Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42550/PP/M.IX/19/2013

Nomor Putusan:
Put-42550/PP/M.IX/19/2013


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Masa/Tahun Pajak:
2011


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3185/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014118/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2011;

Menurut Terbanding:

bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-3185/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki dan menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 10,723.90;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa nilai pabean yang Pemohon Banding cantumkan dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00 atas impor Hand Stacker (4 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal China, adalah merupakan nilai transaksi yang sebenarnya dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya;

Menurut Majelis:

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: 027/PTMS/IV/2011 tanggal 25 April 2011 mengajukan pembelian Hand Stacker kepada supplier ABC Co. Ltd.;

bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: 027/PTMS/IV/2011 tanggal 25 April 2011, ABC Co. Ltd. melakukan kontrak penjualan dengan Pemohon Banding sesuai Sales Contract Nomor: SRC/04.11/030 tanggal 28 April 2011;

bahwa ABC Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Commercial Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011;

bahwa ABC Co. Ltd. selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011;

bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading Nomor: 0291A09399 tanggal 21 Mei 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 adalah Hand Stacker dari ABC Co. Ltd. dengan harga sebesar CNF USD 8,850.00;

bahwa barang impor Hand Stacker dengan Invoice Nomor: 11-M0573397-CAN tanggal 04 Mei 2011 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Marine Cargo Policy Schedule Nomor: 11-M0573397-CAN tanggal 04 Mei 2011 yang diterbitkan oleh PT Asuransi QBE Pool Indonesia dengan nilai pertanggungan CNF USD 9,735.00 (110% x USD 8,850.00);

bahwa barang impor Hand Stacker dengan Bill of Lading Nomor: 0291A09399 tanggal 21 Mei 2011 dan Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 8,850.00;

bahwa nilai pabean atas impor Hand Stacker sesuai dengan PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 10,723.90;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 adalah Hand Stacker dari ABC Co. Ltd. dengan harga CIF USD 8,850.00 sesuai dengan Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 dan Bill of Lading Nomor: 0291A09399 tanggal 21 Mei 2011;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Aplikasi Transfer melalui Bank XYZ tanggal 06 Mei 2011 sebesar USD 8,850.00, Rekening Koran dan Buku Besar Kas/bank periode Mei 2011, diketahui Pemohon Banding mencatat pembayaran kepada ABC Co. Ltd. sebesar USD 8,850.00, Majelis berpendapat bahwa Aplikasi Transfer melalui Bank XYZ tanggal 06 Mei 2011 sebesar USD 8,850.00 adalah untuk pembayaran Invoice Nomor : 1105-02 tanggal 02 Mei 2011;

Menimbang:

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Commercial Invoice Nomor: 1105-02 tanggal 02 Mei 2011 sebesar CNF USD 8,850.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tidak dapat dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hand Stacker (4 jenis barang) sebesar CIF USD 8,850.00 sesuai PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011;

Mengingat:

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait;

Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3185/KPU.01/2011 tanggal 04 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014118/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Mei 2011, atas PT.XXX, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang Hand Stacker (4 jenis barang) sesuai PIB Nomor: 175189 tanggal 13 Mei 2011 sebesar CIF USD 8,850.00, sehingga pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah nihil;