Nomor Putusan:
Put-42547/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028991/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 September 2010;
bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian terhadap dokumen impor serta penelitian terhadap kewajaran nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dan tidak dapat diterima sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean berdasarkan Metode VI fleksibel Metode IV menjadi sebesar CIF USD 82,117.31;
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian Form E nomor E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari sebelum pengapalan (tanggal B/L Nomor : SNLXCQIX0000021, 14 Agustus 2010) sehingga terhadap importasi 7 jenis barang berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 pembebanan bea masuknya ditetapkan dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) menjadi sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding mengimpor 7 jenis barang berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 76,041.61, adapun harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB tersebut adalah harga yang sebenarnya yang tercantum dalam invoice, sesuai dengan Purchase Order Pemohon Banding kepada Shipper;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penggunaan Tarif Bea Masuk sebesar 10% karena tidak digunakannya tarif sebesar 5% berdasarkan Form E atas skema ASEAN-CHINA Free Trade Area;
bahwa jelas dan nyata-nyata Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkan Form E dengan bukti Pemohon sudah melampirkan Form E Nomor: E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010;
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding dengan Purchase Order Nomor: KUM11/PO/09/10 tanggal 13 September 2010, mengajukan pembelian atas SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump kepada XYZ Co. Ltd.;
bahwa Pemohon Banding dan Supplier XYZ Co. Ltd. melakukan perjanjian berdasarkan Sales Contract Nomor: 0456/SC/2010 tanggal 20 September 2010;
bahwa Chongqing XYZ Co. Ltd.. selanjutnya menerbitkan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010;
bahwa XYZ Co. Ltd..selanjutnya menerbitkan Packing List Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010;
bahwa Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang dengan Bill of Lading nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor yang disampaikan Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor Pemohon Banding sesuai dengan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010 adalah “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” dari XYZ Co. Ltd.. dengan total harga sebesar CNF USD 76,041.61;
bahwa barang impor “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” dengan dan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010 telah diasuransikan di dalam negeri sesuai Schedule Cargo Policy yang diterbitkan oleh Asuransi Umum “ABC” Nomor: 1300268 tanggal 13 Agustus 2010 sebesar USD 76,041.61;
bahwa barang “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump ” dari XYZ Co. Ltd. dengan Bill of Lading nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 76,041.61 ;
bahwa nilai pabean atas impor barang “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” dari XYZ Co. Ltd. dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 82,117.31;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 september 2011 adalah Impor SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump dari XYZ Co. Ltd., dengan total harga CIF USD 76,041.61 sesuai dengan Purchase Order Nomor: KUM11/PO/09/10 tanggal 13 September 2010 dan Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui Invoice Nomor: ZS10-T0752 diterbitkan tanggal 10 Agustus 2010 sedangkan Purchase Order Nomor: KUM11/PO/09/10 diterbitkan tanggal 13 September 2010 dan Sales Contract Nomor: 0456/SC/2010 diterbitkan tanggal 20 September 2010 sehingga Majelis berpendapat terdapat inkonsistensi dan ketidaklaziman dalam proses perdagangannya;
bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, berdasarkan penelitian, Form E nomor E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari sebelum pengapalan (Bill of Lading Nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010) sehingga terhadap importasi 7 jenis barang berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sesuai dengan PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 pembebanan bea masuknya ditetapkan dengan skema Tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10%;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan Nomor: 0043/KUM/IX/2010 tanggal 30 September 2010 menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 terhadap pembebanan bea masuk barang impor Pemohon Banding berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan pos tarif 8502.11.0000 semula pembebanan bea masuknya sebesar 5% (ACFTA) ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar 10% (MFN);
bahwa berdasarkan Surat Keberatan Nomor: 0043/KUM/IX/2010 tanggal 30 September 2010 tersebut, Pemohon Banding menyatakan jenis barang SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sudah sesuai dengan ketentuan dengan melampirkan Form E Nomor: 105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 oleh karenanya dapat diterapkan tarif dalam rangka skema ACFTA;
bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor: 032/KUM/01/11 tanggal 18 Januari 2011 secara implisit menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding dalam keputusan Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010, namun atas pembebanan bea masuknya barang impor berupa SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump, negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 dengan pos tarif 8502.11.0000 semula pembebanan bea masuknya sebesar 5% (ACFTA) ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar 10% (MFN) Pemohon Banding mengemukakan alasan Pemohon Banding sudah memenuhi persyaratan mendapatkan Form E dengan bukti Pemohon sudah melampirkan Form E Nomor: E105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 dan tidak ada ketentuan yang mengatur apabila tanggal Form E diterbitkan dalam jangka waktu 3 hari sebelum pengapalan maka form E tersebut dinyatakan tidak berlaku;
bahwa berdasarkan Rule 12, Rules Of Origin For The Asean-China Free Trade Agreement disebutkan:
A claim that products shall be accepted as eligible for preferential concession shall be supported by a Certificate of Origin issued by a government authority designated by the exporting Party and notified to the other Parties to the Agreement in accordance with the Operational Certification Procedures, as set out in Attachment A;
bahwa berdasarkan Attachment A, rule 10, Operational Certification Procedures for the Rules of Origin of the ASEAN -CHINA Free Trade Agreement disebutkan:
| (a) | The Certificate of Origin shall be issued by the relevant Government authorities of the exporting Member State at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to beexported can be considered originating in that Party within the meaning of the ASEAN – China Rules of Origin. |
bahwa berdasarkan Angka 2.b dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 04 Agustus 2010 tentang Perubahan Atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement disebutkan:
| b. | Pengertian “at the time of exportation” terkait pelaksanaan FTA diukur dengan tanggal B/L yang diatur sebagai berikut: 3)Untuk importasi yang PIB-nya mendapat nomor pendaftaran mulai 1 Agustus 2010 dan menggunakan SKA Form E dan Form AK yang diterbitkan sebelum tanggal B/L, tetap dilaksanakan ketentuan yang telah disepakati bersama sebagaimana terdapat dalam masing-masing OCP; |
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List, PIB, Bill of Lading Nomor: SNLXCQIX0000021 tanggal 14 Agustus 2010, Form E Nomor: 105000009180031 tanggal 11 Agustus 2010 serta penjelasan Terbanding dalam penjelasan tertulis maupun dalam persidangan, kedapatan bahwa importasi SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump dengan pos tarif 8502.11.0000 dan pembebanan bea masuk sebesar 5% (ACFTA) dengan skema ACFTA melampirkan Form E Nomor: 105000009180031 yang diterbitkan tanggal 11 Agustus 2010 sedangkan barang impor tersebut dikapalkan sesuai Bill of Lading Nomor: SNLXCQIX0000021 yang diterbitkan tanggal 14 Agustus 2010 artinya Form E diterbitkan 3 (tiga) hari sebelum pengapalan;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis tidak dapat meyakini bahwa harga yang tercantum dalam Invoice Nomor: ZS10-T0752 tanggal 10 Agustus 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor: 314901 tanggal 22 September 2010 sebesar CIF USD 76,041.61, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, dengan demikian koreksi Terbanding atas nilai pabean tetap dipertahankan, dan menetapkan nilai pabean atas impor barang SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump sebesar CIF USD 82,117.31 sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010;
Penetapan pembebanan bea masuk atas impor barang SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump negara asal China dari 5% (ACFTA) menjadi sebesar 10% (MFN)
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung penetapan pembebanan bea masuknya importasi barang, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, Majelis berpendapat bahwa atas barang impor “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor 314901 tanggal 22 September 2010 dengan pos tarif 8502.11.0000 tidak mendapat preferensi tarif ACFTA, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan koreksi Terbanding, sehingga barang impor “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” dengan pos tarif 8502.11.0000 ditetapkan pembebanan bea masuknya sebesar 10% (MFN) sesuai dengan keputusan Terbanding Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010;
Pendapat Berbeda (Dissenting Opinion)
bahwa terhadap pendapat mayoritas Hakim Majelis IX Pengadilan Pajak dalam pokok sengketa, saya Hakim Ketua Majelis IX Pengadilan Pajak Ir. J.B. YYY menyampaikan pendapat berbeda sebagai berikut:
bahwa ketentuan dasar dari pada AC-FTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 juncto Keputusan Presiden RI Nomor: 48 Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation Between The Association of South East Asian Nations and The People’s Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerjasama Ekonomi Menyeluruh antara Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50);
bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang Pengesahan Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operations Between The Association of South Asian Nations and The People’s Republic of China (persetujuan kerangka kerja mengenai kerjasama ekonomi menyeluruh antara Negara-negara anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 50), dalam melaksanakan kerjasama AC-FTA dimaksud disepakati untuk menggunakan Rule of Origin (ROO) Form E atau Surat Keterangan Asal Barang Form E, yang diatur secara rinci dalam Operational Certification Procedures (OCP) for The Rules of Origin of The Asean-China Free Trade Area;
bahwa PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka AC-FTA, merupakan pelaksanaan dari Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Bea Masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:
barang impor yang dikenakan Tarif Bea Masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, atau
barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan;
bahwa sesuai Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Tata Cara Pengenaan dan Besarnya Tarif Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri;
bahwa dalam PMK Nomor: 235/PMK.011/2008, tanggal 23 Desember 2008 Pasal 2 huruf a tertulis hanya berlaku terhadap barang impor yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form E) yang telah ditandatangani pejabat berwenang;
bahwa ROO/OCP AC-FTA merupakan perjanjian persetujuan Negara-negara Anggota Asosiasi Bangsa-bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari China yang diimpor oleh Negara-negara ASEAN atau sebaliknya dan dari perjanjian tersebut disepakati bahwa dokumen resmi yang digunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi adalah SKA Form E yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Negara-negara ASEAN dan China wajib mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatangani dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketentuan dan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam ROO/OCP AC-FTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan untuk memperoleh perlakuan tarif preferensi;
bahwa berdasarkan Rule 10 huruf a, “Operational Certification Procedures for The Rules of Origin of The ASEAN-China Free Trade Area”, (OCP AC-FTA) disebutkan bahwa Certificate of Origin/Surat Keterangan Asal (SKA) diterbitkan pada saat atau segera setelah ekspor, sebagaimana disebutkan pada kutipan berikut:
Rule 10
The Certificate of Origin shall be issued by the relevant government authorities of the exporting party at the time of exportation or soon thereafter whenever the products to be exported can be sonsidered originating in the party within the meaning of the ASEAN-China Rules of Origin;
bahwa pengertian saat diekspor (at the time of exportation) menurut ketentuan kepabeanan adalah saat barang dikeluarkan dari daerah pabean yang diukur berdasarkan tanggal pemberitahuan ekspor barang, maka tanggal B/L yang menunjukkan barang dikapalkan tidak dapat digunakan untuk menunjukkan pengertian saat diekspor sebagaimana dimaksud ketentuan OCP AC-FTA Rule 10;
bahwa dengan mempertimbangkan uraian di atas, saya berpendapat untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan pendapat Terbanding yang menyatakan saat diekspor adalah sama dengan tanggal pengapalan (tanggal B/L) tidak dapat dipertahankan;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-9657/KPU.01/2010 tanggal 24 November 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor: SPTNP-028991/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 September 2010, atas nama PT XXX dan menetapkan pembebanan bea masuk dan nilai pabean atas impor “SUMO Gasoline Engine, Generator & Gasoline Engine Water Pump” (7 jenis barang) yakni pembebanan bea masuknya ditetapkan dengan skema tarif bea masuk umum (MFN) sebesar 10% dan nilai pabeannya sebesar CIF USD 82,117.31, sehingga bea masuk, pajak dalam rangka impor dan denda administrasi yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp 89.512.000,00 (delapan puluh sembilan juta lima ratus dua belas ribu rupiah);

