Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4444/KPU.01/2011 tanggal 05 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-017812/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 24 Juni 2011, atas nama: CV XXX, dan menetapkan klasifikasi atas impor barang Mustang Engine Sprayer ke dalam Pos Tarif 8424.20.21.00 dengan Bea Masuk 0% (AC-FTA) sesuai PIB Nomor: 220856 tanggal 15 Juni 2011, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah nihil;

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42558/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:Put-42558/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5203/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022385/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Agustus 2011; Menurut Terbanding: bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-10490/KPU.01/2010 tanggal 20 Desember 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011 sebesar CIF USD 115,935.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarkhi dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 118,379.97; Menurut Pemohon Banding: bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011 sebesar CIF USD 115,935.00 atas impor Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, adalah benar berdasarkan harga yang sudah tercantum di invoice dan tercantum di L/C. Perlu Pemohon Banding jelaskan bahwa barang tersebut sudah beberapa kali Pemohon Banding impor; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 2011007/SSG/IV/11 tanggal 25 April 2011 dan Purchase Order Nomor: 2011008/SSG/IV/11 tanggal 25 April 2011 mengajukan pembelian Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) kepada supplier ABC Co., Ltd., dengan perincian sebagai berikut: bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 2011007/SSG/IV/11 tanggal 25 April 2011 dan Purchase Order Nomor: 2011008/SSG/IV/11 tanggal 25 April 2011, ABC Co., Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor: SFG1121 tanggal 03 Mei 2012; bahwa ABC Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011; bahwa ABC Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011; bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2120042 tanggal 25 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011 adalah Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Without Motor dari ABC Co., Ltd. dengan harga sebesar CIF USD 115,935.00; bahwa barang impor Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) Without Motor barang sesuai lembar lanjutan PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011) dengan Commercial Invoice Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011 telah diasuransikan di luar negeri sesuai Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: I1100038406 tanggal 29 Juni 2011 yang diterbitkan oleh Huatai Insurance Co. Ltd. dengan nilai pertanggungan USD 127,528.50 (110% x USD 115,935.00); bahwa barang impor Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2120042 tanggal 25 Mei 2011 dan Commercial Invoice Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD USD 115,935.00; bahwa nilai pabean atas impor Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sesuai dengan PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 118,279.97; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011 adalah Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dari ABC Co., Ltd. dengan harga CIF USD 115,935.00 sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011 dan Bill of Lading Nomor: KMTCTAO2120042 tanggal 25 Mei 2011; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui HSBC Jakarta tanggal 19 Juli 2011 sebesar USD 115,935.00, Rekening Koran HSBC dan Buku Besar Kas/bank periode Juli 2011, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada ABC Co., Ltd. sebesar USD 115,935.00, Majelis berpendapat bahwa transaksi dalam Rekening Koran HSBC Jakarta tanggal 21 September 2010 sebesar USD 115,935.00 adalah untuk pembayaran Commercial Invoice Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011; Menimbang: bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: SFG1121 tanggal 06 Juli 2011 sebesar CIF USD 115,935.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011 sebesar CIF USD 115,935.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Diesel Engine and Parts (8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) sebesar CIF USD 115,935.00 sesuai PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011; Mengingat: Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait; Memutuskan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5203/KPU.01/2011 tanggal 14 Oktober 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022385/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Agustus 2011, atas nama: CV XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang berupa Diesel Engine and Parts (8 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 272644 tanggal 21 Juli 2011 sebesar CIF USD 115,935.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;