Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43410/PP/M.VI/99/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.43410/PP/M.VI/99/2013

Jenis Pajak:Gugatan Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2007
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Surat Paksa Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam berdasarkan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 00020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012 Tahun Pajak 2007;
Menurut Tergugat:bahwa surat obyek gugatan lainnya Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 Tahun Pajak 2007 diterbitkan berdasarkan Laporan Surat Tagihan Pajak Bunga Penagihan Nomor 000020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan STP
Nomor
Tanggal
Jenis Pajak
Masa/ Tahun Pajak

:  00129/207/07/059/09
:  19 November 2009
:  Pajak Pertambahan Nilai
:  Januari s.d. Desember 2007

Tangal
Jatuh TempoPembayaranBunga Yang Masih Harus Di
bayarTanggalJumlah (Rp)Jlh
BlnDenda/
bulanJumlah
(Rp)19 Desember 201230 Desember 2009100.000.000,-1
2%2.000.000,-19 Desember 201212 Februari 2010200.000.000,-2
2%8.000.000,-19 Desember 201208 Maret 2010200.000.000,-3
2%
12.200.000,-19 Desember 201201 April 2010200.000.000,-4
2%16.600.000,-19 Desember 201214 Mei 2010100.000.000,-5
2%
10.000.000,-19 Desember 201215 Juni 2010100.000.000,-6
2%12.000.000,-19 Desember 201222 Juli 2010100.000.000,-8
2%16.200.000,-19 Desember 201224 Agustus 2010100.000.000,-9
2%18.000.000,-19 Desember 201222 September 2010100.000.000,-10
2%20.000.000,-19 Desember 201218 Oktober 2010100.000.000,-11
2%22.600.000,-19 Desember 201219 November 2010100.000.000,-12
2%24.000.000,-19 Desember 201220 Desember 2010100.000.000,-13
2%26.000.000,-Jumlah186.000.000,-
Menurut Penggugat:bahwa pokok gugatan ini adalah atas pelaksanaan penagihan pajak melalui Surat Paksa Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 yang terbit pada tanggal 25 September 2012 untuk melaksanakan penagihan pajak atas bunga penagihan PPN Tahun Pajak 2007 yang ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Nomor 00020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012;
Menurut Majelis:bahwa dalam sidang tanggal 31 Januari 2013 Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan gugatan tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002, atas gugatan yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut di atas, Majelis berpendapat permohonan gugatan Penggugat dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan gugatan Penggugat dinyatakan tidak dapat diterima;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang.undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan gugatan Penggugat terhadap Surat Paksa Nomor SP-00544/WPJ.07/KP.0904/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Bunga Penagihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Tahun Pajak 2007 atas STP Nomor : 00020/109/07/059/12 tanggal 26 Juli 2012, atas nama XXX, NPWP: YYY, tidak dapat diterima.