Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43334/PP/M.II/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43334/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2005   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2005 sebesar Rp. 2.334.472.282,00; Menurut Terbanding : bahwa yang menjadi dasar koreksi DPP PPN Masa Pajk Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.2.334.472.282,00 adalah hasil equalisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 dengan penyerahan di SPT Masa PPN yang diambil berdasarkan pengujian arus piutang serta adanya PPN yang dibayar sendiri oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.2.334.472.282,00, dikarenakan sejak awal Pemohon Banding tidak pernah memungut PPN. Usaha Pemohon Banding adalah penyediaan Jasa Tenaga Kerja yang kewajiban pembayaran gajinya maupun hasil kerja tenaga kerja tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab Pemohon Banding melainkan dilakukan langsung oleh pemakai jasa tenaga kerja. Sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak ada kewajiban memotong PPN; Pendapat Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-07/WPJ.02/KP.0405/2009 tanggal 15 Januari 2009, alasan Terbanding melakukan koreksi DPP PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp.2.334.472.282,00 adalah berdasarkan hasil equalisasi antara peredaran usaha yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2005 dengan penyerahan di SPT Masa PPN yang diambil berdasarkan pengujian arus piutang serta adanya PPN yang dibayar sendiri oleh Pemohon Banding dimana terdapat transaksi Penyerahan Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang atas penyerahannya terutang PPN dan belum dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa Terbanding tidak setuju atas pernyataan Pemohon Banding yang menyatakan Pemohon Banding hanya sebagai administrator yang hanya mendapat atas fee sebesar 20% saja, namun dalam kenyataannya berdasarkan penelitian yang dilakukan Terbanding diketahui bahwa yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas seluruh pembayaran dari klien diakui sebagai omset, jadi tidak hanya atas 20%, dibuktikan dengan arus piutang terdapat aliran dana dari PT. XXX ditambah PPN 10%; bahwa menurut Terbanding, dalam surat permohonan banding, tertulis bahwa Pemohon Banding hanya meminta pengurangan atas sanksi saja, dengan kata lain seharusnya tidak ada sengketa pokok. bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi DPP PPN sebesar Rp.2.334.472.282,00 yang dilakukan oleh Terbanding dikarenakan sejak awal Pemohon Banding tidak pernah memungut PPN. Usaha Pemohon Banding adalah penyediaan Jasa Tenaga Kerja yang kewajiban pembayaran gajinya maupun hasil kerja tenaga kerja tersebut bukanlah menjadi tanggung jawab Pemohon Banding melainkan dilakukan langsung oleh pemakai jasa tenaga kerja. Sehingga seharusnya Pemohon Banding tidak ada kewajiban memotong PPN. bahwa usaha Pemohon Banding adalah kontraktor dari PT. XXX berdasarkan Kontrak atau Perjanjian, yaitu jasa menyediakan Tenaga Kerja (Manpower Supply), dimana Pemohon Banding mendapatkan fee dari usaha tersebut. Besarnya fee yang diterima oleh Pemohon Banding sebesar 20%, karena dalam system kerjasama yang Pemohon Banding sepakati sesuai yang tertuang dalam Kontrak Ikatan Kerja Sama pada dasarnya perusahaan Pemohon Banding lebih tepat berkedudukan sebagai administrator. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak berkewajiban memungut PPN karena berdasarkan peraturan, hasil kerja dari tenaga kerja yang disediakan oleh Pemohon Banding bukanlah tanggung jawab dari Pemohon Banding dan pokok gaji terhadap tenaga kerja tersebut ditetapkan oleh Pemberi Kerja. Berdasarkan hal tersebut seharusnya atas jasa Pemohon Banding tidak dikenakan PPN. Ini pun didukung oleh Surat Penjelasan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pekanbaru nomor : Pen-18/WPJ.02/ KP.0307/2000 tanggal 12 April 2000. bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :Realisasi SPMKP (Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak) yaitu:No.47/PLB/PPhB/PBR/VI/02No.45/PLB/PPhB/PBR/IV/03No.62/PLB/PPhB/PBR/IV/04Surat KPP Pekanbaru No.Pen-18/WPJ.02/KP.030/2000 tanggal 12 April 2000,Aggreement kerja Pemohon Banding dengan PT.XXX Tahun 2000 s.d 2006,Invoice bulan Desember Tahun 2005 (crane),Rekap upah bulan Desember Tahun 2005 (crane),UU No.144 Tahun 2000 tentang barang dan jasa yang tidak dikenakan PPNSurat Edaran Direktur Jendral Pajak No.SE.05/PJ.53/2003 tanggal 13 Januari 2003,UU RI.No.42 Tahun 2009 yang mulai berlaku pada 4 April 2010 tentang PPN yaitu pada Pasal 4A pada huruf k,UU No.16 Tahun 2009 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yaitu Pasal 16 ayat 1,bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa adanya surat klaim dari AAA Indonesia selaku klien yang meminta pertanggungjawaban dari Pemohon Banding atas pekerjaan tenaga kerja dari Pemohon Banding atas suatu kejadian yang mengakibatkan kerugian dari klien membuktikan bahwa Pemohon Banding bertanggungjawab atas hasil pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 mengenai Tanggung Jawab Pihak Kedua dan Pasal 7 mengenai Kewajiban Para Pihak dalam Perjanjian Pengadaan Tenaga Kerja No.7458-PTSI tanggal 29 Oktober 2003 beserta Addendum Kedua (2) Kontrak No. 74581-02/PTSI tanggal 6 Desember 2005, Addendum Ketiga (3) Kontrak No. 74581-03/PTSI tanggal 28 Maret 2005 dan Addendum Keempat (4) Kontrak No. 74581-04/PTSI tanggal 16 Mei 2005 antara PT. XXX dengan Pemohon Banding. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding, diketahui bahwa Terbanding tidak dapat menerima permohonan banding Pemohon Banding, dikarenakan Pemohon Banding hanya menyatakan ketidaksetujuan atas sanksinya saja dan tidak mempermasalahkan koreksi DPP PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2005 dengan demikian Pemohon Banding hanya mengajukan permohonan untuk mendapatkan kebijakan keringanan penghapusan denda atas koreksi DPP PPN tersebut. bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk Menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 yang seharusnya adalah : DPP PPN menurut keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanDPP PPN menurut Majelis seharusnyaRp.     9.118.374.731,00Rp.                       n i h i lRp.     9.118.374.731,00 Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-511/WPJ.02/BD.0603/2009 tanggal 30 Desember 2009, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43321/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43321/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Agustus 2007 sebesar Rp10.104.508,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; Menurut Terbanding  : bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi. Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp17.435.837,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp10.104.508,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp10.104.508,00 diketahui terdapat 2 (dua) faktur pajak yang menjadi sengketa dengan rincian sebagai berikut: 1. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00, 2. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp941.868,00. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. 1. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00, bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 sebesar Rp9.162.640,00, b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 10 Agustus 2007 Rp82.869.040,00 c. Copy Debet Nota Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00 yang terinci sebagai berikut: — OPT PembongkaranPPN 10%Uang Muka Rp  91.626.400,00Rp    9.162.640,00Rp100.789.040,00Rp  17.920.000,00Rp  82.869.040,00 d. Copy Kwitansi Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00, e. Copy Kebutuhan Dana (PB) Nomor 1900000226 tanggal 06 Agustus 2007 sebesar Rp82.869.040,00, f. Copy BDV Nomor 00007029 tanggal 15 Agustus 2007 sebesar Rp82.869.040,00, g. Copy BDV tanggal 14 Agustus 2007 sebesar Rp17.920.000,00, h. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut:bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp100.789.040,00.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dengan tiga kali transfer bank dengan nilai sebesar Rp50.000.000,00 tanggal 10 Agustus 2007, transfer bank dengan nilai sebesar Rp32.869.000,00 (gabungan dengan pembayaran senilai Rp39.201.958,00 tanggal 14 Agustus 2007) dan transfer dengan nilai sebesar Rp17.920.000,00 tanggal 14 Desember 2007.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp50.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp123.996.341,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti Rekening Koran dan bukti internal berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp123.996.341,00.bahwa atas pembayaran sebesar Rp39.201.958,00 dalam Rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp228.100.971,00 dan atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa Rekening Koran dan bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai Rp228.100.971,00.bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp17.920.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp1.019.874.377,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti Rekening Koran dan bukti internal berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp1.019.874.377,00.bahwa dalam uji bukti diketahui bahwa transfer sebesar Rp17.920.000,00 tidak ditujukan ke rekening karyawan tetapi rekening pribadi atas nama JKL.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut :bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak.bahwa bukti pembayaran PPN telah diakui oleh PT. XXX yang diterima dan dilaporkan ke KPP BUMN untuk Masa yang sama sesuai dengan bukti penerimaan surat dari KPP BUMN Nomor Pen-01004921/051/Jun/2010 tanggal 23 Juni 2010 dan Nomor Pen-01004922/051/Jun/2010 tanggal 23 Juni 2010, dan masalah perbedaan penulisan tanggal faktur dan tanggal pelaporan bukan kesalahan Pemohon Banding.bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp9.162.640,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 10 Agustus 2007 sebesar Rp50.000.000,00 dan tanggal 14 Agustus 2007 sebesar Rp39.201.958,00 serta aplikasi transfer tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp17.920.000,00, Debet Nota Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00, Kwitansi Nomor 29000622/PK tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.869.040,00, Bank AAA Voucher Nomor 00007029 tanggal 15 Agustus 2007 sebesar Rp82.869.040,00, Bank AAA Voucher tanggal 14 Desember 2007 sebesar Rp17.920.000,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut: — OPT pembongkaran pupukPPN 10% Rp 91.626.400,00Rp   9.162.640,00 Jumlah Rp100.789.040,00 bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: — OPT pembongkaran pupukPPN 10% Rp  91.626.400,00Rp    9.162.640,00 JumlahUang MukaPembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk  Rp100.789.040,00Rp  17.920.000,00Rp  82.869.040,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp9.162.640,00.bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2007. 2. Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 dengan PPN sebesar Rp941.868,00, bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a. Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000X0 tanggal 30 Agustus 2007 sebesar Rp941.868,00, b. Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC Rp10.366.548,00, c. Copy Kwitansi Nomor 29000639/PK tanggal 30 Agustus 2007 sebesar Rp10.366.548,00, dengan rincian: — Jasa DermagaPPN 10%Total Rp  9.418.680,00Rp     941.868,00Rp10.360.548,00 d. Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas; bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43320/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43320/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2007 sebesar Rp19.401.090,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”; Menurut Terbanding  : bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp29.403.146,00 dilakukan oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal dari jawaban konfirmasi faktur pajak yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp19.401.090,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas sengketa Pajak Masukan sebesar Rp19.401.090,00 diketahui terdapat 4 (empat) faktur pajak yang menjadi sengketa dengan rincian sebagai berikut: 1.Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00,2.Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.0000000X tanggal 29 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp9.093.440,00,3.Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 dengan PPN sebesar Rp950.334,00,4.Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 26 Juli 2007 dengan PPN sebesar Rp579.666,00.bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti; 1.Faktur Pajak No. 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00,bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:a.Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp8.777.650,00,b.Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 29 Juni 2007 Rp79.194.150,00c.Copy Debet Nota Nomor 23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00 yang terinci sebagai berikut:–– –OPT Pembongkaran Pupuk    PPN 10%                                                                            Uang Muka                                                    Rp  87.776.500,00Rp    8.777.650,00Rp  96.554.150,00Rp  17.360.000,00Rp  79.194.150,00d.Copy Kwitansi Nomor 23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00,e.Copy BDV Nomor 00006916 tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp79.194.150,00,f.Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp96.554.150,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dengan dua kali yaitu dengan transfer bank dengan nilai sebesar Rp17.360.000,00 (gabungan dengan pembayaran senilai Rp95.565.250,00 tanggal 22 Juni 2007) dan pembayaran dengan nilai sebesar Rp79.194.150,00 tanggal 27 Juli 2007. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp95.565.250,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp1.519.502.886,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp892.086.786,00 dan tidak ada bukti bank AAA voucher untuk nilai sebesar Rp627.416.100,00. bahwa atas pembayaran sebesar Rp79.194.150,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp914.718.768,00 dan atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti berupa bank AAA voucher atas pembayaran dengan nilai Rp161.301.990,00 (bukti bank AAA voucher sebesar Rp753.416.778,00 tidak ada). bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Masukan yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan berupa satu paket aplikasi transfer Bank ABC pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa dalam pernyataannya PT. XXX menyebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp16.842.000,00 benar telah diterima. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 15 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp8.777.650,00, aplikasi transfer Bank ABC tanggal 27 Juli 2007 sebesar Rp79.194.150,00 dan tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp17.360.000,00, Debet Nota No.23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00, Kwitansi Nomor 23001751/PK tanggal 15 Juni 2007 sebesar Rp79.194.150,00, Bank AAA Voucher No.00006916 tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp79.194.150,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut: –  OPT pembongkaran pupuk–  PPN 10%    Jumlah      Rp.87.776.500,00Rp.  8.777.650,00Rp.96.554.150,00 bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: –     OPT pembongkaran pupuk–     PPN 10%    Jumlah        Uang Muka    Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.87.776.500,00Rp.  8.777.650,00Rp.96.554.150,00Rp.17.360.000,00Rp.79.194.150,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp8.777.650,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2007. 2.Faktur Pajak No. 0X0.00X.0X.0000000X tanggal 29 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp9.093.440,00,bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:a.Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.0000000X tanggal 26 Juni 2007 sebesar Rp9.093.440,00,b.Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 27 Juli 2007 Rp82.107.840,00,c.Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank ABC tanggal 29 Juni 2007 Rp17.920.000,00,d.Copy BDV tanggal 18 Juli 2007 sebesar Rp17.920.000,00,e.Copy Debet Nota Nomor 23000614/PK tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp82.107.840,00 yang terinci sebagai berikut:–– –OPT Pembongkaran PupukPPN 10% Uang MukaRp  90.934.400,00Rp    9.093.440,00               Rp100.027.840,00Rp  17.920.000,00Rp  82.107.840,00f.Copy Kwitansi Nomor 23000614/PK tanggal 29 Juni 2007 sebesar Rp82.107.840,00,g.Copy BDV Nomor 00006917 tanggal 26 Juli 2007 sebesar Rp82.107.840,00,h.Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan dalam uji bukti adalah Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.0000000X tanggal 29 Juni 2007 dengan PPN sebesar Rp9.093.440,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp100.027.840,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43319/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.43319/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi  pokok  sengketa  adalah  Koreksi  Pajak  Masukan Masa PajakJuni 2007 sebesar Rp14.376.250,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi  dinyatakan “tidak ada”; Menurut Terbanding : bahwa mengingat Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran koreksi PPN Masukan kepada penerbit Faktur Pajak, maka Pemohon  Banding  sebagai  pembeli Barang Kena Pajak  (BKP)  atau penerima Jasa Kena Pajak (JKP) bertanggunag  jawab renteng  atas pembayaran  koreksi PPN Masukan tersebut sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000; Menurut Pemohon : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp19.638.599,00  dilakukan  oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat  dikreditkan yang berasal  dari  jawaban  konfirmasi  faktur  pajak  yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp14.376.250,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. bahwa pada proses keberatan Terbanding melakukan klarifikasi ulang dengan jawaban “tidak sesuai”.             bahwa dalam persidangan  dan  Surat  Permohonan  Bandingnya  Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX  (1 faktur pajak) sebesar Rp14.376.250,00 yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon  Banding telah diterima termasuk  nilai PPN. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. bahwa dalam uji  bukti yang dilakukan  Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa: a.Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX  tanggal 30  Mei 2007 sebesar Rp14.376.250,00,b.Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank MBB tanggal 31 Agustus 2007 Rp129.308.750,00c.Copy Debet Nota Nomor 23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00 yang terinci sebagai berikut:-– –OPT Pembongkaran PupukPPN 10%  Uang MukaRp143.762.500,00Rp  14.376.250,00Rp158.138.750,00Rp  28.830.000,00Rp129.308.750,00d.Copy Kwitansi Nomor 23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00,e.Copy BDV Nomor 00007005 tanggal 13 Agustus 2007 sebesar Rp129.308.750,00,f.Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.  bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur Pajak yang ditunjukkan  dalam  uji  bukti  adalah  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 30 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp14.376.250,00  merupakan pembayaran  atas  biaya  pembongkaran  pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp158.138.750,00. bahwa  dalam  uji  bukti  Pemohon  Banding  menjelaskan  bahwa  atas  tagihan tersebut  dibayar  dengan  tiga  kali  yaitu  dengan  transfer  bank  dengan  nilai sebesar  Rp28.830.000,00 (gabungan dengan pembayaran senilai Rp75.000.000,00 tanggal 31 Agustus 2007) dan pembayaran dengan  nilai sebesar Rp100.000.000,00 (dengan bukti rekening Koran PT. XXX tanggal 6 Agustus 2012) dan transfer dengan nilai sebesar Rp29.308.750,00 tanggal 31 Agustus 2007. bahwa  dalam  uji  bukti  Pemohon  Banding  menjelaskan  bahwa  pembayaran sebesar  Rp75.000.000,00  dalam  rekening  Koran  tergabung  dengan pembayaran lainnya  dengan  nilai  total  sebesar  Rp649.103.241,00,  atas penjelasan  tersebut Pemohon  Banding menunjukkan  bukti  rekekning  Koran dan bukti internal berupa bank disbursement voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp117.520.641,00 dan tidak ada bukti bank ADD voucher untuk nilai sebesar Rp531.582.600,00. bahwa atas pembayaran sebesar Rp100.000.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp184.793.000,00  dan  atas  penjelasan  tersebut Pemohon  Banding menunjukkan bukti berupa bank ADD voucher atas pembayaran dengan nilai Rp100.000.000,00 (bukti  bank  ACD voucher sebesar Rp84.793.000,00 tidak ada). bahwa atas pembayaran sebesar Rp29.308.750,00 dalam rekening koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp811.720.104,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding menunjukkan bukti rekening koran dan bukti internal berupa bank ACD voucher atas pembayaran dengan nilai total sebesar Rp811.720.104,00. bahwa dari hasil uji  bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  Masukan  yang diterbitkan PT. XXX  telah disampaikan  berupa  satu  paket  aplikasi  transfer Bank MBB pada kepada Terbanding pada proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa dalam pernyataannya  PT.  XXX  menyebutkan  bahwa  pembayaran sebesar Rp12.308.750,00 benar telah diterima. bahwa  Pemohon  Banding  telah  melaksanakan  kewajiban  perpajakan  sesuai dengan  mekanisme  pengkreditan  PPN  Masukan  sesuai  dengan  ketentuan Pasal 9  ayat  (2)  Undang-Undang  Nomor  18  Tahun  2000  tentang  Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam  persidangan,  data-data  yang  disampaikan  serta  hasil  uji  bukti  yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX  tanggal  30 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp14.376.250,00, aplikasi  transfer  Bank  MBB  tanggal  31  Mei  2007 sebesar  Rp75.000.000,00 dan tanggal 31 Agustus 2007 sebesar Rp29.308.750,00, Debet Nota No.23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00, Kwitansi No.23001750/PK tanggal 30 Mei 2007 sebesar Rp129.308.750,00, Bank ACD Voucher No.00007005 tanggal 13 Agustus 2007 sebesar Rp129.308.750,00, tersebut dapat dirinci sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10%Rp.143.762.500,00Rp.  14.376.250,00JumlahRp.158.138.750,00bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10%Rp.143.762.500,00Rp.  14.376.250,00JumlahUang MukaPembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupukRp.158.138.750,00Rp.  28.830.000,00Rp.129.308.750,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat  bahwa  terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp14.376.250,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2007 PT. XXX (lawan transaksi) Majelis berpendapat bahwa atas transaksi tersebut telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2007. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp14.376.250,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanKredit Pajak menurut Majelis  Rp1.553.135.793,00  Rp     14.376.250,00Rp1.567.512.043,00 Memperhatikan : Surat  Permohonan  Banding,  Surat  Uraian  Banding  Terbanding,  serta  hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan  perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-795/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus  2011, tentang Keberatan atas Surat  Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak Juni 2007 Nomor 00160/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak Keluaran Kredit PajakPajak yang kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pjk

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43318/PP/M.VI/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.43318/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  Koreksi  Pajak  Masukan Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp8.687.750,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi dinyatakan “tidak ada”;  Menurut Terbanding  : bahwa  Terbanding  melakukan  koreksi  terhadap  Pajak  Masukan  karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”. Menurut Pemohon  : bahwa koreksi Pajak Masukan sebesar Rp59.935.537,00  dilakukan  oleh Terbanding karena menurut Terbanding merupakan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan yang berasal  dari  jawaban  konfirmasi  faktur  pajak  yang dinyatakan tidak ada, yaitu dari Penerbit Faktur Pajak (PKP). Pendapat Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp8.687.750,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM  yang menyatakan “tidak ada”: bahwa  dalam  persidangan dan Surat  Permohonan  Bandingnya  Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp8.687.750,00  yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon  Banding  telah  diterima  termasuk  nilai PPN. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. bahwa  dalam  uji  bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:a.Copy  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000X0 tanggal 08  Mei 2007 sebesar Rp8.687.750,00,b.Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 22 Juni 2007 Rp95.565.250,00,c.Copy  Debet  Nota  tanggal  08 Mei 2007 sebesar Rp78.205.205,00 yang terinci sebagai berikut:–– –OPT Pembongkaran PupukPPN 10% Uang MukaRp86.877.500,00Rp  8.687.750,00Rp95.565.250,00Rp17.360.000,00Rp78.205.250,00d.Copy BDV Nomor 00006732  tanggal  25 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00,e.Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.bahwa dari hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti Faktur  Pajak yang  ditunjukkan  dalam  uji  bukti  adalah  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 08 Mei 2007 dengan PPN sebesar Rp8.687.750,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp95.565.250,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding  menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar melalui transfer bank sebesar Rp.95.565.250,00 pada tanggal 22 Juni 2007. bahwa  dalam  uji  bukti  Pemohon  Banding  menjelaskan  bahwa  pembayaran sebesar  Rp95.565.250,00  dalam  rekening  Koran  tergabung  dengan pembayaran lainnya  dengan nilai total  sebesar  Rp1.519.502.886,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding  menunjukkan  bukti rekekning  Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp892.086.786,00 dan tidak ada bukti bank ABC voucher untuk nilai sebesar Rp627.416.100,00. bahwa dari hasil uji  bukti tersebut Pemohon Banding  menyatakan  hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  Masukan  yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding  pada  proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan Pajak. bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan mekanisme pengkreditan PPN Masukan sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan, diketahui bahwa dari data berupa faktur pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000X0 tanggal 08 Mei  2007  dengan  PPN  sebesar Rp8.687.750,00, aplikasi transfer Bank AAA tanggal 22 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00, Debet Nota tanggal 08 Mei 2007 sebesar Rp78.205.205,00, Bank  ABC Voucher No.0000XXXX tanggal 25 Juni 2007 sebesar Rp95.565.250,00, nilai transfer  sebesar Rp95.565.250,00  tersebut  dapat dirinci sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10%Rp.86.877.500,00Rp.  8.687.750,00JumlahRp.95.565.250,00bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10%Rp.86.877.500,00Rp.  8.687.750,00Jumlah                 Uang Muka                Rp.95.565.250,00Rp.17.360.000,00Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.78.205.250,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat  bahwa  terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp8.687.750,00. bahwa dari data berupa SPT Masa PPN Masa Pajak Juni 2007 PT. XXX (lawan transaksi)  Majelis  berpendapat  bahwa  atas  transaksi  tersebut  telah dilaporkan oleh PT. XXX pada tanggal 23 Juni 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp8.687.750,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanKredit Pajak menurut MajelisRp326.020.220,00Rp    8.687.750,00Rp334.707.970,00 Memperhatikan   : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum  dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang  Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan  Atas  Barang  Mewah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan  Direktur  Jenderal  Pajak  Nomor  KEP-794/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25  Agustus 2011,  tentang  Keberatan  atas  Surat  Ketetapan  Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa  Penyerahan  Masa Pajak Mei 2007 Nomor 00159/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranKredit PajakPajak yang kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutPajak yang kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Ps 13 ayat (2) UU KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp4.047.204.875,00Rp   404.720.488,00Rp   334.707.970,00Rp     70.012.518,00Rp                     0,00Rp     70.012.518,00Rp     33.606.008,00Rp   103.618.526,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43317/PP/M.VI/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor :  Put.43317/PP/M.VI/16/2013 Jenis Pajak  : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa  : bahwa  yang  menjadi  pokok  sengketa  adalah  Koreksi  Pajak  Masukan Masa Pajak April 2007 sebesar Rp9.450.350,00 berupa Faktur Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan karena berdasarkan jawaban konfirmasi  dinyatakan “tidak ada”; Menurut Terbanding : bahwa dalam hal Pemohon Banding menyampaikan hanya rekening  koran Pemohon Banding (tanpa tercantum nama penerbit Faktur Pajak pada uraian debet), maka rekening koran tersebut hanya merupakan bukti penarikan uang oleh Pemohon Banding yang dapat digunakan untuk membayar bukan PPN Masukan yang dikoreksi; Menurut Pemohon : bahwa atas koreksi kredit PPN (Pajak Masukan)  sebesar  Rp27.425.320,00 tersebut ternyata terdapat  faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp9.450.350,00 yang oleh PT. XXX telah diakui bahwa pembayaran Pemohon Banding telah diterima termasuk nilai PPN. Pendapat Majelis  : bahwa Terbanding melakukan koreksi terhadap Pajak Masukan sebesar Rp9.450.350,00 karena jawaban klarifikasi PK-PM yang menyatakan “tidak ada”: bahwa dalam persidangan dan Surat Permohonan Bandingnya Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat faktur pajak yang diterbitkan PKP PT. XXX (1 faktur pajak) sebesar Rp9.450.350,00 yang oleh PT. XXX telah diakui  bahwa pembayaran Pemohon  Banding  telah diterima  termasuk nilai PPN. bahwa dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding dan Terbanding untuk melakukan uji bukti. bahwa dalam uji bukti yang dilakukan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut diuji data berupa:a.Copy Faktur Pajak Nomor 0X0.00X-0X.000000XX tanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp9.450.350,00,b.Copy Satu Paket Aplikasi Transfer Bank AAA tanggal 23 Mei 2007 Rp85.229.850,00,c.Copy Debet Nota Nomor 23001744/PK tanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp85.229.850,00 yang terinci sebagai berikut:–– –OPT Pembongkaran PupukPPN 10% Uang MukaRp  94.503.500,00Rp    9.450.350,00Rp103.953.850,00Rp  18.724.850,00Rp  84.229.850,00d.Copy Kwitansi Nomor 23001744/PK tanggal 27 Maret 2007 sebesar Rp84.229.850,00,e.Copy  BDV  Nomor 00006570  tanggal 25 Mei 2007 sebesar Rp85.229.850,00,f.Copy BDV Nomor tanggal 20 April 2007 sebesar Rp18.724.850,00,g.Copy Rekening Koran terkait data yang disampaikan di atas.bahwa dari  hasil uji bukti tersebut Terbanding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti  Faktur Pajak yang  ditunjukkan  dalam  uji  bukti  adalah  Faktur Pajak Nomor 0X0.00X.0X.000000XX tanggal 27 Maret 2007 dengan PPN sebesar Rp9.450.350,00 merupakan pembayaran atas biaya pembongkaran pupuk urea dengan total tagihan sebesar Rp103.953.850,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon Banding menjelaskan bahwa atas tagihan tersebut dibayar dua kali dengan rincian pembayaran tanggal 13 April 2007 sebesar Rp18.724.850,00, dan pembayaran tanggal 23 Mei 2007 sebesar Rp85.229.850,00. bahwa dalam uji bukti Pemohon  Banding  menjelaskan bahwa pembayaran sebesar Rp18.724.000,00 dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total  sebesar  Rp256.855.279,00,  atas penjelasan  tersebut  Pemohon Banding menunjukkan bukti rekekning Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp256.855.279,00. bahwa atas pembayaran sebesar Rp85.229.850,00 Pemohon Banding menjelaskan bahwa pembayaran tersebut dalam rekening Koran tergabung dengan pembayaran lainnya dengan nilai total sebesar Rp119.383.150,00, atas penjelasan tersebut Pemohon Banding  menunjukkan  bukti  rekekning  Koran dan bukti internal berupa bank ABC voucher atas pembayaran dengan nilai total Rp181.066.978,00. bahwa dari hasil uji bukti tersebut Pemohon Banding menyatakan hal-hal sebagai berikut: bahwa bukti-bukti pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  Masukan  yang diterbitkan PT. XXX telah disampaikan kepada Terbanding  pada  proses pembahasan ditingkat penelaahan keberatan pajak; bahwa atas faktur pajak tersebut oleh PT. XXX telah dilaporkan kepada KPP BUMN, walaupun pada waktu yang sudah terlambat. bahwa Pemohon Banding telah melaksanakan kewajiban perpajakan  sesuai dengan mekanisme pengkreditan  PPN  Masukan  sesuai  dengan  ketentuan Pasal  9  ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap penjelasan para pihak dalam persidangan, data-data yang disampaikan serta hasil uji bukti yang dilakukan diketahui bahwa dari data berupa aplikasi trasnfer Bank AAA tertanggal 23 Mei 2007 sebesar Rp85.229.850,00, dan pembayaran dengan bukti Bank ABC Voucher tanggal 20 april 2007 sebesar Rp18.724.850,00 sehingga terdapat pembayaran dengan  total  sebesar Rp103.953.850,00. bahwa dari nilai transfer sebesar Rp103.953.850,00  dapat  dirinci  sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10%Rp.  94.503.500,00Rp.    9.450.350,00JumlahRp.103.953.850,00        bahwa untuk pembayaran OPT pembongkaran pupuk tersebut dapat dirinci sebagai berikut: ––OPT pembongkaran pupukPPN 10%Rp.  94.503.500,00Rp.    9.450.350,00JumlahUang MukaRp.103.953.850,00Rp.  18.724.850,00Pembayaran kekurangan OPT pembongkaran pupuk Rp.  85.229.850,00 bahwa dari penjelasan tersebut di atas Majelis berpendapat  bahwa  terlihat adanya arus uang dan jasa yang menimbulkan adanya pembayaran PPN sebesar Rp9.450.350,00. bahwa  dari  data  berupa  SPT  Masa  PPN  Masa  Pajak  Mei  2007  PT.  XXX (lawan transaksi)  Majelis  berpendapat  bahwa  atas  transaksi  tersebut  telah dilaporkan oleh PT.XXX pada tanggal 23 Juni 2010. bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp9.450.350,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan bukti-bukti dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan banding Pemohon Banding, sehingga perincian koreksi menjadi sebagai berikut: Kredit Pajak menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanKredit Pajak menurut MajelisRp210.663.023,00  Rp    9.450.350,00Rp220.113.373,00 Memperhatikan : Surat  Permohonan  Banding,  Surat  Uraian  Banding  Terbanding,  serta  hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat  : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Undang-undang  Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan  Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan  Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas  Barang  Mewah  sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.4.ketentuan perundang-undangan lainnya serta  peraturan  hukum  yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-793/WPJ.19/BD.05/2011 tanggal 25 Agustus 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Masa Pajak April 2007 Nomor 00158/207/07/051/10 tanggal 29 Juni 2010, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan PajakPajak KeluaranKredit PajakPajak yang kurang/(lebih) dibayarKelebihan Pjk yg dikompensasikan ke Ms Pjk berikutnyaPajak yang kurang dibayarSanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPJumlah PPN yang masih harus dibayarRp2.568.530.718,00Rp   256.853.071,00Rp   220.113.373,00Rp     36.739.698,00Rp                     0,00Rp     36.739.698,00Rp     17.635.055,00Rp     54.874.753,00