Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42643/PP/M.VII/19/2013
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2011 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan nilai pabean atas PIB nomor : 277173, tanggal 25 Juli 2011, berupa importasi 1 NE Tractor Head for semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP BN&W/GVW ABV24T, 715807 YV2JM30D3BA dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Sweden yang diberitahukan dengan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8701.20.90.00 (BM 5%) dan oleh Terbanding ditetapkan masuk ke dalam klasifikasi Pos Tarif 8704.23.49.00 (BM 10%), sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 504.487.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;; IDENTIFIKASI BARANG |
| Menurut Terbanding | : | bahwa sesuai foto barang impor kedapatan bahwa jenis barang adalah rigid truk chassis dengan bagian depan dilengkapi cabin pengemudi. Sesuai keterangan importir bahwa akan dipasang bak untuk mengangkut barang setelah sampai di Indonesia; bahwa berdasarkan penelitian di atas, jenis barang yang dipermasalahkan yaitu Tractor Head for Semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP (item nomor 1 s.d. 10) adalah rigid truck chassis dilengkapi cabin, yang digerakkan dengan mesin diesel dengan massa total 41 ton dalam keadaan CBU; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa barang import Pemohon Banding adalah berupa kendaraan untuk penarik, seperti tersebut dalam PIB yang Pemohon Banding ajukan “Tractor Head For Semi Trailer Volvo FM 6×4 370 HP”; |
| Menurut Majelis | : | bahwa menurut pendapat Majelis, berdasarkan foto barang yang dilampirkan dalam Surat Penjelasan S-896/KPU.01/BD.02/2012 tanggal 14 Mei 2012 perihal Penjelasan Tertulis Tractor Head, diketahui barang yang diimpor pemohon banding diidentifikasi sebagai: rangka (chassis) dilengkapi dengan kabin dan engine terpasang, tanpa bak angkutan barang, tanpa towing coupling device; KLASIFIKASI POS TARIF |
| Menurut Terbanding | : | bahwa berdasarkan referensi WCO HS Commodity Database, Explanatory Notes dan uraian pos 87.04 BTBMI 2007, jenis barang Tractor Head for Semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP (item nomor 1 s.d. 10) lebih tepat bila diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8704.23.49.00 yang meliputi “Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang, lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel), dengan massa total melebihi 24 t, bukan CKD, selain van pendingin, kendaraan pengumpul sampah dan kendaraan tangki”; |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa klasifikasi Tarif Pos 8701.20.90.00 yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sudah sesuai dengan jenis/peruntukan barang, serta pembebanan Tarif Bea Masuk barang import; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) 2007 pada Bagian XVII menampung jenis barang : “Kendaraan, kendaraan udara, kendaraan air dan perlengkapan pengangkutan yang berkaitan” bahwa dari Bagian XVII tersebut yaitu dalam Bab 87 yang menampung “Kendaraan Selain yang Bergerak Diatas Rel Kereta Api atau Trem dan Bagian serta Aksesorinya” termasuk jenis barang : “kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang”; bahwa catatan 3 Bab 87 menyatakan: “Sasis motor dilengkapi dengan kabin, digolongkan dalam pos 87.02 sampai dengan 87.04 dan bukan dalam pos 87.06”; bahwa pos 87.01 untuk menampung jenis kendaraan tractor dan pos 87.02 dan pos 87.03 untuk menampung jenis kendaraan untuk pengangkutan orang; bahwa Pemohon Banding mengimpor dengan pemberitahuan Tractor Head for Semi Trailer, dan memasukkan ke dalam pos tarif 87.01; bahwa sistematika / susunan pos tarif pada 87.01 adalah sebagai berikut : 87.01 8701.1 8701.10.11.00 8701.10.19.00 8701.10.21.00 8701.10.29.00 8701.20 8701.20.10.00 8701.20.90.00 8701.30 8701.30.10.00 8701.30.20.00 8701.90 8701.90.11.00 8701.90.19.00 8701.90.91.00 8701.90.99.00 Traktor (selain traktor dari pos 87.09), – Traktor dikendalikan dengan berjalan kaki: — Dengan tenaga tidak melebihi 22,5kW: — Untuk keperluan pertanian — Lain-lain — Dengan tenaga melebihi 22,5kW: — Untuk keperluan pertanian — Lain-lain – Traktor jalan untuk semi trailer: — CKD — Lain-lain – Traktor rantai kelabang: –Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.100cc — Dengan kapasitas silinder melebihi 1.100cc – Lain-lain — Traktor pertanian: — Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.100cc — Dengan kapasitas silinder melebihi 1.100cc — Lain-lain — Dengan kapasitas silinder tidak melebihi 1.100cc — Dengan kapasitas silinder melebihi 1.100cc bahwa karena barang yang diimpor oleh Pemohon Banding adalah kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang yang terdiri atas Chassis Motor (Landasan Mobil Barang) dilengkapi dengan Kabin dengan Engine terpasang maka masuk dalam pos 87.04; bahwa sistematika / susunan pos tarif pada 87.04 adalah sebagai berikut : 87.04 8704.10 8704.10.11.00 8704.10.12.00 8704.10.21.00 8701.20.90.00 8704.21 8704.21.11.00 8704.21.19.00 8704.21.21.00 8704.21.22.00 8704.21.23.00 8704.21.29.00 8704.22 8704.22.11.00 8704.22.19.00 8704.22.21.00 8704.22.22.00 8704.22.23.00 8704.22.29.00 8704.22.29.11 8704.22.29.19 8704.22.31.00 8704.22.39.00 8704.22.41.00 8704.22.42.00 8704.22.43.00 8704.22.49.00 8704.23 8704.23.11.00 8704.23.19.00 8704.23.21.00 8704.23.22.00 8704.23.23.00 8704.23.29.00 8704.23.31.00 8704.23.39.00 8704.23.41.00 8704.23.42.00 8704.23.43.00 8704.23.49.00 8704.31 8704.31.11.00 8704.31.19.00 8704.31.21.00 8704.31.22.00 8704.31.23.00 8704.31.29.00 8704.32 8704.32.11.00 8704.32.19.00 8704.32.21.00 8704.32.22.00 8704.32.23.00 8704.32.29.00 8704.32.31.00 8704.32.39.00 8704.32.41.00 8704.32.42.00 8704.32.43.00 8704.32.49.00 8704.32.51.00 8704.32.59.00 8704.32.61.00 8704.32.62.00 8704.32.63.00 8704.32.69.00 8704.32.71.00 8704.32.79.00 8704.32.81.00 8704.32.82.00 8704.32.83.00 8704.32.89.00 8704.90 8704.90.10.00 8704.90.90.00 Kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang. -Damper dirancang untuk penggunaan bukan di jalan raya : –Massa total tidak melebihi 24 t : —CKD —Lain-lain — Massa total melebihi 24 t : —CKD —Lain-lain -Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel) : –Massa total tidak melebihi 5 ton : —CKD : —-Van pendingin —-Lain-lain —Lain-lain : —-Van pendingin —-Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —-Kendaraan tangki —-Lain-lain –Massa total melebihi 5 t tapi tidak melebihi 20 t : —Massa total tidak melebihi 6 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain: —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 6 t tapi tidak melebihi 10 t : —-CKD —-Lain-lain —Massa total melebihi 6 t tapi tidak melebihi 20 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain –Massa total melebihi 20 t: —Massa total tidak melebihi 24 t: —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 24 t: —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain -Lain-lain, dengan mesin piston pembakaran dalam cetus api : –Massa total tidak melebihi 5 t : —CKD : —-Van pendingin —-Lain-lain —Lain-lain : —-Van pendingin —-Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —-Kendaraan tangki —-Lain-lain –Massa total melebihi 5 t : —Massa total tidak melebihi 6 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 6 t tetapi tidak melebihi 20 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 20 t tetapi tidak melebihi 24 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain —Massa total melebihi 24 t : —-CKD : —–Van pendingin —–Lain-lain —-Lain-lain : —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain -Lain-lain : –CKD –Lain-lain bahwa karena kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang yang diimpor oleh Pemohon Banding terdiri atas Chassis Motor dilengkapi dengan Kabin (Landasan Mobil Barang) dengan Engine terpasang, tanpa bak angkutan barang, tanpa towing coupling device, sehingga tidak dapat diidentifikasi sebagai tractor head for semi trailler; bahwa menurut Majelis, kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut masuk sub pos takik 1 (satu) Lain-lain, yaitu pos tarif selain dumper off-highway, dengan mesin piston pembakaran nyala kompresi (disel atau semi disel); bahwa subpos ini terdiri atas 3 (tiga) subpos dengan 2 (dua) takik, yaitu : 8704.21 8704.22 8704.23 –Massa total tidak melebihi 5 ton; –Massa total melebihi 5 ton tapi tidak melebihi 20 ton; –Massa total melebihi 20 ton; bahwa kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang yang diimpor GVW nya 41.000 kg, sehingga masuk subpos 8704.23 dan subpos 8704.23 terdiri dari 2 (dua) subpos / pos tarif 3 (tiga) takik yaitu : —Massa total tidak melebihi 24 ton; —Massa total melebihi 24 ton; bahwa kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang dengan GVW atau massa total melebihi 24 ton terdiri atas 2 (dua) subpos/pos tarif 4 (empat) takik, yaitu : —-CKD; —-Lain-lain; bahwa karena massa total (GVW) kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang yang diimpor adalah 41.000 Kg dan bukan dalam keadaan CKD, maka masuk sub pos 4 (empat) takik “—-Lain-lain”; bahwa subpos 4 (empat) takik —-Lain-lain ini terdiri atas pos tarif 5 (lima) takik, sebagai berikut : 8704.23.41.00 8704.23.42.00 8704.23.43.00 8704.23.49.00 —–Van pendingin —–Kendaraan pengumpul sampah mempunyai alat untuk memadatkan sampah —–Kendaraan tangki —–Lain-lain; bahwa dengan demikian menurut Majelis kendaraan bermotor untuk pengangkutan barang yang iimpor Pemohon Banding dengan identifikasi: “Chassis Motor (Landasan Mobil Barang) dilengkapi dengan Kabin dengan Engine terpasang 370 HP, merk Volvo FM370 (6×4), berbahan bakar solar (diesel), dengan Gross Vehicle Weight (GVW) 41.000 kg, tanpa towing coupling device, negara asal Sweden, masuk klasifikasi pos tarif 8704.23.49.00; TARIF BEA MASUK bahwa Keputusan Menteri Keuangan nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor beserta ralatnya tanggal 24 Maret 2004 yang menetapkan bahwa pembebanan Tarif Bea Masuk atas pos tarif 8704.23.49.00 BM 5% sudah tidak berlaku lagi mulai tanggal 1 Januari 2007 berdasarkan bunyi Pasal 6 dan Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, yang menyatakan : Pasal 6 : “ Pada saat Peraturan Menteri keuangan ini mulai berlaku, semua Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur system klasifikasi dan tarif Bea Masuk barang impor yang bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tidak berlaku.” Pasal 8 : “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007”. bahwa menurut butir 7839 Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tanggal 15 Nopember 2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, atas pos tarif 8704.23.49.00 dikenakan tarif bea masuk 10%; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-022332/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Agustus 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-5020/KPU.01/2011, tanggal 07 Oktober 2011 untuk 1 NE Tractor Head for semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP BN&W/GVW ABV24T, 715807 YV2JM30D3BA dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Sweden tetap dipertahankan; |
| Menimbang | : | bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas 1 NE Tractor Head for semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP BN&W/GVW ABV24T, 715807 YV2JM30D3BA dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Sweden masuk pos tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10%; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009; |
| Memutuskan | : | Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5020/KPU.01/2011, tanggal 07 Oktober 2011 tentang Penetapan Atas Keberatan PT XXX Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor: SPTNP-022332/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 09 Agustus 2011, atas nama PT XXX, Jenis Usaha : Importir Truk XXX, ditetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 277173, tanggal 25 Juli 2011 yaitu 1 NE Tractor Head for semi Trailer Volvo FM370 6×4 370HP BN&W/GVW ABV24T, 715807 YV2JM30D3BA dll. (10 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), negara asal Sweden masuk dalam klasifikasi pos tarif 8704.23.49.00 dengan tarif bea masuk 10%; |

