Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42645/PP/M.VII/19/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  PUT.42645/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak :2011
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan tarif atas PIB Nomor: 141480, tanggal 28 September 2011 berupa importasi barang WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, negara asal Singapore, dengan pemberitahuan Pos Tarif 8421.99.99.00 (BM 0%) yang oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) menyatakan bahwa jumlah dan janis barang kedapatan tidak sesuai – ditetapkan pada pos tarif 8501.51.00.00 (BM 10%), yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang berupa bea masuk, PDRI, dan Denda Administrasi pada SPTNP sebesar Rp.203.050.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa atas jenis barang AC Motor 3Phase 400A tidak tepat bila diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8421.99.9900 (BM 0%) tetapi lebih tepat diklasifikasikan dalam Pos Tarif 8501.51.0000 (BM 10%);
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding menolak penetapan Terbanding dalam SPTNP No: 007544/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang nenetapkan Denda atas kesalahan Tairf Pos sebesar Rp 182.516.000;
 
Identifikasi Barang
Menurut Terbanding :bahwa atas pemberitahuan Impor Barang nomor 141480 tanggal 28 September 2011 dilayani dengan jalur merah dan dilakukan pemeriksaan;
 
bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), menyatakan bahwa jumlah dan jenis barang kedapatan tidak sesuai dengan invoice yang dilampirkan (Nomor N20113011 tanggal 22 September 2011) yang diberitahukan WSAG-DA45-003 Super G Forge Kit, kedapatan AC Motor 3 Phase 400A, merk GEA complete with accessories.”
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding telah memberitahukan barang yang diimpornya dengan PIB Nomor 141480 tanggal 28 September 2011, sebagai berikut :
 
Uraian barang secara lengkap
Negara Asal
Jumlah dan Jenis Satuan
Berat kotor 
Berat bersih
:
:
:
:
:
WSAG-DA45-003 SUPER G-FORCE KIT
SG/Singapore
1 PCE/Piece
469 Kg.
460 Kg.

bahwa invoice Nomor N 20113011 tanggal 22 September 2011, menyebut uraian barang:

QtyDescription of GoodsUnit Price
(SGD)Total Amount
(SGD)1
 WSAG-DA45-003 Super G Force Kit
 HS Code 8421.99.99.0025,272.0025,272.00
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan hal-hal yang dikemukakan kedua belah pihak diatas, Majelis menyimpulkan sebagai berikut :
 
(1)
Kesimpulan Terbanding  yang menyatakan barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 141480 tanggal 28 September 2011 adalah : AC Motor 3 Phase 400A, merk GEA complete with accessories, tidak benar, karena AC Motor hanya nerupakan salah satu dari “kit = seperangkat”, barang yang diimpor, dan barang-barang lainnya bukan kelengkapan (accessories) dari AC Motor;

(2)
Identifikasi barang yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 141480 tanggal  28 September 2011 adalah WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, yaitu seperangkat spare parts yang semata-mata hanya digunakan pada mesin Centrifugal, khususnya untuk type DA 45 yang digunakan dalam Industri Kelapa Sawit;

(3)
Pemberitahuan jenis dan/atau jumlah barang di dalam PIB Nomor 141480 tanggal 28 September 2011 tidak terdapat salah memberitahukan, namun kurang jelas, karena tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan “Super G Force Kit”; 
WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, yaitu seperangkat spare parts yang semata-mata hanya digunakan  pada mesin Centrifugal,  khususnya  untuk  type DA 45  yang digunakan  dalam Industri Kelapa Sawit, yang terdiri dari :
 
AC Motor 3 phase, merk : GEA, power 400 A
Worm Gear, bahan baja,
Nozzle complete, bahan baja
Nozzle complete, bahan baja
Insert bushing, bahan baja
Worm wheel
Intermediate flange, bahan baja, diameter 20”
DW S8904185-359
PW 3351-3423-100
PW 32016710-600
PW 32016710-610
PW 3222-0703
3351-3449-000
PW 3518-1028-000
adalah sebagai berikut :
 
bahwa berdasarkan BTBMI 2007, Catatan 2 Bagian XVI, Mesin dan peralatan mekanis; perlengkapan elektris; bagian daripadanya; perekam dan pereproduksi suara, perekam dan pereproduksi gambar dan suara televisi, dan bagian serta aksesori dari barang tersebut, menyatakan :  
 
“2.

Berdasarkan Catatan 1 pada Bagian ini, Catatan 1 pada Bab 84 dan Catatan 1 pada Bab 85, bagian dari mesin (yang bukan merupakan bagian dari barang pada pos 84.84, 85.44, 85.45, 85.46 atau 85.47) harus diklasifikasikan menurut ketentuan berikut ini :

(a)
Bagian yang barangnya termasuk dalam setiap pos dari Bab 84 atau 85 (selain pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 84.87, 85.03, 85.22, 85.29, 85.38 dan 85.48) dalam segala hal harus diklasifikasikan dalam posnya masing-masing;

(b)
Bagian lainnya, apabila cocok untuk digunakan semata-mata atau terutama dengan jenis mesin tertentu, atau dengan  sejumlah mesin dari pos yang sama (termasuk mesin dari pos 84.79 atau 85.43) harus diklasifikasikan bersama  dengan mesin tersebut atau dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai. Namun demikian, bagian yang sama-sama cocok untuk digunakan terutama dengan barang dari pos 85.17 dan 85.25 sampai dengan 85.28 harus diklasifikasikan dalam pos 85.17;

(c)
Seluruh bagian lainnya harus diklasifikasikan dalam pos 84.09, 84.31, 84.48, 84.66, 84.73, 85.03, 85.22, 85.29 atau 85.38 yang sesuai,  atau apabila tidak mungkin, dalam pos 84.87 atau 85.48.” 
bahwa AC Motor 3 phase, didalam BTBMI 2007, Bab 85, mempunyai pos tersendiri  sebagai berikut :
 

8501.51.00.00
8501.52
8501.52.10.00
8501.52.20.00
8501.52.30.00
8501.53.00.00







Motor AC lainnya, multi-phase : 
Dengan keluaran tidak melebihi 750 W
Dengan keluaran melebihi 750 W tetapi tidak melebihi 75 kW :
Dengan keluaran tidak melebihi 1 kW
Dengan keluaran melebihi 1 kW tetapi tidak melebihi 37,5 kW
Dengan keluaran melebihi 37,5 kW
Dengan keluaran melebihi 75 kW

sehingga memenuhi ketentuan Catatan 2 Bagian XVI huruf a, diklasifikasikan dalam posnya, yaitu  8501.51.0000;
 
Untuk spare parts lainnya, yaitu Worm Gear, Nozzle complete, Insert bushing, Worm wheel, dan Intermediate flange diameter 20, yang semuanya terbuat dari bahan baja, diklasifikasi berdasarkan Catatan 2 Bagian XVI huruf b, yaitu diklasifikasikan bersama dengan mesinnya.
 
bahwa di dalam BTBMI 2007, mesin sentrifugal diklasifikasi pada pos tarif 84.21, dengan konstruksi sebagai berikut :
 
84.21
Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal; mesin dan aparatus penyaring atau pemurni, untuk cairan atau gas. 
8421.11.00.00
8421.12.00
8421.12.00.10
8421.12.00.20
8421.19
8421.19.10.00
8421.19.90.00

8421.21

8421.21.11.00
8421.21.19.00

8421.21.21.00
8421.21.29.00
8421.22
8421.22.10.00
8421.22.20.00
8421.23

8421.23.11.00
8421.23.19.00

8421.23.21.00
8421.23.29.00

8421.23.91.00
8421.23.99.00
8421.29
8421.29.10.00
8421.29.20.00
8421.29.30.00
8421.29.40.00
8421.29.50.00
8421.29.90.00

8421.31
8421.31.10.00
8421.31.20.00  
8421.31.90.00
8421.39 
8421.39.10.00 8421.39.90.00

8421.91
8421.91.10.00
8421.91.20.00
8421.91.90.00
8421.99
8421.99.20.00
8421.99.30.00

8421.99.91.00
8421.99.92.00
8421.99.93.00
8421.99.99.00











—-
—-

—-
—-





—-
—-

—-
—-

—-
—-
























—-
—-
—-
—-
Mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal :
Pemisah krim 
Pengering pakaian :
Dengan kapasitas tidak melebihi 30 l 
Dengan kapasitas melebihi 30 l 
Lain-lain :
Untuk pembuatan gula 
Lain-lain 
Mesin dan aparatus penyaring atau pemurni untuk cairan:
Untuk penyaringan atau pemurnian air :
Dengan kapasitas tidak melebihi 500 liter/jam : 
Mesin dan aparatus penyaring untuk keperluan rumah tangga 
Lain-lain 
Dengan kapasitas melebihi 500 liter/jam : 
Mesin dan aparatus penyaring untuk keperluan rumah tangga
Lain-lain
Untuk penyaringan atau pemurnian minuman selain air :
Dengan kapasitas tidak melebihi 500 liter/jam 
Dengan kapasitas melebihi 500 liter/jam 
Penyaring oli atau bahan bakar minyak untuk mesin pembakaran dalam : 
Untuk mesin pengolah tanah :
Penyaring oli 
Lain-lain 
Untuk kendaraan bermotor dari Bab 87 : 
Penyaring oli 
Lain-lain
Lain-lain : 
Penyaring oli
Lain-lain 
Lain-lain :
Dari jenis yang cocok untuk keperluan medis atau laboratorium
Dari jenis yang digunakan untuk pembuatan gula 
Dari jenis yang digunakan untuk operasi pengeboran minyak
Penyaring bahan bakar minyak
Penyaring oli lainnya selain yang terdapat pada subpos 8421.23
Lain-lain   
Mesin dan aparatus penyaring atau pemurnian untuk gas:
Penyaring udara masuk untuk mesin pembakaran dalam :
Mesin untuk pengolah tanah 
Untuk kendaraan bermotor dalam Bab 87
Lain-lain 
Lain-lain :
Laminar flow unit
Lain-lain
Bagian :
Dari mesin sentrifugal, termasuk pengering sentrifugal :
Dari barang pada subpos 8421.12 
Dari barang pada subpos 8421.19.10 
Dari barang pada subpos 8421.11 atau 8421.19.90
Lain-lain : 
Cartridge penyaring dari penyaring pada subpos 8421.23 
Dari barang pada subpos 8421.31 
Lain-lain : 
Dari barang pada subpos 8421.29.20 
Dari barang pada subpos 8421.21.11 atau 8421.21.21
Dari barang pada subpos 8421.31, 8421.23.19, 8421.23.91 atau 8421.23.99
Lain-lain

bahwa mesin sentrifugal yang digunakan dalam industri kelapa sawit, masuk dalam pos tarif 8421.19.90.00, dan bagian / spare parts-nya masuk dalam pos tarif 8421.91.90.00;
 
Tarif Bea Masuk 
     
bahwa tarif bea masuk didasarkan kepada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagaimana telah beberapa  kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 174/PMK.011/2011 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi  Barang  dan  Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, sebagai berikut :
 
Uraian Jenis BarangPos TarifBMPMK AC Motor 3 phase 8501.51.00.0
 010% Nomor Urut 6997 Lampiran
 II PMK No.  110/PMK.
 010/2006 tanggal 15
 Nopember 2006. Worm Gear, Nozzle complete,
 Insert bushing, Worm wheel,
 dan Intermediate flange
 diameter 20, yang semuanya
 terbuat dari bahan baja 8421.91.90.0
 05% Nomor Urut 993 dari
 Lampiran PMK No. 
 241/PMK.011/2010 tanggal 22 Desember  2010.
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, negara asal Singapore oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Tipe Madya  Pabean Soekarno  Hatta  sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-007544/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 10 Oktober 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-812/WBC.06/2011 tanggal 19 Desember 2011 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan Klasifikasi Pos Tarif dan Tarif Bea Masuk atas WSAG-DA45-003 Super G Force Kit, negara asal Singapore, sebagai berikut :


AC Motor 3 phase,  pada pos tarif  8501.51.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%; dan-
Worm Gear, Nozzle complete, Insert bushing, Worm  wheel, dan Intermediate flange diameter 20, yang semuanya terbuat dari bahan baja, pada pos tarif 8421.91.90.00 dengan tarif bea masuk 5%;
dan tidak dikenakan denda administrasi;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-812/WBC.06/2011 tanggal 19 Desember 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-007544/WBC.06/  KPP.0103/NP/2011 tanggal  10 Oktober 2011, atas  nama PT XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 141480 tanggal 28 September 2011  yaitu WSAG-DA45-003  Super G Force Kit, negara asal Singapore, masuk klasifikasi pos tarif : AC Motor 3 phase, pada pos tarif 8501.51.00.00 dengan tarif bea masuk sebesar 10%; dan Worm Gear, Nozzle complete, Insert bushing, Worm wheel, dan Intermediate  flange diameter 20, yang semuanya terbuat dari bahan baja, pada pos tarif  8421.91.90.00 dengan tarif bea masuk 5%, dan tidak dikenakan denda administrasi;