Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43299/PP/M.V/12/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2005 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935,00. Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding: NoJenis Sengketa Objek Pajak PPh 26Nilai Sengketa (Rp)1Koreksi objek PPh Pasal 231.046.485.935,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding1.046.485.935,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa pada saat proses keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa karena perusahaan bergerak dalam bidang jasa angkutan umum, maka pada saat kelebihan penumpang, kapasitas mobil (bus) yang tersedia tidak dapat mengangkut seluruh penumpang yang ada, maka sebagian penumpang tersebut dipindahkan ke perusahaan bus lainnya yang bukan milik perusahaan dan pengeluaran tersebut dicatat dalam perkiraan Biaya Kendaraan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa atas perkiraan Biaya Kendaraan tersebut adalah merupakan pengeluaran untuk membiayai operasional kendaraan, yang sebenarnya merupakan biaya sewa kendaraan hanya sebesar Rp. 298.150.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.046.485.935,00 adalah merupakan biaya-biaya operasional kendaraan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kendaraan, sehingga menurut Pemohon Banding yang dapat dijadikan sebagai obyek PPh pasal 23 hanya sebesar Rp.298.150.000,00. |
| Pendapat Majelis | : | Sengketa banding adalah sengketa formal dan sengketa material. bahwa sengketa formal Tahun 2005 yang diajukan oleh Pemohon banding atas Keputusan Terbanding yang menggunakan UU KUP Nomor 19 Tahun 2009 dan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009. bahwa sedangkan sengketa material adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (obyek) PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2005 atas biaya kenderaan sebesar Rp. 1.046.485.935.- yang oleh Terbanding dikoreksi karena adanya obyek sewa kendaraan kepada pihak lain yang tidak dilengkapi dengan bukti/dokumen, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut sebagai biaya kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir dan lainnya yang berhubungan dengan kenderaan. MENURUT PEMOHON BANDING Sengketa Formal bahwa Terbading menggunakan Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, padahal UU No. 16 Tahun 2009 tersebut digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2008 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00067/203/05/903/10 tanggal 1 September 2010 adalah Tahun Pajak 2005, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 16 Tahun 2000. bahwa Terbading juga menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 42 Tahun 2009, padahal UU No. 42 Tahun 2009 tersebut adalah Undang-undang tentang PPN digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk Tahun Pajak/Masa Pajak 2010 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00067/203/05/903/10 tanggal 1 September 2010 adalah tahun pajak 2005, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2000. Sengketa Material bahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935.- karena adanya biaya operasional kendaraan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kenderaan. MENURUT TERBANDING Sengketa Formal Pencantuman UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, penyebutan UU No. 16 Tahun 2009 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang KUP. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa yang digunakan adalah tetap UU Nomor 6 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun pajak 2005, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 16 Tahun 2000. Terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 di dalam Surat Keputusan DJP Nomor Kep-919/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011, telah dibetulkan dengan Kep-1008/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 sesuai dengan kuasa Pasal 16 UU KUP dan telah dikirim ke KPP Pratama Denpasar Timur tanggal 16 September 2011 dan kepada Wajib Pajak tanggal 16 September 2011 (sebelum pengajuan banding). Kemudian terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, penyebutan UU No. 36 Tahun 2008 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang PPh. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa, yang digunakan adalah tetap UU No. 7 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun 2005, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 17 Tahun 2000. Sengketa Material Berdasarkan data ledger bahwa biaya operasional kenderaan, biaya BBM, spare parts dan lainnya sehubungan dengan kenderaan telah dicatat dalam perkiraan yang terpisah. Dengan demikian, perkiraan Biaya Kenderaan adalah hanya untuk mencatat biaya yang dikeluarkan untuk menyewa kenderaaan dari pihak lain, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi positip DPP PPh Pasal 23 atas biaya kenderaan sebesar Rp. 1.046.485.935.- Sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak. MENURUT MAJELIS HAKIM Sengketa Formal Sesuai dengan Ketentuan Peralihan Pasal 45 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Kemudian Pasal 46 menyatakan bahwa dengan berlakunya Undang-undang ini semua peraturan pelaksanaan di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Dengan demikian pencantuman UU No. 16 Tahun 2009 tentang KUP telah sesuai dengan ketentuan. Kemudian terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 42 Tahun 2009 di dalam Surat Keputusan DJP Nomor Kep-919/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011, telah dibetulkan dengan Kep-1008/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011 sesuai dengan kuasa Pasal 16 UU KUP bahwa semula UU Nomor 42 Tahun 2009 dibetulkan menjadi UU No. 36 Tahun 2008 dan telah dikirim KPP Pratama Denpasar Timur tanggal 16 September 2011 dan kepada Wajib Pajak tanggal 16 September 2011 sedangkan Surat Banding diterima di Pengadilan Pajak tanggal 14 November 2011. Dengan demikian dasar hukum pada Keputusan Terbanding Nomor Kep-919/WPJ.17/BD.06/2011 tanggan 15 Agustus 2011 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sengketa Material Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pandukung antara lain : Lampiran I Lampiran II : : Penjelasan atas Ketentuan Perpajakan (sengketa formal) SPT PPh Pasal 23 Tahun 2005 Penelitian Majelis terhadap sengketa banding dan bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935.- karena adanya biaya kenderaan pada saat ada kelebihan penumpang, dan armada (mobi/bus) tidak cukup tersedia, maka diambillah armada (bus/mobil) milik lain untuk mengangkut penumpang yang ada. Sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935.- karena adanya biaya operasional kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kendaraan. Hasil penelitian terhadap bukti/dokumen bahwa SPT PPh Pasal 23 dari Masa Januari s.d. Desember 2005 yaitu 11 bukti pemotongan atas jasa konsultasi atas nama Pemohon Banding dengan DPP Rp. 8.250.000.- dengan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp. 618.750.- dan 11 bukti pemotongan atas nama PT. EDF untuk jasa konsultasi yang dipungut Pemohon Banding dengan DPP sesesar Rp. 8.250.000.- dengan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 618.750.- yang sama sekali tidak terkait dengan sengketa banding atas sewa kendaraaan atau biaya operasional kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kendaraan. Dengan demikian majelis tidak yakin dengan bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding karena tidak terkait dengan sengketa banding, sehingga ketetapan Terbanding tetap dipertahankan dan banding Pemohon Banding ditolak. |
| Memperhatikan | : | Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2. Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-919/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 Agustus 2011 (dibetulkan dengan KEP-1008/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 15 September 2011) mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00067/203/05/903/10 tanggal 01 Nopember 2010. |

