Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42546/PP/M.I/99/2013
Nomor Putusan:Put.42546/PP/M.I/99/2013 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2008 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Gugatan terhadap penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1215/WPJ.07/2010 tanggal 11 Nopember 2010 tentang Pengurangan atau Pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan September 2008 Nomor : 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010. Menurut Tergugat: bahwa STP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. September 2008 nomor 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010 diterbitkan karena adanya koreksi positif pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp23.118.669.044,00. Menurut Penggugat: bahwa terdapat penjualan yang belum dinyatakan atau dilaporkan dalam SPT PPN masa Januari sampai dengan September 2008 sehingga berbeda dengan penjualan yang ditetapkan dalam penjualan yang ditetapkan dalam pemeriksaan restitusi PPN masa pajak Desember 2008. Selisih tersebut merupakan penjualan yang belum dilaporkan oleh perusahaan didalam SPT PPN masa Januari s.d September 2008 yang disebabkan semata-mata oleh kelalaian perusahaan yang belum melaporkan didalam SPT PPN tersebut diatas. Akan tetapi, penjualan yang belum dilaporkan tersebut merupakan penjualan eksport yang telah diterbitkan Pemberitaan Ekspor Barang (PEB) nya. Pendapat Majelis: bahwa STP PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d. September 2008 nomor 00092/107/08/057/10 tanggal 6 Mei 2010 diterbitkan karena adanya koreksi positif pada Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN sebesar Rp23.118.669.044,00 dengan perincian sebagai berikut :\ – Koreksi atas DPP PPN Ekspor yang belum dilaporkan Rp 22.310.300.206,- – Koreksi atas penyerahan yang tidak dibuat faktur pajak Rp 113.250.000,- – Koreksi atas pendapatan lainnya yang tidak dibuat faktur pajak Rp 695.118.838,- – Total Koreksi Rp 23.118.669.044,- bahwa atas koreksi tersebut oleh KPP PMA Empat telah diterbitkan ketetapannya yaitu : – SKPLB PPN nomor 00049/407/08/057/08 tanggal 20 November 2008 untuk masa Januari 2008, – SKPLB PPN nomor 00172/407/08/057/09 tanggal 29 April 2009 untuk masa Februari 2008, – SKPLB PPN nomor 00229/407/08/057/09 tanggal 15 Juni 2009 untuk masa Maret 2008, – SKPLB PPN nomor 00228/407/08/057/09 tanggal 15 Juni 2009 untuk masa April 2008, – SKPLB PPN nomor 00168/407/08/057/09 tanggal 23 April 2009 untuk masa Mei 2008, – SKPLB PPN nomor 00235/407/08/057/09 tanggal 17 Juni 2009 untuk masa Juni 2008, – SKPLB PPN nomor 00381/407/08/057/09 tanggal 6 November 2009 untuk masa Juli 2008, – SKPLB PPN nomor 00362/407/08/057/09 tanggal 27 Oktober 2009 untuk masa Agustus 2008, – SKPLB PPN nomor 00363/407/08/057/09 tanggal 27 Oktober 2009 untuk masa September 2008 dan terhadap seluruh ketetapan tersebut Penggugat setuju. bahwa atas dasar koreksi DPP PPN sebesar Rp23.118.669.044,00 tersebut, Penggugat dikenakan sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) KUP sebesar 2% (dua persen) dan DPP PPN yang dikoreksi dengan perhitungan sebagai berikut := 2% x Rp 23.118.669.044,00= Rp 462.373.381,00 bahwa Penggugat mengemukakan menyetujui seluruh koreksi DPP PPN yang dilakukan Tergugat, namun atas pengenaan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) KUP, Penggugat memberikan tanggapan sebagai berikut: 1. Koreksi atas DPP PPN Ekspor yang belum dilaporkan sebesar Rp.22.310.300.206,00,Penggugat tidak setuju dikenakan sanksi denda karena menurut Penggugat pada saat ekspor tidak diperlukan lagi Faktur Pajak Standar karena PEB diperlakukan sama dengan Faktur Pajak; 2. Koreksi atas penyerahan yang tidak dibuat faktur pajak sebesar Rp.113.250.000,00,Penggugat setuju dikenakan sanksi denda 2% karena tidak membuat faktur pajak; 3. Koreksi atas pendapatan lainnya yang tidak dibuat faktur pajak sebesar Rp.695.118.838,00,Penggugat setuju dikenakan sanksi denda 2% karena tidak membuat faktur pajak; bahwa Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar ke Tergugat dengan alasan karena kekhilafan atau ketidaksengajaan terdapat Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang belum dilaporkan dalam SPT PPN masa Januari s.d. September 2008. bahwa Penggugat mengajukan gugatan karena tidak setuju atas pengenaan sanksi 2% atas koreksi DPP PPN berupa Ekspor yang belum dilaporkan sebesar Rp.22.310.300.206,00, karena menurut Penggugat : 1. Pada transaksi ekspor tidak perlu Faktur Pajak Standar, dan2. PEB termasuk dokumen yang disamakan dengan Faktur Pajak,sehingga atas transaksi ekspor yang belum dilaporkan di SPT Masa PPN bukan berarti Penggugat tidak membuat faktur pajak; bahwa Pasal 14 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, mengatur sebagai berikut: (1) Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila:a.Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;b.dari hasil penelitian terdapat kekurangan pembayaran pajak sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;c.Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;d.Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, tetapi tidak membuat faktur pajak atau membuat faktur pajak, tetapi tidak tepat waktu;e.Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain :1.identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b UndangUndang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, atau2.identitas pembeli serta nama dan tandatangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b dan huruf g Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, dalam hal penyerahan dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran.f.Pengusaha Kena Pajak melaporkan faktur pajak tidak sesuai dengan masa penerbitan faktur pajak, ataug.Pengusaha Kena Pajak yang gagal berproduksi dan telah diberikan pengembalian Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (6a) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. (4) bahwa terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing-masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak; bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang diperlakukan sebagai faktur pajak standar sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-312/PJ/2001, mengatur sebagai berikut: Pasal 2 huruf bDokumen-dokumen tersebut dibawah ini sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut dalam Pasal 1 diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yaitu; b. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang telah difiat muat oleh pejabat yang berwenang dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan dilampiri dengan invoice yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PEB tersebut; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan didapatkan fakta-fakta sebagai berikut : – atas transaksi ekspor sebesar Rp.22.310.300.206,00, Penggugat lalai melampirkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dalam SPT PPN masa Januari s.d. September 2008, – Penggugat telah menyetujui koreksi
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 38032/PP/M.VI/99/2012
Nomor Putusan:Put. 38032/PP/M.VI/99/2012 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2007 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1036/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00008/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Tergugat: bahwa Tergugat menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-1036/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011 tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00008/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Penggugat: bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1036/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00008/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010; Menurut Majelis: Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Nomor: B/16/I/2012 tanggal 17 Januari 2012 yang diajukan Penggugat memenuhi formal pengajuan gugatan mengenai ketentuan Pasal 40 ayat (1), dan ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3), sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis menyatakan Surat Gugatan Penggugat tidak memenuhi formal pengajuan gugatan, oleh sebab itu tidak dapat diproses lebih lanjut Mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1036/WPJ.23/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak April 2007 Nomor: 00008/107/07/543/10 tanggal 07 Oktober 2010, atas nama: XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.35427/PP/M.XIV/16/2011
Nomor Putusan:Put.35427/PP/M.XIV/16/2011 Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah, Dasar Pengenaan Pajak PPN Pasal 16D Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.13.953.222.752,00. Menurut Terbanding: bahwa adanya koreksi atas penyerahan assets Ex PBH III PT. ABC yang belum dipotong PPN Pasal 16D sebesar Rp.15.384.545.027,00. Koreksi tersebut diperoleh dari dokumen “Amandemen Pengakhiran” Nomor TEL.567/HK820/D02-A10610/2005 tanggal 14 Desember 2005 antara PT. ABC Tbk dengan PT. DEF (Investor) dan Berita Acara Serah Terima Nomor : TEL.566/HK850/D02-A10610/2005 tanggal 14 Desember 2005 dimana dokumen tersebut disebutkan adanya penyerahan aset yang semula tidak untuk diperjualbelikan dari PT. DEF (Investor) kepada PT. ABC Tbk sebesar Rp.15.348.545.027,00 yang menurut Terbanding seharusnya terutang PPN Pasal 16D. Menurut Pemohon: Dengan demikian, menurut hemat Pemohon Banding atas penyerahan aktiva yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pihak PT. ABC sebesar Rp. 13.953.222.760,00 bukan merupakan objek PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16D Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000, hal ini disebabkan oleh Pajak Masukkan pada saat perolehan aktiva tersebut tidak dikreditkan. Pendapat Majelis: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penyerahan Sarana Telekomunikasi Program Bagi Hasil (PBH-3) 200K (Paket IV) dengan kapasitas 35.000 SST yang menurut Terbanding seharusnya dikenakan PPN Pasal 16D berdasarkan ketentuan Pasal 16D Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (untuk selanjutnya disebut UU PPN) dengan objek sebesar Rp13.953.222.760,00 dan PPN terutang sebesar Rp1.395.322.275,00, yang dilakukan oleh Pemohon Banding selaku investor, sesuai dengan berita acara serah terima hak kepemilikan pengoperasian asset hasil pembangunan fasilitas telekomunikasi pola bagi hasil (PBH-3) Nomor TEL.566/HK850/D02-A10610/2005 tanggal 14 Desember 2005, dimana menurut Terbanding sebagai INVESTOR yang melakukan penyerahan Pemohon Banding bertanggung jawab atas PPN Pasal 16D yang terutang atas penyerahan tersebut. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding karena menurut Pemohon Banding karena aktiva yang diserahkan bukan milik Pemohon Banding secara individu namun merupakan milik bersama-sama dengan pihak lain, disamping itu sesuai Pasal 16 D Pemohon Banding tidak pernah mengkreditkan Pajak masukan atas pembelian aktiva tersebut dan Pemohon Banding juga tidak pernah mencatat aktiva tersebut sebagai aset dalam pembukuannya. bahwa Majelis telah melakukan penelitian atas kronologi dari sengketa mulai dari perjanjian kerjasama sampai dengan pengakhiran, sebagai berikut: a. 1 Juni 1991 : ditandatangani Perjanjian Kerjasama Induk (PKS Induk) No. PKS-37/KS010/UTA-00/91, tentang Pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Pola Bagi Hasil 3 (PBH 3) 200 K (paket IV) dengan kapasitas 35.000 SST, antara PT. ABC Tbk (d.h Perumtel) dengan PT. DEF disebut sebagai INVESTOR; b. bahwa Pasal 22 Ayat (1) perjanjian menyebutkan ”Asset hasil pembangunan sarana telekomunikasi oleh INVESTOR tetap menjadi milik INVESTOR sampai dengan berakhirnya Masa Bagi Hasil”; c. 30 Agustus 1991 : dibentuk konsorsium Nusantara Comunications Consortium, dengan anggota PT. DEF, PT. GHI dan JKL Company (dengan maksud melaksanakan kontrak PBH 3); d. 20 September 1991 : Amandemen I (Pertama) Perjanjian Kerjasama Induk No. PKS-63/KS010/UTA-00/91, pelaksanaan, pengelolaan serta pengawasan pembangunan berdasarkan No. PKS-37/KS010/UTA-00/91 dilaksanakan oleh konsorsium Nusantara Comunications Consortium; e. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan; f. bahwa pada angka 6 ketentuan lain-lain dari amandemen pertama tersebut menyatakan ”Dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut diatas, tanggung jawab kontraktual dari Perjanjian ini tetap berada pada INVESTOR dan pengaturan selanjutnya antar para anggota konsorsium, termasuk penjaminan asset dari konsorsium akan diatur secara intern oleh konsorsium” ; g. 7 Januari 1992 : Amandemen II (Kedua) Perjanjian Kerjasama Induk No. PKS-07/KS010/UTA-00/91, perubahan status Perumtel menjadi PT. MNO; h. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan; i. 30 Juli 1993 : Amandemen III (Ketiga) PKS No. PKS 35/HK.820/UTA-00/93, setiap tanggal 5 setiap bulan Telkom melakukan pembayaran pembagian pendapatan dengan cara mentransfer ke rekening Nusantara Comunications Consortium Account yang ada di PT PQR Bank; j. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan; k. 18 Desember 1995 : Amandemen IV (Keempat) PKS No. 122/HK.820/RE.2.00/1995, seluruh hak dan kewajiban Perumtel beralih ke PT. MNO; l. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan; m. 22 Desember 2000 : Amandemen V (Kelima) PKS No. Tel 245/HKB20/UTA-00/2000, pembangunan 35.000 SST telah dibangun di beberapa lokasi di Jakarta; n. bahwa berdasarkan penelitian amandemen tersebut diketahui Pasal 22 Perjanjian Kerjasama Induk tidak mengalami perubahan; o. 14 Desember 2005 : Amandemen Pengakhiran PBH 3, No. Tel 567/HK820/D02-A10610/2005, terhitung efektif sejak 31 Desember 2005 perjanjian sesuai PKS Induk berakhir, antara PT MNO Tbk sebagai PT.ABC dengan PT. DEF disebut sebagai INVESTOR p. bahwa dalam perjanjian tersebut dinyatakan PT. ABC dan INVESTOR telah sepakat untuk mengakhiri Perjanjian Kerjasama Induk berserta perubahannya; q. 14 Desember 2005 : Berita Acara Serah Terima Nomor.TEL.566/HK850/D02-A106/2005 tanggal 14 Desember 2005 tentang Berita Acara Serah Terima Hak Kepemilikan dan Pengoperasian Asset Hasil Pembangunan Fasilitas Telekomunikasi Pola Bagi Hasil (PBH-3) 200 K (Paket IV) dengan Kapasitas 35.000 SST di lokasi STO Gambir, STO Palmerah, STO Tebet, STO Cengkareng, STO BUISH dan Kelapa Gading, antara PT DEF dan PT ABC; bahwa Pasal 1 ayat (1) Berita Acara Serah Terima tersebut menyatakan ” INVESTOR menyerahkan hak kepemilikan dan pengoperasian kepada PT ABC hasil pembangunan Sarana Telekomunikasi Program Bagi Hasil (PBH-3) 200K (Paket IV) dengan kapasitas 35.000 SST dengan kepemilikannya untuk dioperasikan oleh PT ABC dan selanjutnya kepemilikan dan pengoperasian menjadi hak dan tanggung jawab PT ABC”; bahwa berdasarkan fakta hukum diatas Majelis mengetahui telah terjadi penyerahan Hak Kepemilikan dan Pengoperasian Asset Hasil Pembangunan Fasilitas Telekomunikasi Pola Bagi Hasil (PBH-3) 200 K (Paket IV) dengan Kapasitas 35.000 SST dari Pemohon Banding selaku Investor kepada PT ABC, yang menjelaskan asset yang dialihkan tersebut adalah milik Pemohon Banding; bahwa sesuai penelitian fakta hukum sebagaimana tersebut diatas Majelis berpendapat terbukti terdapat penyerahan aktiva yang merupakan milik Pemohon Banding kepada PT ABC; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16D UU PPN, PPN dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjual-belikan, sepanjang PPN yang dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan; bahwa dalam penjelasan ketentuan tersebut, dinyatakan PPN tidak dikenakan apabila PPN yang dibayar pada waktu perolehannya tidak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.28442/PP/M.XVI/19/2011
Nomor Putusan:Put.28442/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: Pengajuan banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1301/BC.8/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : S-000496/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 07 April 2009. Menurut Terbanding: bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-000496/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 07 April 2009, diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Emas, dengan perhitungan sebagai berikut: Jenis Tagihan Tagihan Bea Cukai(Rp) Tagihan Pajak(Rp) Jumlah Tagihan(Rp) Bea MasukCukaiPPNPPnBMPPh Pasal 22Denda Administrasi 7.554.690,000,000,000,000,007.557.919,00 0,000,0015.872.819,000,003.968.205,000,00 7.554.690,000,0015.872.819,000,003.968.205,007.557.919,00 Jumlah 15.112.609,00 19.841.024,00 34.953.633,00 Menurut Pemohon: bahwa Nilai Pabean yang Pemohon Banding laporkan pada Pemberitahuan Impor Banding Barang (PIB) adalah benar-benar nilai transaksi yang sebenarnya antara pihak penjuual dan Pemohon Banding sebagai pihak pembeli, hal ini dapat dibuktikan bahwa pembayaran dari Pemohon Banding berupa transfer (via Bank OCBC NISP) kepada pihak penjual adalah sesuai dengan nilai tagihan (Invoice) dan nilai kontrak penjualan (Sales Contract), bilamana dikenakan tambah bayar, maka jelas Pemohon Banding akan mengalami kerugian karena perhitungan biaya-biaya yang timbul tidak sesuai dengan nilai transaksi Pemohon Banding yang sebenarnya; Menurut Majelis: bahwa atas banding yang diajukan ini, Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 00133/SI-XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 menyatakan mencabut banding atas sengketa pajak Nomor: 19-043133-2009; bahwa Majelis menyatakan menyetujui pencabutan permohonan pencabutan banding atas Sengketa Pajak Nomor: 19-043133-2009 tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan Putusan Majelis melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atau persetujuan Terbanding; bahwa berdasarkan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Majelis mengabulkan permohonan Pemohon Banding melalui Surat Nomor: 00133/SI-XII/2010 tanggal 27 Desember 2010 terhadap pencabutan Surat Banding atas Sengketa Pajak Nomor: 19-043133-2009, sehingga Surat Banding Nomor: 00194/SI/07/2009 tanggal 15 Juli 2009 dihapus dari daftar sengketa; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan keterangan Terbanding dalam persidangan dan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; 3. Peraturan Perundang-undangan Perpajakan; Memutuskan: Mengabulkan permohonan Pemohon Banding terhadap pencabutan Surat Banding Nomor: 00194/SI/07/2009 tanggal 15 Juli 2009 terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1301/BC.8/2009 tanggal 10 Juni 2009 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor: S-000496/SPKPN/WBC.09/KP.01/2009 tanggal 07 April 2009 oleh Terbanding dan dihapus dari daftar sengketa;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-28439/PP/M.XVI/19/2011
Nomor Putusan:Put-28439/PP/M.XVI/19/2011 Jenis Pajak:Bea Masuk Tahun Pajak:2009 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah penetapan pos tarif sebagai berikut: Jenis Barang : Skim Milk Powder Negara Asal : New Zealand Menurut Terbanding : Klasifikasi : 0402.10.30.00, Pembebanan : BM5%, PPN10%, PPh2,5% Pemohon Banding : Klasifikasi : 0402.10.30.00, Pembebanan : BM0%, PPN10%, PPh2,5% Menurut Terbanding: bahwa importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (Pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5% dan berdasarkan uraian di atas, jenis barang yang diberitahukan sebagai Pos 1: Skim Milk Powder yang diimpor dengan PIB Nomor: 133513 tanggal 30 Mei 2009 pos tarif 0402.10.30.00 dengan menunjuk SPKPBM Nomor: 013613/Notul/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 12 Juni 2009 dikenakan pembebanan BM 5% PPN 10% PPh 2.5% Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak umum yang notabene bukan Banding aparatur Pajak Bea Cukai pada saat itu tanggal 27 Mei 2009 (pada saat membayar kewajiban bea-bea) jelas tidak mengetahui bahwa keesokan harinya tanggal 28 Mei 2009 akan terbit dan berlaku Permenkeu yang baru Nomor: 101/PMK.011/2009 tertanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan tarif Bea Masuk atas Impor produk-produk susu tertentu (Permenkeu 101), dimana dalam Pasal 3 menyatakan dan mencabut Permenkeu 19; Menurut Majelis: bahwa atas keberatan Pemohon Banding Nomor: 002/TS-IDL/VII/2009 tanggal 7 Juli 2009 Terbanding telah menerbitkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6234/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009; bahwa Pemohon Banding melakukan importasi Skim Milk Powder atas PIB Nomor : 133513 tanggal 28 Mei 2009 negara asal New Zealand dan memasukkan ke dalam pos tarif BM 0%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa Terbanding dalam keputusannya menetapkan pembebanan BM 5%, PPN 10%, PPh 2.5%; bahwa dalam Penejelasan Tertulis Nomor: SR-9485/KPU-01/2010 tanggal 08 Oktober 2010, Terbanding menyatakan: bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2008 dijelaskan : Pasal 1Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini Lampiran No Pos/Sub Pos Uraian Barang Description of Goods %Bea Masuk 1. 0402.10.30.00 -Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih -in containers of a gross weight of 20 kg or more 5% Pasal 2Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa berdasarkan penelitian terhadap pembebanan Bea Masuk:bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran atas importasi yang dilakukan pada tanggal 27 Mei 2009 (SSCP Nomor: 008/1304/003563 tanggal 27 Mei 2009). Pembayaran tersebut mendapatkan validasi/rekon dari Bank pada tanggal 28 Mei 2009 (12.39); bahwa penelitian pada aplikasi impor diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan PIB melalui sistem PDE Kepabeanan kepada Kantor Pelayanan pada tanggal 28 Mei 2009 (12:20) dan mendapatkan Nomor Pendaftaran PIB dengan Nomor: 133513 pada tanggal 28 Mei 2009; bahwa berdasarkan penelitian di atas, mengingat atas importasi yang dilakukan Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009 maka atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; bahwa yang menjadi patokan pemberlakuan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 adalah tanggal Nomor Pendaftaran dokumen pemberitahuan pabean bukan tanggal pelunasan BM dan PDRI (SSCP); bahwa penerbitan Nomor Pendaftaran PIB dilakukan secara sistem komputerisasi; bahwa pada kasus ini diketahui bahwa penyampaian PIB melalui PDE dan penerbitan Nomor Pendaftaran terjadi pada hari yang sama (28 Mei 2009), sehingga dapat disimpulkan bahwa sistem penerbitan Nomor Pendaftaran telah berjalan dengan efisien; bahwa Pemohon Banding dalam penjelasan tertulis menanggapi penjelasan tertulis Terbanding menyatakan: bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran Bea masuk tepat waktu dan tepat jumlah sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan Pemohon Banding juga telah menaati prinsip cash basis dan modul penerimaan negara; bahwa penetapan masa berlaku PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk yang baru telah salah kaprah dan bertentangan dengan prinsip cash basis yang diatur dalam UU Nomor: 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; bahwa dalam persidangan Majelis meminta Terbading untuk menyerahkan PMK Nomor:101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa selanjutnya memenuhi permintaan Majelis, Terbanding menyerahkan PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; bahwa selanjutnya Majelis memeriksa sengketa ini berdasarkan Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, Penjelasan Tertulis Terbanding dan Pemohon Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan; bahwa berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006 : Pasal 30 (1) Importir bertanggung jawab atas bea masuk yang terutang sejak tanggal pemberitahuan pabean, (2) Bea Masuk yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan tarif yang berlaku pada tanggal pemberitahuan pabean atas impor dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam pasal 15; bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Pasal (1) Menetapkan tarif bea masuk atas barang impor produk-produk susu tertentu sebagaimana ditetapkan dalam lampiran PMK ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini Lampiran No Pos/Sub Pos Uraian Barang Description of Goods %Bea Masuk 1. 0402.10.30.00 -Dalam Kemasan dengan berat kotor 20 kg atau lebih -in containers of a gross weight of 20 kg or more 5% Pasal (2) Ketentuan dalam peraturan PMK ini, berlaku terhadap barang yang dokumen Pemberitahuan impornya telah mendapatkan Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan pelabuhan pemasukan; bahwa atas importasi yang dilakukan, Pemohon Banding mendapat Nomor Pendaftaran tanggal 28 Mei 2009; bahwa PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Mei 2009; bahwa berdasarkan : – Pasal 30 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 17 tahun 2006, – Pasal 1 dan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk; Majelis berkesimpulan bahwa atas importasi Skim Milk Powder (pos tarif 0402.10.30.00) berlaku Bea Masuk sebagaimana diatur pada PMK Nomor: 101/PMK.011/2009 tanggal 28 Mei 2009 sebesar 5%; bahwa Majelis menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan bahwa penetapan Terbanding Nomor: KEP-6234/KPU.01/2009 tanggal 31 Agustus 2009 atas PIB Nomor: 133513 tanggal 28 Mei 2009 dapat dipertahankan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.28365/PP/M.VI/15/2011
Nomor Putusan:PUT.28365/PP/M.VI/15/2011 Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak:2006 Amar Putusan:Mengabulkan Seluruhnya Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah mengenai koreksi Terbanding atas Penghasilan Netto berupa Penghasilan Luar Usaha sebesar Rp.2.110.144.378,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa Terbanding melakukan koreksi tersebut karena berdasarkan hasil pemeriksaan terdapat penjualan persediaan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Badan. Menurut Pemohon: bahwa karena Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Badan yang diterbitkan menunjukkan Lebih Bayar sebesar Rp.250.000,00 maka Pemohon Banding tidak perlu memenuhi kewajiban pembayaran pajak 50% sebagaimana yang diisyaratkan dalam ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak dan secara formal telah memenuhi syarat untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak. Pendapat Majelis: bahwa menurut Terbanding, berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak diketahui bahwa dilakukan koreksi atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.110.144.378,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Januari s.d. Desember 2006 terdapat penjualan persediaan yang belum dilaporkan Pemohon Banding sebagai penghasilan dalam Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan; bahwa Pemohon Banding juga mengajukan banding atas sengketa jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai mengenai koreksi yang sama yang disengketakan dalam Pajak Penghasilan Badan ini. bahwa menurut Majelis, karena sengketa yang diajukan banding sama dengan sengketa banding atas jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai maka hasil pemeriksaan mengacu pada hasil pemeriksaan sengketa pajak PPN. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan mengenai sengketa pajak PPN Tahun Pajak 2006 atas nama Pemohon Banding yang sama, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding terhadap Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya harus dipungut atas Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.449,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan koreksi atas Suku Cadang (Sparepart) sebesar Rp.1.410.240.000,00 yang tercatat dalam BAP-SP-076/WBC.05/KP.0210/TPB IV/06 tanggal 01 November 2006 masing-masing Nomor Urut 1 sampai dengan 10, dan 12, 13, 14, 17, 19-27 serta 30-40 dalam keadaan tidak rusak dan memiliki nilai, maka tetap dipertahankan. bahwa Majelis berpendapat karena hasil pemeriksaan mengacu pada hasil pemeriksaan sengketa pajak PPN maka Majelis berpendapat sama dengan hasil pemeriksaan sengketa pajak PPN tersebut. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan berkas banding, penjelasan dan keteranngan dalam persidangan serta hasil pemeriksaan mengenai sengketa pajak PPN tersebut, Majelis berpendapat terdapat cukup alasan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, maka Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Penghasilan dari Luar Usaha sebesar Rp.2.110.144.378,00, atas koreksi Bahan Kimia sebesar Rp.562.667.499,00 dan Bahan Bakar sebesar Rp.137.236.879,00 tidak dapat dipertahankan, sedangkan mengenai koreksi atas Suku Cadang sebesar Rp.1.410.240.000,00 tetap dipertahankan. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak. bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan mengabulkan sebagian permohonan banding oleh Pemohon Banding, sehingga penghasilan neto dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Penghasilan Neto: Menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan: Rp. 18.140.434.956,00 – Bahan Kimia sebesar– Bahan Bakar sebesar Penghasilan Neto menurut Majelis Rp. 562.667.499,00Rp. 137.236.879,00Rp. 699.904.378,00Rp. 17.440.530.578,00 Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000. 3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000. Memutuskan: Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1449/WPJ.07/BD.05/2008 tanggal 5 November 2008, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2006, Nomor : 00086/406/06/057/08, tanggal 28 Maret sehingga pajak yang masih harus (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Jumlah Penghasilan Netto Rp. 17.440.530.578,00 Kompensasi Kerugian Rp. 17.440.530.578,00 Penghasilan Kena Pajak Rp. 0,00 PPh Terutang Rp. 0,00 PPh yang dipotong/dipungut Pihak Lain & dibayar di LN Rp. 250.000,00 PPh yang Kurang / (Lebih) Dibayar (Rp. 250.000,00)