Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42651/PP/M.VII/19/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  PUT.42651/PP/M.VII/19/2013

Jenis Pajak :Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan klasifikasi atas PIB Nomor: 445396, tanggal 25 November 2011, negara asal China, dengan rincian sebagai berikut:

PosJanis BarangPemberitahuanPenetapanTarif PosBMTarif PosBM1
CABLE, CAT5E, 4UTP, 24AWG, PVC, WHITE: ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA 1427260-28544.49.19000%8544.49.390012,5 %2
CABLE CAT5E 4P FTP SOLID 24AWG: ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA 219413-28544.49.19000%8544.49.390012,5 %7
CABLE GA TSB 4P FIE SOLID 2419WCO ALAT LISTRIK SERTA BAGIANNYA 219413-2 K. BAIK/BARU8544.49.19000%8544.49.390012,5%
yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.295.917.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
 
Identifikasi Barang
Menurut Terbanding :bahwa menurut hasil identitikasi bahwa barang yang diimpor adalah kabel data untuk internet, digital audio dan video (selain untuk telepon, telegraph, kabel relayradio, dibawah  air); sehingga lebih tepat diklasifikaskan kedalam pos tarip 8544.49.3900;
 
bahwa berdasarkan kajian di alas, maka barang yang dipermasalahkan yang diberitahukan pada PIB  Nomor  445396  tanggal  25 November  2011 pos 1, 2 dan 7 diiklasifikasikan  pada  pos 8544.49.3900”;
Menurut Pemohon Banding:bahwa  Pemohon Banding di dalam persidangan tanggal 06 Nopember 2012 menyampaikan surat nomor AMP-SPJ/001/XI/2012 tanggal 02 Oktober 2012, yang menyatakan : “tidak  setuju  dengan  penetapan  tarif  yang ditetapkan Terbanding, karena Jenis Cable yang Pemohon Banding impor adalah Cable Data dan penggunaannya dibawah 80 voltage”.
Menurut Majelis:bahwa sengketa klasifikasi terjadi karena terdapat perbedaan penetapan voltage dari CABLE, CAT5E, 4UTP, 24AWG, PVC, WHITE Part Number 1427260-2, dimana menurut Terbanding berdasarkan data yang diperoleh dari http://www.ampnetconnet.com voltasenya adalah 300 Volts AC atau DC, sementara oleh pemohon banding dan berdasarkan Surat Sertifikat Pengujian dari PPET-LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia – Pusat Penelitian dan Telekomunikasi), Voltage saat beroperasi untuk setiap pasang kabel 74-76 Volt DC;
 
bahwa  berdasarkan uraian jenis  barang  di  dalam  PIB  Nomor  445396  tanggal  25 November 2011 dan contoh barang yang diserahkan di dalam persidangan,  menurut kesimpulan Majelis penetapan voltase 300 Volt adalah benar, namun  untuk 4 (empat) pasang,  setiap  pasangnya adalah 74-76 Volt;
 
bahwa dengan demikian Majelis menyimpulkan identifikasi barang adalah : “Konduktor listrik diisolasi, tidak dilengkapi dengan konektor dari jenis kabel data dengan voltase 74-76 Volt”;
 
Klasifikasi Pos Tarif
Menurut Terbanding :bahwa Terbanding menetapkan identifikasi barang adalah kabel data dengan voltage 300 volts AC atau DC, namun mengklasifikasi pada pos tarif 8544.49.39.00, dengan uraian : dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi, lain-lain dari telepon, telegrap  dan  kabel  relay  radio, bawah air;
Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon Banding mengklasifikasi pada pos tarif 8544.49.19.00, dengan uraian : dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V, lain-lain dari telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah air;
Menurut Majelis :bahwa identifikasi barang adalah konduktor listrik diisolasi, tidak dilengkapi dengan konektor,  dari jenis kabel data dengan voltase 74-76 Volt;
 
bahwa di dalam BTBMI  2007, kabel diklasifikasi dalam pos  tarif  85.44, dengan konstruksi sebagai berikut :
85.44Kabel (termasuk kabel koaksial), kawat (termasuk dienamel atau dianodisasi) diisolasi, dan konduktor listrik diisolasi lainnya, dilengkapi dengan konektor maupun tidak; kabel serat optik, dibuat dari serat berselubung tersendiri, dirakit  dengan konduktor listrik atau dilengkapi dengan konektor maupun tidak.


8544.11.00
8544.11.00.10
8544.11.00.20      
8544.11.00.30
8544.11.00.40
8544.11.00.90
8544.19     8544.19.10.00
8544.19.20.00
8544.19.90.00

8544.20
8544.20.10.00
8544.20.20.00
8544.20.30.00
8544.20.40.00

8544.30
8544.30.10.00
8544.30.90.00


8544.42

8544.42.11.00
8544.42.19.00
8544.42.20.00
8544.42.30.00
8544.42.90.00
8544.49

8544.49.11.00
8544.49.19.00

8544.49.21.00
8544.49.29.00

8544.49.31.00
8544.49.39.00
8544.49.40.00

8544.60
8544.60.10.00

8544.60.21.00
8544.60.29.00
8544.60.30.00
8544.70
8544.70.10.00
8544.70.90.00

























—-
—-





—-
—-

—-
—-

—-
—-











Kawat gulung :
Dari tembaga :
Dilak atau dienamel 
Dibungkus dengan kertas, bahan tekstil atau PVC
Dilak atau dienamel dan dibungkus dengan kertas, bahan tekstil atau PVC
Lain-lain, penampang silang segi empat dan tanpa konektor
Lain-lain
Lain-lain :
Dilak atau dienamel 
Manganese resistance wire 
Lain-lain

Kabel koaksial dan konduktor listrik koaksial lainnya :
Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66.000 volt
Kabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase tidak melebihi 66.000 volt
Kabel diisolasi dilengkapi dengan konektor, untuk voltase melebihi 66.000 volt
Kabel diisolasi tidak dilengkapi dengan konektor, untuk voltase melebihi 66.000 volt

Set kabel penyala dan set kabel lainnya dari jenis yang biasa digunakan pada kendaraan bermotor, kendaraan udara atau kapal : 
Wiring harness untuk kendaraan bermotor
Lain-lain

Konduktor listrik lainnya, untuk voltase tidak melebihi 1.000 volt :
Dilengkapi dengan konektor :
Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V :
Telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah air 
Lain-lain
Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase melebihi 80 V tapi tidak melebihi 1.000 V 
Kabel baterai
Lain-lain 
Lain-lain :
Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi  dengan voltase tidak melebihi 80 V :
Telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah air
Lain-lain
Dari jenis yang digunakan bukan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V :
Kawat berpelindung dari jenis yang digunakan dalam pembuatan wiring harness otomotif 
Lain-lain
Dari jenis yang digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase melebihi 80 V tapi tidak melebihi 1.000 V :
Telepon, telegrap dan kabel relay radio, bawah air
Lain-lain
Dari jenis yang tidak digunakan untuk telekomunikasi dengan voltase melebihi 80 V tapi tidak melebihi 1.000 V 

Konduktor listrik lainnya, untuk voltase melebihi 1.000 V :
Untuk voltase melebihi 1 kV tetapi tidak melebihi 36 kV
Untuk voltase melebihi 36 kV tetapi tidak melebihi 66 kV : 
Kabel listrik diisolasi plastik mempunyai penampang silang tidak melebihi 400 mm² 
Lain-lain
Untuk voltase melebihi 66 kV
Kabel serat optik :
Kabel telepon, kabel telegrap dan kabel relay radio, bawah air
Lain-lain
 
bahwa berdasarkan konstruksi pos tarif diatas, konduktor listrik diisolasi, tidak dilengkapi dengan konektor, dari jenis kabel data dengan voltase 74-76 Volt diklasifikasi dalam pos tarif 8544.49.29.00, yaitu  dengan  uraian :  dari  jenis yang digunakan bukan untuk telekomunikasi dengan voltase tidak melebihi 80 V, lain-lain dari kawat berpelindung dari jenis yang digunakan dalam pembuatan wiring harness otomotif;
 
Tarif Bea Masuk
 
berdasarkan nomor urut 170 Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 70/PMK.011/2008 tanggal 8 Mei 2008 Tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Produk-Produk Tertentu, yang merupakan perubahan ke dua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi  Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor, menetapkan untuk pos tarif 8544.49.29.00 tarif bea masuknya adalah sebesar 12,5%;
 
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat, penetapan tarif bea masuk untuk CABLE, Negara asal : China oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok sesuai SPTNP Nomor: SPTNP-030960/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 05 Desember 2011 yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-559/KPU.01/2012  tanggal  06  Februari  2012 tetap dipertahankan;
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan  klasifikasi tarif atas CABLE, Negara asal : China masuk dalam pos tarif 8544.49.2900 dengan tarif bea masuk 12,5%;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan:Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-559/KPU.01/2012 tanggal 06 Februari 2012 tentang Penetapan Atas Keberatan PT. XXX dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 445396 tanggal 25 November 2011, pos 1, pos 2, dan pos 7, yaitu CABLE, negara asal China, masuk klasifikasi pos tarif 8544.49.2900 dengan tarif bea masuk 12,5%;