Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42650/PP/M.VII/19/2013

  Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42650/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai tarif atas  PIB nomor : 343471 tanggal 15 September 2011, berupa importasi 180 Package Gas Dryer 3XWGD575SW negara asal United States yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 67,860.00 dan oleh Terbanding ditetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 75,493.80, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 22.038.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa nilai  transaksi yang diberitahukan  dalam PIB Nomor : 343471 tanggal 15 September 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon Banding:bahwa menurut Pemohon Banding nilai pabean yang ditetapkan tidak sesuai dengan harga transaksi yang sebenarnya;
 
bahwa Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah sesuai dengan harga beli yang sebenarnya dan telah sesuai dengan Proforma Invoice;
 
bahwa import barang yang Pemohon Banding lakukan telah sesuai dengan Invoice;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai  pabean  atas  PIB  Nomor:  343471  tanggal  15 September 2011 yang mengakibatkan terbitnya SPTNP Nomor: SPTNP-025245/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 September 2011 sebesar Rp.22.038.000,00;
 
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 043/MSJ/BC/XI/2011 tanggal 17 November 2011;
 
1.
Penetapan Nilai Pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan oleh Terbanding dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012

bahwa dari hasil pemeriksaan Majelis atas  data  yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;”
 
bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 343471 tanggal 15  September  2011  berdasarkan  Peraturan Terbanding  Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor Untuk Dipakai, yang telah diubah  dengan Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pelayanan Utama  Bea  dan  Cukai Tipe A Tanjung Priok;
 
bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk;
 
bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan: “Nilai pabean untuk perhitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;”
 
bahwa berdasarkan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk disebutkan bahwa:
 
“Pasal 7
 
(1)
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:a.
tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:1.
diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan yang  berlaku  di dalam Daerah Pabean;2.
membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau3.
tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;b.
tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai barang impor  yang mengakibatkan nilai barang impor yang bersangkutan tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;c.
tidak  terdapat proceeds  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 5 ayat (3) huruf d yang harus diserahkan oleh pembeli kepada penjual, kecuali proceeds tersebut dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dand.
tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.

(2)
Tata cara mengenai penelitian pengaruh hubungan antara penjual dan pembeli terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini; 
Pasal 8
Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
a.
barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;b.
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;c.
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/ataud.
Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 diketahui alasan yang digunakan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok bahwa Metode I atau nilai transaksi tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean memakai kriteria Pasal 8 butir d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk tersebut, yaitu
 
“Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”; 
 
bahwa Keputusan Menteri Keuangan yang bersangkutan adalah pelaksanaan dari Pasal 16 ayat (2) Undang-undang  Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang  telah  diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
 
bahwa Pasal 22 ayat (1) Peraturan  Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010  tentang  Nilai Pabean  untuk  perhitungan Bea Masuk dan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995  tentang Kepabeanan yang  telah diubah  dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan bahwa:
 
“Dalam rangka menetapkan nilai pabean, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap pemberitahuan nilai pabean yang tertera pada dokumen PIB dan semua dokumen yang menjadi lampirannya;”
 
bahwa selanjutnya Pasal 22 ayat (2) huruf f Keputusan Terbanding ini menyatakan: 

“Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
f.
Menguji Kewajaran pemberitahuan nilai pabean yang tercantum pada Pemberitahuan Pabean Impor;”
bahwa penjelasan Pasal 15 ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah  diubah  dengan Undang-undang Nomor  17  Tahun  2006, menyatakan  “Dua barang dianggap serupa apabila keduanya memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:
a.
diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.
diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama”;
bahwa tentang pendekatan Metode Barang Serupa Pasal 11 Peraturan  Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 menyatakan syarat harga satuan suatu jenis barang impor sebagai berikut:
 
“(1)
Nilai  transaksi  barang  serupa  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:
a.
berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;
b.
tanggal  Bill of  Lading  (B/L)  atau  Airway  Bill  (AWB)-nya  sama  atau  dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; dan
c.
tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya;

(2)
Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.
pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.
pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi;

(3)
Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah”; 
bahwa penetapan  nilai pabean berdasarkan Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel menurut butir b Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan  Bea Masuk dinyatakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Terbanding sebagai berikut:

Metode pengulangan (fallback) dengan menggunakan nilai transaksi barang identik atau nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel. 
Fleksibilitas diterapkan :1)
Atas Jangka Waktu
Jangka waktu pengapalan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan menjadi 90 (sembilan puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya.2)
Atas Negara asal barang
Barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain diluar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan nilai pabeannya dapat digunakan  untuk dasar menetapkan nilai pabean.3)
Dengan penyesuaian spesifikasi barang.”
bahwa pada Print Out Data Base Harga (DBH) I yang diajukan oleh Terbanding dapat diketahui sebagai berikut : 
 
bahwa data pembanding yang berasal dari PIB Nomor: 269146 tanggal 19 Juli 2011 mengimpor 10 PCE Laundry Equipment LEZ27AWG3018 Dryer, seharga CIF USD 4,194.11, negara asal United States;
 
bahwa jenis barang yang  diimpor  Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 343471, tanggal 15 September 2011 yang kemudian nilai pabeannya ditetapkan oleh Terbanding adalah 180 PCE Gas Dryer 3XWGD575SW, negara asal United States seharga CIF USD 62,860.00, adalah sama dengan jenis barang yang tercantum pada DBH I, namun jumlah yang diimpor tidak sama;
 
bahwa jumlah barang yang diimpor Pemohon Banding dengan PIB Pembanding adalah tidak sama, sehingga Terbanding tidak melakukan penyesuaian jumlah;
 
bahwa berdasarkan transaksi barang sama yang terdapat dalam DBH I sebagai PIB pembanding Nomor: 269146 tanggal 19 Juli 2011, tidak dapat diketahui nomor dan tanggal Bill of Lading, sedangkan dalam PIB Pemohon Banding Nomor: 343471, dapat diketahui  tanggal Bill of Lading No: YMLUE120277363 adalah 16 Juli 2011;

bahwa  tidak  diketahui  selisih  dari  kedua  Bill  of  Lading  tersebut,  sehingga  tidak memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
 
bahwa karenanya, Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;
 
bahwa dalam menimbang huruf  k, l, dan m Surat Keputusan Terbanding Nomor:  KEP-93/KPU.01/2012, tanggal 12 Januari 2012, menyatakan:
“k.
bahwa dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi  disimpulkan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 343471 tanggal 15 September 2011 tidak dapat diyakini sebagai nilai yang sebenarnya atau seharusnya dibayar karena:

bahwa Pemohon tidak menyerahkan data pendukung secara memadai sesuai Lampiran II Peraturan  Menteri  Keuangan Nomor: 217/PMK.04/2010 sehingga  penelitian  terhadap adanya penambahan atau pengurangan yang dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang  seharusnya  dibayar  sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tidak dapat dilakukan;-
bahwa terdapat keraguan atas validitas dokumen pendukung nilai transaksi berupa bukti yang nyata yang obyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010;l.
bahwa  berdasarkan hal-hal  tersebut  di  atas  disimpulkan  nilai  pabean  yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 343471 tanggal 15 September 2011 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai  nilai  transaksi, selanjutnya nilai pabean ditetapkan  berdasarkan  nilai  transaksi barang identik, nilai transaksi  barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hierarki penggunaannya;m.
bahwa nilai pabean ditetapkan berdasarkan Metode pengulangan (fallback)  menggunakan nilai transaksi barang serupa yang diterapkan secara fleksibel dengan nilai total sebesar CIF 75,493.80”;
bahwa berdasarkan hal tersebut, tidak diketahui dengan jelas bukti-bukti mengenai ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, yang tidak dipenuhi oleh Pemohon Banding yang menjadikan Metode I Gugur;
  
bahwa dengan  demikian Majelis  berkesimpulan  alasan Terbanding  dalam  bagian  menimbang huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 tidak dapat dijadikan dasar menggugurkan Metode I dalam menetapkan nilai pabean;
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan tidak dapat meyakini kebenaran penetapan nilai pabean yang dibuat oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, yang dikuatkan oleh Terbanding dalam Keputusan Terbanding Nomor:  KEP-93/KPU.01/2012, tanggal 12 Januari 2012;
 
2.
Pemeriksaan Bukti Harga Transaksi Milik Pemohon Banding
bahwa selanjutnya Majelis di dalam persidangan memeriksa bukti-bukti yang disampaikan  oleh Pemohon Banding;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order No. 206/V/WSA-TT08/11 tanggal 27 April 2011 diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, membeli barang kepada supplier ADC, yang beralamat di 16/F, 68 Yee Wo Street, Causeway Bay, Hongkong berupa 180 Package Gas Dryer 3XWGD575SW, total USD 67,860.00 Settlement :TT 30% DP 70% B/L copy;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice Nomor: 1436001783 tanggal 12 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh AAA,  yang  beralamat di 16/F,  68  ZXC, XCV, Hongkong  diperoleh petunjuk bahwa ADC, membebankan  kepada PT XXX untuk Gas Dryer 3XWGD575SW, Quantity 180 Pcs,  total amount USD 67,860.00;
 
bahwa  berdasarkan  pemeriksaan Majelis  atas  Packing List  Nomor:  1436001783 tanggal 12 Agustus 2011 yang diterbitkan oleh ADC, yang beralamat di 16/F, 68 ZXC, XCV, Hongkong diperoleh petunjuk bahwa ADC, mengirimkan kepada PT DEF untuk importasi berupa Gas Dryer 3XWGD575SW, dengan Total Packages 180 PCS, Net Weight 24,750 Kgs;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading Nomor: YMLUE120277363 tanggal 16 Juli 2011 yang diterbitkan oleh AFR, diketahui pengirim barang yaitu  ADC, yang  beralamat di 16/F, 68 ZXC, XCV, Hongkong  kepada Pemohon Banding diperoleh petunjuk bahwa barang yang diimpor adalah 180 Package Gas Dryer 3XWGD575SW melalui pelabuhan Norfolk, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta dengan kapal Golden Gate Bridge E 51B Freight Prepaid;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Policy Nomor: TMD/MIMP/11-M0477421 tanggal 16 Juli 2011 yang diterbitkan oleh PT GHI (Asuransi Dalam Negeri) diperoleh petunjuk bahwa PT XXX, mengasuransikan pengiriman importasi barang, Invoice Nomor: 1436001783, yang diangkut dengan kapal Golden Gate Bridge E 51B melalui pelabuhan Norfolk, dengan tujuan pelabuhan Tanjung Priok,  Jakarta, Indonesia, Insured Value USD 67,860.00;
 
bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran melalui bukti transfer pembayaran dari Bank YZX, diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan pembayaran kepada ADC, sebesar USD 67,860.00;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis  atas  Rekening Koran Bank YZX dengan nomor rekening: 2533011985 atas PT DEF diketahui bahwa tanggal 20 Mei 2011 telah mendebet  uang sebesar Rp 173.785.172,00 sesuai dengan jumlah  yang tertera pada Aplikasi Transfernya dan tanggal 22 Juni 2011 telah mendebet uang sebesar Rp 408.614.702,00 sesuai dengan jumlah yang tertera pada Aplikasi Transfernya; 
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 343471 tanggal 15 September 2011, Pemohon Banding telah melakukan importasi Gas Dryer 3XWGD575SW  (5 jenis barang), negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 67,860.00;
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB Nomor: 343471 tanggal 15 September 2011, Pemohon Banding telah melakukan importasi 180 Packages Gas Dryer 3XWGD575SW, negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 67,860.00 diperoleh petunjuk bahwa  Pemohon  Banding  memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi 180 Ctn Gas Dryer 3XWGD575SW, negara asal United States dengan Nilai Pabean diberitahukan CIF USD 67,860.00 sama dibanding dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;  
 
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis  berkesimpulan  bahwa  terdapat  cukup  bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB)  Nomor:  343471, tanggal 15 September 2011 atas importasi berupa 180 Ctn Gas Dryer 3XWGD575SW, negara asal United States dengan nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 67,860.00 telah benar;
 
bahwa  oleh  karenanya  Majelis  berpendapat bahwa  penetapan nilai pabean  oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12 Januari 2012 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 75,493.80 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa 180 Ctn Gas Dryer 3XWGD575SW, negara asal United States, ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 343471, tanggal 15 September 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 67,860.00;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan :Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal  Bea  dan Cukai  Nomor:  KEP-93/KPU.01/2012 tanggal 12  Januari  2012  tentang Penetapan  atas  Keberatan  terhadap  Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-025245/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 22 September 2011, atas nama: PT XXX, sehingga nilai pabean  atas  importasi  berupa  180  Ctn  Gas  Dryer 3XWGD575SW, negara asal United States ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 343471, tanggal 15 September 2011 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 67,860.00;