Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.42942/PP/M.III/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak atas Penyerahan yang Pajak Pertambahan Nilainya harus dipungut sendiri Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.317.640.516,00; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa dasar koreksi positif DPP PPN bulan Juli 2008 sebesar Rp.332.858.016,00 adalah berdasarkan analisa uji pemakaian filter yang dihitung 1 batang filter 12 cm digunakan untuk produksi 6 batang rokok @ 2 cm; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp.332.858.016,00 yang dilakukan oleh Terbanding dari analisa pemakaian filter sebagai dasar koreksi dan kemudian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) dikabulkan sebagian, menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Analisa yang dilakukan oleh Terbanding tidak didukung bukti yang cukup memadai dan tanpa melakukan pemeriksaan lainnya untuk mendukung hasil analisa tersebut, padahal pada kenyataannya pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang filter (selama tahun 2008) tidak akan bisa diasumsikan bahwa 1 batang filter 12 cm untuk 6 batang rokok @ 2 cm karena dalam proses produksi pasti terdapat kerusakan. Bahwa untuk memproduksi rokok, tidak cukup hanya dengan menggunakan filter saja tanpa ada bahan-bahan lainnya, seperti tembakau, saus, cengkeh, dan lain-lain, sehingga koreksi DPP penyerahan yang terutang PPN yang dilakukan Terbanding dan hanya dikabulkan sebagian oleh Terbanding (dalam proses keberatan) atas dasar analisa pemakaian filter adalah sangat-sangat tidak dapat dipertanggung jawabkan; |
| Menurut Majelis | : | bahwa Terbanding melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.332.858.016,00 berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin, dimana 1 (satu) batang filter panjang 12 cm digunakan untuk 6 (enam) batang rokok @ 2 cm; bahwa atas selisih pemakaian berdasarkan hasil analisa uji pemakaian filter yang merupakan koreksi Terbanding yakni sebesar Rp.332.858.016,00 tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4%; bahwa berdasarkan analisa dan anggapan tersebut Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00183/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.60.920.146,00 bahwa atas ketetapan tersebut di atas, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor: 008/BCA/I/II, tanggal 25 Januari 2011, dan menyatakan bahwa SKPKB PPN tersebut tidak benar karena analisa Terbanding tidak memperhitungkan kerusakan filter, etiket, cigarette, ctp, dan tembakau dalam proses produksi rokok, demikian pula anggapan atau asumsi bahwa selisih produksi rokok tersebut dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dihitung berdasarkan tarif efektif 8,4% adalah tidak benar, tidak didukung bukti dijual kepada siapa, kapan terjadi transaksinya, hal tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, sehingga seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa atas Surat Keberatan tersebut di atas, Terbanding telah menerbitkan Keputusan Nomor KEP-1774/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, yang isinya mengabulkan sebagian keberatan Pemohon Banding, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar menjadi Rp.58.363.607,00; bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Keputusan Nomor KEP-1774/WPJ.32/BD.06/2011, tanggal 19 Oktober 2011, adalah menjadi sebesar Rp.317.640.516,00; bahwa atas keputusan keberatan tersebut, Pemohon Banding mengajukan Banding dengan Surat Nomor: 07/BCA/I/12 tanggal 16 Januari 2012 dan menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak benar karena mempertahankan koreksi Pemeriksa yang didasarkan pada analisa dan anggapan atau asumsi adalah sangat tidak berdasar dan bertentangan dengan Undang-undang Perpajakan sehingga harus dibatalkan, dan seharusnya Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar adalah 0 (nol) atau NIHIL; bahwa produksi rokok Pemohon Banding sebanyak 79.104.000 batang sudah sesuai dengan dokumen laporan produksi rokok batangan (M1), dengan pemakaian filter sebanyak 13.926.690 batang, dimana terdapat kerusakan sebesar 742.690 batang filter (5,33%), yang didukung dengan bukti pencatatan (kartu stock) atas scrap rokok rusak dan berita acara pemusnahan bahan yang tidak lagi dapat digunakan dalam proses produksi; bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Penyerahan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.2.114.168.491,00 selama tahun 2008 dan untuk masa Juli 2008 sebesar Rp.317.640.516,00 yang berdasarkan analisa pemakaian filter khusus jenis sigaret kretek mesin dimana 1 batang filter 12 cm digunakan untuk 6 batang rokok @ 2 cm, selisih tersebut dianggap sebagai produksi rokok, dijual, dan Pajak Pertambahan Nilainya dikalikan dengan tarif efektif 8,4% adalah tidak didukung bukti yang sah dan meyakinkan, tidak berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak berupa Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp.2.500.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding; |
| Menimbang | : | bahwa hasil pembahasan atas pokok sengketa mengenai Kredit Pajak adalah sebagai berikut: Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.500.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa atas koreksi pajak masukan masa Juli 2008 sebesar Rp.2.500.000,00 karena pengkreditan faktur pajak masukan yang dinyatakan sebagai faktur pajak cacat yaitu kesalahan kode KPP pada NPWP penjual, sehingga tidak memenuhi sebagaimana Pasal 9 ayat 8 huruf f Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa pengajuan banding dilakukan atas Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.2.500.000,00 dengan alasan bahwa atas Koreksi tersebut diatas tetap dipertahankan oleh Terbanding; |
| Menurut Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan Masa Pajak Juli 2008 sebesar Rp.2.500.000,00 karena faktur pajak cacat, yaitu kesalahan kode KPP pada NPWP penjual, ternyata dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan bahw kesalahan kode KPP telah dibetulkan oleh Bank Persepsi yang bersangkutan, sehingga koreksi Terbanding tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak; |
| Menimbang | : | bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Mengabulkan Seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1774/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 19 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor: 00183/207/08/528/10 tanggal 27 Oktober 2010 Masa Pajak Juli 2008, atas nama: XXX, NPWP: YYY, sehingga Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Juli 2008 yang masih harus dibayar menjadi 0 (nol) /NIHIL. |

