Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43354/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp367.813.000,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009; Koreksi Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 sebesar Rp367.813.000,00 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terkait dokumen ekspor, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hampir seluruh atau kira-kira 97% dari jangka waktu pelunasan pembayaran ekspor adalah dalam jangka waktu satu bulan, sehingga hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas akibat terlambat pelunasan ekspor, sebagaimana keterangan dari Pemohon Banding bahwa umur piutang rata-rata satu bulan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penjualan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa selama uji bukti, Terbanding selalu menyatakan bahwa dokumen perjanjian pinjaman, pada bagian identitas peminjam hanya mencantumkan nama saja, tidak ada informasi lainnya seperti alamat, kedudukan/posisi mewakili siapa sehingga tidak dapat dibuktikan/ditunjukkan secara nyata dan pasti bahwa uang dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, demikian juga terkait aliran uang yang berasal dari pihak ketiga yang langsung masuk ke rekening koran Pemohon Banding, pihak Terbanding juga selalu menyatakan bahwa Pemohon Banding hanya bisa menunjukkan perjanjian pinjaman dengan hanya mencantumkan nama saja dari pihak ketiga tersebut tanpa ada informasi alamat dan kedudukan/posisi pihak ketiga mewakili siapa, sehingga tidak bisa dibuktikan bahwa aliran dana dari pihak ketiga tersebut bukan dari penjualan yang belum dilaporkan, hal ini berlawanan dengan proses alamiah yang ada pada dunia bisnis saat ini, dimana perjanjian pinjam-meminjam antar pihak yang memiliki hubungan istimewa tidak perlu dilakukan hal-hal yang sebagaimana dimaksud oleh Terbanding, melainkan hanya dengan mencatat jumlah hutang dan terminologi pembayaran (waktu, bunga dan sebagainya), dan perlu diketahui oleh Majelis bahwa Terbanding sekali lagi hanya bisa mengomentari bukti-bukti yang ada sebagai bukti yang lemah, tanpa dapat membuktikan sebaliknya bahwa koreksi tersebut adalah penjualan. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa menurut Terbanding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp367.813.000,00 pada rekening koran merupakan penjualan yang belum dilaporkan yaitu : – rekening koran Bank QWR Indonesia USD Acc No. CDA913900482: TanggalUraianNilai USDNilai (Rp)3 April 2009AXD5,000.0057.691.000,0018 Mei 2009AXD30,000.00310.122.000,00Jumlah35,000.00367.813.000,00 bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp367.813.000,00 pada rekening koran merupakan pinjaman pemegang saham. bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai peredaran usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang. bahwa berdasarkan bukti P-4, P-5, P-6, P-7, P-8, P-19, P-20, P-21, P-22, P-23, P-38, P-43, P-44, dan P-45, arus uang masuk sebesar Rp367.813.000,00 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham. bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp367.813.000,00 adalah pinjaman dari pemegang saham, bukan merupakan penerimaan dari peredaran usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 sebesar Rp367.813.000,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan Majelis Dasar Pengenaan Pajak15.051.733.955,0015.051.733.955,0015.051.733.955,000,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri0,0036.781.300,000,0036.781.300,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan198.956.143,00198.956.143,00198.956.143,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri71.201.220,0071.201.220,0071.201.220,000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(270.157.363,00)(233.376.063,00)(270.157.363,00)36.781.300,00Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya270.157.363,00270.157.363,00270.157.363,000,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,0036.781.300,000,0036.781.300,00Sanksi Kenaikan0,0036.781.300,000,0036.781.300,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,0073.562.600,000,0073.562.600,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-961/WPJ.07/2011 tanggal 21 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 Nomor: 00005/207/09/055/10 tanggal 12 Maret 2010 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 00009/WPJ.07/KP.0303/2011 tanggal 18 Pebruari 2011 tentang Pembetulan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April sampai dengan Mei 2009 menjadi: KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak15.051.733.955,00Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan198.956.143,00Dibayar dengan NPWP sendiri71.201.220,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(270.157.363,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya270.157.363,00PPN yang kurang/(lebih) dibayar0,00Sanksi Kenaikan0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar0,00 |

