Taxco
Solution
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43351/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan

: 2013

Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp392.841.400,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008.