bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Baran