Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36052/PP/M.XVII/19/2012

Nomor Putusan:
Put.36050/PP/M.XVII/19/2012


Jenis Pajak:

Bea Masuk


Tahun Pajak:
2010


Amar Putusan:
Mengabulkan Seluruhnya

Pokok Sengketa:

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi Used Coopier Canon IR 6000I Bukan Baru (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), jumlah barang 100 NE, negara asal Germany, dengan Nilai Pabean yang diberitahukan sebesar CIF EUR 15,466.95 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 19,733.28.

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 328268 tanggal 30 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya

Menurut Pemohon:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF EUR 19,733.28 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 327170 tanggal 29 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466.95 sehingga Bea Masuk, Pajak Penghasilan dan denda yang masih harus Pemohon Banding bayar adalah nihi.

Pendapat Majelis:

bahwa Terbanding menyatakan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi menunjukkan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor 328268 tanggal 30 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya.

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF EUR 19,733.28 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466.95.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

  1. barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
  4. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa dasar penetapan adalah sebagaimana tercantum dalam Surat Penjelasan Penggan Surat Uraian Banding nomor: S-2550/KPU-01/BD.02/2011 tanggal 4 Juli 2011, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut:

Hasil Penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.DokumenNomorTanggalNilai (EUR )Keterangan
1Purchase Order010/ZK-PO/VI/109-06-1015,390.00 
2Sales Contract   
3Commercial Invoice30871021-07-1015,466.95 
4Packing List30871021-07-10  
5B/LDEBRE01297914-08-10  
6Polis Asuransi   
7PIB32826830-09-1015,466.95 
8Aplikasi T/T   
9Rekening Koran   tidak terlampir
10Buku Kas   tidak terlampir
11Buku Hutang   tidak terlampir
12Persediaan   tidak terlampir
13Konfirmasi pihak III   tidak terlampir
14Dokumen lainnya yang mendukung nilai transaksi   tidak terlampir
15Payment Voucher   tidak terlampir


Kesimpulan:

*bahwa data-data yang telah diserahkan belum cukup lengkap dan memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.


bahwa berdasarkan hal-hal di atas, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), sehingga penetapan Nilai Pabean menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hirarki.

Metode II/III, tidak terdapat data barang identik pada importasi KPU BC Priok.

Metode IV tidak ditemukan data dengan menggunakan metode deduksi.

Metode V tidak dapat dilakukan karena tidak ada data untuk menghitung nilai pabean berdasarkan metode V.

Metode VI bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan tata cara yang wajar dan konsisten dengan prinsip dan ketentuan Pasal VII GATT 1994 dan berdasarkan data yang tersedia di daerah pabean dengan pembatasa tertentu.

bahwa dari pemeriksaan data pendukung diketahui:

  1. Term of payment 30 hari setelah tanggal B/L, dengan tujuan pembayaran Commerzbank Reutlingen IBAN No. DE 30 6404 0033 0418 8827 00 swift code: COBADEFF640,
  2. Dari dokumen yang dilampirkan tidak terdapat bukti pembayaran ke luar negeri.
  3. Tidak ada dokumen tambahan berupa pembukuan yang mendukung adanya pencatatan transaksi jual beli, termasuk pengakuan pembelian dan penjualan,
  4. Tidak terdapat data pendukung SPT Masa PPN yang dilaporkan ke KPP yang menunjukkan bahwa barang yang diimpor adalah milik dari Pemohon Banding,
  5. Perusahaan tidak melampirkan bukti pendukung perihal proses terbentuknya harga.

bahwa, guna mendapatkan harga pasar yang wajar, dilakukan survey pasar di pasar grosir dan dari hasil survey menggunakan harga pasar via internet dan di tokok grosir Fot Copy Jl. Raya Naragong Bekasi, kedapatan bahwa harga pasar barang tersebut setelah dilakukan penghitungan dengan factor multiplikator diperoleh harga pasar Rp . 6.000.000,00 – Rp . 7.500.000,00/unit.

ItemJenis BarangJumlahHarga Satuan EURHarga Eceran
1Used Copier: Canon IR 6000I1238.186,000,000.0
12Used Copier: Minolta EP 400014290.007,305,000.00
13Used Copier: Minolta EP 500013290.007,305,000.00
14Used Copier: Minolta EP 60018290.007,305,000.00
     


bahwa dengan demikian, terhadap barang berupa Used Copier Canon IR 6000 I bukan baru (40 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) ditetapkan dengan harga CIF EUR 19,733.28.

bahwa berdasarkan data tersebut di atas, Terbanding mengusulkan menetapkan nilai pabean dengan data pembanding barang serupa sebagaimana tersebut di atas.

NoJenis BarangJumlah (NIU)PemberitahuanPenetapan
Harga SatuanCIF EURHarga SatuanCIF EUR
1Used Copier: Canon IR 6000I1180.90180.90238.18238.18
12Used Copier: Minolta EP 400014170.852,391.90290.004,060.00
13Used Copier: Minolta EP 500013170.852,221.05290.003,770.00
14Used Copier: Minolta EP 60018180.901,447.20290.002,320.00
32Used Copier: Minolta EP 60011180.80160.80280.00280.00
 Total 1-40  15,466.95 19,733.28


bahwa berdasarkan surat Terbanding nomor: S-2550/KPU-01/2011 tanggal 4 Juli 2011 tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan tertulis melalui surat nomor: 353/ZK/VIII/2011 tanggal 6 September 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa pada saat keberatan, Pemohon Banding tidak melampirkan pembukuan karena barang yang diimpor adalah barang bukan baru yang tidak bisa langsung dipasarkan tetapi dibutuhkan waktu untuk merekondisi barang tersebut. Untuk menyiapkan pembukuan diperlukan waktu yang tidak sedikit sedangkan barang harus segera dikeluarkan dari kawasan pabean, jika tidak segera dilakukan pemesanan akan dibatalkan jika melebihi waktu yang dijanjikan. Belum lagi biaya demurrage dan penumpukkan yang harus ditanggung akibat barang yang tertahan, segala kerugian akibat notul dan tertahannya barang harus ditanggung Pemohon Banding.

bahwa dalam pengajuan keberatan harus dilampirkan data pendukung yang digunakan sebagai acuan dalam meyakini nilai transaksi, hal ini Pemohon Banding tidak mengetahui secara detil apa saja yang harus dilampirkan dalam pengajuan keberatan, ada baiknya apabila Terbanding meminta data tambahan kepada Pemohon Banding guna pembuktian tersebut.

bahwa terhadap penetapan nilai pabean yang dilakukan Terbanding, Pemohon Banding menjelaskan bahwa barang yang diimpor adalah mesin bukan baru yang harus direkondisi terlebih dahulu sebelum dijual sehingga mesin yang diimpor bukanlah mesin-mesin bukan baru yang sudah siap pakai sehingga apabila dibandingkan dengan pembanding mesin yang telah siap pakai dengan kondisi sudah direkondisi tentulah akan sangat berbeda jauh harganya.

bahwa dengan demikian disimpulkan bahwa Terbanding tidak dapat menetapkan harga sebesar CIF EUR 19,733.28 karena Terbanding tidak pernah tahu kondisi barang tersebut pada saat dibeli, dengan demikian Pemohon Banding keberatan dengan harga yang ditetapkan Terbanding sebesar CIF EUR 19,733.28 dan menurut Pemohon Banding harga sebesar CIF EUR 15,466.95 adalah harga yang sebenarnya sesuai dengan nilai transaksi.

bahwa dalam persidangan yang ketiga yakni diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 27 Juli 2011, Majelis meminta kapada Terbanding untuk meneliti dan selanjutnya memberikan tanggapan atas dokumen pendukung yang diserahkan oleh Pemohon Banding, pada sidang selanjutnya.

bahwa kepada Terbanding telah diundang secara patut melalui surat panggilan nomor: 054/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Agustus 2011 untuk menghadiripersidangan yang diselenggarakan pada tanggal 7 September 2011 (sidang keempat), namun Terbanding tidak hadir dalam persidangan guna memberikan tanggapan atas dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas kesempatan yang telah diberikan tersebut, Terbanding tidak memberikan penjelasan maupun bukti riil (kuitansi/faktur pembelian maupun bukti pendukung lainnya) yang dapat digunakan dalam mempertahankan pendapatnya, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa penetapan nilai pabean berdasarkan survey pasar dan dengan menggunakan data harga pasar via internet, tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa alasan Terbanding bahwa data-data yang dilampirkan tidak mendukung untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai transaksi yang sebenarnya, tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan nilai pabean, dengan demikian alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB nomor 328268 tanggal 30 September 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan nilai pabean.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466.95 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, selanjutnya Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:

  1. Enquiry tanggal 25 Mei 2010 sebanyak 40 item mesin foto kopi bukan baru,
  2. Quotaton tanggal 2 Juni 2010 sebanyak 40 item mesin foto kopi bukan baru,
  3. Purchase Order Nomor: 010/ZK-PO/VI/10 tanggal 9 Juni 2010 sebesar EUR 15,390.00,
  4. Sales Cotract nomor: 1740610 tanggal 17 Juni 2010 sebesar C&F EUR 15,390.00,
  5. Commercial Invoice Nomor: 308710 tanggal 21 Juli 2010 sebesar C&F EUR 15,390.00,
  6. Packing List nomor 308710 tanggal 21 Juli 2010 dengan net weight sebesar 10,350.00 kgs,
  7. Bill of Lading Nomor: DEBRE012979 tanggal 14 Agustus 2010 dengan gross weight 10,500.00 kgs
  8. PIB Nomor 328268 tanggal 30 September 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF EUR 15,466.95/Rp 184.059.025.00,
  9. Aplikasi Pengiriman Uang melalui BCA tanggal 16 September 2010 sebesar EUR 15,390.00,
  10. Rekening Koran Bank BCA bulan September 2010,
  11. Buku Bank,
  12. buku persediaan, jurnal kas/bank,
  13. Jurnal pendapatan,
  14. Buku Piutang,
  15. Buku Besar Penjualan dan Pembelian.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding melakukan permintaan harga sebanyak 40 jenis (100 unit) mesin foto kopi bukan baru dengan berbagai merk kepada ABC Germany yang permintaannya (Enquiry) dikirim melalui fax pada tanggal 25 Mei 2010.

bahwa ABC Germany mengirimkan balasan penawaran harga (barang ready stock) 100 jenis mesin foto kopi bukan baru berbagai merek dengan harga C&F, penawaran (quotation) dikirim melalui fax pada tanggal 2 Juni 2010.

bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor : 010/ZK-PO/VI/10 tanggal 9 Juni 2010, sebagai tanda menyetujui penawaran harga yang diberikan ABC Germany, dengan nilai barang sebesar EUR 15,390.00 disebutkan pembayaran 30 hari setelah tanggal B/L, yang dikirim melalui fax pada tanggal 9 Juni 2010.

bahwa ABC Germany menyetujui dan menerbitkan Sales Contract 1740610 tanggal 17 Juni 2010 sebesar C&F EUR 15,390.00, yang menyebutkan nilai barang yang dibeli adalah C&F Jakarta EUR 15,390.00 syarat pembayaran 30 hari dari tanggal B/L.

bahwa berdasarkan Sales Cotract nomor 1740610 tanggal 17 Juni 2010, pihak ABC Germany, menerbitkan invoice Nomor: 308710 tanggal 21 Juli 2010 sebesar C&F EUR 15,390.00, dengan perincian sebagai berikut:

ItemDescriptionQuantityUnit Price EURValue EUR
1Canon IR 6000i1180.00180.00
2Canon NP 625i1120.00120.00
3OCE 31221150.00150.00
4Copy Swiss 6200 ID1150.00150.00
5Develop 2500 ID1130.00130.00
6Develop 250i ID1130.00130.00
7Develop 3500 ID1130.00130.00
8Develop 350i ID1130.00130.00
9Kyocera KM 40351150.00150.00
10Kyocera KM 45301150.00150.00
11Kyocera KM 55301150.00150.00
12Minolta EP 400014170.002,380.00
13Minolta EP 500013170.002,210.00
14Minolta EP 6001170.00 2,210.00
15Minolta Bizhub 2101150.00150.00
16Minolta Bizhub 2503150.00450.00
17Minolta Bizhub 3502180.00360.00
18Minolta Di 2002130.00 260.00
19Minolta Di 250130.00650.00
20Minolta Di 2512130.00 260.00
21Minolta Di 2510130.00780.00
22Minolta Di 3507130.00910.00
23Minolta Di 3513130.00390.00
24Minolta Di 35101130.00130.00
25Minolta Di 4501150.00150.00
26Minolta Di 2703150.00450.00
27Minolta Di 5201150.00150.00
28Minolta Di 5501150.00150.00
29Minolta Di 55102160.00320.00
30Minolta Di 6204160.00640.00
31Minolta Di 72101160.00160.00
32Minolta EP 60011160.00160.00
33Oliveti d-copia 251150.00150.00
34Oliveti d-copia 3001150.00150.00
35Oliveti d-copia 401150.00150.00
36Oliveti d-copia 4001150.00150.00
37Oliveti d-copia 5001160.00160.00
38Hitachi Koki DDC52N1160.00160.00
39OCE MP 10421170.00170.00
40Konica Minolta Bizhub 4201160.00160.00
 Total100 15,390.00


bahwa selanjutnya supplier mencatat pengiriman barang dengan Packing List nomor: 308710 tanggal 21 Juli 2010 dengan net weight sebesar 10,350.00 kgs.

bahwa selanjutnya supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill Of Lading Nomor: DEBRE012979 tanggal 14 Agustus 2010 oleh United Arab Shipping Company S.A.G, yang menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Shipper
Consignee
Notify Party
Port of Loading
Place of Delivery
Description of goods
Quantity
Place and Dated issue
:
:
:
:
:
:
:
:
ABC Jermany
Pemohon Banding
Same as consignee
Anwerp
Jakarta
Used Coppier Machines with Parts and Acc.
40 high cube, 100 units
Bremen Germany, 14 Agustus 2010


bahwa barang impor berupa 40 jenis used copier machines dari ABC Germany, dengan Bill of Lading Nomor: DEBRE012979 tanggal 14 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: 308710 tanggal 21 Juli 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 dengan nilai pabean CIF EUR 15,466.95.

bahwa nilai pabean atas impor barang berupa 40 jenis used copier machine dari ABC Germany, dengan PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466.95 ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF EUR 19,733.28 dan atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan telah diputuskan melalui keputusan keberatan nomor: KEP-9832/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 dengan penetapan nilai pabean menjadi sebesar CIF EUR 19,733.28.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 adalah berupa 40 jenis unit used copier machine dari Jerman, dengan harga C&F EUR 15.390.00 ditambah biaya asuransi EUR 76.95 (0.5% x EUR 15.390.00) sehingga menjadi CIF EUR 15,466.95.

bahwa atas barang impor berupa 40 jenis used copier machine dari ABC Germany, yang diberitahukan melalui PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar EUR 15,390.00 tanggal 16 September 2010 secara tunai sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 16 September 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembayaran
Biaya
Jumlah
EUR 15,390.00 x Rp 11.710,35Rp 181.453.487,00
Rp          50.000,00
Rp 181.503.487,00


bahwa atas pembayaran tersebut telah dicatat dalam buku kas pada sisi kredit dan buku hutang pada sisi debet.

bahwa Pemohon Banding menunjukkan pembukuan berupa buku bank/buku kas beserta voucher, buku persediaan, kartu stock, buku besar pembelian, buku besar hutang dagang, buku jurnal pendapatan, jurnal piutang, buku besar penjualan, dan surat jalan.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor 40 jenis used coppier machine dari ABC Germany, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: 308710 tanggal 21 Juli 2010 sebesar C&F EUR 15.390.00 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 dengan nilai CIF EUR 15,466.95 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: 308710 tanggal 21 Juli 2010 sebesar C&F EUR 15.390.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 328068 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466.95, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean atas 40 jenis used copier machines dari ABC Germany, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466. 95.

Memperhatikan:

Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

Mengingat:
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. 
Memutuskan:

Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9832/KPU.01/2010 tanggal 25 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029611/NOTUL/KPUTP/BD.02/2010 tanggal 5 Oktober 2010, sehingga nilai pabean atas impor barang berupa 40 jenis barang used copier machinea negara asal Jerman sesuai dengan PIB Nomor: 328268 tanggal 30 September 2010 sebesar CIF EUR 15,466. 95.