Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43299/PP/M.V/12/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPh Pasal 23
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp. 1.046.485.935,00.