Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42644/PP/M.VII/19/2013

Putusan  Pengadilan  Pajak Nomor :  Put-42644/PP/M.VII/19/2013 

Jenis Pajak :Bea Masuk
 
Masa/Tahun Pajak:2011
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan nilai pabean atas PIB nomor: 096959 tanggal 06 Juli 2011, berupa importasi E128(Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Immersive – CK575, negara asal Australia yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF AUD 189.00 dan oleh Terbanding nilai pabeannya ditetapkan menjadi sebesar CIF AUD 189,000.00, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa denda dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp 1.167.006.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding:bahwa pemberitahuan nilai pabean terhadap PIB nomor : 096959 tanggal 06 Juli 2011 tidak dapat diterima dan ditetapkan menggunakan metode I sesuai dengan nilai transaksi yang tertera pada invoice sebesar CIF AUD 189.000,00;
Menurut Pemohon Banding:bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 yang menolak Keberatan Pemohon Banding Terhadap  Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor : 006192/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 4 Agustus 2011, mengakibatkan pengenaan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dua kali terhadap satu obyek kepabeanan yaitu pembelian E128(liebherr 9250) Conversion Kit complete with accessories;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 096959 tanggal 06 Juli 2011, melakukan importasi E128(Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Immersive – CK575, negara asal Australia, dengan Nilai Pabean sebesar CIF AUD 189.00 yang ditetapkan Nilai Pabeannya oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 menjadi sebesar CIF AUD 189,000.00; bahwa dalam “Menimbang‟ huruf g dan h Keputusan Terbanding Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 menyatakan :        
“g. bahwa penelitian nilai pabean:
1)Bahwa pokok permasalahan adalah nilai  pabean dan denda administrasi atas jenis barang impor berupa E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete WM Accessories yang berdasarkan Nota Hasil Intelijen No. NHI-41/VII/2011 tanggal 07 Juli 2011 dan berdasarkan Nota Dinas Kepala Seksi P2 No. ND-1580/WBC.06/KPP.MP.0102/2011 tanggal 03 Agustus 2011 diketahui bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB (AUD 189.00) tidak sesuai dengan yang tercantum dalam invoice (AUD 189,000.00);
2)Bahwa pemohon dalam mengajukan keberatannya melampirkan data pendukung berupa: PIB, Invoice, Packing List, AWB, dan Purchase Order;
3)Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor 096959 tanggal 06 Juli 2011 total sebesar CIE AUD 189.00 sedangkan nilai pabean yang tercantum dalam invoice total sebesar CIF AUD 189,000.00;
4)Bahwa berdasarkan Surat Permohonan Keberatan PT. XXX dan Surat Keterangan dari PPJK PT. XXX diketahui bahwa adanya kekeliruan dalam hal penginputan data nilai invoice pada PIB dan telah ditindak lanjuti Kepala Seksi P2 KPPBC TMP Soekarno Hatta dengan Nota Dinas Intelijen No. NH1-41/VII/2011 tanggal  07 Juli 2011 dan Nota Dinas Kepala Seksi P2 No. ND-1580/WBC.06/KPP.MP.0102/2011  tanggal 03 Agustus 2011;
5)Bahwa berdasarkan Surat Tambahan Penjelasan PT. XXX Nomor 0502/CK-FIN/X1/2011 tanggal 17 November 2011 dinyatakan bahwa barang yang diimpor melalui KPPBC Tipe Madya Soekarno Hatta berupa E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories merupakan bagian tak terpisahkan dari barang yang diimpor melalui KPU Tanjung Priok berupa Transportable AES Pro3 Mining Simulator dan kewajiban Bea Masuk dan PDRI sudah dilunasi pada saat pengimporan di KPU Tanjung Priok namun pada saat barang tiba di Gudang Importir terdapat kekurangan (short shipment) bagian berupa  E128  (Leibherr 9250) Conversion  Kit Complete with Accessories dan kekurangan tersebut disampaikan kepada supplier kemudian dilakukan pengimporan atas kekurangan bagian tersebut  berupa  E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete  With  Accessories  melalui KPPBC Tipe Madya Soekarno Hatta dengan PIB Nomor 096959 tanggal 06 Juli 2011 dan terdapat kesalahan penginputan data pada PIB yang diberitahukan sehingga terjadi perbedaan nilai yang diberitahukan pada invoice dengan nilai yang tercantum pada PIB;
6)Berdasarkan penelitian terhadap dokumen pemberitahuan PIB yang dilakukan di KPU Tanjung Priok dan dokumen pelengkapnya terdapat perbedaan tanggal  invoice dan tanggal yang diberitahukan pada PIB dan seharusnya PT. XXX memberitahukan kepada  Kepala KPU Tanjung Priok bahwa terdapat kekurangan  atas  barang  yang diimpor (short shipment) walaupun pada  saat  pengimporannya  tidak dilakukan pemeriksaan  fisik karena importasi dilayani dengan jalur hijau yang kemudian akan ditindak lanjuti oleh Seksi P2 KPU Tanjung Priok namun proses ini tidak dilakukan;
7)Berdasarkan  penelitian  terhadap  Air Way  Bill  terhadap  importasi  yang dilakukan Melalui KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta atas kekurangan barang impor berupa E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete with Accessories sebagaimana PT. XXX tidak terdapat keterangan “Shortshipment” atas importasi dimaksud;
8)Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang  Nilai  Pabean Untuk Penghitungan  Bea Masuk disebutkan bahwa Importir  bertanggung jawab terhadap kebenaran data dokumen dan/atau pernyataan yang diserahkan dalam rangka penentuan nilai pabean dan dalam hal hasil uji kewajaran, kedapatan:nilai pabean wajar, maka Pejabat Bea dan Cukai menentukan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang yang bersangkutan;
9)Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa : Importir yang salah memberitahukan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dikenai sanksi administrasi berupa dengan paling sedikit 100% (seratus persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dan bea masuk yang kurang dibayar;
10)Bahwa berdasarkan pasal 6 ayat 1 dan 2 PP Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan disebutkan bahwa:
(1)Besamya denda yang dinyatakan dalam persentase tertentu minimum sampai dengan maksimum dari kekurangan pembayaran bea masuk atau  bea keluar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d ditetapkan secara berjenjang berdasarkan perbandingan antara kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar  dengan bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar dengan ketentuan apabila kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar:
  1. sampai dengan 25% (dua puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 100% (seratus persen) dan kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
  2. di atas 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 200% (dua ratus persen) dari kekurangan  pembayaran  bea masuk atau bea keluar;
  3. di atas 50% (lima puluh persen) sampai dengan 75% (tujuh puluh lima persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda  sebesar 400% (empat ratus persen) dari sekurangnya pembayaran bea masuk atau bea keluar;
  4. di atas 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 700% (tujuh ratus persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar; atau
  5. di atas 100% (seratus persen) dari bea masuk atau bea keluar yang telah dibayar, dikenai denda sebesar 1000% (seribu persen) dari kekurangan pembayaran bea masuk atau bea keluar;
(2)Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku unttuk Pasal 16 ayat (4), Pasal 17 ayat (4), Pasal 82 ayat (5) dan ayat (6), dan Pasal 86A Undang-Undang;
11)Kesimpulan terhadap  pemeriksaan  PIB  Nomor  096959  tanggal  06  Juli 2011, Nilai Pabean yang diberitahukan oleh yang bersangkutan pada PIB tidak dapat diterima dan ditetapkan menggunakan metode I sesuai dengan  nilai transaksi yang  tertera  pada invoice;
12)Berdasarkan  tersebut di atas maka nilai pabean atas barang-barang yang diimpor dengan PIB Nomor 096959 tanggal 06 Juli 2011 ditetapkan menjadi sebesar Total CIF AUD 189,000.00;
13)Sanksi berupa Denda Administrasi sesuai dengan Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang No.17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.10 tahun 1995 tentang  Kepabeanan  dan  PP  Nomor 28 Tahun 2008 Tentang Pengenaan  Sanksi Administrasi Berupa Denda Di Bidang Kepabeanan;
H.Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf, a sampai dengan g diatas,  perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006192/WBC.06/KPP.0103/NP2011 tanggal 04 Agustus 2011;”
bahwa selanjutnya dalam sidang, Pemohon Banding mengajukan penjelasan tambahan dengan Surat nomor 0613/CK-FIN/IX/2012 tanggal 10 September 2012 perihal Tambahan penjelasan terkait Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 tentang Penetapan  atas  Keberatan PT. XXX Terhadap  Penetapan  yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor : 006192/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 Tanggal 4 Agustus 2011, menyatakan : “Dengan ini menyampaikan tambahan penjelasan terkait dengan permohonan banding yang kami ajukan, sebagai berikut : 
I.Sengketa pada saat Keberatan
Bahwa pokok sengketa semula adalah penolakan atas penetapan sanksi administrasi sebesar Rp. 856.519.000,- yang tercantum dalam SPTNP Nomor : 006192/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 Tanggal 4 Agustus 2011 yang disebabkan kesalahan input nilai CIF dalam PIB; Bahwa menurut kami sanksi adminstrasi tersebut seharusnya tidak dikenakan, sehingga pada saat itu kami mengajukan permohonan pembetulan SPTNP atas pengenaan sanksi administrasi dan permohonan keberatan atas SPTNP tersebut, dengan alasan sebagai berikut :
a.Bahwa kekeliruan dalam penginputan data nilai invoice yang tercantum di PIB No. 096959 tanggal 06 Juli 2011 merupakan kesalahan administrasi murni yang disebabkan kekhilafan dan ketidaksengajaan;
b.Bahwa  alasan  kami  tersebut  diperkuat dengan Berita Acara Wawancara pada tanggal 04 Agustus 2011 yang dilakukan oleh Pejabat Penyelidik Bea & Cukai terhadap staff PT. RDF selaku PPJK tidak terbukti ditemukan unsur  kesengajaan  atas  kesalahan penginputan tersebut;
c.Bahwa  kesalahan  input  tersebut  kami  ketahui  sebelum  proses pengeluaran  barang  dari kawasan pabean dilakukan, yaitu pada saat menerima respon SPPB;
d.Bahwa atas kesalahan input tersebut kami langsung melaporkan kepada Pejabat P2 lapangan yang  bertugas  secara lisan pada saat  itu juga yaitu pada tanggal 06 Juli 2011 dan kami diarahkan oleh Pejabat P2 lapangan untuk melaporkan dan menyerahkan dokumen kepada bagian analying point, arahan tersebut telah kami laksanakan dan dokumen pendukung juga telah kami serahkan untuk penelitian lebih lanjut;
e.Dengan demikian kesalahan tersebut diketahui karena laporan kami sendiri dan bukan temuan pihak pejabat Bea dan Cukai;
II.Sengketa pada saat Banding
Bahwa sampai dengan pengajuan permohonan keberatan atas SPTNP Nomor : 006192/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 Tanggal 04 Agustus 2011, kami belum menyadari bahwa barang yang tercantum dalam PIB No. 096959 tanggal 06 Juli 2011 merupakan bagian dari pembelian barang dengan Purchase Order (PO) 4500371256 tanggal 06 September 2010 dan hal tersebut juga yang menyebabkan proses “short shipment” tidak dilakukan; Bahwa setelah kami meneliti kembali dokumen pembelian yang terkait dengan Purchase Order (PO) 4500371256 diketahui bahwa barang yang tercantum dalam PIB No. 096959 tanggal 06 Juli 2011 merupakan bagian dari pembelian  tersebut dan pembayaran bea masuk dan pajak yang terkait telah dilunasi seluruhnya melalui PIB No. 045378 tanggal 7 Februari 2011, maka berdasarkan hal tersebut, kami mengajukan Banding atas KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011; Bahwa dasar pengajuan Banding atas KEP-759/WBC.06/2011 tanggal  24 November 2011, dikarenakan menurut kami :
a.Dengan diterbitkannya  Surat Keputusan  Direktur  Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 yang menolak Keberatan PT. XXX  Terhadap Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 006192/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 Tanggal 4 Agustus 2011, mengakibatkan pengenaan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor dua kali terhadap satu obyek kepabeanan yaitu pembelian E128 (liebherr 9250) Conversion Kit complete with accessories;
b.Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas pembelian E128 (liebherr 9250) Conversion Kit complete with accessories telah dilunasi seluruhnya pada saat proses importasi dengan PIB No.045378 tanggal 07 Februari 2011 KPU Tanjung Priok. Sehingga seharusnya tidak lagi terutang bea masuk dan PPN impor pada saat shipment atas barang tersebut;
c.Kesalahan input PIB No. 096959 tanggal 06 Juli 2011 KPU Soekarno-Hatta merupakan kesalahan administrasi murni yang disebabkan kekhilafan dan ketidaksengajaan serta tidak mengakibatkan kerugian Negara;
Semoga fakta dan uraian tersebut diatas, dapat menjadi pertimbangan Bapak dalam mengambil keputusan dan besar harapan kami dapat memperoleh keputusan yang seadil-adilnya; Demikian penjelasan ini kami sampaikan, atas perhatian Bapak kami ucapkan terima kasih”;bahwa selanjutnya Majelis memeriksa data importasi yang dilakukan di KPU Tanjung Priok dengan PIB nomor 045378 tanggal 07 Februari 2011 berupa instrument, apparatus dan model dirancang untuk peragaan : Transportable aes Pro3 Mining Simulator dengan Kelengkapan – merk Immersive, kondisi baru, dengan nilai pabean CIF USD 1,115,382.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice nomor 541  tanggal  06 Januari 2011 diketahui uraian barang 1 Unit Transportable AES Pro3 Mining Simulator/Conversion Kit Complete with Accessories dengan nilai sebesar CIF USD 1,115,382.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor 541 tanggal 06 Januari 2011 diketahui uraian  barang 1 Unit Transportable AES Pro3 Mining Simulator/Conversion Kit Complete with Accessories, Gross Weight 6400 Kg; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Sea Waybill nomor: MSCUFT554117 tanggal 30 Desember  2010,  diketahui  memuat  barang  1  Package  Transportable AES  Pro3  Mining Simulator/ Conversion Kit, gross weight 6400Kg, Freight Prepaid; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 4500371256 tanggal 06 September  2010  diketahui  uraian  barang 1 Set 30901010001  dengan nilai CIF USD 1,115,382.00 termasuk didalamnya terdapat jenis barang Conversion Kit – E128  Liebherr Excavator R9250, dengan incoterm CIF Jakarta dengan valuta USD, Payment: 10% Directly based on original invoice dan 90% after shipment based on original invoice supported by BL, Packing List, Insurance Certificate; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor: 4500371256 tanggal 06 September 2010 diketahui dengan uraian barang 1 Set 30901010001 termasuk didalamnya terdapat jenis barang Conversion Kit – E128 Liebherr Excavator R9250 dengan nilai CIF AUD 1,132,800.00 termasuk didalamnya terdapat jenis  barang  Conversion Kit  –  E128 Liebherr Excavator R9250 dengan nilai AUD 189,000.00, dengan incoterm CIF Jakarta dengan valuta AUD, Payment: 25% of initial payment is due with the purchase order dan 75% of initial payment before shipping; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas PIB nomor 045378 tanggal 07 Februari 2011, Invoice, Packing List, dan Sea Waybill, diketahui tidak ada penyebutan jenis barang Conversion Kit – E128 Liebherr Excavator R9250, sehingga tidak  dapat  dibuktikan  adanya importasi atas jenis barang dimaksud; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis  atas  Purchase  Order,  diketahui  terdapat 2  Purchase Order dengan nomor yang sama yaitu  4500371256, dan tanggal yang sama yaitu 06 September 2010, dengan uraian barang yang sama Set 30901010001 termasuk didalamnya terdapat jenis barang  Conversion  Kit  –  E128 Liebherr Excavator  R9250,  namun  terdapat  perbedaan  dalam penggunaan valuta dan cara pembayaran yaitu PO yang satu menggunakan valuta USD dan PO yang lain menggunakan  valuta  AUD,  cara  pembayaran  PO  yang  satu  menggunakan 10% Directly based on original invoice dan 90% after shipment based on original invoice supported by BL, Packing List, Insurance Certificate dan PO yang lainnya menggunakan 25% of initial payment is due with the purchase order dan 75% of initial payment before shipping, dan dapat diuraikan dalam tabel sebagai berikut: 
UraianPurchase OrderPurchase OrderKeterangan
Nomor45003712564500371256Sama
Tanggal06 September 201006 September 2010Sama
Uraian Barang1 Set 309010100011 Set  30901010001Sama
ValutaUSDAUDBerbeda
Harga  Satuan  per jenis barangHarga satuan tidakdisebutkanHarga SatuanDisebutkanBerbeda
Cara Pembayaran10% Directly based on original invoice dan 90% after shipment based on original invoice supported by BL, Packing List, Insurance Certificate25% of initialpayment is duewith the purchaseorder dan 75%  ofinitial paymentbefore shippingBerbeda
 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas 2 (dua) Purchase Order yang berbeda, Majelis berkesimpulan dokumen pemesanan yang dibuat oleh Pemohon Banding tidak konsisten;bahwa  berdasarkan keterangan Pemohon Banding didalam persidangan dinyatakan atas  PIB nomor  045378  tanggal  07  Februari  2011  melalui  KPU Tanjung  Priok  dikenakan  jalur  hijau, sehingga tidak dilakukan pemeriksaan fisik barang dan oleh karena itu tidak dapat dibuktikan jenis barang Conversion Kit – E128 Liebherr Excavator R9250 tidak termasuk dalam importasi tersebut; bahwa dari hasil  pemeriksaan Majelis atas  data  yang  ada  di  dalam  berkas  banding  diperoleh petunjuk bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta adalah berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:  “Pejabat Bea dan Cukai dapat menetapkan nilai  pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean;” bahwa Pejabat Bea dan Cukai yang menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 096959 tanggal 06 Juli 2011 berdasarkan Peraturan Terbanding Nomor: P-42/BC/2008 tanggal 31 Desember 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengeluaran Barang Impor  Untuk  Dipakai,  yang  telah diubah  dengan  Peraturan Terbanding Nomor: P-08/BC/2009 tanggal 30 Maret 2009 adalah Pejabat Pemeriksa Dokumen pada Kantor  Pengawasan  dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta; bahwa penetapan nilai pabean yang dimaksud adalah penetapan berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang  Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 yang ketentuan pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 dengan tentang Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyatakan:“Nilai pabean untuk perhitungan  bea  masuk  adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;” bahwa berdasarkan Pasal  2, Pasal 7, dan Pasal  8 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan  Bea Masuk disebutkan bahwa: “Pasal 2
1.Nilai pabean untuk penghitungan bea masuk adalah nilai transaksi dari barang impor yang bersangkutan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
2.Nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai pabean dalam International Commercial Terms (incoterms) Cost, Insurance, dan Freight (CIF).
Pasal 7
(1)Nilai transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dapat diterima sebagai nilai pabean sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.tidak terdapat pembatasan-pembatasan atas pemanfaatan atau pemakaian barang impor selain pembatasan-pembatasan yang:
  1. diberlakukan atau diharuskan oleh peraturan perundang-undangan  yang berlaku di dalam Daerah Pabean;
  2. membatasi wilayah geografis tempat penjualan kembali barang yang bersangkutan; atau
  3. tidak mempengaruhi nilai barang secara substansial;
b.tidak terdapat persyaratan atau pertimbangan yang diberlakukan terhadap transaksi atau nilai  barang  impor  yang  mengakibatkan  nilai  barang  impor  yang  bersangkutan  tidak dapat ditentukan nilai pabeannya;
c.tidak  terdapat  proceeds  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  5  ayat  (3)  huruf d yang harus  diserahkan  oleh  pembeli  kepada  penjual,  kecuali  proceeds  tersebut  dapat ditambahkan pada harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar; dan
d.tidak terdapat hubungan antara penjual dan pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3, yang mempengaruhi harga barang.
(2)Tata  cara  mengenai  penelitian  pengaruh  hubungan  antara  penjual  dan  pembeli  terhadap harga barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
Pasal 8Nilai  transaksi  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  2  ayat  (1)  tidak digunakan  untuk menentukan nilai pabean dalam hal:
  1. barang impor bukan merupakan obyek suatu transaksi jual beli atau penjualan untuk diekspor ke dalam Daerah Pabean;
  2. nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
  3. penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar tidak didukung oleh bukti nyata atau data yang objektif dan terukur; dan/atau
  4. Pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean”;
 bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011, Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor : 096959 tanggal 06 Juli 2011, berupa E128(Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Immersive – CK575, menjadi sebesar CIF AUD 189,000.00 berdasarkan nilai yang tertera dalam invoice nomor: 561 tanggal 25 Februari 2011 yang disampaikan Pemohon Banding pada saat mengajukan PIB di KPPBC Soekarno Hatta;  bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Terbanding terbukti menggunakan penetapan berdasarkan Metode I atau nilai transaksi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010; bahwa berdasarkan ketentuan di atas, maka Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 01 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk perhitungan Bea Masuk; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice nomor 561 tanggal 25 Februari 2011 dapat diketahui Pemohon membeli barang kepada Immersive Technology Pty Ltd yang beralamat di 40 GHJ Park, 6017, Perth Australia, western Australia berupa E128(Leibherr  9250) Conversion Kit  Complete  With Accessories dengan  harga  CIF AUD 189,000.00; bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List untuk Invoice nomor 561 tanggal 25 Februari 2011 dapat diketahui Pemohon melakukan importasi barang 1 pack conversion kit model E 128 (Leibherr 9250) yang dikirim dari Perth ke Jakarta dengan flight nomor QF568/25;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Schedule offer to lease and acceptance/lampiran penawaran sewa dan penerimaan nomor: 10-LS-0006706-063(1215-063-J-6706) tanggal 17 Desember 2010 dapat diketahui Pemohon membuat dokumen Leasing untuk pembelian 1 set immersive simulator equipment Pro-03 dengan detail: 
Transportable base simulator AES Pro-series 3;
Custom mine site (CMS);
Conversion kit – E128 Leibherr Excavator R9250;
Conversion kit-T7 cat 769D, 773D & 777D EMSII;
Lesson editor software;
Training Systems Integration (TSI);
Freight, Transit & Insurance;
Seharga USD 1,320,453.11; bahwa pembayaran melalui leasing di atas sebesar USD 1,320,453.11 tidak diperoleh petunjuk digunakan untuk pembayaran invoice 561 tanggal 25 Februari 2011 sebesar AUD 189,000.00;bahwa berdasarkan  pemeriksaan  Majelis  atas  PIB  nomor 096959  tanggal 6 Juli 2011, dapat diketahui Pemohon telah melakukan importasi 1 set E128 (Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Negara asal Australia, dengan diberitahukan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dengan nilai pabean CIF AUD 189.00 tidak sesuai dengan bukti pembelian dan pembayaran; bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF AUD 189,000.00 dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa atas hasil pemeriksaan dalam  persidangan, Majelis berkesimpulan  untuk menolak seluruh permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi berupa E128(Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Immersive – CK575, negara asal  Australia, ditetapkan sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor:  KEP-759/WBC.06/2011 tanggal  24 November 2011 dengan penetapan nilai pabean  sebesar CIF AUD 189,000.00;
Mengingat :Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan  Pajak  Penjualan  atas  Barang Mewah sebagaimana  telah  diubah  dengan  Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
Memutuskan :Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap Surat  Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006192/WBC.06/KPP.0103/NP/2011 tanggal 04 Agustus 2011, atas nama : PT. XXX, sehingga Nilai Pabean atas importasi E128(Leibherr 9250) Conversion Kit Complete With Accessories Immersive – CK575, negara asal Australia, ditetapkan  sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-759/WBC.06/2011 tanggal 24 November 2011 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF AUD 189,000.00;