Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43412/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43412/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai     Tahun Pajak : 2007     Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Paksa Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012 Tahun Pajak 2007; Menurut Tergugat : bahwa Surat Obyek Gugatan Lainnya Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 Tahun Pajak 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan STPNomor:00129/207/07/059/09Tanggal:19 November 2009Jenis Pajak:Pajak Pertambahan NilaiMasa/ Tahun Pajak:Januari s.d. Desember 2007  TangalJatuh TempoPembayaranPembayaran Bunga Yang Masih Harus Di bayarTanggalJumlah (Rp)JlhBlnDenda/bulanJumlah(Rp) 19 Desember 2012  27 Januari 2012 65.000.000,- 26 2% 33.800.000,- 19 Desember 2012  24 Februari 2012 65.000.000,- 27 2% 35.100.000,- 19 Desember 2012  26 Maret 2012 60.000.000,- 28 2% 33.600.000,- 19 Desember 2012  25 April 2012 60.000.000,- 29 2% 34.800.000,- 19 Desember 2012  28 Mei 2012 60.000.000,- 30 2% 36.000.000, 19 Desember 2012  25 Juni 2012 60.000.000,- 31 2% 37.200.000,-Jumlah Menurut Penggugat : bahwa Pokok gugatan ini adalah atas pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 yang terbit pada tanggal 25 September 2012 untuk melaksanakan penagihan pajak atas bunga penagihan PPN Tahun Pajak 2007 yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Nomor 00022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa dalam sidang tanggal 17 Januari 2013, Penggugat dengan Surat Nomor 054/OP-JKT/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pernyataan Pencabutan Surat Gugatan menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor: 043/OP-JKT/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012; bahwa dalam sidang tanggal 31 Januari 2013 Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan gugatan tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 atas STP Nomor : 00022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43410/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43410/PP/M.VI/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2007   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Paksa Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012 Tahun Pajak 2007; Menurut Tergugat : bahwa surat obyek gugatan lainnya Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 Tahun Pajak 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, dengan perhitungan sebagai berikut: Dasar Pengenaan STPNomorTanggalJenis PajakMasa/ Tahun Pajak :  00129/207/07/059/09:  19 November 2009:  Pajak Pertambahan Nilai:  Januari s.d. Desember 2007 TangalJatuh TempoPembayaranBunga Yang Masih Harus DibayarTanggalJumlah (Rp)JlhBlnDenda/bulanJumlah(Rp)19 Desember 201230 Desember 2009100.000.000,-12%2.000.000,-19 Desember 201212 Februari 2010200.000.000,-22%8.000.000,-19 Desember 201208 Maret 2010200.000.000,-32%12.200.000,-19 Desember 201201 April 2010200.000.000,-42%16.600.000,-19 Desember 201214 Mei 2010100.000.000,-52%10.000.000,-19 Desember 201215 Juni 2010100.000.000,-62%12.000.000,-19 Desember 201222 Juli 2010100.000.000,-82%16.200.000,-19 Desember 201224 Agustus 2010100.000.000,-92%18.000.000,-19 Desember 201222 September 2010100.000.000,-102%20.000.000,-19 Desember 201218 Oktober 2010100.000.000,-112%22.600.000,-19 Desember 201219 November 2010100.000.000,-122%24.000.000,-19 Desember 201220 Desember 2010100.000.000,-132%26.000.000,-Jumlah186.000.000,- Menurut Penggugat : bahwa pokok gugatan ini adalah atas pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 yang terbit pada tanggal 25 September 2012 untuk melaksanakan penagihan pajak atas bunga penagihan PPN Tahun Pajak 2007 yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Nomor 00020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012; Menurut Majelis : bahwa dalam sidang tanggal 31 Januari 2013 Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan gugatan tersebut; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa; bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 atas STP Nomor : 00020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43354/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43354/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp367.813.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009; Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 sebesar Rp367.813.000,00 Menurut Terbanding : bahwa terkait dokumen ekspor, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hampir seluruh atau kira-kira 97% dari jangka waktu pelunasan pembayaran ekspor adalah dalam jangka waktu satu bulan, sehingga hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas akibat terlambat pelunasan ekspor, sebagaimana keterangan dari Pemohon Banding bahwa umur piutang rata-rata satu bulan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penjualan. Menurut Pemohon : bahwa selama uji bukti, Terbanding selalu menyatakan bahwa dokumen perjanjian pinjaman, pada bagian identitas peminjam hanya mencantumkan nama saja, tidak ada informasi lainnya seperti alamat, kedudukan/posisi mewakili siapa sehingga tidak dapat dibuktikan/ditunjukkan secara nyata dan pasti bahwa uang dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, demikian juga terkait aliran uang yang berasal dari pihak ketiga yang langsung masuk ke rekening koran Pemohon Banding, pihak Terbanding juga selalu menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya bisa menunjukkan perjanjian pinjaman dengan hanya mencantumkan nama saja dari pihak ketiga tersebut tanpa ada informasi alamat dan kedudukan/posisi pihak ketiga mewakili siapa, sehingga tidak bisa dibuktikan bahwa aliran dana dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, hal ini berlawanan dengan proses alamiah yang ada pada dunia bisnis saat ini, dimana perjanjian pinjam-meminjam antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak perlu dilakukan hal-hal yang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan hanya dengan mencatat jumlah hutang dan terminologi pembayaran (waktu, bunga dan sebagainya), dan perlu diketahui oleh Majelis bahwa Terbanding sekali lagi hanya bisa mengomentari bukti-bukti yang ada sebagai bukti yang lemah, tanpa dapat membuktikan sebaliknya bahwa koreksi tersebut adalah penjualan. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp367.813.000,00 pada rekening koran merupakan penjualan yang belum dilaporkan yaitu : –rekening koran Bank QWR Indonesia USD Acc No. CDA913900482:TanggalUraianNilai USDNilai (Rp)3 April 2009AXD5,000.0057.691.000,0018 Mei 2009AXD30,000.00310.122.000,00Jumlah35,000.00367.813.000,00bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp367.813.000,00 pada rekening koran merupakan pinjaman pemegang saham. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai peredaran usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang. bahwa berdasarkan bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-38, P-43, P-44, dan P-45, arus uang masuk sebesar Rp367.813.000,00 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham. bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp367.813.000,00 adalah pinjaman dari pemegang saham, bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 sebesar Rp367.813.000,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak15.051.733.955,0015.051.733.955,0015.051.733.955,000,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri0,0036.781.300,000,0036.781.300,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan198.956.143,00198.956.143,00198.956.143,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri71.201.220,0071.201.220,0071.201.220,000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(270.157.363,00)(233.376.063,00)(270.157.363,00)36.781.300,00Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya270.157.363,00270.157.363,00270.157.363,000,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,0036.781.300,000,0036.781.300,00Sanksi Kenaikan0,0036.781.300,000,0036.781.300,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,0073.562.600,000,0073.562.600,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-961/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/207/09/055/10 tanggal 12 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00009/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 18 Pebruari 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 menjadi: KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak15.051.733.955,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan198.956.143,00Dibayar dengan NPWP sendiri71.201.220,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(270.157.363,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya270.157.363,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00Sanksi Kenaikan0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43352/PP/M.XII/16/2013

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43352/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2009   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp1.745.956.046,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009. Menurut Terbanding  : bahwa terkait dokumen ekspor, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hampir seluruh atau kira-kira 97% dari jangka waktu pelunasan pembayaran ekspor adalah dalam jangka waktu satu bulan, sehingga hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas akibat terlambat pelunasan ekspor, sebagaimana keterangan dari Pemohon Banding bahwa umur piutang rata-rata satu bulan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penjualan. Menurut Pemohon : bahwa selama uji bukti, Terbanding selalu menyatakan bahwa dokumen perjanjian pinjaman, pada bagian identitas peminjam hanya mencantumkan nama saja, tidak ada informasi lainnya seperti alamat, kedudukan/posisi mewakili siapa sehingga tidak dapat dibuktikan/ditunjukkan secara nyata dan pasti bahwa uang dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, demikian juga terkait aliran uang yang berasal dari pihak ketiga yang langsung masuk ke rekening koran Pemohon Banding, pihak Terbanding juga selalu menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya bisa menunjukkan perjanjian pinjaman dengan hanya mencantumkan nama saja dari pihak ketiga tersebut tanpa ada informasi alamat dan kedudukan/posisi pihak ketiga mewakili siapa, sehingga tidak bisa dibuktikan bahwa aliran dana dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, hal ini berlawanan dengan proses alamiah yang ada pada dunia bisnis saat ini, dimana perjanjian pinjam-meminjam antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak perlu dilakukan hal-hal yang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan hanya dengan mencatat jumlah hutang dan terminologi pembayaran (waktu, bunga dan sebagainya), dan perlu diketahui oleh Majelis bahwa Terbanding sekali lagi hanya bisa mengomentari bukti-bukti yang ada sebagai bukti yang lemah, tanpa dapat membuktikan sebaliknya bahwa koreksi tersebut adalah penjualan. Pendapat Majelis : bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.745.956.076,00 pada rekening koran merupakan penjualan yang belum dilaporkan yang terdiri atas : –rekening koran Bank AAA USD Acc No. CDAXXXX00XXX sebagai berikut:TanggalUraianNilai USDKurs KMKNilai (Rp)8 Januari 2009An ASG30,000.0011.125,50333.765.000,0021 Januari 2009An ASG5,000.0011.156,0055.780.000,0016 Februari 2009An ASG15,000.0011.799,40176.991.000,0017 Februari 2009Deposit10,000.0011.799,40117.994.000,00Jumlah46,900.00684.530.000,00–rekening koran Bank AAA IDR Acc No. CDXXXXX00XXX sebagai berikut:TanggalUraianJumlah (Rp)13 Januari 2009Deposit631.025.000,0020 Januari 2009An ASG100.000.000,00TanggalUraianJumlah (Rp)5 Februari 2009Deposit40.401.076,006 Februari 2009Deposit90.000.000,0018 Februari 2009Deposit50.000.000,0019 Februari 2009An ASG150.000.000,00Jumlah1.061.426.076,00bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp1.745.956.076,00 pada rekening koran merupakan pinjaman pemegang saham. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan buktibukti pendukung terkait transaksi di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut : bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai peredaran usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang. bahwa berdasarkan bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-9, P-10, P-11, P-12, P-20, P-25, P-26, dan P-27, arus uang masuk sebesar Rp1.745.956.076,00 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham. bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp1.745.956.076,00 adalah pinjaman dari pemegang saham, bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009 sebesar Rp1.745.956.076,00 tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-201/WPJ.07/2011 tanggal 24 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009 Nomor: 00002/207/09/055/10 tanggal 27 Januari 2010, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Februari 2009 menjadi: KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak11.932.383.060,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan80.236.771,00Dibayar dengan NPWP sendiri122.993.207,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(203.229.978,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya203.229.978,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00Sanksi Kenaikan0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43351/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43351/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp392.841.400,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008. Menurut Terbanding  : bahwa terkait dokumen ekspor, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hampir seluruh atau kira-kira 97% dari jangka waktu pelunasan pembayaran ekspor adalah dalam jangka waktu satu bulan, sehingga hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas akibat terlambat pelunasan ekspor, sebagaimana keterangan dari Pemohon Banding bahwa umur piutang rata-rata satu bulan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penjualan. Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, apabila keseluruhan transaksi di atas dimasukkan ke dalam omzet Pajak Pertambahan Nilai, maka hal tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding dan dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa pinjaman bukanlah omzet menurut Pemohon Banding, koreksi seperti ini sangat tidak berdasar, karena jika ditelusuri ke dalam arus barang dapat Pemohon Banding pastikan bahwa tidak ada penyerahan sama sekali kepada pihak manapun terkait transaksi tersebut di atas. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp392.841.400,00 pada rekening koran yang terdiri atas : rekening koran Bank DEF USD Acc No. CDAXXXX00XXX yang menurut Pemohon Banding adalah pinjaman dari pemegang saham sebagai berikut: PT Bank DEF (USD Acc No XXXX00XXX)UraianNilai USDKurs KMKNilai (Rp)Cash Deposit10,000.009.645,2096.452.000,00   FGH20,000.009.823,00196.460.000,00FGH5,000.009.823,0049.115.000,00Jumlah35,000.00342.027.000,00–rekening koran Bank DEF IDR Acc No. CDAXXX00XXX terdapat penerimaan/ kredit sebesar Rp50.813.500,00, namun tidak mencantumkan tanggal terima/kredit dan penjelasan yang menurut Pemohon Banding diakui sebagai pinjaman dari Supplier (EFG).bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai Peredaran Usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang. bahwa berdasarkan bukti P-2, P-3, P-11, P-12, P-13, P-15, P-16, arus uang masuk sebesar USD 35,000.00 (Rp342.027.000,00) yang dianggap Terbanding sebagai penjualan yang belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalianpinjaman kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan bukti P-15, P-16, P-48 dan P-49 atas arus uang masuk tanggal 31 Oktober 2008 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp50.813.900,00, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari supplier dalam upaya membantu mencukupi likuiditas Pemohon Banding disertai bukti arus uang keluar tanggal 4 November 2008 sebagai pengembalian pinjaman kepada supplier yang bersangkutan. bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp342.027.900,00 adalah pinjaman dari pemegang saham dan uang masuk sebesar Rp50.813.500,00 adalah pinjaman dari pihak ketiga (supplier) bukan merupakan penerimaan dari Peredaran Usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 sebesar Rp392.841.400,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksiDikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak10.498.408.418,0010.891.249.818,0010.498.408.418,00392.841.400,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri3.165.465,0042.449.606,003.165.465,0039.284.140,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.719.918,00220.719.918,00220.719.918,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri207.430.464,00207.430.464,00207.430.464,000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(424.984.917,00)(385.700.776,00)(424.984.917,00)39.284.140,00Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya424.984.917,00424.984.917,00424.984.917,000,00PPN Kurang Bayar0,0039.284.140,000,0039.284.140,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,0039.284.140,000,0039.284.140,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0078.568.280,000,0078.568.280,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1423/WPJ.07/2010 tanggal 9 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 Nomor: 00114/207/08/055/09 tanggal 15 Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 menjadi : KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak10.498.408.418,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri3.165.465,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.719.918,00Dibayar dengan NPWP sendiri207.430.464,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(424.984.917,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya424.984.917,00PPN Kurang Bayar0,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43350/PP/M.XII/16/2013

 Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43350/PP/M.XII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai   Tahun Pajak  : 2008   Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp392.841.400,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008; Menurut Terbanding  : bahwa terkait dokumen ekspor, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hampir seluruh atau kira-kira 97% dari jangka waktu pelunasan pembayaran ekspor adalah dalam jangka waktu satu bulan, sehingga hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas akibat terlambat pelunasan ekspor, sebagaimana keterangan dari Pemohon Banding bahwa umur piutang rata-rata satu bulan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penjualan. Menurut Pemohon : bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, apabila keseluruhan transaksi di atas dimasukkan ke dalam omzet Pajak Pertambahan Nilai, maka hal tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding dan dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa pinjaman bukanlah omzet menurut Pemohon Banding, koreksi seperti ini sangat tidak berdasar, karena jika ditelusuri ke dalam arus barang dapat Pemohon Banding pastikan bahwa tidak ada penyerahan sama sekali kepada pihak manapun terkait transaksi tersebut di atas. Pendapat Majelis : bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp392.841.400,00 pada rekening koran yang terdiri atas : rekening koran Bank DEF USD Acc No. CDAXXXX00XXX yang menurut Pemohon Banding adalah pinjaman dari pemegang saham sebagai berikut: PT Bank DEF (USD Acc No XXXX00XXX)UraianNilai USDKurs KMKNilai (Rp)Cash Deposit10,000.009.645,2096.452.000,00   FGH20,000.009.823,00196.460.000,00FGH5,000.00  9.823,0049.115.000,00Jumlah35,000.00342.027.000,00–rekening koran Bank DEF IDR Acc No. CDAXXXX00XXX terdapat penerimaan/ kredit sebesar Rp50.813.500,00, namun tidak mencantumkan tanggal terima/kredit dan penjelasan yang menurut Pemohon Banding diakui sebagai pinjaman dari Supplier (EFG).bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai Peredaran Usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang. bahwa berdasarkan bukti P-2, P-3, P-11, P-12, P-13, P-15, P-16, arus uang masuk sebesar USD 35,000.00 (Rp342.027.000,00) yang dianggap Terbanding sebagai penjualan yang belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan bukti P-15, P-16, P-48 dan P-49 atas arus uang masuk tanggal 31 Oktober 2008 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp50.813.900,00, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari supplier dalam upaya membantu mencukupi likuiditas Pemohon Banding disertai bukti arus uang keluar tanggal 4 November 2008 sebagai pengembalian pinjaman kepada supplier yang bersangkutan. bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp342.027.900,00 adalah pinjaman dari pemegang saham dan uang masuk sebesar Rp50.813.500,00 adalah pinjaman dari pihak ketiga (supplier) bukan merupakan penerimaan dari Peredaran Usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 sebesar Rp392.841.400,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksiDikabulkanMajelisDasar Pengenaan Pajak10.498.408.418,0010.891.249.818,0010.498.408.418,00392.841.400,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri3.165.465,0042.449.606,003.165.465,0039.284.140,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.719.918,00220.719.918,00220.719.918,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri207.430.464,00207.430.464,00207.430.464,000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(424.984.917,00)(385.700.776,00)(424.984.917,00)39.284.140,00Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya424.984.917,00424.984.917,00424.984.917,000,00PPN Kurang Bayar0,0039.284.140,000,0039.284.140,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,0039.284.140,000,0039.284.140,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0078.568.280,000,0078.568.280,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3.Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1423/WPJ.07/2010 tanggal 9 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 Nomor: 00114/207/08/055/09 tanggal 15 Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 menjadi : KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak10.498.408.418,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri3.165.465,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.719.918,00Dibayar dengan NPWP sendiri207.430.464,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(424.984.917,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya424.984.917,00PPN Kurang Bayar0,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00