Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44097/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44097/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00310/107/09/061/11 tanggal 19 September 2011 Masa Pajak Maret 2009; Menurut Tergugat : bahwa Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai (STP PPN) Masa Pajak Maret 2009 Nomor : 00310/107/09/061/11 tanggal 19 September 2011 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Pancoran; Menurut Pengugat : bahwa sebagaimana Penggugat memiliki hutang-hutang yang tidak dapat dibayarkan karena operasi perusahaan tidak berjalan semestinya sebagai akibat permasalahan pembebasan lahan. Hutang Penggugat berdasarkan auditan laporan keuangan terlampir adalah Rp 13.978.132.283,00, sebagaimana jumlah aset Penggugat Rp 9.696.383.204,00 dibandingkan dengan jumlah hutang kepada pihak ke 3 seperti jumlah yang disebut di atas, tidak mampu menutupi hutang-hutang Penggugat. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 18 Oktober 2012 (diantar) sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan tanggal 05 Oktober 2012 yang diterima oleh Penggugat tanggal 08 Oktober 2012 sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012 adalah Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012, sehingga memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas, serta mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat yaitu tanggal 08 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, yaitu Keputusan Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa penandatangan Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KEWNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012, jabatan : Direktur berdasarkan Nota Kesepakatan Nomor : 072A/MLI/VIII/2007 tanggal 13 Agustus 2007 antara PT. ABC, PT. XYZ dan PT. XXX sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Penggugat mengajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor : 027/JO/MLI-KE-WNE/DIR/PP/X-2012 tanggal 18 Oktober 2012 adalah Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 tentang Pengurangan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai. bahwa ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan :(3)Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan Penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.bahwa ketentuan Pasal 23 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengatur Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap : (2) Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap :a.pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang,b.keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,c.keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26, ataud.penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : (1) Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :a.mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya.bahwa Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan : Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :a.mengurangkan atau mengapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak, atau bukan karena kesalahannya. bahwa Majelis berpendapat keputusan Tergugat Nomor : KEP-1409/WPJ.04/2012 tanggal 05 Oktober 2012 adalah keputusan berkenaan dengan permohonan Pengurangan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00310/107/09/061/11 tanggal 19 September 2011 Masa Pajak Maret 2009 oleh Penggugat, dan wewenang untuk mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi adalah wewenang dari Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 jo Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. bahwa tidak terdapat sengketa mengenai pokok pajak, ketidaksetujuan Penggugat semata-mata hanya masalah sanksi administrasi sehingga wewenang untuk menghapuskan atau mengurangkan sanksi berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43932/PP/M.XI/15/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.43932/PP/M.XI/15/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap sengketa mengenai Objek Pajak terbukti dalam perkara banding ini adalah sebesar Rp16.673.362.897,00, yang berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding : bahwa terdapat koreksi menurut PP Nomor 40 Tahun 2009, padahal sengketa ini adalah terkait PPh Badan Tahun Pajak 2008, karena PP Nomor 40 Tahun 2009 tersebut berlaku surut terhitung mulai 1 Agustus 2008. Menurut Pemohon : bahwa sebagaimana penjelasan Pemohon Banding dalam surat banding dapat Pemohon Banding tegaskan kembali bahwa dari hasil penjelasan diatas Peneliti Keberatan seharusnya membatalkan koreksi Penyesuaian Fiskal positif yang dilakukan oleh Pemeriksa karena dengan sangat sederhana dapat disimpulkan bahwa telah terjadi “double correction” atau terjadi koreksi perhitungan ganda untuk keempat pendapatan / penghasilan lain luar usaha sebagaimana butir c di atas sebesar Rp16.673.362.897,00. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi positif Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.673.362.897,00, (Rp. 325.739.664.921-Rp.309.066.302.025) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Terbanding, koreksi positif atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 adalah berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp. 325.739.6644.992,00 dengan perhitungan koreksi di dasarkan pada PP 40 Tahun 2009 dan PP 138 Tahun 2000 sebagai berikut: Perhitungan Persentase Final Sesuai PP 40 Tahun 2009: =Final konstruksi Total konstruksix 100%=Rp343.159.764.619,00 Rp732.464.812.422,00x 100%= 46,85%Perhitungan Koreksi Positif Biaya Sesuai PP 40 Tahun 2009:Diketahui:HPPBiayaJumlah HPP dan Biaya Rp659.382.553.018,00Rp 35.591.692.908,00Rp694.974.245.926,00 Koreksi positif biaya sesuai PP 40 adalah sebesar:= 46.85% x Rp694.974.245.926,00 = Rp325.595.434.216,00 Perhitungan Final Sesuai PP 138 Tahun 2000: =Penghasilan Final Total Penghasilanx 100%=Rp172.616.132,00 Rp831.749.141.762,00x 100%= 0,021%bahwa koreksi positif biaya sesuai PP 138 Tahun 2000 adalah sebesar:0.021% x Rp694.974.245.926,00 = Rp144.230.706,00. bahwa berdasarkan perhitungan di atas, jumlah koreksi positif biaya sesuai PP 40 Tahun 2009 dan PP 138 Tahun 2000 adalah sebesar Rp325.739.664.922,00 (Rp325.595.434.216,00 ditambah Rp144.230.706,00). bahwa menurut Terbanding, pada saat pemeriksaan atas koreksi positif tersebut Terbanding telah meminta data kepada Pemohon Banding rincian koreksi positif yang Pemohon Banding lakukan, namun demikian sampai selesai pemeriksaan tidak disampaikan Pemohon Banding, jadi angka-angka sudah sama tetapi SPT Pemohon Banding yang salah. bahwa Majelis melihat secara prinsip dan cara perhitungan, koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sudah benar dan telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, tetapi koreksi tersebut terjadi koreksi ganda atau koreksi perhitungan ganda. bahwa menurut Pemohon Banding, dari dokumen yang berupa SPT dan SPHP kelihatan bahwa Pemohon Banding sudah membetulkan kesalahan yang dimaksud oleh Terbanding, namun Terbanding salah dalam mengkoreksi. bahwa menurut Pemohon Banding cara penghitungan yang digunakan oleh Terbanding telah menyebabkan terjadinya koreksi ganda; yaitu terhadap penghasilan yang telah diakui di penghasilan dari usaha, atas laba kerja operasi, pendapatan bunga dari anak perusahaan, billing rate dan sewa alat telah dikoreksi positif oleh Pemohon Banding seluruhnya; yang terdiri dari: 1.Pendapatan Bunga atas Pemberian Pinjaman ke anak perusahaan sebesar Rp5.649.481.916,00,2.Pendapatan Laba dari kerjasama operasi (Joint Operation) sebesar Rp5.412.099.061,00,3.Pendapatan Billing Rate (jasa tenaga kerja yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp3.698.569.399,00,4.Pendapatan sewa alat (jasa sewa alat proyek yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp1.913.212.520,00.karena atas pendapatan-pendapatan sebagaimana tersebut di atas telah dimasukkan oleh Pemohon Banding sebagai Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh.Badan 2008. bahwa oleh karena Terbanding telah melakukan dasar perhitungan koreksi Penyesuaian Fiskal positif dengan cara penghitungan PP Nomor 40 Tahun 2009 dan PP Nomor 138 Tahun 2000, maka dengan demikian keempat pendapatan/Penghasilan Lain Luar Usaha tersebut, sudahlah pasti termasuk dalam penghitungan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif perhitungan kembali berdasarkan PP Nomor 40 Tahun 2009 dan perhitungan kembali berdasarkan PP Nomor 138 Tahun 2000 , dan atas keempat Penghasilan Lain Luar Usaha tersebut sudah dimasukkan dalam Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan 2008. bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan telah menyerahkan:1.Mapping SPT PPh Badan Tahun 2008 dan Formulir 1771-I dan 1771-II,2.Kertas Kerja Pemeriksa dan Hitungan Koreksi PP 40 dan PP 138,3.Trial Balance 2008 dan Laba Proyek Joint Operation Tahun 2008,4.SPHP.bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding dalam persidangan, ternyata Pemohon Banding telah memasukkan koreksi Terbanding tersebut pada Penghasilan Kena Pajak dalam SPT Tahunan PPh.Badan 2008. bahwa atas pertanyaan Majelis kepada Terbanding pada persidangan tanggal 13 Juni 2012, yaitu apakah betul Terbanding menghitung pendapatan dua kali, Terbanding menyatakan betul kalau melihat KKP dan LHP nya, karena pemeriksa menghitung sesuai SPT yang disampaikan, dan SPT tersebut merupakan SPT yang salah yang tidak dibetulkan oleh Pemohon Banding. bahwa menurut Majelis oleh karena Pemohon Banding telah memasukkan pendapatan-pendapatan tersebut dalam Penghasilan Kena Pajak, maka koreksi Terbanding atas pendapatan-pendapatan tersebut mengakibatkan terjadinya dobel penghitungan terhadap Pendapatan Bunga atas Pemberian Pinjaman ke anak perusahaan sebesar Rp5.649.481.916,00; Pendapatan Laba dari kerjasama operasi (Joint Operation) sebesar Rp5.412.099.061,00; Pendapatan Billing Rate (jasa tenaga kerja yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp3.698.569.399,00; dan Pendapatan sewa alat (jasa sewa alat proyek yang digunakan Joint Operation) sebesar Rp1.913.212.520,00. bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa koreksi positif Terbanding atas Penghasilan Neto PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang berasal dari koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp16.673.362.897,00 (Rp325.739.664.921,00 – Rp309.066.302.025,00) tidak dapat dipertahankan. Memperhatikan : Surat Permohonan Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2657/WPJ.07/2011 tanggal 24 Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas SKPKB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor 00016/206/08/054/10 tanggal 1 September 2010, sehingga jumlah PPh Badan Tahun Pajak 2008 yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Penghasilan Kena Pajak/Penghasilan NetoPajak TerutangKredit PajakJumlah Pajak yang kurang/(lebih) dibayar Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP Jumlah yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 38.925.155.078Rp 11.660.046.500Rp (15.842.998.547)Rp (4.182.952.047)Rp 0Rp (4.182.952.047)
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43928/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43928/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat menerbitkan SKPKB PPh Badan Nomor : 00004/206/06/056/10 tanggal 5 Maret 2008 (jatuh tempo tanggal 4 April 2008), dengan jumlah pajak yang masih harus dibayar sebesar Rp879.929.996,00. bahwa Penggugat telah melakukan pembayaran atas jumlah SKPKB PPh Badan Nomor: 00004/206/06/056/10 tanggal 5 Maret 2008 tersebut dengan perincian sebagai berikut :No.TanggalPembayaranJml Pembayaran(Rp)STP Bunga Penagihan112-02-201079.100.00000006/109/06/056/10212-03-201079.100.00000019/109/06/056/10317-03-2010721.729.99600015/109/06/056/10 879.929.996 bahwa terhadap pembayaran pada tanggal 12 Maret 2010 sebesar Rp79.100.000,00 diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) Bunga Penagihan Nomor: 00019/109/06/056/10 tanggal 29 Maret 2010 oleh KPP PMA Tiga dengan perhitungan bunga penagihan dikenakan selama 24 bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo SKPKB tersebut sampai dengan tanggal pembayaran (4 April 2008 s.d. 12 Maret 2010) dengan perincian perhitungan sebagai berikut : Periode BungaJml. BulanTarifJml. PembayaranSanksi Bunga04/04/2008 s.d. 12/4/2010242%79.100.00037.968.000 JUMLAH37.968.000bahwa Tergugat tetap mempertahankan sanksi administrasi bunga penagihan Pasal 19 ayat (1) undang undang KUP sebesar Rp.37.968.000,00 dan menolak permohonan gugatan Penggugat; Menurut Penggugat : bahwa Penggugat berpendapat bahwa Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan Nomor 00015/109/06/056/10 tanggal 29 Maret sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September 2010 Sejumlah Rp 346.430.398, kemudian Penggugat mengajukan keberatan pada tanggal 17 Mei 2010 namun ditolak melalui Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1197/WPJ.07/2010, Tentang Pengurangan atau Pengapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Badan adalah Cacat Hukum (Juridisch Gebrek); Menurut Majelis : bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Surat Gugatan dan Surat Tanggapan, yang digugat oleh Penggugat adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Bunga 04 April 2008 sampai dengan 12 Maret 2010 Nomor : 00019/109/06/056/10 tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September 2010 sebesar Rp37.968.000,00; bahwa dalam persidangan pada tanggal 7 September 2011, Penggugat mengemukakan hal-hal sebagai berikut: bahwa pada tahun 2006 telah dilakukan pemeriksaan oleh Tergugat, namun sampai jangka waktu lama tidak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, kemudian Tergugat menerbitkan Surat Teguran dan STP kepada Penggugat; bahwa Penggugat menyampaikan beberapa kali surat kepada Tergugat yang pada intinya menyatakan Penggugat belum menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, namun oleh Tergugat hanya diberikan bukti pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut yang hanya ada cap pos nya tapi tidak ada resi pengirimannya; bahwa selanjutnya Penggugat mencoba menghubungi kantor pos Mampang untuk mengkonfirmasi pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, namun pengiriman Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut tidak melalui kantor pos Mampang tersebut; bahwa oleh karena Penggugat tidak pernah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan oleh Tergugat maka Penggugat mengajukan gugatan atas STP bunga penagihan yang terkait dengan pembayaran Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut; bahwa Penggugat menjelaskan telah melunasi pajak terutang yang ditetapkan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut karena terpaksa membayar karena Direksi Penggugat dicekal tidak bisa berpergian ke luar negeri terkait dengan hutang pajak ini; bahwa selanjutnya dalam persidangan Tergugat menyerahkan bukti kirim pos atas Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanam Modal Asing Tiga; bahwa menurut Majelis Penggugat tidak mempersoalkan ketentuan formal maupun isi materi Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo sehingga Majelis berkesimpulan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo secara formal maupun material sudah benar; bahwa menurut Majelis Penggugat mempersoalkan Surat Ketatapan Pajak Kurang Bayar a quo yang menjadi dasar terbitnya Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo; bahwa menurut Majelis persoalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quo adalah masalah sengketa tersendiri yang terpisah dari sengketa Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan a quo sehingga tidak dapat disidangkan dalam persidangan ini; bahwa menurut Majelis apabila Penggugat mempersoalkan Surat Ketetapan Pajak a quo maka Penggugat harus menempuh jalur hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Keberatan dan Banding); bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan untuk menolak pengajuan gugatan yang diajukan oleh Penggugat; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010 sesuai Pasal 80 huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1197/WPJ.07/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Masa Bunga 04 April 2008 sampai dengan 12 Maret 2010 Nomor : 00019/109/06/056/10 tanggal 29 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-00168/WPJ.07/KP.0403/2010 tanggal 30 September 2010, atas nama XXX, NPWP YYY.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43535/PP/M.XII/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43535/PP/M.XII/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi tarif pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar 5% menurut Pemohon Banding atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 tidak dikenakan pajak (dibawah PTKP); Menurut Terbanding : bahwa Terbanding melakukan koreksi sebesar Rp6.361.784.587,00 yang merupakan Obyek Pasal 21 yang belum dipotong, disetor dan dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding sepenuhnya tidak setuju terhadap alasan dan pendapat maupun kesimpulan Terbanding karena sangat sumir, tidak mencantumkan landasan koreksi berdasarkan ketentuan perpajakan serta mengabaikan dan menghilangkan fakta yang ada, Terbanding mempunyai pendapat yang berbeda-beda untuk permasalahan yang sama di setiap tahun pajak, dan sama sekali tidak mempertimbangkan penjelasan Pemohon Banding baik secara lisan maupun tertulis, data/bukti/dokumen yang telah Pemohon Banding serahkan selama proses pemeriksaan maupun proses keberatan; Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005 sebesar Rp6.361.784.587,00 dan dalam menentukan pajak terutang dengan mengenakan tarif 5% atas koreksi tersebut berdasarkan Pasal 29 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan alasan Pemohon Banding tidak memberikan data dan dokumen secara lengkap sesuai permintaan Terbanding; bahwa Pemohon Banding setuju dengan jumlah koreksi sebesar Rp6.361.784.587,00 namun jumlah tersebut di atas merupakan upah yang dibayarkan kepada Buruh Harian Lepas (BHL) dengan penghasilan dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak sehingga tidak ada Pajak terutang atas koreksi tersebut dengan alasan semua dokumen yang diminta Terbanding sudah disampaikan; bahwa berdasarkan Surat Nomor: 001/EXT/SA-JKT/FIN/I/2013 tanggal 29 Januari 2013 Pemohon Banding menyatakan menyetujui koreksi Terbanding termasuk penerapan tarif 5% terhadap koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2005; bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi tarif pajak atas koreksi Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 sebesar 5% sudah tepat dan harus dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk menolak banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut(Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelis Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 217.027.691.661,007.027.691.661,007.027.691.661,000,00 PPh Pasal 21 terhutang63.047.337,00367.671.838,00367.671.838,000,00 Kredit Pajak63.047.337,0049.582.609,0049.582.609,000,00 PPh Pasal 21 kurang (lebih) dibayar0,00304.624.501,00304.624.501,000,00 Sanksi Adm. Bunga Psl 13 ( 2 ) KUP0,00152.682.830,00152.682.830,000,00 PPh Pasal 21 ymh. dibayar0,00470.772.059,00470.772.059,000,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-335/WPJ.04/2012 tanggal 19 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 Nomor: 00081/201/05/061/11 tanggal 10 Januari 2011, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor: 10-063256-2005 atas nama XXX, NPWP YYY sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2005 menjadi: No.UraianJumlah (Rp)1. Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 217.027.691.661,00 2. PPh Pasal 21 terhutang367.671.838,003. Kredit Pajak49.582.609,004. PPh Pasal 21 kurang/(lebih) dibayar304.624.501,005. Sanksi Adm. Bunga Psl 13 (2) KUP152.682.830,006. Jumlah PPh Pasal 21 ymh. dibayar470.772.059,00
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43457/PP/M.X/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43457/PP/M.X/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2012 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Dua dalam rangka menjawab Surat Penggugat Nomor: 058/KEU/3107/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 perihal Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan dan atau Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 23; Menurut Tergugat : bahwa sesuai dengan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2011 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembebasan dari Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak Penghasilan oleh Pihak Lain: Pasal 3 Surat Keterangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan kepada:Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terhutang Pajak Penghasilan karena mengalami kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal: Wajib Pajak yang baru berdiri dan masih dalam tahap investasi;Wajib Pajak belum sampai pada tahap produksi komersial; atauWajib Pajak mengalami suatu peristiwa yang berada di luar kemampuan (force majeur)Wajib Pajak yang dalam tahun pajak berjalan dapat membuktikan tidak akan terhutang pajak penghasilan karena berhak melaukan kompensasi kerugian fiskal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, dengan memperhitungkan besarnya kerugian tahun-tahun pajak sebelumnya yang masih dapat dikompensasikan yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan atau Surat Ketetapan Pajak.Wajib Pajak yang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c.Wajib Pajak yang atas penghasilannya hanya dikenakan pajak bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2). Pasal 5 ayat (1) Atas permohonan pembebasan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberikan keputusan dengan menerbitkan:Surat Keterangan Bebas; atauSurat Penolakan Permohonan Surat Keterangan BebasDalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. Menurut Penggugat : bahwa Surat Permohonan Penggugat Nomor : 058/KEU/3107/VII/2012 tanggal 31 Juli 2012 yang diterima lengkap oleh Tergugat tanggal 3 Agustus 2012 dan atas permohonan Penggugat tersebut dikeluarkan Keputusan Tergugat nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012 yang telah melewati jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya surat permohonan Penggugat seharusnya dianggap diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) PER-1/PJ./2011; Menurut Majelis : bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012, yaitu tanggal 10 September 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 dilampiri dengan salinan Surat yang digugat yaitu Surat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 04 Oktober 2012 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012, diterbitkan tanggal 29 Agustus 2012, sehingga apabila dihitung dari tanggal 29 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 04 Oktober 2012 adalah 37 (tiga puluh tujuh) hari, sehingga pengajuan gugatan melebihi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 adalah Surat Tergugat Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 03 Oktober 2012 ditandatangani oleh XXX, jabatan: Direktur Utama, dan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahun 2012 yang disahkan oleh Notaris ASD, S.H. Nomor 8 Tanggal 6 Juli 2012 diketahui bahwa XXX menjabat sebagai Direktur Utama, sehingga berhak untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian pengajuan gugatan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data, keterangan dan bukti yang ada, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 064/KEU/0310/X/2012 tanggal 3 Oktober 2012 telah memenuhi ketentuan formal Pasal 40 ayat (1), Pasal 40 ayat (6), Pasal 41 ayat (1), namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, oleh karenanya pengajuan gugatan dinyatakan tidak dapat diterima; bahwa selanjutnya oleh karena permohonan gugatan tidak dapat diterima, maka Majelis tidak melakukan pemeriksaan atas materi sengketa gugatan lebih lanjut; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-00001/PPH23-TLK/WPJ.19/KP.0203/2012 tanggal 29 Agustus 2012 perihal Penolakan Permohonan Surat Keterangan Bebas Pemotongan Dan/Atau Pemungutan Pajak Penghasilan, atas nama: XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43454/PP/M.XI/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43454/PP/M.XI/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.75.129.100,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mengindikasikan adanya hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan para pembeli waste product karena Pemohon Banding selalu melindungi data pembeli waste product sehingga ditenggarai hubungan istimewa dalam hal kepemilikan usaha dari pengolahan waste product tersebut; bahwa alasan Terbanding mengenakan koreksi PPN, karena fungsional pemeriksa tidak memperoleh keyakinan bahwa waste product barang yang dijual adalah waste product jenis kapas yang dikategorikan oleh Pemohon Banding sebagai barang strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, sehingga pemeriksa menggunakan kewenangan untuk menghitung secara jabatan bahwa yang dijual oleh Pemohon Banding bukan waste product (kapas) melainkan main product (benang) yang merupakan Barang Kena Pajak; Menurut Pemohon : bahwa transaksi penyerahan waste product kapas atau sisa olahan kapas, dimana Terbanding masih melakukan koreksi atas penjualan waste product kapas tersebut dan terutang PPN. Berdasarkan Pasal 2 ayat 2 huruf d Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terutang PPN; Menurut Majelis : bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah sebesar Rp.75.129.100,00, (Pajak Keluaran menurut Terbanding sebesar Rp.1.299.048.003,00, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp.1.223.918.903,00), dengan pokok sengketa adalah Koreksi atas PPN yang harus dipungut sendiri sebesar Rp.75.129.100,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; Tabel nilai sengketa atas Pajak Keluaran sampai dengan Surat Bantahan: NoJenis Sengketa Pajak KeluaranNilai Sengketa(Rp)Pajak Keluaran menurut Terbanding1.299.048.003,00Pajak Keluaran menurut Pemohon Banding1.223.918.903,00Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan75.129.100,00bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan alasan Terbanding mempertahankan koreksi Pemeriksa pada saat proses keberatan; bahwa Waste product yang dijual oleh Pemohon Banding adalah sisa olahan yang berbentuk kapas serat pendek. Kapas serat pendek tersebut diperoleh dari hasil pemisahan bahan baku kapas yang diimpor yang melalui proses dengan menggunakan mesin. Selanjutnya kapas serat panjang diproses oleh Pemohon Banding menjadi benang, sedangkan kapas serat pendek dijual oleh Pemohon Banding kepada pembeli perseorangan untuk diolah kembali dalam industri kapas kecantikan atau dimanfaatkan di dalam industri sumbu kompor; bahwa sesuai aturan Pasal 1 poin 2 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor: 31 tahun 2007, maka barang hasil pertanian yang dapat dibebaskan dari pengenaan PPN adalah barang hasil pertanian yang masuk di dalam daftar ketegori strategis dan barang hasil pertanian tersebut dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang pertanian; bahwa dari hasil penelitian Terbanding, Pemohon Banding bergerak di bidang usaha industri pemintalan benang, bukan di bidang pertanian. Oleh karena itu atas penyerahan waste product berupa kapas oleh Pemohon Banding kepada pihak lainnya menurut tim peneliti harus dikenakan PPN, karena penyerahan kapas tersebut oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat akumulatif sebagai penyerahan hasil pertanian strategis yang dibebaskan PPN menurut PP 31 tahun 2007; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bantahan tertulis tanpa nomor tanggal 13 Agustus 2012 untuk menanggapi LPP dan LPK yang pada pokoknya menyatakan; Karena dalam Laporan Pemeriksaan Pajak sudah di koreksi oleh Tim Peneliti Keberatan dan sudah di terima sebagian (Dalam laporan Penelitian Keberatan Halaman 7 dari 9 Huruf D.3.3 angka 2 berbunyi: Perhitungan secara jabatan terhadap penjualan waste product oleh fungsional pemeriksa pajak KPP Madya Bandung dimana harga jual waste product tersebut dipersamakan dengan harga jual main product/finished product tidak dapat di terima oleh tim peneliti. Dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP-B.1.4) Ekualisasi Objek PPN terhadap Obyek PPh Badan, dalam kolom Keterangan: -Penjualan Waste (0%) di Bulan Oktober sebesar Rp.751.291.003,00; bahwa maka atas sengketa pajak atas penjualan waste product sebesar Rp.751.291.003,00 ini saja yang jadi masalah dan di sengketakan dalam proses Banding ini. Berdasarkan Laporan Penelitian Keberatan Menurut Tim Peneliti D.3.2 (Halaman 5 dari 9) Angka 3.Berdasarkan penelitian terhadap bukti-bukti penjualan berupa faktur pajak sederhana, bahwa terhadap penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Karawang telah di kenai PPN, sedangkan penjualan waste product yang berasal dari pabrik di Bandung hanya di kenakan PPN untuk waste product yang dihasilkan dari proses drawaing I s.d Proses winding. Dengan demikian waste product yang dihasilkan sampai dengan proses combing tidak di kenakan PPN saat di jual ke pembeli perorangan. Menurut Pendapat Tim Peneliti D.3.3 (Halaman 7 dari 9) Angka 2.Alinea terakhir, Dengan demikian, menurut tim peneliti harga jual waste product tidak dapat dipersamakan dengan harga jual main product dan DPP PPN harus dihitung ulang sesuai dengan DPP PPN yang tertera di faktur pajak sederhana. Angka 3. (Halaman 8 dari 9)Waste product yang dijual oleh PT. WYSM sesuai hasil penelitian lapangan yang telah dilakukan oleh Tim peneliti masih dalam bentuk Kapas. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, maka atas penyerahan kapas waste product yang masih berbentuk kapas menjadi tidak terhutang PPN bila memenuhi criteria yang disyaratkan dalam aturan tsb. Akan tetapi syarat pemberian pembebasan pengenaan PPN atas penyerahan kapas berdasarkan Pasal 1 Peraturan pemerintah Nomor 31 tahun 2007 adalah bersifat akumulatif yaitu: pertama barang yang diserahkan masuk kategori barang pertanian strategis dan kedua pihak penyerah berklasifikasi usaha di bidang pertanian. Angka yang tertera dalam Kertas kerja Penelitian (Perhitungan PPN terhutang masa Juni sd Desember 2008) Page 2 of 2 angka 6 (Koreksi Pajak Keluaran oleh Peneliti) yaitu Waste sebesar Rp.75.129.100,00 (sama dengan kertas kerja Pemeriksaan Bulan Oktober). Tanggapan Pemohon Banding: Mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 2007, Pasal 2 ayat (2) huruf c yaitu: barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf c, oleh Petani atau kelompok Petani (Hanya terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2003 perubahan kedua atas PP No. 12 Tahun 2001). Jadi dalam PP No. 31 tahun 2007 kata-kata oleh Petani atau kelompok petani sudah di hapus. Di pertegas lagi oleh SE DJP No. SE-01/PJ.02/2007 Tanggal 17 Januari 2007 angka 2 yaitu Sejak berlakunya peraturan tsb, barang hasil pertanian yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak lagi dibatasi hanya atas penyerahan oleh Petani atau Kelompok Petani. Oleh karena itu atas impor atau penyerahan Barang Hasil Pertanian yang dilakukan oleh pengusaha baik orang pribadi atau badan dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan penjelasan lisan yang