Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43301/PP/M.V/12/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-43301/PP/M.V/12/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 23
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa :bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Objek Pajak PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp 2.141.213.846,00.

Tabel nilai sengketa atas Objek Pajak sampai dengan Surat Banding
NoJenis Sengketa Objek Pajak Penghasilan
Pasal 23Nilai Sengketa (Rp)1.
Koreksi objek PPh Pasal 232.141.213.846,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding2.141.213.846,00
Menurut Terbanding:bahwa dalam permohonannya, Pemohon Banding menggunakan tarif PPh Pasal 23 yang berbeda dengan Pemeriksa, namun tidak menjelaskan dasar hukum yang digunakan. Dalam menghitung PPh terutang, Pemohon Banding menggunakan tarif menurut Pemohon Banding tersebut. Karena Pemohon Banding menghitung PPh dengan tarif yang berbeda, maka Peneliti Keberatan juga melakukan penelitian terhadap perbedaan tarif tersebut.
Menurut Pemohon:bahwa koreksi Obyek PPh Pasal 23 yang dikoreksi oleh Pemeriksa sebesar Rp. 1.717.737.550,- atas perkiraan Biaya Kendaraan yang dianggap oleh Pemeriksa sebagai sewa kendaraan sehingga dijadikan obyek PPh pasal 23 dengan tarif 3%. Atas perkiraan Biaya Kendaraan tersebut adalah merupakan pengeluaran untuk membiayai operasioanal kendaraan, yang sebenarnya merupakan biaya sewa kendaraan hanya sebesar Rp. 291.400.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 1.426.337.550,- adalah merupakan biaya-biaya operasional kendaraan berupa biaya bahan bakar, tol, parkin, dan lainnya sehubungan dengan kendaraan, sehingga menurut kami yang dapat dijadikan sebagai obyek PPh pasal 23 hanya sebesar Rp. 291.400.000.
Pendapat Majelis:bahwa Sengketa banding adalah sengketa formal dan sengketa material:

bahwa sengketa formal Tahun 2007 yang diajukan oleh Pemohon banding atas Keputusan Terbanding yang menggunakan UU KUP Nomor 19 Tahun 2009 dan UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.

bahwa sedangkan sengketa material adalah koreksi Dasar Pengenaan Pajak (obyek) PPh Pasal 23 Tahun Pajak 2007 atas biaya kenderaan sebesar Rp. 2.163.583.846.- (Biaya kenderaan Rp. 1.426.337.550.- dan Bunga Pinjaman Rp. 737.246.296.-) yang oleh Terbanding dikoreksi karena adanya obyek sewa kenderaan kepada pihak lain dan bukti bunga bank yang tidak dilengkapi dengan bukti/dokumen, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut sebagai biaya kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir dan lainnya yang berhubungan dengan kenderaan dan bunga pinjaman.

MENURUT PEMOHON BANDING

Sengketa Formal

bahwa Terbading menggunakan Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, padahal UU No. 16 Tahun 2009 tersebut digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2008 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00025/203/07/903/10 tanggal 1 November 2010 adalah tahun pajak 2007, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 16 Tahun 2000.

bahwa Terbading juga menggunakan UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh s.t.d.t.d. UU Nomor 36 Tahun 2008, padahal UU No. 36 Tahun 2008 tersebut adalah Undang-undang digunakan untuk sengketa pajak yang terjadi untuk tahun pajak/Masa Pajak 2009 dan tahun/Masa Pajak setelahnya, sedangkan keberatan Pemohon Banding atas SKPKB PPh Pasal 23 Nomor : 00025/203/06/903/10 tanggal 1 November 2010 adalah tahun pajak 2007, sehingga seharusnya UU yang digunakan adalah UU Nomor 17 Tahun 2000.

Sengketa Material

bahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp.2.163.583.846.- karena adanya biaya operasional kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kenderaan dan biaya bunga.

MENURUT TERBANDING

Sengketa Formal

bahwa terkait pencantuman Pasal 26 UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP s.t.d.t.d. UU Nomor 16 Tahun 2009, penyebutan UU No. 16 Tahun 2009, menyebutkan UU Nomo 16 Tahun 2009 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang KUP. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa yang digunakan adalah tetap UU Nomor 6 Tahun 1983 dan UU yang meubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun pajak 2007, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 16 Tahun 2000.

bahwa terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, penyebutan UU No. 36 Tahun 2008 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang PPh. Dimana dasar hukum yang dipakai adalah UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh beserta perubahannya. Sedangkan menyangkut materi sengketa, yang digunakan adalah tetap UU No. 7 Tahun 1983 dan UU yang merubahnya yang berlaku saat tahun pajak yang bersangkutan. Dalam hal ini karena menyangkut tahun 2007, perubahan UU yang digunakan dalam penyelesaian sengketa menyangkut materi adalah UU No. 17 Tahun 2000.

Sengketa Material

bahwa berdasarkan data ledger bahwa biaya operasional kenderaan, biaya BBM, spare parts dan lainnya sehubungan dengan kenderaan telah dicatat dalam perkiraan yang terpisah.Dengan demikian, perkiraan Biaya Kenderaan adalah hanya untuk mencatat biaya yang dikeluarkan untuk menyewa kenderaaan dari pihak lain, sehingga Terbanding berpendapat untuk tetap mempertahankan koreksi positip DPP PPh Pasal 23 atas biaya kenderaan sebesar Rp.1.426.337.550.- Sedangkan bunga bank sebesar Rp. 737.246.296.- tanpa dilengkapi dokumen, data dan fakta bahwa bunga pinjaman tersebut terutang atau dibayarkan kepada PT.HIJ. Sehingga permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak.

MENURUT MAJELIS HAKIM

Sengketa Formal

bahwa sesuai dengan Ketentuan Peralihan Pasal 45 UU KUP Nomor 6 Tahun 1983 s.t.d.t.d Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan bahwa terhadap pajak-pajak yang terhutang pada suatu saat, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang berakhir sebelum saat berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang lama, sampai dengan tanggal 31 Desember 1988. Kemudian Pasal 46 UU di bidang perpajakan yang lama tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini. Dengan demikian pencantuman UU No. 19 Tahun 2009 tentang KUP telah sesuai dengan ketentuan.

bahwa kemudian terkait pencantuman dasar hukum UU No. 7 Tahun 1983 tentang PPh sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 36 Tahun 2008, penyebutan UU No. 36 Tahun 2008 menunjukkan rangkaian menyeluruh dari sejarah UU tentang PPh.

Pasal II Ketentuan Penutup UU PPh disebutkan

Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku :


Wajib Pajak yang tahun bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2001 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,


Wajib Pajak yang Tahun Bukunya berakhir setelah tanggal 30 Juni 2009 wajib menghitung pajaknya berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomo 7 Tahun 1983 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang ini.
bahwa dari penjelasan diatas secara tegas mengatur bahwa penyebutan UU Nomor 36 Tahun 2009 pada ketetapan pajak tahun pajak 2007 tidak bertentangan dengan ketentuan, sehingga ketentuan formal Keputusan Terbanding telah sesuai dengan Undang-undang.

Sengketa Material

Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan bukti/dokumen pandukung antara lain :
Lampiran I
:
Penjelasan atas Ketentuan Perpajakan (sengketa formal)Lampiran II:
Perjanjian Kredit antara PT.HIJ Tbk dengan PT.GHI Tbk No. 49 tanggal 20 Nov 2006Lampiran III:
Surat No.Ptrans/06.12/Acc.01/SR.004 tanggal 20 Nov 2006Lampiran IV:
SPT Masa PPh Pasal 23 Tahun 2006Lampiran V
:
SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2007
bahwa penelitian Majelis terhadap sengketa banding dan bukti/dokumen yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :

bahwa Terbanding mengoreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.426.337.550.- karena adanya biaya kenderaan pada saat ada kelebihan penumpang, dan armada (mobi/bus) tidak cukup tersedia, maka diambillah armada (bus/mobil) milik lain untuk mengangkut penumpang yang ada. Sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi DPP/Obyek PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.426.337.550.- karena adanya biaya operasional kenderaan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kenderaan.

bahwa hasil penelitian terhadap bukti/dokumen bahwa SPT PPh Pasal 23 dari Masa Januari s.d. Desember 2006 yaitu 2 bukti pemotongan atas jasa konsultasi atas nama Pemohon Banding dengan DPP Rp. 19.250.000.- dan bukti potong PPh Pasal 23 sebesar Rp.1.443.750.- dan 2 bukti pemotongan atas jasa konsultasi atas nama PT.JKL yang dipungut Pemohon Banding dengan DPP sesesar Rp. 19.250.000.- dan PPh Pasal 23 sebesar Rp. 1.443.750.- yang sama sekali tidak terkait dengan sengketa banding atas sewa kendaraan atau biaya operasional kendaraan berupa biaya bahan bakar, tol, parkir, dan lainnya sehubungan dengan kendaraan.

Kemudian penelitian terhadap bukti/dokumen atas bunga pinjaman bahwa akte Perjanjian Kredit Nomor 49 Notaris Edison Jingga SH tanggal 20 November 2011 adalah perjanjian kredit antara PT. GHI Bank, Tbk dengan Pemohon Banding. Kemudian surat dari Pemohon Banding kepada PT.Bank GHI Tbk yang mengimformasikan bahwa Perjanjian Kredit Nomor 49 tanggal 20 November 2006, dari jumlah fasilitas PTA-3 yang senilai Rp.5.900.000.000.- yang jatuh tempo 20 November 2010 dipergunakan oleh Pemohon Banding. Namun untuk bukti/dokumen yang menunjukkan adanya bunga pinjaman baik dari PT. Bank GHI Tbk maupun pembebanan bunga pinjaman dari Pemohon Banding kepada Pemohon Banding tidak diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan, sehingga majelis tidak berkeyakinan ada dokumen/bukti yang menguatkan ada pembayaran bunga pinjaman.

bahwa dengan demikian majelis berpendapat bahwa dengan tidak adanya bukti/dokumen yang mendukung biaya kenderaan maupun bunga pinjaman yang diserahkan Pemohon Banding maka ketetapan Terbanding tetap dipertahankan dan banding Pemohon Banding ditolak.
Memperhatikan :Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.
Mengingat :1.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.
Ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
Memutuskan :Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1050/WPJ.17/BD.06/2011 tanggal 23 September 2011 mengeni keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak 2007 Nomor: 00019/203/07/903/10 tanggal 01 Nopember 2010.