Nomor Putusan:
Put-42549/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/WBC.10/2011 tanggal 28 Februari 2011;
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-0003/WBC.10/BD.05/IU/2011 tanggal 28 Februari 2011, sehingga Pemohon Banding diwajibkan untuk melunasi pungutan yang kurang dibayar sebesar Rp 3.062.840.255,00 (tiga milyar enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);
bahwa Solar Salt In Bulk (Industrial Salt) yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004083 tanggal 23 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009 tidak termasuk Garam asal impor yang tidak dikenakan PPN, sehingga pada saat importasinya harus dikenakan PPN 10%;
bahwa berdasarkan UU No. 42 Tahun 2009, PP No. 144 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 653/KMK.03/2001, garam, baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium adalah jenis barang-barang yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sehingga tidak dikenakan PPN;
bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) No. LHA-0003/WBC.10/BD.05/IU/2011 tanggal 28 Februari 2011, PT. XXX diwajibkan untuk melunasi pungutan yang kurang dibayar sebesar Rp 3.062.840.255,00 (tiga milyar enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah) dengan alasan Solar Salt In Bulk (Industrial Salt) yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut tidak termasuk Garam asal impor yang tidak dikenakan PPN, sehingga pada saat importasinya harus dikenakan PPN 10%;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 sehingga Pemohon Banding dikenakan PPN, PPh Pasal 22, dan Denda Administrasi sebesar Rp 3.062.840.255,00 atas importasi Solar Salt in bulk (Industrial Salt), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004083 tanggal 23 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009, dengan alasan bahwa garam yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah untuk memenuhi kebutuhan produksi PT. ABC, Tbk, Gempol, Pasuruan dan PT. DEF, Mojokerto setelah sebelumnya dilakukan iodisasi oleh PT. GHI yang akhirnya dikonsumsi oleh rakyat banyak. Dengan demikian garam yang diimpor oleh Pemohon Banding tersebut adalah merupakan jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenakan PPN sebagaimana diatur dengan UU No. 42 Tahun 2009, PP No. 144 Tahun 2000, dan Keputusan Menteri Keuangan No. 653/KMK.03/2001;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap dokumen pendukung dalam berkas banding, dapat dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
bahwa PIB Nomor: 004083 tanggal 29 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009, jenis barang Solar Salt in bulk (Industrial Salt), HS 2501.00.49.00 dengan Bea Masuk 0%, PPN 10% (BBS 100%);
bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 juncto Pasal 1 huruf c dan Pasal 3 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 menyatakan “Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak antara lain garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium termasuk jenis barang yang tidak dikenakan PPN;
bahwa Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tersebut mulai berlaku sejak 1 April 2010;
bahwa Pemohon Banding adalah Importir Terdaftar (IT) sesuai Persetujuan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 1883/DAGLU/11/2008 tanggal 14 November 2008 untuk impor garam kebutuhan industri;
bahwa Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dengan surat No. 974/DAGLU/44/IV/2010 pada butir 2 menyatakan persetujuan impor garam untuk Importir Terdaftar (IT) bukan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan bahwa garam yang diimpor untuk kebutuhan industri, dan tidak dijual langsung kepada masyarakat;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan menerima koreksi Nilai Pabean;
bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa atas impor garam Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 004083 tanggal 29 Januari 2009 dan PIB Nomor 000045 tanggal 28 Nopember 2009 adalah untuk kebutuhan industri, sehingga atas importasi garam tersebut dikenakan PPN 10%, Dengan demikian Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, dan permohonan banding Pemohon Banding ditolak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat atas importasi Solar Salt in bulk (Industrial Salt), Negara asal Australia, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 004083 tanggal 23 Januari 2009 dan PIB Nomor: 000045 tanggal 28 November 2009 dikenakan PPN 10%, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding tetap dipertahankan, sehingga pengenaan PPN, PPh Pasal 22, dan Denda Administrasi yang harus dibayar sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-41/BC.8/2011 tanggal 30 Mei 2011 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor: SPP-02/WBC.10/2011 tanggal 28 Februari 2011 berdasarkan Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-003/WBC.10/BD.05/IU/11 tanggal 28 Februari 2011, atas nama PT XXX, sehingga PPN, PPh Pasal 22, dan Denda Administrasi yang harus dibayar adalah sebesar Rp 3.062.840.255,00 (tiga milyar enam puluh dua juta delapan ratus empat puluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah);

