Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43028/PP/M.XII/99/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43028/PP/M.XII/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010;
Menurut Tergugat  :bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 344/PTEI/PTEI/ACCT/VIII/11 tanggal 3 Agustus 2011 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009;
Menurut Penggugat:bahwa tidak seharusnya kepada Penggugat dikenakan sanksi Pasal 14 (4) dan Penggugat memohon pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai tersebut dengan demikian terlihat jelas bahwa sanksi Pasal 14 (4) yang menurut perhitungan Penggugat seharusnya adalah Rp 0,00;
Menurut Majelis:bahwa Surat Tagihan Pajak Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 Masa/Tahun Pajak April sampai dengan Desember 2008 diterbitkan berdasarkan Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan tanggal 6 Desember 2010;

bahwa Penggugat mengajukan Surat Permohonan Peninjauan Kembali atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai dengan Surat Nomor: 087/PTEI/ACCT/II/11 tanggal 18 Februari 2011 yang dijawab Tergugat dengan penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S235/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 7 Maret 2011;

bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Keberatan dengan Nomor: 122/PTEI/ACCT/III/11 tanggal 10 Maret 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-379/WPJ.07/KP.03/2011 tanggal 21 Maret 2011;

bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan dengan Nomor: 203/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 13 Mei 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-41/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 31 Mel 2011;

bahwa Penggugat kembali mengajukan Surat Pembatalan dengan Nomor: 284/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011 perihal pembatalan atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 yang dijawab Tergugat dengan menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011;

bahwa berdasarkan kronologis di atas Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 adalah jawaban atas Surat Penggugat Nomor: 284/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011;

bahwa Surat Penggugat Nomor: 284/PTEI/ACCT/IV/11 tanggal 1 Juli 2011 adalah surat permohonan yang ketiga atas permohonan pembatalan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2011, karena sebelumnya Penggugat telah menyampaikan dua surat permohonan dan telah diterbitkan surat penolakan oleh Tergugat sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 ayat (1) juncto Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: PMK-21/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 sehingga Majelis berkesimpulan menolak gugatan Penggugat;
Memperhatikan:Surat Gugatan, Surat Tanggapan, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007;
Memutuskan:Menolak gugatan Penggugat atas Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-159/WPJ.07/KP.0307/2011 tanggal 8 Juli 2011 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Surat Tagihan Pajak yang Tidak Benar berkenaan dengan Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00242/107/08/055/10 tanggal 17 Desember 2010 atas nama XXX, NPWP YYY;