Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43412/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43412/PP/M.VI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
  
Tahun Pajak:2007
  
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Paksa Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012 Tahun Pajak 2007;
Menurut Tergugat:bahwa Surat Obyek Gugatan Lainnya Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 Tahun Pajak 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan STP
Nomor:
00129/207/07/059/09Tanggal:
19 November 2009Jenis Pajak:
Pajak Pertambahan NilaiMasa/ Tahun Pajak:
Januari s.d. Desember 2007 

Tangal
Jatuh TempoPembayaranPembayaran Bunga Yang Masih Harus Di bayarTanggalJumlah (Rp)
Jlh
BlnDenda/
bulanJumlah
(Rp) 19 Desember 2012  27 Januari 2012 65.000.000,- 26
 2%
 33.800.000,- 19 Desember 2012  24 Februari 2012 65.000.000,- 27 2% 35.100.000,- 19 Desember 2012  26 Maret 2012 60.000.000,- 28 2% 33.600.000,- 19 Desember 2012  25 April 2012 60.000.000,- 29 2% 34.800.000,- 19 Desember 2012  28 Mei 2012 60.000.000,- 30 2% 36.000.000, 19 Desember 2012  25 Juni 2012 60.000.000,- 31 2% 37.200.000,-Jumlah
Menurut Penggugat:bahwa Pokok gugatan ini adalah atas pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 yang terbit pada tanggal 25 September 2012 untuk melaksanakan penagihan pajak atas bunga penagihan PPN Tahun Pajak 2007 yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Nomor 00022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012;
Menurut Majelis:bahwa dalam sidang tanggal 17 Januari 2013, Penggugat dengan Surat Nomor 054/OP-JKT/XII/12 tanggal 28 Desember 2012 tentang Pernyataan Pencabutan Surat Gugatan menyatakan mencabut Surat Gugatan Nomor: 043/OP-JKT/X/2012 tanggal 12 Oktober 2012;

bahwa dalam sidang tanggal 31 Januari 2013 Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan gugatan tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00546/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 atas STP Nomor : 00022/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.