Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43354/PP/M.XII/16/2013
Tahun Putusan
: 2013
Kategori Putusan
: PPN dan PPnBM
marten taxco
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp367.813.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009;