bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Paksa Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan