Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42631/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42631/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : 1.Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a.b.c.d.e.Jenis BarangJumlah BarangNegara AsalNilai Pabean (CIF)Supplier:::::Porcelain Tiles Indogress 800800 mm3200 BXChinaUSD 25,559.04RWQ Co., Ltd.. 2.atas importasi tersebut di atas ditetapkan kembali nilai pabeannya oleh PFPD menjadi sebagai berikut:PosJenis BarangJumlah(MTX)PemberitahuanPenetapan (CIF USD)harga/unitHarga totalharga/unitHarga total1Porcelain Tiles Indogress 800x800mm40966.2425,559.047.0028,672.00 Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-4692/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 Juli 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4692/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 Juli 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-4692/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-018770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 Juli 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 18 November 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 20 September 2011, apabila dihitung sejak tanggal penerbitan Keputusan Terbanding 20 September 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 18 November 2011 adalah 60 (enam puluh) hari, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan keberatan Terbanding sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak, masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 14.638.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 7.319.000; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan fotokopi dan/atau asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan fotokopi dan asli bukti pelunasan dimaksud oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011 ditandatangani oleh XX, jabatan: Direktur; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan asli dan/atau fotokopi akta Notaris tentang pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyebutkan XX menjabat sebagai Direktur dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau menunjukkan asli akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya dimaksud, oleh karena itu Majelis tidak dapat memeriksa kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam 4 (empat) kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini tanpa alasan yang jelas meskipun kepada Pemohon Banding telah disampaikan Pemberitahuan Sidang secara patut terakhir dengan Pemberitahuan Sidang Nomor: Pemb.0291/SP/Pg.18/2012 tanggal 15 Juni 2012; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor : 001/Nov/11 tanggal 18 November 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4692/KPU.01/2011 tanggal 20 September 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-018770/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 8 Juli 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42629/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42629/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor Mandarin Orange SAC negara asal China sebesar CIF USD 14,400.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00, yang dikenakan tambah bayar oleh Terbanding sebesar Rp. 6.066.000 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Tergugat : bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas impor jenis barang Mandarin Orange SAC Asal China sebesar CIF USD 14,400.00 yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00; Menurut Penggugat : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 360435 tanggal 23 Desember 2009 dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 13,500.00; Menurut Majelis : bahwa sesuai Keputusan Keberatan Nomor: KEP-803/KPU.01/2010 tanggal 04 Februari 2010, berdasarkan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa menurut Terbanding, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I gugur), sehingga Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 14,400.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: 1.barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,2.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,3.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,4.pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding dalam Nota Penelitian dan Pendapat dan Risalah Penetapan Klasifikasi/Nilai Pabean telah menjelaskan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor : 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok CMJU Corp, Taiwan, selanjutnya pemasok membuat Proforma Invoice Nomor: CM09100051 tanggal 27 Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut:DescriptionQuantities(Ctns)CIF JKT/Ctns (USD)Amount(USD) Mandarin Orange Sac1,00013.5013,500.00Total13,500.00 Beneficiary:JYR Ltd.,Payment: T/T in advance,Advising Bank:YTG Bank Co., Ltd. ,TGB, Taiwan,Swift Code:ICBCTWTP004A/C Nomor :004-58-33251-8;bahwa kemudian Pemohon Banding membuat Purchasing Order Nomor: 90893 tanggal 28 Oktober 2009 dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantities(Ctns)CIF JKT/Ctns (USD)Amount(USD) Mandarin Orange Sac1,00013.5013,500.00Total13,500.00Payment : T/T in advance; bahwa pihak Shipper yaitu JYR Ltd. selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: 1269000598 tanggal 20 Nopember 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Consignee:PT. XXX,Port of Loading:Chongqing, China,Port of Discharge:Jakarta, Indonesia,Description of Good:1,000 Ctns Mandarin Orange Sac,Gross Weight:19,900 kgs;bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: TS-09110015 tanggal 16 Nopember 2009 dan Packing List tanggal 16 Nopember 2009 dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantities(Ctns)CIF JKT/Ctns (USD)Amount(USD) Mandarin Orange Sac1,00013.5013,500.00Total13,500.00 Payment :By Check;Net Weight:18,000 kgsGross Weight:19,900 kgs, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui bahwa impor Mandarin Orange Sac, telah diberitahukan dalam PIB Nomor 360435 tanggal 23 Desember 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 13,500.00, jumlah dan jenis barang sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: TS-09110015 tanggal 16 Nopember 2009 dan Bill of Lading Nomor: 1269000598 tanggal 20 Nopember 2009; bahwa atas Commercial Invoice Nomor: TS-09110015 tanggal 16 Nopember 2009 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pengiriman uang berupa Telegraphic Transfer APL Bank tanggal 30 Oktober 2009 sebesar USD 13,500.00, Penerima: JYR Ltd., Taiwan, Receiving Bank: YTG Bank Co., Ltd., TGB, Taiwan, Bank Code: ICBCTWTP004, A/C No: 004-58-33251-8; bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah tercatat dalam Rekening Koran APL Bank tanggal 30 Oktober 2009 sebesar USD 13,500.00, dan pada tanggal yang sama transaksi tersebut telah tercatat dalam Buku Besar Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 360435 tanggal 23 Desember 2009 sebesar CIF USD 13,500.00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; Memperhatikan : Surat Banding, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,3.Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan : Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-803/KPU.01/2010 tanggal 4 Pebruari 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-032821/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 30 Desember 2009
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42628/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42628/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal China, sebesar CIF USD 7,036.00 yang menurut Pemohon Banding sesuai PIB Nomor : 301282 tanggal 2 November 2009 sebesar CIF USD 6,350.00, sehingga pungutan impor yang masih harus dibayar bertambah sebesar Rp. 5.820.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Menurut Terbanding : bahwa sesuai keputusan keberatan Nomor : KEP-8904/KPU.01/2009 tanggal 29 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, maka disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya nilai pabean ditetapkan sebesar CIF USD 7,036.00; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang sesuai PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 dengan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 6,350.00; Menurut Majelis : bahwa sesuai keputusan Terbanding Nomor : KEP-8904/KPU.01/2009 tanggal 29 Desember 2009, berdasarkan penelitian terhadap ketentuan nilai transaksi, dasar penetapan SPTNP dan data pendukung lainnya, disimpulkan bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean, selanjutnya Terbanding menetapkan nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 7,036.00; bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan; bahwa berdasarkan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean; bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila: a.barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,b.nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,c.penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,d.pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;bahwa Terbanding menyatakan alasan mengapa Metode I (nilai transaksi barang impor) tidak dapat digunakan sebagai nilai pabean dengan mengacu pada Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007; bahwa Terbanding menetapkan nilai pabean atas PIB nomor 301282 tanggal 2 November 2009 berdasarkan Metode III menjadi sebesar CIF USD 7,036.00; bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor 0301282 tanggal 2 November 2009 sebesar CIF USD 6,350.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya; bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk memberikan pembuktian bahwa nilai pabean yang diberitahukannya adalah nilai transaksi yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar; bahwa hasil pemeriksaan Majelis atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada pemasok WXYZ Biotech Co., Ltd., China, selanjutnya pemasok membuat Proforma Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 15 September 2009 dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantities(Kg)CIF JKT/MT (USD)Amount(USD)Heat Stable L-Lactic Acid 90%Calcium Lactate2,0002,0001,6881,4873,376.002,974.00Total6,350.00PaymentReceiving BankSwift CodeA/C Nomor:::100% Invoice Value by T/T in advance,Bank of China, TUV Branch, VWX Subbranch,BKCHCNBJ600,19794208091014; bahwa kemudian Pemohon Banding membuat Purchasing Order Nomor: 90885 tanggal 16 September 2009 dengan perincian sebagai berikut: Payment:T/T in advance;bahwa pihak Supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: MSJAK99L132456 tanggal 17 Oktober 2009 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: ShipperConsigneePort of LoadingPort of DischargeDescription of GoodsGross Weight::::::WXYZ Biotech Co., Ltd., China,PT. XXX,Shanghai, China,Jakarta,160 Pkgs: 80 drums Heat Stable L-Lactic Acid 90%, 80 drums Calcium Lactate,4,128 kgs;bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Commercial Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 18 September 2009 dan Packing List tanggal 18 September 2009 dengan perincian sebagai berikut: DescriptionQuantities(Kg)CIF JKT/MT (USD)Amount(USD)Heat Stable L-Lactic Acid 90%Calcium Lactate2,0002,0001,6881,4873,376.002,974.00Total6,350.00PaymentTotalGross Weight:::T/T in advance;160 Pkgs,4,128 kgs, bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui bahwa impor 2 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, telah diberitahukan dalam PIB Nomor 301282 tanggal 2 November 2009 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 6,350.00, jumlah dan jenis barang sesuai dengan Commercial Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 18 September 2009 dan Bill of Lading Nomor: MSJAK99L132456 tanggal 17 Oktober 2009; bahwa atas Commercial Invoice Nomor: 09GD0060E tanggal 18 September 2009 telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti pengiriman uang berupa Telegraphic Transfer PQR Bank tanggal 28 September 2009 sebesar USD 3,650.00, Penerima: WXYZ Biotech Co., Ltd., China, Receiving Bank: Bank of China, TUV Branch, VWX Subbranch, Bank Code: BKCHCNBJ600, A/C No: 19794208091014; bahwa pembayaran yang dilakukan Pemohon Banding tersebut telah tercatat dalam Rekening Koran PQR Bank tanggal 28 September 2009 sebesar USD 3,650.00, dan pada tanggal yang sama transaksi tersebut telah tercatat pada Buku Besar Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis meyakini bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 301282 tanggal 2 November 2009 sebesar CIF USD 6,350.00, adalah nilai transaksi yang sebenarnya dibayar, oleh karenanya Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda Administrasi yang masih harus dibayar menjadi nihil; Menimbang : Surat Banding,
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42625/PP/M.IX/19/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42625/PP/M.IX/19/2013 Jenis Pajak : Bea Masuk Tahun Pajak : 2011 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding atas keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan Keputusan Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 ditandatangani oleh XX; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPUTP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 29 Februari 2012 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 29 Desember 2011 dan dikirimkan kepada Pemohon Banding tanggal 30 Desember 2012, apabila dihitung sejak tanggal pengiriman Keputusan Terbanding 30 Desember 2011 sampai dengan tanggal diterimanya Surat Banding di Sekretariat Pengadilan Pajak 29 Februari 2012 adalah 62 (enam puluh dua) hari, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang –undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa banding diajukan terhadap jumlah tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.192.000 dan 50%nya adalah sebesar Rp 4.596.000; bahwa Pemohon Banding dalam surat bandingnya tidak melampirkan dan dalam persidangan tidak menyerahkan fotokopi dan/atau asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP) oleh karena itu Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa 50% dari tagihan pungutan impor telah dibayar oleh Pemohon Banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 ditandatangani oleh XX; bahwa dalam surat bandingnya Pemohon Banding tidak melampirkan dan dalam persidangan tidak menyerahkan asli dan/atau fotokopi akta Notaris tentang pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang menyebutkan kewenangan XX dalam menandatangani Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud PAsal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa karena Surat Banding Nomor: 006/MAJKT/U/I/12 tanggal 29 Februari 2012 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 36 ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006; Memutuskan : Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6688/KPU.01/2011 tanggal 29 Desember 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-029061/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 11 November 2011 atas nama: PT. XXX, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42540/PP/M.XV/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 42540/PP/M.XV/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Desember 2008 sebesar Rp1.655.831.987,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding yang terdiri dari : 1.Koreksi atas Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp118.692.667,00,2.Koreksi atas Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00,3.Koreksi atas Akun 3410064 Deals – Customer Display/Advert/Merch Non Discretion sebesar Rp428.634.128,00. 1.Koreksi atas Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp 118.692.667,00 Menurut Terbanding : bahwa Akun 3410060 Deals-Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp Rp118.692.667,00 dikoreksi karena akun 3410060 merupakan pembayaran ke customer (khususnya supermarket-supermarket) dengan sebutan/istilah listing fee. Menurut Pemohon : bahwa transaksi tersebut merupakan skema yang lazim dalam dunia usaha antara distributor dengan outlet dalam rangka meningkatkan penjualan. Pendapat Majelis : bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap sengketa yang diajukan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan penelitian Majelis dan keterangan dalam persidangan, Majelis berpendapat sengketa yang terjadi adalah sengketa terhadap Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) sebesar Rp118.692.667,00 karena Terbanding berpendapat bahwa akun tersebut adalah objek PPh Pasal 23 sedangkan Pemohon Banding berpendapat bahwa akun tersebut adalah bukan objek PPh Pasal 23. bahwa Majelis meminta Pemohon Banding untuk menjelaskan Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees). bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) digunakan untuk biaya registrasi produk baru di outlet/supermarket, yang dibebankan kepada Pemohon Banding (distributor) sebelum menempatkan barangnya di suatu outlet/supermarket. bahwa menurut Terbanding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) merupakan jasa teknik dan manajemen sehingga menjadi objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa menurut Pemohon Banding Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) hanya untuk tujuan administrasi sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23. bahwa dalam persidangan, Pemohon Banding memberikan dokumen pendukung berupa :–Audit Report tahun 2007-2008-GL account 3410060,-Rekapitulasi customer payment,-Consolidated statement tanggal 31 Januari 2008,-Dokumen pengajuan klaim,-Listing fee,-Purchase Requisition,-Faktur Pajak,-Rekapitulasi biaya operasional,-Kwitansi,-Participation,-Pendapat akhir Pemohon Banding No. 12/638/BD-Jun/PPh23/2012 tanggal 29 Agustus 2012.bahwa dalam persidangan Terbanding memberikan dokumen pendukung berupa :–Laporan Pemeriksaan Pajak No. LAP-048/WPJ.19/KP.01/2010 tanggal 20 April 2010,-Kertas Kerja Pemeriksaan,-Laporan Penelitian Keberatan,-Penjelasan Akhir Terbanding dengan Surat No. S-7478/PJ.07/2012 tanggal 24 September 2012.bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan menyatakan Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas : 1)sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,2)imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.bahwa Pasal 1 ayat (1) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan atas penghasilan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta serta imbalan jasa yang dibayarkan oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya atau oleh orang pribadi yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk memotong pajak kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap dipotong Pajak Penghasilan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto oleh pihak yang wajib membayar. bahwa Pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-70/PJ/2007 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1983 sebagaimana yang telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 tahun 2000 menyatakan imbalan jasa yang atas pembayarannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultansi dan jasa-jasa sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, kecuali jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan Pasal 21. bahwa Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 tentang Jasa Tekhnik dan Jasa Manajemen Menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 menyatakan jasa teknik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan dan jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dalam balas jasa berupa imbalan manajemen (“management fee”). bahwa Majelis berpendapat biaya registrasi produk baru di outlet/supermarket untuk menempatkan barangnya di suatu outlet/supermarket tidak termasuk pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan dan pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen. bahwa berdasarkan bukti/dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, dan keyakinan hakim, Majelis berpendapat Akun 3410060 Deals – Distribution Non Discretion (listing fees) bukan merupakan objek pajak Pajak Penghasilan Pasal 23 sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp118.692.667,00 tidak dapat dipertahankan. 2.Koreksi atas Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 Menurut Terbanding : bahwa Akun 3410061 Deals – Price Reduction Discretion sebesar Rp1.009.505.196,00 dan Akun 3410062 Deals – Price Reduction Non – Discretion sebesar Rp98.999.996,00 dikoreksi karena akun tersebut merupakan insentif penjualan (pemberian) kepada distributor yang diberikan bukan secara langsung pada saat pembelian barang dan bukan merupakan pengurang penjualan untuk menentukan penjualan bersih, tetapi dibebankan tersendiri sebagai biaya sehingga disimpulkan sebagai hadiah dan penghargaan. Menurut Pemohon : bahwa pada prinsipnya trade discount yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah serupa dengan trade discount dalam kasus yang ditegaskan oleh surat penegasan Dirjen Pajak dalam surat Nomor S-822/PJ.31/2003, tentang Penegasan Mengenai Karakteristik Hadiah dan Penghargaan dan Perlakuan Pajak Atas Transaksi “Trade Discount” dan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39256/PP/M.III/16/2012
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.39256/PP/M.III/16/2012 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak : Maret 2007 Pokok Sengketa : Pajak yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp.74.818.182,00 berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.27.685.950,00 dimana bukti pembayarannya tidak ada; Menurut Pemohon : bahwa dalam sengketa Pemohon Banding, bukan hanya Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 tetapi seluruh Masa Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Ketetapan Pajak Nihil Januari sampai dengan Desember 2007, permasalahan yang disengketakan bukan karena ada objek pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut dan tidak dibayar melainkan hanya kekeliruan pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1107 yang baru dipergunakan mulai Masa Pajak Maret 2007 pengganti Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Formulir 1195, karena dalam penerapannya sosialisasinya masih kurang merata bagi seluruh Wajib Pajak; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 telah memperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00, namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa berdasarkan perhitungan Terbanding diketahui terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.74.818.182,00 dan karenanya dikenakan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang kurang dibayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa menurut Pemohon Banding, telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimana dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai dimaksud telah diperhitungkan Pajak Pertambahan Nilai disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00 yang seharusnya adalah merupakan jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa kesalahan tersebut telah mengakibatkan terdapat selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.74.818.182,00, namun demikian, Pemohon Banding berpendapat bahwa dalam hal ini Pemohon Banding tidak melakukan penyimpangan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku baik formil maupun materiil, karena tidak terbukti adanya Pajak Pertambahan Nilai terutang yang tidak dipungut dan tidak disetor pada waktunya yang dapat dianggap sebagai merugikan keuangan Negara, dan karenanya pengenaan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dimaksud tidak seharusnya dikenakan kepada Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa berdasarkan bukti berupa Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melaporkan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 sebagai berikut:UraianJumlah (Rp.)Dasar Pengenaan Pajak: – Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri1.801.601.765,00- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut oleh Pemungut PPN 748.181.818,00Jumlah seluruh Penyerahan 2.549.783.583,00Pajak Keluaran 180.160.177,00Pajak yang dapat diperhitungkan: PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama74.818.182,00Pajak yang Dapat Diperhitungkan 379.528.014,00Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 454.346.196,00Jumlah pajak yang kurang/(lebih) dibayar (274.186.019,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 274.186.019,00Pajak Pertambahan Nilai yang kurang/(lebih) dibayar0,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terbanding atas Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 diketahui bahwa Pemohon Banding memperhitungkan jumlah pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00 namun demikian tidak didukung dengan bukti pembayaran; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mengakui bahwa telah terjadi kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimaksud, dimana jumlah sebesar Rp.74.818.182,00 yang diperhitungkan Pemohon Banding sebagai pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama, seharusnya merupakan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai; bahwa Majelis berpendapat, terhadap kesalahan pengisian dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 dimaksud Pemohon Banding terbukti tidak pernah melakukan pembetulan sampai dengan dilakukannya pemeriksaan oleh Terbanding; bahwa Majelis berpendapat, dengan diperhitungkannya jumlah pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00, mengakibatkan Pemohon banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 telah mengkompensasikan selisih lebih pajak ke Masa Pajak berikutnya sebesar Rp.274.186.019,00; bahwa Majelis berpendapat, berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan terbukti benar bahwa Pemohon Banding telah memperhitungkan selisih lebih Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.274.186.019,00 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 sebagai kompensasi bulan lalu; bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, nilai kompensasi bulan lalu sebesar Rp.274.186.019,00 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2007 terbukti tidak dilakukan koreksi oleh Terbanding dan telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil Nomor: 00032/507/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009; bahwa Majelis berpendapat, oleh karena telah terjadi kesalahan dalam memperhitungkan jumlah pajak yang disetor di muka sebesar Rp.74.818.182,00, maka terbukti dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah mengkompensasikan selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan sebesar Rp.74.818.182,00, sehingga sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar apabila berdasarkan hasil pemeriksaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata terdapat selisih lebih pajak yang tidak seharusnya dikompensasikan ditambah dengan sanksi administrasi kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor: 00040/207/07/812/09 tanggal 27 Agustus 2009 telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan karenanya koreksi atas pajak yang dapat diperhitungkan berupa pajak yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama sebesar Rp.74.818.182,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding; Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon