Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42552/PP/M.IX/19/2013


Nomor Putusan:
Put-42552/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Masa/Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2995/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012803/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Mei 2011;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-2995/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 berupa Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean, sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan metode deduksi yang diterapkan secara fleksibel berdasarkan harga pasar menjadi sebesar CIF USD 68,080.00;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding impor ” Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” sudah diperiksa pada waktu sebelum ” Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” di kapalkan di China oleh Asean China Free Trade Area dan sudah dikeluarkannya FORM E, dan di dalam FORM E tersebut sudah dicantumkan dan diperiksa HS/klasifikasi dan nilai transaksi “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories” yang sebenarnya, berarti HS/klasifikasi dan nilai transaksi Pemohon Banding sudah benar;

Menurut Majelis:

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: PO050-04032011 tanggal 04 Maret 2011, mengajukan pembelian atas Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories & Accessories, kepada ABC Co., Ltd.;

bahwa Pemohon Banding dan Supplier ABC Co., Ltd. melakukan perjanjian pembelian barang berdasarkan Sales Contract Nomor: 10031/YL tanggal 10 Maret 2011;
       
bahwa ABC Co., Ltd. Selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011;

bahwa ABC Co., Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 143184111331 tanggal 08 April 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 adalah “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd. dengan total harga sebesar C&F USD 57,760.00;

bahwa barang impor “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dengan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 telah diasuransikan didalam negeri sesuai Marine Cargo Certificate of Insurance Nomor: 04.084.2011.00011/0000033 tanggal 08 April 2011 sebesar USD 57,760.00 yang diterbitkan oleh PT XYZ;

bahwa barang “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd. dengan Bill of Lading Nomor: 143184111331 tanggal 08 April 2011 dan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 57,760.00;

bahwa nilai pabean atas impor barang “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd. dengan PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 68,080.00;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 adalah Impor “Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories dari ABC Co., Ltd., dengan total harga CIF USD 57,760.00 sesuai dengan Purchase Order Nomor: PO050-04032011 tanggal 04 Maret 2011, Sales Contract Nomor: 10031/YL tanggal 10 Maret 2011 dan Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 04 Maret 2011 sebesar USD 95,118.75 (USD 95,000.00+ Provisi USD 118.75) dan Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 28 April 2011 sebesar USD 5,910.00, Rekening Koran periode 28 Februari 2011 31 Maret 2011 dan periode 31 Maret 2011 30 April 2011 serta dalam Buku Bank bulan Maret 2011 dan bulan April 2011, Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada ABC Co., Ltd. sebesar tersebut di atas. Berdasarkan Surat Keterangan Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 26 Maret 2012, pembayaran sebesar USD 95,000.00 adalah untuk pembayaran Purchase Order Nomor: PO050-04032011 tanggal 04 Maret 2011 yang terdiri dari partial shipment yaitu dengan invoice Nomor: 11YM037 sebesar USD 43,150.00 (FOB USD 42,750.00 dan Freight USD 400.00) dan dengan invoice Nomor: 11YM051 sebesar USD 57,760.00 (FOB USD 57,000.00 dan Freight USD 760.00), dengan demikian Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 04 Maret 2011 sebesar USD 95,118.75 dan Aplikasi Transfer Bank DEF KCU Kelapa Gading tanggal 28 April 2011 sebesar USD 5,910.00, sebesar USD 57,760.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011;

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: 11YM051 tanggal 01 April 2011 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 sebesar CIF USD 57,760.00, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sebesar CIF USD 57,760.00 sesuai PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2995/KPU.01/2011 tanggal 24 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-012803/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Mei 2011, atas nama PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor Four (4) vacuum packages of Unassembled Industrial Embroidery Machine & Accessories sesuai PIB Nomor: 155272 tanggal 29 April 2011 sebesar CIF USD 57,760.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;