Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.42712/PP/M.I/16/2013 Tahun Putusan : 2013 Kategori Putusan : PPN dan PPnBM marten taxco bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, koreksi Kredit Pajak atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan adalah sebesar Rp. 50.960.000,00, PrevPrevious Post Next PostNext