Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42774/PP/HT.I/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-42774/PP/HT.I/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011.
Menurut Terbanding:bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pematang Siantar.
Menurut Pemohon:bahwa atas SKPKB Pajak Pertambahan Nilai a quo, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat tanpa nomor tanggal 10 April 2011 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 keberatan tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 mengajukan banding.

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
Menurut HT:bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, ditandatangani oleh Direktur.

bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding a quo tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011.

bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, memuat alasan-alasan banding yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Pemohon Banding tanggal 22 Desember 2011 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Pengadilan Pajak.

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 disebutkan:

Pasal 25 ayat (3a)
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 27
(5a)Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding,(5b)Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5a) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a),(5c)
Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan.
bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak disebutkan:

…….dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen).

bahwa berdasarkan ketentuan diatas diketahui bahwa pajak yang terutang pada saat mengajukan banding (kewajiban Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002) adalah yang pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan disampaikan.

bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp.136.822.652,00 dan jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan adalah Rp.0,00 sebagaimana tertulis dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011, sehingga tidak ada kewajiban melakukan pembayaran pajak yang masih harus dibayar sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa Surat Banding Nomor : 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 ditandatangani oleh ABB jabatan: Direktur, berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal terhadap Akta Berita Acara nomor 106 tanggal 23 Januari 2010 yang dibuat di hadapan HIJ S.H. Notaris di Pematangsiantar diketahui bahwa ABB jabatan sebagai Direktur Utama berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Pemenuhan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
Mneurut Terbanding :bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2011 dan telah diakui oleh Pemohon Banding bahwa Surat Keputusan Terbanding diterima tanggal 22 Desember 2011 sedangkan Pemohon Banding mengajukan Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (Cap Harian Pos tanggal 09 November 2012), sehingga pengajuan banding melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan.
Menurut Pemohon:bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 telah diakui diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2011. Kemudian Pemohon Banding membuat Surat Nomor: 147/SP/BPAM/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011 yang ditujukan kepada KPP Pratama Pematang Siantar yang diterima oleh KPP Pratama Pematang Siantar tanggal 29 Desember 2011 berdasarkan Bukti Penerimaan Surat Nomor: S-13415/WPJ.26/KP.0403/2011 namun surat Pemohon Banding tidak dijawab oleh KPP Pratama Pematang Siantar sehingga dengan Surat Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 baru mengajukan surat banding. Pemohon Banding tidak mengetahui bahwa surat banding harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding.
Menurut HT:bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal diperoleh petunjuk bahwa Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (Cap Harian Pos tanggal 09 November 2012).

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa berdasarkan Pasal 35 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan:
jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaaan Pemohon Banding.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal, dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2011.

bahwa berdasarkan berkas banding dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 12 November 2012 (Cap Harian Pos tanggal 09 November 2012), sedangkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011 diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 22 Desember 2011.

bahwa berdasarkan uraian diatas, Hakim Tunggal berpendapat jangka waktu pengajuan banding dihitung dari tanggal 22 Desember 2011 sampai dengan tanggal 09 November 2012 melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan, sehingga pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Hakim Tunggal dalam persidangan tidak terbukti bahwa tidak dipenuhinya jangka waktu sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding.

bahwa Hakim Tunggal berkesimpulan Surat Banding Nomor: 041/BPAM/XI/2012 tanggal 09 November 2012 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;

bahwa oleh karena dalam pemeriksaan mengenai pemenuhan ketentuan formal tidak terpenuhi, maka Hakim Tunggal berpendapat bahwa permohonan banding tidak dapat diterima, oleh karenanya materi sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut.
Memperhatikan:Surat Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Hakim Tunggal tersebut di atas.
Mengingat  :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan Pelaksanaan Undang-undang yang bersangkutan.
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-411/WPJ.26/BD.06/2011 tanggal 22 Desember 2011, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa dan PPn Atas Barang Mewah Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00022/207/08/117/11 tanggal 17 Maret 2011, tidak dapat diterima.