Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42712/PP/M.I/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 50.960.000,00,