Putusan Pengadilan Pajak Nomor : 42548/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
42548/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Masa/Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Ditolak

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003215/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Januari 2011;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, terhadap impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa timbulnya SPTNP karena tarif/pembebanan untuk Pos 1,2,3,4,5,6,8,9,10,11 dan pos 12, dengan pembebanan 5% sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 yang berlaku mulai Januari 2011;

bahwa mengingat barang impor Pemohon Banding tersebut telah membayar PPN dan PPh tanggal 20 Desember 2010 (sebelum peraturan diberlakukan) maka masih berlaku tarif/pembebanan Pos 1,2,3,4,5,,8,9,10,11 Nomor HS 8452.29.0000 BM % dan Pos 12 Nomor HS. 8447.90.1000 BM 0%;

Menurut Majelis:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, terhadap impor barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 047/MSSM/III/2011 tanggal 07 Maret 2011 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011 terhadap pembebanan bea masuk barang impor Pemohon Banding berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 dengan pos tarif 8452.29.0000 (Pos 1 s.d. 11) dan 8447.90.1000 (Pos 12) semula pembebanan bea masuknya sebesar 0% ditetapkan oleh Terbanding pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%;

bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 047/MSSM/III/2011 tanggal 07 Maret 2011 tersebut, Pemohon Banding menyatakan bahwa barang impor Pemohon Banding tersebut mendapat nomor pendaftaran tanggal 22 Desember 2010 (sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 diberlakukan) maka tarif/pembebanan HS 8452.29.0000 dan HS. 8447.90.1000 BM 0%;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 102/MSSM/VI/2011 tanggal 08 Juni 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam Keputusan Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, atas penetapan barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 dengan pos tarif 8452.29.0000 (Pos 1 s.d. 11) dan 8447.90.1000 (Pos 12) semula pembebanan bea masuknya sebesar 0% ditetapkan oleh Terbanding pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5%, Pemohon Banding mengemukakan alasan bahwa barang impor Pemohon Banding tersebut telah membayar PPN dan PPh tanggal 20 Desember 2010 (sebelum Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 diberlakukan) maka masih berlaku tarif/pembebanan Pos 1,2,3,4,5,,8,9,10,11 Nomor HS 8452.29.0000 BM 0% dan Pos 12 Nomor HS. 8447.90.1000 BM 0%;

bahwa berdasarkan Pasal I ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010, dinyatakan Mengubah Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.011/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 88/PMK.011/2010,yang menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor tertentu yang meliputi produk-produk pertanian, perikanan, farmasi, industri manufaktur, industri agro, industri berbasis teknologi tinggi dan industri kecil dan menengah, sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8447.90.1000 dikenakan tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor, pos tarif 8452.29.0000 dikenakan tarif pembebanan Bea Masuk sebesar 5%;

bahwa berdasarkan Pasal II ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010, Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku pada tanggal diundangkan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Desember 2010 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 646;

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) dengan nomor pendaftaran 434038 tanggal 22 Desember 2010 sedangkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010) diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2010, sehingga tarif bea masuk atas imporasi tersebut ditetapkan sesuai dengan tarif yang tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010;

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung penetapan tarif pembebanan bea masuk, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa barang impor Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 434038 tanggal 22 Desember 2010 dengan pos tarif 8452.29.0000 (Pos 1 s.d. 11) dan 8447.90.1000 (Pos 12) ditetapkan pembebanan bea masuknya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas tarif pembebanan bea masuk tetap dipertahankan, sehingga barang impor berupa Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories (12 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan pembebanan bea masuknya menjadi sebesar 5% sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1965/KPU.01/2011 tanggal 27 April 2011, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-003215/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 Januari 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan tarif pembebanan bea masuk atas impor Head Industrial Sewing Machine, Unassembled Industrial Embroidery Machine and Accessories berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember 2010 sebesar 5%, sehingga bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 2.168.000,00 (dua juta seratus enam puluh delapan ribu rupiah);