Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43316/PP/M.VI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43316/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp9.397.650,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.397.650,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp26.334.397,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp9.397.650,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”: bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp9.397.650,00 yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon Banding telah diterima termasuk nilai PPN; bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti; bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a.Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 02 Maret 2007 sebesar Rp9.397.650,00,b.Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 09 April 2007 Rp50.000.000,00–Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 23 April 2007 Rp34.619.150,00Total Rp 84.619.150,00c.Copy Debet Nota Nomor 23001742/PK tanggal 28 Februari 2007 sebesar Rp84.619.150,00 yang terinci sebagai berikut:-– –OPT Pembongkaran PupukPPN 10% Uang MukaRp 93.976.500,00Rp 9.397.650,00Rp 103.374.150,00Rp 18.755.000,00Rp 84.619.150,00d.Copy Kwitansi Nomor 23001742/PK tanggal 28 Februari 2007 sebesar Rp84.619.150,00,e.Copy BDV Nomor 00006355 tanggal 11 April 2007 sebesar Rp34.619.150,00,f.Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak nomor: 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 02 Maret 2007 dengan PPN sebesar Rp9.397.650,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp103.374.150,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar tiga kali dengan rincian pembayaran tanggal 09 April 2007 sebesar Rp50.000.000,00, pembayaran tanggal 23 April 2007 sebesar Rp34.619.150,00 dan pembayaran senilai Rp18.755.000,00; bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp295.712.529,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp295.712.529,00. bahwa atas pembayaran sebesar Rp34.619.150,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp119.383.150,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp119.383.150,00. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa dari data berupa aplikasi transfer Bank AAA tertanggal 09 April 2007 sebesar Rp.50.000.000,00, aplikasi trasnfer Bank AAA tertanggal 23 April 2007 sebesar Rp34.619.150,00 dan pembayaran dengan bukti Bank ABC Voucher Nomor: 0000XXXX sebesar Rp18.755.000,00 sehingga terdapat pembayaran dengan total sebesar Rp103.374.150,00. bahwa dari nilai transfer sebesar Rp103.374.150,00 dapat dirinci sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10%Rp. 93.976.500,00Rp. 9.397.650,00Jumlah Rp.103.374.150,00 bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10% Rp. 93.976.500,00Rp. 9.397.650,00JumlahUang MukaRp.103.374.150,00Rp. 18.755.000,00 Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp. 84.619.150,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp9.397.650,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak April 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp9.397.650,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan Kredit Pajak menurut MajelisRp 389.701.676,00Rp 9.397.650,00Rp 399.099.326,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-790/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00157/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak KeluaranKredit PajakPajak yang kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnyaPajak yang kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp4.348.008.042,00Rp 434.800.804,00Rp 399.099.326,00Rp 35.701.478,00Rp 0,00Rp 35.701.478,00Rp 17.136.709,00Rp 52.838.187,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43301/PP/M.V/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43301/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp 2.141.213.846,00. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat BandingNoJenis Sengketa Objek Pajak PenghasilanPasal 23Nilai Sengketa (Rp)1.Koreksi objek PPh Pasal 232.141.213.846,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding2.141.213.846,00 Menurut Terbanding : bahwa dalam permohonannya, Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Pasal 23 yang berbeda dengan Pemeriksa, namun tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan. Dalam menghitung PPh terutang, Pemohon Banding menggunakan tarif menurut Pemohon Banding tersebut. Karena Pemohon Banding menghitung PPh dengan tarif yang berbeda, maka Peneliti Keberatan juga melakukan penelitian terhadap perbedaan tarif tersebut. Menurut Pemohon : bahwa koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp. 1.717.737.550,- atas perkiraan Biaya Kendaraan yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai sewa kendaraan sehingga dijadikan obyek PPh pasal 23 dengan tarif 3%. Atas perkiraan Biaya Kendaraan tersebut adalah merupakan pengeluaran untuk membiayai operasioanal kendaraan, yang sebenarnya merupakan biaya sewa kendaraan hanya sebesar Rp. 291.400.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.426.337.550,- adalah merupakan biaya-biaya operasional kendaraan berupa biaya bahan bakar, tol, parkin, dan lainnya sehubungan dengan kendaraan, sehingga menurut kami yang dapat dijadikan sebagai obyek PPh pasal 23 hanya sebesar Rp. 291.400.000. Pendapat Majelis : bahwa Sengketa banding adalah sengketa formal dan sengketa material: bahwa sengketa formal Tahun 2007 yang diajukan oleh Pemohon banding atas Keputusan Terbanding yang menggunakan UU KUP Nomor 19 Tahun 2009 dan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008. bahwa sedangkan sengketa material adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (obyek) PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 atas biaya kenderaan sebesar Rp. 2.163.583.846.- (Biaya kenderaan Rp. 1.426.337.550.- dan Bunga Pinjaman Rp. 737.246.296.-) yang oleh Terbanding dikoreksi karena adanya obyek sewa kenderaan kepada pihak lain dan bukti bunga bank yang tidak dilengkapi dengan bukti/dokumen, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut sebagai biaya kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir dan lainnya yang berhubungan dengan kenderaan dan bunga pinjaman. MENURUT PEMOHON BANDING Sengketa Formal bahwa Terbading menggunakan Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, padahal UU No. 16 Tahun 2009 tersebut digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2008 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00025/203/07/903/10 tanggal 1 November 2010 adalah tahun pajak 2007, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Terbading juga menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008, padahal UU No. 36 Tahun 2008 tersebut adalah Undang-undang digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2009 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00025/203/06/903/10 tanggal 1 November 2010 adalah tahun pajak 2007, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2000. Sengketa Material bahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.163.583.846.- karena adanya biaya operasional kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kenderaan dan biaya bunga. MENURUT TERBANDING Sengketa Formal bahwa terkait pencantuman Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, penyebutan UU No. 16 Tahun 2009, menyebutkan UU Nomo 16 Tahun 2009 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang KUP. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa yang digunakan adalah tetap UU Nomor 6 Tahun 1983 dan UU yang meubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun pajak 2007, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 16 Tahun 2000. bahwa terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, penyebutan UU No. 36 Tahun 2008 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang PPh. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa, yang digunakan adalah tetap UU No. 7 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun 2007, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 17 Tahun 2000. Sengketa Material bahwa berdasarkan data ledger bahwa biaya operasional kenderaan, biaya BBM, spare parts dan lainnya sehubungan dengan kenderaan telah dicatat dalam perkiraan yang terpisah.Dengan demikian, perkiraan Biaya Kenderaan adalah hanya untuk mencatat biaya yang dikeluarkan untuk menyewa kenderaaan dari pihak lain, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi positip DPP PPh Pasal 23 atas biaya kenderaan sebesar Rp.1.426.337.550.- Sedangkan bunga bank sebesar Rp. 737.246.296.- tanpa dilengkapi dokumen, data dan fakta bahwa bunga pinjaman tersebut terutang atau dibayarkan kepada PT.HIJ. Sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak. MENURUT MAJELIS HAKIM Sengketa Formal bahwa sesuai dengan Ketentuan Peralihan Pasal 45 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Kemudian Pasal 46 UU di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Dengan demikian pencantuman UU No. 19 Tahun 2009 tentang KUP telah sesuai dengan ketentuan. bahwa kemudian terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, penyebutan UU No. 36 Tahun 2008 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang PPh. Pasal II Ketentuan Penutup UU PPh disebutkan Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku : –Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, –Wajib Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43299/PP/M.V/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43299/PP/M.V/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935,00. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding:NoJenis Sengketa Objek Pajak PPh 26Nilai Sengketa (Rp)1Koreksi objek PPh Pasal 231.046.485.935,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding1.046.485.935,00 Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa karena perusahaan bergerak dalam bidang jasa angkutan umum, maka pada saat kelebihan penumpang, kapasitas mobil (bus) yang tersedia tidak dapat mengangkut seluruh penumpang yang ada, maka sebagian penumpang tersebut dipindahkan ke perusahaan bus lainnya yang bukan milik perusahaan dan pengeluaran tersebut dicatat dalam perkiraan Biaya Kendaraan. Menurut Pemohon : bahwa atas perkiraan Biaya Kendaraan tersebut adalah merupakan pengeluaran untuk membiayai operasional kendaraan, yang sebenarnya merupakan biaya sewa kendaraan hanya sebesar Rp. 298.150.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.046.485.935,00 adalah merupakan biaya-biaya operasional kendaraan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kendaraan, sehingga menurut Pemohon Banding yang dapat dijadikan sebagai obyek PPh pasal 23 hanya sebesar Rp.298.150.000,00. Pendapat Majelis : Sengketa banding adalah sengketa formal dan sengketa material. bahwa sengketa formal Tahun 2005 yang diajukan oleh Pemohon banding atas Keputusan Terbanding yang menggunakan UU KUP Nomor 19 Tahun 2009 dan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. bahwa sedangkan sengketa material adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (obyek) PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 atas biaya kenderaan sebesar Rp. 1.046.485.935.- yang oleh Terbanding dikoreksi karena adanya obyek sewa kendaraan kepada pihak lain yang tidak dilengkapi dengan bukti/dokumen, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut sebagai biaya kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir dan lainnya yang berhubungan dengan kenderaan. MENURUT PEMOHON BANDING Sengketa Formal bahwa Terbading menggunakan Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, padahal UU No. 16 Tahun 2009 tersebut digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2008 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00067/203/05/903/10 tanggal 1 September 2010 adalah Tahun Pajak 2005, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Terbading juga menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 42 Tahun 2009, padahal UU No. 42 Tahun 2009 tersebut adalah Undang-undang tentang PPN digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk Tahun Pajak/Masa Pajak 2010 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00067/203/05/903/10 tanggal 1 September 2010 adalah tahun pajak 2005, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2000. Sengketa Material bahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935.- karena adanya biaya operasional kendaraan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kenderaan. MENURUT TERBANDING Sengketa Formal Pencantuman UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, penyebutan UU No. 16 Tahun 2009 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang KUP. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa yang digunakan adalah tetap UU Nomor 6 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun pajak 2005, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 16 Tahun 2000. Terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 di dalam Surat Keputusan DJP Nomor Kep-919/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011, telah dibetulkan dengan Kep-1008/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 sesuai dengan kuasa Pasal 16 UU KUP dan telah dikirim ke KPP Pratama Denpasar Timur tanggal 16 September 2011 dan kepada Wajib Pajak tanggal 16 September 2011 (sebelum pengajuan banding). Kemudian terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, penyebutan UU No. 36 Tahun 2008 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang PPh. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa, yang digunakan adalah tetap UU No. 7 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun 2005, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 17 Tahun 2000. Sengketa Material Berdasarkan data ledger bahwa biaya operasional kenderaan, biaya BBM, spare parts dan lainnya sehubungan dengan kenderaan telah dicatat dalam perkiraan yang terpisah. Dengan demikian, perkiraan Biaya Kenderaan adalah hanya untuk mencatat biaya yang dikeluarkan untuk menyewa kenderaaan dari pihak lain, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi positip DPP PPh Pasal 23 atas biaya kenderaan sebesar Rp. 1.046.485.935.- Sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak. MENURUT MAJELIS HAKIM Sengketa Formal Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Pasal 45 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Kemudian Pasal 46 menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Dengan demikian pencantuman UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 di dalam Surat Keputusan DJP Nomor Kep-919/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011, telah dibetulkan dengan Kep-1008/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 sesuai dengan kuasa Pasal 16 UU KUP bahwa semula UU Nomor 42 Tahun 2009 dibetulkan menjadi UU No. 36 Tahun 2008 dan telah dikirim KPP Pratama Denpasar Timur tanggal 16 September 2011 dan kepada Wajib Pajak tanggal 16 September 2011 sedangkan Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 November 2011. Dengan demikian dasar hukum pada Keputusan Terbanding Nomor Kep-919/WPJ.17/BD.06/2011 tanggan 15
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43028/PP/M.XII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43028/PP/M.XII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010; Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 344/PTEI/PTEI/ACCT/VIII/11 tanggal 3 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Penggugat : bahwa tidak seharusnya kepada Penggugat dikenakan sanksi Pasal 14 (4) dan Penggugat memohon pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan demikian terlihat jelas bahwa sanksi Pasal 14 (4) yang menurut perhitungan Penggugat seharusnya adalah Rp 0,00; Menurut Majelis : bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa/Tahun Pajak April sampai dengan Desember 2008 diterbitkan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 6 Desember 2010; bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor: 087/PTEI/ACCT/II/11 tanggal 18 Februari 2011 yang dijawab Tergugat dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S235/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 7 Maret 2011; bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Keberatan dengan Nomor: 122/PTEI/ACCT/III/11 tanggal 10 Maret 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-379/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 21 Maret 2011; bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan dengan Nomor: 203/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 13 Mei 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-41/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 31 Mel 2011; bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan dengan Nomor: 284/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011; bahwa berdasarkan kronologis di atas Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 284/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011; bahwa Surat Penggugat Nomor: 284/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011 adalah surat permohonan yang ketiga atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2011, karena sebelumnya Penggugat telah menyampaikan dua surat permohonan dan telah diterbitkan surat penolakan oleh Tergugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 ayat (1) juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK-21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 sehingga Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat; Memperhatikan : Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 atas nama XXX, NPWP YYY;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42942/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42942/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.317.640.516,00; Menurut Terbanding : bahwa dasar koreksi positif DPP PPN bulan Juli 2008 sebesar Rp.332.858.016,00 adalah berdasarkan analisa uji pemakaian filter yang dihitung 1 batang filter 12 cm digunakan untuk produksi 6 batang rokok @ 2 cm; Menurut Pemohon : bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.332.858.016,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.332.858.016,00 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm; bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.332.858.016,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%; bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00183/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.60.920.146,00 bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 008/BCA/I/II, tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1774/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.58.363.607,00; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1774/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.317.640.516,00; bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 07/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa Juli 2008 sebesar Rp.317.640.516,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.2.500.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; Menimbang : bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa mengenai Kredit Pajak adalah sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.500.000,00 Menurut Terbanding : bahwa atas koreksi pajak masukan masa Juli 2008 sebesar Rp.2.500.000,00 karena pengkreditan faktur pajak masukan yang dinyatakan sebagai faktur pajak cacat yaitu kesalahan kode KPP pada NPWP penjual, sehingga tidak memenuhi sebagaimana Pasal 9 ayat 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; Menurut Pemohon : bahwa pengajuan banding dilakukan atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.500.000,00 dengan alasan bahwa atas Koreksi tersebut diatas tetap dipertahankan oleh Terbanding; Menurut Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.2.500.000,00 karena faktur pajak cacat, yaitu kesalahan kode KPP pada NPWP penjual, ternyata dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahw kesalahan kode KPP telah dibetulkan oleh Bank Persepsi yang bersangkutan, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1774/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42774/PP/HT.I/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42774/PP/HT.I/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011. Menurut Terbanding : bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar. Menurut Pemohon : bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 10 April 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 keberatan tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 mengajukan banding. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding Menurut HT : bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011. bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding. bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 22 Desember 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak. bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan: Pasal 25 ayat (3a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Pasal 27(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a),(5c)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan: …….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen). bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan. bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.136.822.652,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011, sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran pajak yang masih harus dibayar sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Banding Nomor : 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 ditandatangani oleh ABB jabatan: Direktur, berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal terhadap Akta Berita Acara nomor 106 tanggal 23 Januari 2010 yang dibuat di hadapan HIJ S.H. Notaris di Pematangsiantar diketahui bahwa ABB jabatan sebagai Direktur Utama berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Mneurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2011 dan telah diakui oleh Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Terbanding diterima tanggal 22 Desember 2011 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (Cap Harian Pos tanggal 09 November 2012), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan. Menurut Pemohon : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 telah diakui diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2011. Kemudian Pemohon Banding membuat Surat Nomor: 147/SP/BPAM/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditujukan kepada KPP Pratama Pematang Siantar yang diterima oleh KPP Pratama Pematang Siantar tanggal 29 Desember 2011 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-13415/WPJ.26/KP.0403/2011 namun surat Pemohon Banding tidak dijawab oleh KPP Pratama Pematang Siantar sehingga dengan Surat Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 baru mengajukan surat banding. Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa surat banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding. Menurut HT : bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (Cap Harian Pos tanggal 09