Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43350/PP/M.XII/16/2013
| Jenis Pajak | : | Pajak Pertambahan Nilai |
| Tahun Pajak | : | 2008 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi sebesar Rp392.841.400,00 yang merupakan koreksi Terbanding atas Objek Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008; |
| Menurut Terbanding | : | bahwa terkait dokumen ekspor, berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa hampir seluruh atau kira-kira 97% dari jangka waktu pelunasan pembayaran ekspor adalah dalam jangka waktu satu bulan, sehingga hal tersebut tidak membuktikan bahwa Pemohon Banding mengalami kesulitan likuiditas akibat terlambat pelunasan ekspor, sebagaimana keterangan dari Pemohon Banding bahwa umur piutang rata-rata satu bulan sesuai dengan ketentuan dalam kontrak penjualan. |
| Menurut Pemohon | : | bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, apabila keseluruhan transaksi di atas dimasukkan ke dalam omzet Pajak Pertambahan Nilai, maka hal tersebut sangat memberatkan Pemohon Banding dan dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa pinjaman bukanlah omzet menurut Pemohon Banding, koreksi seperti ini sangat tidak berdasar, karena jika ditelusuri ke dalam arus barang dapat Pemohon Banding pastikan bahwa tidak ada penyerahan sama sekali kepada pihak manapun terkait transaksi tersebut di atas. |
| Pendapat Majelis | : | bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp392.841.400,00 pada rekening koran yang terdiri atas : rekening koran Bank DEF USD Acc No. CDAXXXX00XXX yang menurut Pemohon Banding adalah pinjaman dari pemegang saham sebagai berikut: PT Bank DEF (USD Acc No XXXX00XXX) UraianNilai USDKurs KMKNilai (Rp) Cash Deposit10,000.009.645,2096.452.000,00 FGH20,000.009.823,00196.460.000,00 FGH5,000.00 9.823,0049.115.000,00Jumlah35,000.00 342.027.000,00 – rekening koran Bank DEF IDR Acc No. CDAXXXX00XXX terdapat penerimaan/ kredit sebesar Rp50.813.500,00, namun tidak mencantumkan tanggal terima/kredit dan penjelasan yang menurut Pemohon Banding diakui sebagai pinjaman dari Supplier (EFG). bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti pendukung terkait transaksi di atas. bahwa berdasarkan pemeriksaan pada buku besar, rekening koran dan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding, Majelis berpendapat sebagai berikut: bahwa dalam melakukan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Terbanding hanya semata-mata berdasarkan uang masuk yang dianggap oleh Terbanding sebagai Peredaran Usaha (penjualan yang belum dilaporkan), tanpa didukung oleh bukti yang lain yang menunjukkan adanya arus uang dan arus barang. bahwa berdasarkan bukti P-2, P-3, P-11, P-12, P-13, P-15, P-16, arus uang masuk sebesar USD 35,000.00 (Rp342.027.000,00) yang dianggap Terbanding sebagai penjualan yang belum dilaporkan, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman pemegang saham disertai bukti arus uang keluar sebagai pengembalian pinjaman kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan bukti P-15, P-16, P-48 dan P-49 atas arus uang masuk tanggal 31 Oktober 2008 yang dianggap Terbanding sebagai penjualan yang belum dilaporkan sebesar Rp50.813.900,00, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa arus uang masuk tersebut merupakan pinjaman dari supplier dalam upaya membantu mencukupi likuiditas Pemohon Banding disertai bukti arus uang keluar tanggal 4 November 2008 sebagai pengembalian pinjaman kepada supplier yang bersangkutan. bahwa menurut Majelis, oleh karena yang meminjamkan dana adalah pemegang saham, maka tidak adanya perjanjian hutang antara pemegang saham dengan Pemohon Banding tidak dapat dijadikan dasar persyaratan adanya hutang kepada pemegang saham. bahwa berdasarkan uraian dan keterangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan dapat meyakini keterangan dan bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding bahwa uang masuk sebesar Rp342.027.900,00 adalah pinjaman dari pemegang saham dan uang masuk sebesar Rp50.813.500,00 adalah pinjaman dari pihak ketiga (supplier) bukan merupakan penerimaan dari Peredaran Usaha/penyerahan, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 sebesar Rp392.841.400,00 tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan MajelisDasar Pengenaan Pajak10.498.408.418,0010.891.249.818,0010.498.408.418,00392.841.400,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri3.165.465,0042.449.606,003.165.465,0039.284.140,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.719.918,00220.719.918,00220.719.918,000,00Dibayar dengan NPWP sendiri207.430.464,00207.430.464,00207.430.464,000,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(424.984.917,00)(385.700.776,00)(424.984.917,00)39.284.140,00Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya424.984.917,00424.984.917,00424.984.917,000,00PPN Kurang Bayar0,0039.284.140,000,0039.284.140,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,0039.284.140,000,0039.284.140,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,0078.568.280,000,0078.568.280,00 |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo. |
| Mengingat | : | 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000.2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.3. Peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini. |
| Memutuskan | : | Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1423/WPJ.07/2010 tanggal 9 Desember 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 Nomor: 00114/207/08/055/09 tanggal 15 Desember 2009, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Oktober sampai dengan November 2008 menjadi : KeteranganJumlah (Rp)Dasar Pengenaan Pajak10.498.408.418,00Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri3.165.465,00Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan220.719.918,00Dibayar dengan NPWP sendiri207.430.464,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar(424.984.917,00)Kelebihan dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya424.984.917,00PPN Kurang Bayar0,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUP0,00Jumlah PPN yang masih harus dibayar0,00 |

