Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43316/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.43316/PP/M.VI/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi  Pajak  Masukan Masa Pajak Maret 2007 sebesar Rp9.397.650,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi  dinyatakan “tidak ada”; 
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan yang diajukan banding oleh Pemohon Banding sebesar Rp9.397.650,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”.
Menurut Pemohon :bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp26.334.397,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat  dikreditkan yang berasal dari  jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP).
Pendapat Majelis :bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp9.397.650,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM  yang menyatakan “tidak ada”:
 
bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX  (1 faktur pajak) sebesar Rp9.397.650,00 yang oleh PT. XXX telah diakui  bahwa pembayaran Pemohon Banding telah diterima termasuk nilai PPN;
 
bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti;
 
bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon  Banding  dan  Terbanding tersebut diuji data berupa:

a.
Copy  Faktur  Pajak  Nomor  0X0.00X-0X.000000XX  tanggal  02  Maret  2007 sebesar Rp9.397.650,00,b.
Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 09 April 2007 Rp50.000.000,00

Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 23 April 2007  Rp34.619.150,00
Total Rp 84.619.150,00
c.
Copy Debet Nota Nomor 23001742/PK tanggal 28 Februari 2007 sebesar Rp84.619.150,00 yang terinci sebagai berikut:-



OPT Pembongkaran Pupuk
PPN 10% 

Uang Muka
Rp   93.976.500,00
Rp     9.397.650,00
Rp 103.374.150,00
Rp   18.755.000,00
Rp   84.619.150,00
d.
Copy Kwitansi Nomor 23001742/PK tanggal 28 Februari 2007 sebesar Rp84.619.150,00,e.
Copy BDV Nomor 00006355 tanggal  11 April 2007 sebesar Rp34.619.150,00,f.
Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. 
bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal  sebagai berikut:
 
bahwa bukti Faktur  Pajak  yang  ditunjukkan dalam  uji  bukti  adalah  Faktur Pajak nomor: 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 02 Maret 2007 dengan PPN sebesar Rp9.397.650,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp103.374.150,00.
 
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas  tagihan tersebut dibayar tiga kali dengan rincian pembayaran tanggal 09 April 2007 sebesar Rp50.000.000,00,  pembayaran  tanggal  23  April  2007  sebesar Rp34.619.150,00 dan pembayaran senilai Rp18.755.000,00;
 
bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai  total sebesar Rp295.712.529,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp295.712.529,00.
 
bahwa atas pembayaran sebesar Rp34.619.150,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dalam rekening  Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp119.383.150,00, atas penjelasan tersebut Pemohon  Banding menunjukkan  bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp119.383.150,00.
 
bahwa dari hasil uji bukti tersebut  Pemohon  Banding  menyatakan  hal-hal sebagai berikut:
 
bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan  Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak.
 
bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat.
 
bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa dari data berupa aplikasi transfer Bank AAA tertanggal 09 April 2007 sebesar Rp.50.000.000,00, aplikasi trasnfer Bank AAA tertanggal 23 April 2007 sebesar Rp34.619.150,00 dan pembayaran dengan bukti Bank ABC Voucher Nomor: 0000XXXX sebesar Rp18.755.000,00 sehingga terdapat pembayaran dengan total  sebesar Rp103.374.150,00.
 
bahwa dari nilai  transfer sebesar Rp103.374.150,00  dapat  dirinci  sebagai berikut:
 


OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%
Rp.  93.976.500,00
Rp.    9.397.650,00
Jumlah 
Rp.103.374.150,00        
bahwa untuk pembayaran  OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut:



OPT pembongkaran pupuk
PPN 10%  
Rp.  93.976.500,00
Rp.    9.397.650,00
Jumlah
Uang Muka
Rp.103.374.150,00
Rp.  18.755.000,00
          
Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.  84.619.150,00
 
bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa  terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp9.397.650,00.
 
bahwa  dari  data  berupa  SPT Masa PPN  Masa  Pajak  April  2007  PT.  XXX (lawan transaksi)  Majelis  berpendapat  bahwa  atas  transaksi  tersebut  telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2010.
 
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp9.397.650,00 tidak dapat dipertahankan.
 
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut:
 
Kredit Pajak menurut Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan         
Kredit Pajak menurut Majelis
Rp 389.701.676,00
Rp     9.397.650,00
Rp 399.099.326,00
Memperhatikan :Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983  tentang Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.
Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan  Pajak  Penjualan Atas Barang  Mewah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.
ketentuan perundang-undangan  lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan:Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor  KEP-790/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas  Surat  Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00157/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:
 
Dasar Pengenaan Pajak 
Pajak Keluaran
Kredit Pajak
Pajak yang kurang/(lebih) dibayar
Kelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnya
Pajak yang kurang dibayar
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
Rp4.348.008.042,00
Rp   434.800.804,00
Rp   399.099.326,00
Rp     35.701.478,00
Rp                     0,00
Rp     35.701.478,00
Rp     17.136.709,00
Rp     52.838.187,00