Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43351/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp392.841.400,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008.