Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42712/PP/M.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42712/PP/M.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 50.960.000,00, Menurut Terbanding : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Bulan Juni 2009 padahal Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 Oktober 2009 sehingga pajak masukan nya tidak dapat dikreditkan. Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan penetapan tanggal 22 Oktober 2009 sebagai tanggal Pengukuhan PKP tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan /atau Pengusaha Kena Pajak. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan ini karena Pemohon Banding menyampaikan SPT Masa PPN Bulan Juni 2009 padahal Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 Oktober 2009 sehingga Pajak Masukan nya tidak dapat dikreditkan. bahwa Pemohon Banding terdaftar di KPP Pratama Purwokerto pada tanggal 16 April 2009 dan dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 22 Oktober 2009. bahwa berdasarkan data SPT Masa PPN bulan Juni 2009 diketahui terdapat pembelian sepeda motor sebanyak 49 unit merk Suzuki, Type FK110SCD, Warna Biru/Hitam dengan harga Rp.509.600.000,00 dari PT HIJ, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000 dengan faktur pajak nomor 0Z0.000.0Z.00000ZZZ tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp.509.600.000,00 dengan nilai PPN keluaran sebesar Rp.50.960.000,00. bahwa Pembelian kendaraan tersebut dalam rangka Pengadaan Kendaraan Operasional Penyuluh KB Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2009 berdasarkan SPK nomor 050/540/2009 tanggal 13 Mei 2009. bahwa atas penyerahan tersebut Pemohon Banding menerbitkan Faktur Pajak Keluaran nomor 0Z0.000.0Z.0000000Z tanggal 10 Juni 2009 sebesar Rp.514.500.000,00 dengan nilai PPN keluaran sebesar Rp51,450,000.00 dan ditandatangani oleh YY ZZZ jabatan Staff Accounting PT HIJ bukan karyawan CV JKL. bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.50.960.000,00 a.n. PKP penjual PT HIJ, NPWP 0X.XX0.XXX.0-XXX.000 dengan nomor faktur pajak 0Z0.000.0Z.00000ZZZ tanggal 4 Juni 2009 sudah tepat sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) huruf a UU PPN Tahun 2000, karena Pemohon Banding baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 22 Oktober 2009. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan penetapan tanggal 22 Oktober 2009 sebagai tanggal Pengukuhan PKP tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tatacara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan /atau Pengusaha Kena Pajak. bahwa menurut Pemohon Banding, seharusnya Pemohon Banding dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 17 April 2009 sehingga Faktur PPN tersebut dapat diakui dan Pemohon Banding berhak atas restitusi sejumlah Rp.50.960.000,00. bahwa sengketa atas pengukuhan PKP tanggal 22 Oktober 2009 sudah diajukan Gugatan ke Pengadilan pajak denganm Nomor sengketa 99-053240-2010. bahwa atas sengketa Gugatan tanggal pengukuhan PKP tersebut di atas telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan Putusan Nomor Put.38599/PP/M.I/99/2012 yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 11 Juni 2012, dengan amar putusan Mengabulkan Seluruhnya Gugatan Penggugat, sehingga tanggal Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak adalah tanggal 17 April 2009. bahwa oleh karena sengketa banding ini berkaitan dengan sengketa mengenai gugatan atas tanggal pengukuhan PKP yang sudah diputus oleh Majelis Pengadilan pajak seperti tersebut di atas, maka Majelis berpendapat dengan diputuskannya tanggal pengukuhan PKP pada tanggal 17 April 2009, maka faktur pajak masukan Nomor 0Z0.000.0Z.00000ZZZ tanggal 4 Juni 2009 sebesar Rp.50.960.000,00 dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi Terbanding atas kredit pajak sebesar Rp.50.960.000,00 tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan dan hasil pemeriksaan serta pembuktian dalam persidangan. Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Memutuskan   : Menyatakan Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-1115/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00004/507/09/521/10 tanggal 12 Juli 2010, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :EksporPenyerahan yg PPN-nya dipungut Pemungut PPN Pemungutan Pajak oleh Pemungut PajakPajak KeluaranPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN yang kurang (lebih) bayarKelebihan pajak yang sudah dikompensasikanke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang (lebih) dibayarSanksi AdministrasiJumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar Rp.                      0,00Rp.    514.500.000,00Rp.    514.500.000,00Rp.      51.450.000,00Rp.                      0,00(Rp.     50.960.000,00)(Rp.     50.960.000,00) Rp.                      0,00(Rp.     50.960.000,00)Rp.                      0,00(Rp.     50.960.000,00)

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42651/PP/M.VII/19/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  PUT.42651/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak  : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 445396, tanggal 25 November 2011, negara asal China, dengan rincian sebagai berikut: PosJanis BarangPemberitahuanPenetapanTarif PosBMTarif PosBM1CABLE, CAT5E, 4UTP, 24AWG, PVC, WHITE: ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA 1427260-28544.49.19000%8544.49.390012,5 %2CABLE CAT5E 4P FTP SOLID 24AWG: ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA 219413-28544.49.19000%8544.49.390012,5 %7CABLE GA TSB 4P FIE SOLID 2419WCO ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA 219413-2 K. BAIK/BARU8544.49.19000%8544.49.390012,5%yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.295.917.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Identifikasi Barang Menurut Terbanding  : bahwa menurut hasil identitikasi bahwa barang yang diimpor adalah kabel data untuk internet, digital audio dan video (selain untuk telepon, telegraph, kabel relayradio, dibawah  air); sehingga lebih tepat diklasifikaskan kedalam pos tarip 8544.49.3900; bahwa berdasarkan kajian di alas, maka barang yang dipermasalahkan yang diberitahukan pada PIB  Nomor  445396  tanggal  25 November  2011 pos 1, 2 dan 7 diiklasifikasikan  pada  pos 8544.49.3900”; Menurut Pemohon Banding : bahwa  Pemohon Banding di dalam persidangan tanggal 06 Nopember 2012 menyampaikan surat nomor AMP-SPJ/001/XI/2012 tanggal 02 Oktober 2012, yang menyatakan : “tidak  setuju  dengan  penetapan  tarif  yang ditetapkan Terbanding, karena Jenis Cable yang Pemohon Banding impor adalah Cable Data dan penggunaannya dibawah 80 voltage”. Menurut Majelis : bahwa sengketa klasifikasi terjadi karena terdapat perbedaan penetapan voltage dari CABLE, CAT5E, 4UTP, 24AWG, PVC, WHITE Part Number 1427260-2, dimana menurut Terbanding berdasarkan data yang diperoleh dari http://www.ampnetconnet.com voltasenya adalah 300 Volts AC atau DC, sementara oleh pemohon banding dan berdasarkan Surat Sertifikat Pengujian dari PPET-LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – Pusat Penelitian dan Telekomunikasi), Voltage saat beroperasi untuk setiap pasang kabel 74-76 Volt DC; bahwa  berdasarkan uraian jenis  barang  di  dalam  PIB  Nomor  445396  tanggal  25 November 2011 dan contoh barang yang diserahkan di dalam persidangan,  menurut kesimpulan Majelis penetapan voltase 300 Volt adalah benar, namun  untuk 4 (empat) pasang,  setiap  pasangnya adalah 74-76 Volt; bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan identifikasi barang adalah : “Konduktor listrik diisolasi, tidak dilengkapi dengan konektor dari jenis kabel data dengan voltase 74-76 Volt”; Klasifikasi Pos Tarif Menurut Terbanding  : bahwa Terbanding menetapkan identifikasi barang adalah kabel data dengan voltage 300 volts AC atau DC, namun mengklasifikasi pada pos tarif 8544.49.39.00, dengan uraian : dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi, lain-lain dari telepon, telegrap  dan  kabel  relay  radio, bawah air; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengklasifikasi pada pos tarif 8544.49.19.00, dengan uraian : dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V, lain-lain dari telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah air; Menurut Majelis  : bahwa identifikasi barang adalah konduktor listrik diisolasi, tidak dilengkapi dengan konektor,  dari jenis kabel data dengan voltase 74-76 Volt; bahwa di dalam BTBMI  2007, kabel diklasifikasi dalam pos  tarif  85.44, dengan konstruksi sebagai berikut :85.44Kabel (termasuk kabel koaksial), kawat (termasuk dienamel atau dianodisasi) diisolasi, dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit  dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak. 8544.11.008544.11.00.108544.11.00.20      8544.11.00.308544.11.00.408544.11.00.908544.19     8544.19.10.008544.19.20.008544.19.90.00 8544.208544.20.10.008544.20.20.008544.20.30.008544.20.40.00 8544.308544.30.10.008544.30.90.00 8544.42 8544.42.11.008544.42.19.008544.42.20.008544.42.30.008544.42.90.008544.49 8544.49.11.008544.49.19.00 8544.49.21.008544.49.29.00 8544.49.31.008544.49.39.008544.49.40.00 8544.608544.60.10.00 8544.60.21.008544.60.29.008544.60.30.008544.708544.70.10.008544.70.90.00–—————————— –———— –—— –———-—-——————-—-——-—-——-—-— –—————–——Kawat gulung :Dari tembaga :Dilak atau dienamel Dibungkus dengan kertas, bahan tekstil atau PVCDilak atau dienamel dan dibungkus dengan kertas, bahan tekstil atau PVCLain-lain, penampang silang segi empat dan tanpa konektorLain-lainLain-lain :Dilak atau dienamel Manganese resistance wire Lain-lain Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya :Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66.000 voltKabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66.000 voltKabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase melebihi 66.000 voltKabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase melebihi 66.000 volt Set kabel penyala dan set kabel lainnya dari jenis yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor, kendaraan udara atau kapal : Wiring harness untuk kendaraan bermotorLain-lain Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt :Dilengkapi dengan konektor :Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V :Telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah air Lain-lainDari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase melebihi 80 V tapi tidak melebihi 1.000 V Kabel bateraiLain-lain Lain-lain :Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi  dengan voltase tidak melebihi 80 V :Telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah airLain-lainDari jenis yang digunakan bukan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V :Kawat berpelindung dari jenis yang digunakan dalam pembuatan wiring harness otomotif Lain-lainDari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase melebihi 80 V tapi tidak melebihi 1.000 V :Telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah airLain-lainDari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase melebihi 80 V tapi tidak melebihi 1.000 V  Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V :Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kVUntuk voltase melebihi 36 kV tetapi tidak melebihi 66 kV : Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang tidak melebihi 400 mm² Lain-lainUntuk voltase melebihi 66 kVKabel serat optik :Kabel telepon, kabel telegrap dan kabel relay radio, bawah airLain-lain bahwa berdasarkan konstruksi pos tarif diatas, konduktor listrik diisolasi, tidak dilengkapi dengan konektor, dari jenis kabel data dengan voltase 74-76 Volt diklasifikasi dalam pos tarif 8544.49.29.00, yaitu  dengan  uraian :  dari  jenis yang digunakan bukan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V, lain-lain dari kawat berpelindung dari jenis yang digunakan dalam pembuatan wiring harness otomotif; Tarif Bea Masuk berdasarkan nomor urut 170 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.011/2008 tanggal 8 Mei 2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, yang merupakan perubahan ke dua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi  Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan untuk pos tarif 8544.49.29.00 tarif bea masuknya adalah sebesar 12,5%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk CABLE, Negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-030960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 Desember 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-559/KPU.01/2012  tanggal  06  Februari  2012 tetap dipertahankan; Menimbang  : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan  klasifikasi tarif atas CABLE, Negara asal : China masuk dalam pos tarif 8544.49.2900 dengan tarif bea masuk 12,5%; Mengingat

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42650/PP/M.VII/19/2013

  Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42650/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai tarif atas  PIB nomor : 343471 tanggal 15 September 2011, berupa importasi 180 Package Gas Dryer 3XWGD575SW negara asal United States yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 67,860.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 75,493.80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.038.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa nilai  transaksi yang diberitahukan  dalam PIB Nomor : 343471 tanggal 15 September 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya; Menurut Pemohon Banding : bahwa menurut Pemohon Banding nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya; bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice; bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai  pabean  atas  PIB  Nomor:  343471  tanggal  15 September 2011 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-025245/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 September 2011 sebesar Rp.22.038.000,00; bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 043/MSJ/BC/XI/2011 tanggal 17 November 2011; 1.Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas  data  yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 343471 tanggal 15  September  2011  berdasarkan  Peraturan Terbanding  Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah  dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama  Bea  dan  Cukai Tipe A Tanjung Priok; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 7 (1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang  berlaku  di dalam Daerah Pabean;2.membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor  yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.tidak  terdapat proceeds  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang. (2)Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; Pasal 8Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:a.barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu “Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;  bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang  Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang  telah  diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan  Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010  tentang  Nilai Pabean  untuk  perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan yang  telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa: “Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;” bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan:  “Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :f.Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42645/PP/M.VII/19/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  PUT.42645/PP/M.VII/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak  : 2011   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 141480, tanggal 28 September 2011 berupa importasi barang WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, negara asal Singapore, dengan pemberitahuan Pos Tarif 8421.99.99.00 (BM 0%) yang oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bahwa jumlah dan janis barang kedapatan tidak sesuai – ditetapkan pada pos tarif 8501.51.00.00 (BM 10%), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang berupa bea masuk, PDRI, dan Denda Administrasi pada SPTNP sebesar Rp.203.050.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa atas jenis barang AC Motor 3Phase 400A tidak tepat bila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8421.99.9900 (BM 0%) tetapi lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8501.51.0000 (BM 10%); Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding dalam SPTNP No: 007544/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang nenetapkan Denda atas kesalahan Tairf Pos sebesar Rp 182.516.000; Identifikasi Barang Menurut Terbanding  : bahwa atas pemberitahuan Impor Barang nomor 141480 tanggal 28 September 2011 dilayani dengan jalur merah dan dilakukan pemeriksaan; bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menyatakan bahwa jumlah dan jenis barang kedapatan tidak sesuai dengan invoice yang dilampirkan (Nomor N20113011 tanggal 22 September 2011) yang diberitahukan WSAG-DA45-003 Super G Forge Kit, kedapatan AC Motor 3 Phase 400A, merk GEA complete with accessories.” Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan barang yang diimpornya dengan PIB Nomor 141480 tanggal 28 September 2011, sebagai berikut : Uraian barang secara lengkapNegara AsalJumlah dan Jenis SatuanBerat kotor Berat bersih:::::WSAG-DA45-003 SUPER G-FORCE KITSG/Singapore1 PCE/Piece469 Kg.460 Kg. bahwa invoice Nomor N 20113011 tanggal 22 September 2011, menyebut uraian barang: QtyDescription of GoodsUnit Price(SGD)Total Amount(SGD)1 WSAG-DA45-003 Super G Force Kit HS Code 8421.99.99.0025,272.0025,272.00 Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan kedua belah pihak diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : (1)Kesimpulan Terbanding  yang menyatakan barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 141480 tanggal 28 September 2011 adalah : AC Motor 3 Phase 400A, merk GEA complete with accessories, tidak benar, karena AC Motor hanya nerupakan salah satu dari “kit = seperangkat”, barang yang diimpor, dan barang-barang lainnya bukan kelengkapan (accessories) dari AC Motor; (2)Identifikasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 141480 tanggal  28 September 2011 adalah WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, yaitu seperangkat spare parts yang semata-mata hanya digunakan pada mesin Centrifugal, khususnya untuk type DA 45 yang digunakan dalam Industri Kelapa Sawit; (3)Pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang di dalam PIB Nomor 141480 tanggal 28 September 2011 tidak terdapat salah memberitahukan, namun kurang jelas, karena tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “Super G Force Kit”; WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, yaitu seperangkat spare parts yang semata-mata hanya digunakan  pada mesin Centrifugal,  khususnya  untuk  type DA 45  yang digunakan  dalam Industri Kelapa Sawit, yang terdiri dari : AC Motor 3 phase, merk : GEA, power 400 AWorm Gear, bahan baja,Nozzle complete, bahan bajaNozzle complete, bahan bajaInsert bushing, bahan bajaWorm wheelIntermediate flange, bahan baja, diameter 20”DW S8904185-359PW 3351-3423-100PW 32016710-600PW 32016710-610PW 3222-07033351-3449-000PW 3518-1028-000adalah sebagai berikut : bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Catatan 2 Bagian XVI, Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut, menyatakan :   “2.–Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini : (a)Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing; (b)Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan  sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama  dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17; (c)Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai,  atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.” bahwa AC Motor 3 phase, didalam BTBMI 2007, Bab 85, mempunyai pos tersendiri  sebagai berikut :  8501.51.00.008501.528501.52.10.008501.52.20.008501.52.30.008501.53.00.00–——————Motor AC lainnya, multi-phase : Dengan keluaran tidak melebihi 750 WDengan keluaran melebihi 750 W tetapi tidak melebihi 75 kW :Dengan keluaran tidak melebihi 1 kWDengan keluaran melebihi 1 kW tetapi tidak melebihi 37,5 kWDengan keluaran melebihi 37,5 kWDengan keluaran melebihi 75 kW sehingga memenuhi ketentuan Catatan 2 Bagian XVI huruf a, diklasifikasikan dalam posnya, yaitu  8501.51.0000; Untuk spare parts lainnya, yaitu Worm Gear, Nozzle complete, Insert bushing, Worm wheel, dan Intermediate flange diameter 20, yang semuanya terbuat dari bahan baja, diklasifikasi berdasarkan Catatan 2 Bagian XVI huruf b, yaitu diklasifikasikan bersama dengan mesinnya. bahwa di dalam BTBMI 2007, mesin sentrifugal diklasifikasi pada pos tarif 84.21, dengan konstruksi sebagai berikut : 84.21Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas. 8421.11.00.008421.12.008421.12.00.108421.12.00.208421.198421.19.10.008421.19.90.00 8421.21 8421.21.11.008421.21.19.00 8421.21.21.008421.21.29.008421.228421.22.10.008421.22.20.008421.23 8421.23.11.008421.23.19.00 8421.23.21.008421.23.29.00 8421.23.91.008421.23.99.008421.298421.29.10.008421.29.20.008421.29.30.008421.29.40.008421.29.50.008421.29.90.00 8421.318421.31.10.008421.31.20.00  8421.31.90.008421.39 8421.39.10.00 8421.39.90.00 8421.918421.91.10.008421.91.20.008421.91.90.008421.998421.99.20.008421.99.30.00 8421.99.91.008421.99.92.008421.99.93.008421.99.99.00–———————–———-—-——-—-——————-—-——-—-——-—-——————— ———————–—————————-—-—-—-Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal :Pemisah krim Pengering pakaian :Dengan kapasitas tidak melebihi 30 l Dengan kapasitas melebihi 30 l Lain-lain :Untuk pembuatan gula Lain-lain Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan:Untuk penyaringan atau pemurnian air :Dengan kapasitas tidak melebihi 500 liter/jam : Mesin dan aparatus penyaring untuk keperluan rumah tangga Lain-lain Dengan kapasitas melebihi 500 liter/jam : Mesin dan aparatus penyaring untuk keperluan rumah tanggaLain-lainUntuk penyaringan atau pemurnian minuman selain air :Dengan kapasitas tidak melebihi 500 liter/jam Dengan kapasitas melebihi 500 liter/jam Penyaring oli atau bahan bakar minyak untuk mesin pembakaran dalam : Untuk mesin pengolah tanah :Penyaring oli Lain-lain Untuk kendaraan bermotor dari Bab 87 : Penyaring oli Lain-lainLain-lain : Penyaring oliLain-lain Lain-lain :Dari jenis yang cocok untuk keperluan medis atau laboratoriumDari jenis yang digunakan untuk pembuatan gula Dari jenis yang digunakan untuk operasi pengeboran minyakPenyaring bahan bakar minyakPenyaring oli lainnya selain yang terdapat pada subpos 8421.23Lain-lain   Mesin dan aparatus penyaring atau pemurnian untuk gas:Penyaring udara masuk untuk mesin pembakaran dalam

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42644/PP/M.VII/19/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42644/PP/M.VII/19/2013  Jenis Pajak  : Bea Masuk   Masa/Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa  : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 096959 tanggal 06 Juli 2011, berupa importasi E128(Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Immersive – CK575, negara asal Australia yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 189.00 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD 189,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.167.006.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa pemberitahuan nilai pabean terhadap PIB nomor : 096959 tanggal 06 Juli 2011 tidak dapat diterima dan ditetapkan menggunakan metode I sesuai dengan nilai transaksi yang tertera pada invoice sebesar CIF AUD 189.000,00; Menurut Pemohon Banding : bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 yang menolak Keberatan Pemohon Banding Terhadap  Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor : 006192/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 4 Agustus 2011, mengakibatkan pengenaan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dua kali terhadap satu obyek kepabeanan yaitu pembelian E128(liebherr 9250) Conversion Kit complete with accessories; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 096959 tanggal 06 Juli 2011, melakukan importasi E128(Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Immersive – CK575, negara asal Australia, dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 189.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 menjadi sebesar CIF AUD 189,000.00; bahwa dalam “Menimbang‟ huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 menyatakan :         “g.  bahwa penelitian nilai pabean: 1) Bahwa pokok permasalahan adalah nilai  pabean dan denda administrasi atas jenis barang impor berupa E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete WM Accessories yang berdasarkan Nota Hasil Intelijen No. NHI-41/VII/2011 tanggal 07 Juli 2011 dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Seksi P2 No. ND-1580/WBC.06/KPP.MP.0102/2011 tanggal 03 Agustus 2011 diketahui bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB (AUD 189.00) tidak sesuai dengan yang tercantum dalam invoice (AUD 189,000.00); 2) Bahwa pemohon dalam mengajukan keberatannya melampirkan data pendukung berupa: PIB, Invoice, Packing List, AWB, dan Purchase Order; 3) Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 096959 tanggal 06 Juli 2011 total sebesar CIE AUD 189.00 sedangkan nilai pabean yang tercantum dalam invoice total sebesar CIF AUD 189,000.00; 4) Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan PT. XXX dan Surat Keterangan dari PPJK PT. XXX diketahui bahwa adanya kekeliruan dalam hal penginputan data nilai invoice pada PIB dan telah ditindak lanjuti Kepala Seksi P2 KPPBC TMP Soekarno Hatta dengan Nota Dinas Intelijen No. NH1-41/VII/2011 tanggal  07 Juli 2011 dan Nota Dinas Kepala Seksi P2 No. ND-1580/WBC.06/KPP.MP.0102/2011  tanggal 03 Agustus 2011; 5) Bahwa berdasarkan Surat Tambahan Penjelasan PT. XXX Nomor 0502/CK-FIN/X1/2011 tanggal 17 November 2011 dinyatakan bahwa barang yang diimpor melalui KPPBC Tipe Madya Soekarno Hatta berupa E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories merupakan bagian tak terpisahkan dari barang yang diimpor melalui KPU Tanjung Priok berupa Transportable AES Pro3 Mining Simulator dan kewajiban Bea Masuk dan PDRI sudah dilunasi pada saat pengimporan di KPU Tanjung Priok namun pada saat barang tiba di Gudang Importir terdapat kekurangan (short shipment) bagian berupa  E128  (Leibherr 9250) Conversion  Kit Complete with Accessories dan kekurangan tersebut disampaikan kepada supplier kemudian dilakukan pengimporan atas kekurangan bagian tersebut  berupa  E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete  With  Accessories  melalui KPPBC Tipe Madya Soekarno Hatta dengan PIB Nomor 096959 tanggal 06 Juli 2011 dan terdapat kesalahan penginputan data pada PIB yang diberitahukan sehingga terjadi perbedaan nilai yang diberitahukan pada invoice dengan nilai yang tercantum pada PIB; 6) Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan PIB yang dilakukan di KPU Tanjung Priok dan dokumen pelengkapnya terdapat perbedaan tanggal  invoice dan tanggal yang diberitahukan pada PIB dan seharusnya PT. XXX memberitahukan kepada  Kepala KPU Tanjung Priok bahwa terdapat kekurangan  atas  barang  yang diimpor (short shipment) walaupun pada  saat  pengimporannya  tidak dilakukan pemeriksaan  fisik karena importasi dilayani dengan jalur hijau yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh Seksi P2 KPU Tanjung Priok namun proses ini tidak dilakukan; 7) Berdasarkan  penelitian  terhadap  Air Way  Bill  terhadap  importasi  yang dilakukan Melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta atas kekurangan barang impor berupa E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete with Accessories sebagaimana PT. XXX tidak terdapat keterangan “Shortshipment” atas importasi dimaksud; 8) Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang  Nilai  Pabean Untuk Penghitungan  Bea Masuk disebutkan bahwa Importir  bertanggung jawab terhadap kebenaran data dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean dan dalam hal hasil uji kewajaran, kedapatan:nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan; 9) Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa : Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa dengan paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dan bea masuk yang kurang dibayar; 10) Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 dan 2 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan disebutkan bahwa: (1) Besamya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau  bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar  dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar: sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42643/PP/M.VII/19/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42643/PP/M.VII/19/2013  Jenis Pajak : Bea Masuk   Tahun Pajak : 2011   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 277173, tanggal 25 Juli 2011, berupa importasi 1 NE Tractor Head for semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP BN&W/GVW ABV24T, 715807 YV2JM30D3BA dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Sweden yang diberitahukan dengan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8701.20.90.00 (BM 5%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 (BM 10%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa  denda  dan  pajak  dalam  rangka  impor  sebesar  Rp  504.487.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;; IDENTIFIKASI BARANG   Menurut Terbanding : bahwa sesuai foto barang impor kedapatan bahwa jenis barang adalah rigid truk chassis dengan bagian depan dilengkapi cabin pengemudi. Sesuai keterangan importir bahwa akan dipasang bak untuk mengangkut barang setelah sampai di Indonesia; bahwa berdasarkan penelitian di atas, jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Tractor Head for Semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP  (item  nomor 1 s.d. 10) adalah rigid truck chassis dilengkapi cabin, yang digerakkan dengan mesin diesel dengan massa total 41 ton dalam keadaan CBU;   Menurut Pemohon Banding : bahwa barang import Pemohon Banding adalah berupa kendaraan untuk penarik, seperti tersebut dalam PIB yang Pemohon Banding ajukan “Tractor Head For Semi Trailer Volvo FM 6×4 370 HP”; Menurut Majelis : bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan foto barang yang dilampirkan dalam Surat Penjelasan S-896/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 14 Mei 2012 perihal Penjelasan Tertulis Tractor Head, diketahui barang yang diimpor pemohon banding diidentifikasi sebagai: rangka (chassis) dilengkapi dengan kabin dan engine terpasang, tanpa bak angkutan barang, tanpa towing coupling device; KLASIFIKASI POS TARIF Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan referensi WCO HS Commodity Database, Explanatory Notes dan uraian pos 87.04 BTBMI 2007, jenis barang Tractor Head for Semi Trailer Volvo FM370 6×4  370HP (item nomor 1 s.d. 10) lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 yang meliputi “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel), dengan massa total melebihi 24 t, bukan CKD, selain van pendingin, kendaraan pengumpul sampah dan kendaraan tangki”; Menurut Pemohon Banding : bahwa klasifikasi Tarif Pos 8701.20.90.00 yang Pemohon Banding beritahukan  dalam PIB sudah sesuai dengan jenis/peruntukan barang, serta pembebanan Tarif  Bea Masuk barang import; Menurut Majelis : bahwa Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada Bagian XVII menampung jenis barang : “Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan” bahwa dari Bagian XVII tersebut yaitu dalam Bab 87 yang menampung “Kendaraan  Selain yang Bergerak Diatas Rel Kereta Api atau Trem dan Bagian serta Aksesorinya” termasuk jenis barang : “kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang”; bahwa catatan 3 Bab  87 menyatakan: “Sasis motor dilengkapi dengan kabin, digolongkan dalam pos 87.02 sampai dengan 87.04 dan bukan dalam pos 87.06”;bahwa pos 87.01 untuk menampung jenis kendaraan tractor dan pos 87.02 dan pos 87.03 untuk menampung jenis kendaraan untuk pengangkutan orang;bahwa Pemohon Banding mengimpor dengan pemberitahuan Tractor Head for Semi Trailer, dan memasukkan ke dalam pos tarif 87.01;bahwa sistematika / susunan pos tarif pada 87.01 adalah sebagai berikut : 87.018701.1 8701.10.11.008701.10.19.00 8701.10.21.008701.10.29.008701.208701.20.10.008701.20.90.00 8701.308701.30.10.008701.30.20.008701.90 8701.90.11.008701.90.19.00 8701.90.91.008701.90.99.00Traktor (selain traktor dari pos 87.09),– Traktor dikendalikan dengan berjalan kaki:— Dengan tenaga tidak melebihi 22,5kW:— Untuk keperluan pertanian— Lain-lain— Dengan tenaga melebihi 22,5kW:— Untuk keperluan pertanian— Lain-lain– Traktor jalan untuk semi trailer:— CKD— Lain-lain – Traktor rantai kelabang:–Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.100cc— Dengan kapasitas silinder melebihi 1.100cc– Lain-lain— Traktor pertanian:— Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.100cc — Dengan kapasitas silinder melebihi 1.100cc — Lain-lain— Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.100cc— Dengan kapasitas silinder melebihi 1.100cc bahwa karena barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang yang terdiri atas Chassis Motor (Landasan Mobil Barang) dilengkapi dengan Kabin dengan Engine terpasang maka masuk dalam pos 87.04;bahwa sistematika / susunan pos tarif pada 87.04 adalah sebagai berikut : 87.048704.10 8704.10.11.008704.10.12.00 8704.10.21.008701.20.90.00 8704.21 8704.21.11.008704.21.19.00 8704.21.21.008704.21.22.008704.21.23.008704.21.29.008704.22 8704.22.11.008704.22.19.00 8704.22.21.008704.22.22.008704.22.23.008704.22.29.00 8704.22.29.118704.22.29.19 8704.22.31.008704.22.39.00 8704.22.41.008704.22.42.008704.22.43.008704.22.49.008704.23 8704.23.11.008704.23.19.00 8704.23.21.008704.23.22.008704.23.23.008704.23.29.00 8704.23.31.008704.23.39.00 8704.23.41.008704.23.42.008704.23.43.008704.23.49.00 8704.31 8704.31.11.008704.31.19.00 8704.31.21.008704.31.22.008704.31.23.008704.31.29.008704.32 8704.32.11.008704.32.19.00 8704.32.21.008704.32.22.008704.32.23.008704.32.29.00 8704.32.31.008704.32.39.00 8704.32.41.008704.32.42.008704.32.43.008704.32.49.00 8704.32.51.008704.32.59.00 8704.32.61.008704.32.62.008704.32.63.008704.32.69.00 8704.32.71.008704.32.79.00 8704.32.81.008704.32.82.008704.32.83.008704.32.89.008704.908704.90.10.008704.90.90.00Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang. -Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya :–Massa total tidak melebihi 24 t : —CKD —Lain-lain — Massa total melebihi 24 t : —CKD —Lain-lain -Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran  nyala kompresi (disel  atau  semi disel) : –Massa total tidak melebihi 5 ton : —CKD : —-Van pendingin —-Lain-lain —Lain-lain : —-Van pendingin —-Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —-Kendaraan tangki —-Lain-lain –Massa total melebihi 5 t tapi tidak melebihi 20 t : —Massa total tidak melebihi 6 t : —-CKD : —–Van pendingin—–Lain-lain —-Lain-lain: —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 6 t tapi tidak melebihi 10 t : —-CKD —-Lain-lain —Massa total melebihi 6 t tapi tidak melebihi 20 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain –Massa total melebihi 20 t: —Massa total tidak melebihi 24 t: —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 24 t: —-CKD :—–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain -Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api : –Massa total tidak melebihi 5 t : —CKD : —-Van pendingin —-Lain-lain —Lain-lain : —-Van pendingin —-Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —-Kendaraan tangki —-Lain-lain –Massa total melebihi 5 t : —Massa total tidak melebihi 6 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 20 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 20 t tetapi tidak melebihi 24 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah—–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 24 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain -Lain-lain : –CKD –Lain-lain  bahwa  karena  kendaraan  bermotor  untuk  pengangkutan  barang  yang  diimpor oleh Pemohon Banding terdiri atas Chassis Motor dilengkapi dengan Kabin (Landasan Mobil Barang) dengan Engine terpasang, tanpa bak  angkutan barang, tanpa towing coupling device, sehingga tidak dapat diidentifikasi sebagai tractor head for semi trailler; bahwa menurut Majelis, kendaraan bermotor untuk  pengangkutan barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut masuk sub pos takik 1 (satu) Lain-lain, yaitu pos tarif selain dumper off-highway, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau