Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44736/PP/M.VIII/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44736/PP/M.VIII/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2004 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/KP.09/2012 Tanpa Tanggal tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012; Menurut Tergugat : bahwa Tergugat dalam surat tanggapannya menyatakan berdasarkan penelitian pada administrasi KPP Pratama Surabaya Genteng diketahui bahwa surat tersebut diterbitkan tanggal 3 September 2012 dan diterima secara langsung oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2012. Diterimanya surat tersebut pada tanggal 7 September 2012 juga sudah diakui oleh Penggugat pada surat gugatan sehingga secara formal Penggugat telah memahami aspek hukum pada surat tersebut dan tidak terdapat adanya kerancuan; Menurut Pengugat : bahwa atas Surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/KP.09/2012, tanpa tanggal yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 7 September 2012 dapat menunjukkan bahwa petugas pajak tidak tertib administrasi dimana hal tersebut dapat dibuktikan surat tersebut tanpa tanggal yang berakibat rancunya ketetapan hukum yang timbul dari surat tersebut, selain itu Tergugat juga telah salah menetapkan Dasar Hukum dimana Dasar Hukum yang dipergunakan adalah Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 (Undang-Undang KUP menurut Tergugat), bahwa Undang-undang Nomor 16 Tahun 2007 yang benar adalah Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya bukan Undang-Undang tentang KUP; Pendapat Majelis : bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas STP PPN Masa Pajak November Tahun 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012; bahwa Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi tersebut di atas berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 Tanggal 29 Desember 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Pasal 64 huruf I bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak untuk Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya yang diajukan setelah tanggal 31 Desember 2011 berlaku ketentuan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dan juga berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 21/PMK.03/2008 Tanggal 6 Februari 2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanski Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar, Dan Pembatalan Hasil Pemeriksaan dimana sesuai Pasal 6 PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 tersebut tidak diatur tentang batas waktu pengajuan pengurangan/ penghapusan sanksi administrasi atau denda yang pertama kali diajukan; bahwa Tergugat menyatakan permohonan Penggugat diajukan pada tanggal 13 Agustus 2012. Sesuai Pasal 64 huruf I PP Nomor 74 Tahun 2011, maka atas permohonan tersebut berlaku PP Nomor 74 Tahun 2011. bahwa dasar hukum yang digunakan Tergugat adalah : Pasal 3 ayat (5) PP Nomor : 74 Tahun 2011 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengurangan, penghapusan, dan pembatalan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dimana PMK yang berlaku adalah PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak Yang Tidak Benar. Pasal 11 PMK Nomor : 21/PMK.03/2008 mengatur bahwa untuk permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sebelum 1 Januari 2008 berlaku Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 542/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak. Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 mengatur bahwa permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat sependapat dengan dasar hukum yang digunakan oleh Tergugat yaitu menggunakan Pasal 1 ayat (2) huruf c KMK Nomor : 542/KMK.04/2000 : permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan harus memenuhi ketentuan tidak melebihi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterbitkan Surat Tagihan Pajak, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya”. bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Surat Penggugat Nomor : 02/AH/VIII/2012 tanggal 13 Agustus 2012 hal Permohonan Pengurangan/Penghapusan sanksi adminintrasi atas STP PPN Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012, diketahui Penggugat mengajukan pengurangan sanksi administrasi tersebut pada tanggal 13 Agustus 2012 atas STP PPN Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 yang diterbitkan tanggal 29 Februari 2012, sehingga pengajuan pengurangan/penghapusan sanksi adminintrasi tersebut sudah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan. bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat bahwa penerbitan surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/ KP.09/2012 tanpa tanggal tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, sudah sesuai ketentuan yang berlaku. bahwa dalam surat bantahannya Penggugat menyatakan bahwa sanksi administrasi yang benar menurut Penggugat adalah Pasal 8 ayat (2a) Undang-Undang KUP sedangkan Tergugat menerapkan sanksi administrasi Pasal 9 ayat (2a) Undang-Undang KUP. bahwa apabila Penggugat berpendapat sanksi administrasi timbul karena peristiwa adanya pembetulan SPT berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang KUP maka Penggugat dapat mengajukan permohonan pembetulan STP berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak gugatan Penggugat atas surat Tergugat Nomor : S-00056/WPJ.11/KP.09/2012 tanpa tanggal tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal. Memperhatikan : Surat Pengajuan Gugatan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan Menolak permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-00056/ WPJ.11/KP.09/2012 Tanpa Tanggal, tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Tidak Memenuhi Persyaratan Formal atas Surat Tagihan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2004 Nomor : 01222/107/04/611/12 tanggal 29 Februari 2012.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44710/PP/M.XII/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44710/PP/M.XII/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.250.664.327,00 Menurut Terbanding : bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.1.254.664.327,00 berdasarkan ekualisasi biaya dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut: Sales & Marketing ExpenseSalaryEmployeeGeneral and Administrative ExpenseSalaryDPP PPh Pasal 21 menurut TerbandingDPP PPh Pasal 21 menurut Pemohon BandingKoreksi DPP PPh Pasal 21Koreksi PPh 21 TerutangRp. 3.703.137.548,00Rp. 88.236.657,00 Rp. 724.443.660,00Rp. 4.515.817.865,00 Rp. 3.265.153.538,00Rp. 1.250.664.327,005% x koreksi DPP PPh Pasal 21Rp. 62.533.216,00Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP16 bulan x 2% x Koreksi PPh 21 TerutangRp. 20.010.629,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp. 82.543.845,00 Menurut Pemohon : bahwa penyebab perbedaan antara temuan Terbanding dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21 sebagai berikut: KeteranganJumlah (Rp) Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemeriksa4.515.817.865,00 Objek PPh Pasal 21 Menurut SPT3.265.153.540,00 Selisih Objek PPh 211.250.664.325,00 Selisih Tersebut disebabkan oleh: Jamsostek165.165.273,00 MPP Plus588.899.608,00 Koreksi Fiscal Positif atas Other personnel expenses406.395.368,00 Koreksi Fiscal Positif atas Employee Benefit88.236.657,00 Other Remunerations1.967.419,00 Jumlah Penyebab Selisih Objek PPh 211.250.664.325,00 Menurut Majelis : bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan dengan biaya karyawan pada audit report sebagai berikut: Biaya karyawan pada audit report: –Sales & Marketing Expense:SalaryEmployeeRp. 3.703.137.548,00Rp. 88.236.657,00–General and Administrative Expense-SalaryRp. 724.443.660,00Total biaya karyawanObjek Pajak Penghasilan Pasal 21Koreksi DPP PPh Pasal 21Rp. 4.515.817.865,00Rp. 3.265.153.538,00Rp. 1.250.664.327,00bahwa Pemohon Banding menyatakan Rp.1.250.664.327,00 tersebut adalah sebagai berikut: JamsostekMPP PlusKoreksi fiskal atas other personal expKoreksi fiskal atas employee benefitOther remunerationsJumlahRp 165.165.273,00Rp 588.899.608,00Rp 406.395.368,00Rp 88.236.657,00Rp 1.967.419,00Rp 1.250.664.327,00bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa: polis asuransi, payment voucher untuk membuktikan MPP Plus; Kertas Kerja Koreksi Fiskal untuk koreksi fiscal other personal expense dan employee benefit; bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti untuk Jamsostek, sedangkan other remuneration merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum diperhitungkan Pemohon Banding; bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.250.664.327,00 Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sebesar Rp 1.083.531.633,00 namun tidak dapat membuktikan sebesar Rp 165.165.273,00 sedangkan sebesar Rp 1.967.419,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum diperhitungkan; bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.250.664.327,00, koreksi sebesar Rp 1.083.531.633,00 tidak tepat dan harus dibatalkan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut: UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi DikabulkanMajelis Dasar Pengenaan Pajak3.265.153.538,004.515.817.865,003.432.286.232,001.083.531.633,00 PPh Pasal 21 yang terutang430.124.490,00492.657.706,00438.481.125,0054.176.581,00 Kredit Pajak430.124.490,00430.124.490,00430.124.490,000,00 PPh Pasal 21 tidak/kurang dibayar0,0062.533.216,008.356.635,0054.176.581,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP0,00 20.010.629,00 2.674.123,00 17.336.506,00 PPh Pasal 21 ymh./(lebih) dibayar0,0082.543.845,0011.030.758,0071.513.087,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-768/WPJ.07/2011 tanggal 5 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00030/201/08/056/10 tanggal 28 April 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 10-055481-2008, atas nama XXX, NPWP YYY sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menjadi: 11.030.758,00UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak3.432.286.232,00 PPh Pasal 21 yang terutang438.481.125,00 Kredit Pajak430.124.490,00 PPh Pasal 21 yang tidak/kurang dibayar8.356.635,00 Sanksi Administrasi: – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP2.674.123,00 Jumlah PPh Pasal 21 ymh./(lebih) dibayar
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44617/PP/M.III/13/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44617/PP/M.III/13/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi DPP PPh Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 sebesar Rp243.093.476,00. Koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp243.093.476,00 Menurut Terbanding : bahwa hasil penelitian atas dokumen berupa Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak PMA Satu Nomor: LAP-458/WP3.07/KP.0205/2010 tanggal 23 Juni 2010, Kertas Kerja Pemeriksaan, dari data lainnya diketahui bahwa koreksi negatif objek PPh Pasat 26 atas royalty sebesar Rp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biaya royalti yang ditreatment sebagai deviden) dilakukan oleh Pemeriksa karena biaya royalty merupakan pembayaran kepada AAB yang tidak didukung dengart transfer pricing documentation sesuai Pasal 18 ayat 3 UU PPh. Menurut Pemohon : bahwa biaya Royalty yang dibayarkan Pemohon Banding kepada AAA Ceramics adalah biaya yang benar-benar dikeluarkan dan telah didukung dengan dokumentasi yang valid dan lengkap seperti perjanjian No Ref: PK:KJD:169413 tanggal 27 September 2007 antara Pemohon Banding dengan AAA Ceramics, invoice, bukti pembayaran, dsb. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi Terbanding terkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesar Rp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biaya royalti yang ditreatment sebagai deviden) kepada AAA Ceramics, karena royalti tersebut dibayarkan kepada AAB, dan tidak didukung dengan Transfer pricing documentation (TP Document): bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor: 00047/204/08/431/10 tanggal 6 Juli 2010 sebesar Rp395.743.897,00 yang tidak disetujui dan diajukan keberatan oleh Pemohon Banding dengan surat Nomor: 04/IX/FAM-PJK tanggal 16 September 2010. bahwa atas keberatan oleh Pemohon Banding Nomor: 04/IX/FAM-PJK tanggal 16 September 2010, Terbanding menerbitkan keputusan Nomor: KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011, yang menolak keberatan dimaksud. bahwa atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding. bahwa sesuai dengan surat dari ASR BC tertanggal 25 Juni 1997 & 15 Januari 2003, AAA Ceramics adalah pemilik merek dagang ADH dan know how, yang telah terdaftar sejak tahun 1992 (sesuai dengan register A577859 tanggal 07 April 2004 dari Intellectual Property Right Administration Pemerintah Australia. bahwa berdasarkan Certificate of Residency dari ASQ Taxation Office tanggal 15 Nopember 2007 dijelaskan bahwa AAA Ceramic PTY Ltd, adalah a resident of Australia for Income Tax Purposes dengan TFN: 64430790. bahwa berdasarkan Sertifikat merk No. D95-7018 tanggal 08 Nopember 1996, ubin keramik Merk ADH telah terdaftar di Departemen kehakiman Republik Indonesia sejak 26 April 1995, dan telah diperpanjang dengan sertifikat merk No. IDM000016339 tanggal 16 September 2004, oleh Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia. bahwa berdasarkan ketentuan angka 1.1 huruf Majelis dan angka 4, perjanjian lisensi Hak Intelektual (Intellectual Property Licence Agremeent) antara Pemohon Banding dengan AAA Ceramic PTY Ltd, No. Ref.PK.KJD.169413 tanggal 27 September 2007, ditentukan bahwa atas pemberian lisensi penggunaan merk ADH dan Know How, Pemohon Banding wajib membayar royalti kepada AAA Ceramic PTY Ltd sebesar AUD0.35 per m2 produk ubin keramik merk ADH. bahwa Pemohon Banding dalam persidangan telah menyampaikan alat bukti berupa:a.Bukti bahwa AAA Ceramic PTY Ltd bukan merupakan pemegang saham dari Pemohon Banding,b.Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas pembayaran royalti,c.Bukti Kedatangan tenaga ahli dari Asutralia setiap 2 (dua) bukan sekali, dengan waktu 3 s.d. 4, minggu untuk pelatihan dan pendampingan pegawai Pemohon Banding dan hanya membayar biaya akomodasi tenaga ahli tersebut,d.Bukti Surat Keterangan dari otoritas Intellectual Property Right Administration Pemerintah Australia dan otoritas Pajak Australia, serta dari otoritas Direktorat jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual Kementrian Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. bahwa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari para pihak, baik tertulis maupun lisan yang terungkap dipersidangan, bahwa koreksi adalah terkait dengan koreksi atas biaya royalty yang oleh terbanding dianggap sebagai pembayaran deviden kepada AAB sehigga dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26. bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tidak cukup bukti utuk meyakinkan Majelis, karena terbanding tidak dapat membuktikan apakah terkait royalty tersebut benar-benar dividen dan didukung dengan aliran uangnya. bahwa berdasarkan hal tersebut majelis berkesimpulan bahwa koreksi terbanding terkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesar Rp5.653.685.638,00 dan koreksi positif objek PPh Pasal 26 atas deviden sebesar Rp5.896.779.114,00 (Koreksi positif deviden sebesar koreksi biaya royalti yang ditreatment sebagai deviden) tidak dapat dipertahankan hal ini merujuk kepada Penjelasan Pasal 29 ayat (2), Undang-Undang No 16 Tahun 1983 tentang KUP sttd Undang-Undang no.28 tahun 2007 di sebutkan: “Pendapat dan Simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”. bahwa Pasal 76 Undang-Undang No. 14 Tabun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, menyatakan bahwa: “Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2(dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1). bahwa mengingat Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”. bahwa selanjutnya, dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tersebut menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi Terbanding terkait dengan pembayaran royalti Pemohon Banding sebesar Rp5.896.779.114,00, tidak berdasar dan tidak dapat dipertahankan. bahwa berdasarkan pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding di dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding serta hasil penilaian pembuktian serta peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, Majelis berkesimpulan terdapat cukup bukti dan alasan untuk Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-1290/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 26 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2008 Nomor: 00047/204/08/431/10 tanggal 6 Juli 2010, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 26–Menurut Keputusan Terbanding Rp 11.206.514.384,00Koreksi Tidak Dapat dipertahankan––DevidenRoyalty(Rp 5.896.779.114,00) Rp 5.653.685.638,00Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Menurut Majelis Rp 10.963.420.908,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44498/PP/M.III/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44498/PP/M.III/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2009 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp.134.885.927,00, yang terdiri dari : 1.2.Koreksi Pajak Masukan jawaban konfirmasi tidak adaKoreksi Pajak Masukan atas pembelian batubaraJumlahRp. 8.779.047,00Rp. 126.106.880,00Rp. 134.885.927,00 Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.8.779.047,00 atas jawaban konfirmasi tidak ada Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan jawaban yang menyatakan tidak ada tersebut berarti bahwa Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tidak pernah diakui/ dilaporkan oleh PKP Penjual dalam SPT Masa PPN-nya. Ini berarti bahwa PKP Penjual tidak pernah mengakui bahwa telah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut. Menurut Pemhon : bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor: Kep-754/PJ./2001 tentang tata cara pelaksanaan konfirmasi faktur pajak dengan aplikasi sistem informasi perpajakan, jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau anus uang dapat dibuktikan bahwa faktur pajak tersebut sah adanya, maka faktur pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan. Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai PPN Rp.8.779.047,00, karena Jawaban Klarifikasi data Pajak Keluaran dari KPP Tempat Suplier Wajib Pajak terdaftar yang menyatakan ‘Tidak ada” sehingga tidak berhak mengkreditkan pajak masukan tersebut: memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat: bahwa substansi dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah memisahkan dua entitas yang berbeda, yaitu penanggung jawab pembayaran (PKP Penjual) dan penanggung jawab beban (PKP pembeli), jika ada penyimpangan terhadap penangung jawab pembayaran maka yang harus dikenakan sanksi adalah penanggung jawab pembayaran, karena penanggung jawab beban sudah melaksanakan kewajibannya. bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak masukan yang telah dibayar terkait dengan kegiatan pembelian barang tersebut. bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding yang diterbitkan oleh PT. YYY dengan nilai PPN Rp.8.779.047,00 tidak dapat dipertahankan. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp.126.106.880,00 atas pembelian batubara Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding sudah terdaftar sebagai Wajib Pajak semenjak 14 Juni 1989, sedangkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 144 Tahun 2000 sudah berlaku semenjak 01 Januari 2001, dengan demikian Pemohon Banding seharusnya sudah mengerti dan memahami bahwa batubara termasuk sebagai barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, oleh karena itu Terbanding saat keberatan tidak dapat menerima alasan keberatan Pemohon Banding tersebut. Menurut Pemohon : bahwa mengingat Faktur Pajak sah dan tidak cacat serta berkaitan dengan kegiatan usaha, maka sesuai Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, maka adalah sah untuk dikreditkan. Atas faktur Pajak tersebut diatas menjadi sah untuk dikreditkan. Menurut Majelis : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV. XYZ dengan nilai PPN Rp.126.106.880,00 tidak dapat dikreditkan karena merupakan atas Perolehan Barang yang tidak dikenakan PPN yaitu Batubara, sesuai dengan Pasal 1 huruf a jo. pasal 2.e Peraturan Pemerintah No. 144 tahun 2000 tentang Jenis barang dan Jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. bahwa berdasarkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan bahwa Pemohon Banding telah memperlihatkan bukti pembayaran atas perolehan barang tersebut, dan barang yang dibeli tersebut benar-benar telah digunakan oleh Pemohon Banding. bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut Majelis berpendapat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, disebutkan:Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.03/2007 tanggal 28 Desember 2007, menyatakan sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan pajak yang seharusnya tidak terutang adalah pajak yang telah dibayar oleh Wajib Pajak yang bukan merupakan objek pajak yang terutang atau kesalahan pemotongan atau pemungutan yang mengakibatkan pajak yang dipotong atau dipungut lebih besar dari pada pajak yang seharusnya dipotong atau dipungut berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan atau bukan merupakan objek pajak. Pasal 3(1)Dalam hal terjadi kesalahan pemotongan atau pemungutan pajak yakni:b.pajak yang dipotong atau dipungut seharusnya tidak dipotong atau tidak dipungut, dan pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut telah disetorkan dan dilaporkan, Wajb Pajak yang melakukan pemotongan atau pemungutan atau Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pemungutan tidak dapat meminta kembali pajak yang salah dipotong atau dipungut tersebut. (3)Dalam hal kesalahan pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah, kesalahan pemungutan tersebut dapat diminta kembali oleh Pengusaha Kena Pajak yang dipungut dengan surat permohonan, sepanjang belum dikreditkan atau belum dibebankan sebagai biaya.bahwa atas dasar ketentuan tersebut majelis berpendapat, bahwa atas kesalahan pemungutan yang telah dilakukan oleh PKP penjual seharusnya pemohon banding dapat mengajukan pengembalian pembayaran (restitusi) kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat. bahwa mengingat juga Pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim” serta dalam Memori Penjelasan pasal 78 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan bahwa : “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas koreksi Pajak Masukan Dalam Negeri atas nama CV. XYZ dengan
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44491/PP/M.II/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44491/PP/M.II/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2006 sebesar Rp. 1.090.909.091,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menghitung Objek PPN sebesar Rp.1.090.909.091,00 untuk masa April 2006 berdasarkan SPT Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian penghitungan Objek PPN untuk masa April 2006 adalah sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan Terbanding atas Objek PPN untuk masa April 2006 sebesar Rp.1.090.909.091,00, karena Pemeriksa telah melakukan koreksi atas penyerahan pada Maret 2006 yang oleh Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur Pajak pada tanggal 2 April 2006 dan telah dilaporkan pada SPT PPN Masa April 2006; Menurut Majelis : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-258/WPJ.14/KP.0205/2009 tanggal 30 November 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menghitung Objek PPN untuk masa April 2006 berdasarkan SPT Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian penghitungan Objek PPN untuk masa April 2006 adalah sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding; bahwa menurut Terbanding atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada prinsipnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak bergerak yang dikenakan PPN; bahwa Pemohon Banding tidak setuju penghitungan Objek PPN Masa April 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.1.090.909.091,00 dikarenakan menurut Pemohon Banding, Pemeriksa tidak konsisten pada waktu pemeriksaan dan menimbulkan rasa ketidakadilan untuk Pemohon Banding. Karena penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPN Masa April 2006 adalah sebenarnya penyerahan pada bulan Maret 2006 dan Pemeriksa telah melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut menjadi penyerahan Maret 2006; bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi : Surat No: 003/KPSD/II/2012 tanggal 14 Februari 2012,Faktur Penjualan/Invoice No : 001/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,Faktur Penjualan/Invoice No : 002/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,Faktur Penjualan/Invoice No : 003/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,SPT Masa PPN Masa Maret 2006,SPT Masa PPN Masa April 2006,Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 01 April 2006,Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 10 April 2006,Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 15 April 2006, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan atas SPT PPN Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding; bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima perhitungan Obyek PPN yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan pada saat proses keberatan Penelaah mengakui bahwa penyerahan untuk Masa April 2006 datanya diperoleh dari pencatatan Pemohon Banding. Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Penelaah atas data tersebut adalah data yang salah, dimana invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dilaporkan sebagai penjualan/penyerahan Masa April 2006, sedangkan kondisi yang sebenarnya adalah penyerahan untuk Masa Maret 2006 dan sudah diakui oleh Pemeriksa dengan melakukan koreksi pada penyerahan untuk SPT PPN Masa Maret 2006; bahwa Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN yang dihitung oleh Terbanding pada saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan SPT PPN Masa April 2006 adalah tidak tepat, dikarenakan Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002. Tidak konsistennya Terbanding dapat dilihat koreksi Terbanding untuk Masa Maret 2006 dengan menghitung penjualan/penyerahan Ruko sebanyak 3 (tiga) unit sebesar Rp.1.090.909.091,00 sebagai Obyek PPN untuk Masa Maret 2006 dikarenakan saat terutang pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan BKP tersebut adalah pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, sedangkan untuk penghitungan Obyek PPN Masa April 2006 Terbanding menghitung berdasarkan SPT PPN Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga terjadi penghitungan dua kali atas Obyek PPN yang sama; bahwa Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN Masa April 2006 yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah dikarenakan Terbanding tidak mempertimbangkan penjelasan dari Pemohon Banding dimana data yang digunakan oleh Terbanding yang diperoleh dari catatan Pemohon Banding yang menerangkan jumlah ruko yang terjual per 1 Juli 2006 adalah merupakan data yang salah; bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan atas penghitungan Obyek PPN Masa April 2006 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SPT PPN Masa April 2006 adalah tidak tepat, dikarenakan saat terutang pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan BKP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa April 2006 tersebut telah dikoreksi oleh Terbanding menjadi Obyek PPN Masa Pajak Maret 2006, dengan demikian tidak seharusnya Terbanding menghitung kembali Obyek PPN yang sama berupa penjualan/penyerahan atas 3 (tiga) unit Ruko sebesar Rp.1.090.909.091,00 untuk Masa April 2006, oleh karena itu maka penghitungan Obyek PPN (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) sebesar Rp.1.090.909.091,00 tidak dapat dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2006 menjadi sebagai berikut: DPP PPN menurut keputusan TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankan DPP PPN menurut Majelis seharusnyaRp. 1.090.909.091,00Rp. 1.090.909.091,00Rp. N i h i l Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-660/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44383/PP/M.XV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44383/PP/M.XV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00109/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010; Menurut Terbanding : bahwa Keputusan Terbanding Nomor : KEP-728/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011 diterima melalui pos tanggal 26 Oktober 2011 (cap harian pos tidak tertera pada sampul surat), sehingga apabila dihitung dari tanggal 26 Oktober 2011 sampai dikirim Surat Banding (Cap Pos), masih memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Menurut Pemohon : bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-728/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor : 00109/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010 Masa / Tahun Pajak Mei 2007; Menurut Majelis : bahwa pemeriksaan terhadap materi sengketa mengenai objek pajak dimulai dengan menganalisa perkembangan sengketa mengenai objek pajak, dilanjutkan menyimpulkan pokok-pokok sengketa mengenai objek pajak, membahas setiap pokok sengketa mengenai objek pajak tersebut, dan diakhiri dengan penilaian Majelis terhadap nilai objek pajak menurut keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding sebelum banding ini; bahwa Majelis telah menghimpun data untuk menganalisa perkembangan nilai sengketa mengenai besarnya objek pajak, sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.436.198.058,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan semula, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.265.599.636,00, sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak PPN sebelum keberatan adalah sebesar Rp.170.598.422,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas ketetapan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp. 436.198.058,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding yaitu sebesar Rp.265.599.636,00, sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah sebesar Rp.170.598.422,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keberatan Pemohon Banding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.265.599.636,00, Terbanding menggunakan nilai Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.360.568.836,00 sebagai. dasar untuk menerbitkan keputusan atas keberatan Pemohon Banding, sehingga nilai sengketa sebelum banding adalah sebesar Rp.94.969.200,00; bahwa menurut pendapat Majelis, atas keputusan Terbanding yang menyatakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.360.568.836,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp.383.496.236,00, dan menyatakan nilai sengketa jumlahnya lebih besar dari Keputusan Terbanding sebesar Rp22.927.400,00; bahwa untuk mengetahui DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 yang disengketakan, Majelis melakukan penelitian nilai sengketa; bahwa berdasarkan penelitian Majelis, Pemohon Banding dalam persidangan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 menurut Pemohon Banding adalah Rp382.971.636,00 dengan perincian sebagai berikut : Menurut Terbanding (Rp)Menurut Pemohon Banding (Rp)Total DPP cfm SKP339.205.200,00382.971.636,00AAA40.848.000,0094.217.000,00Partikel merk AAA54.121.200,000,00Merk lainnya244.236.000,00288.754.636,00bahwa Majelis berpendapat, atas Keputusan Terbanding yang menyatakan DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp339.205.200,00, Pemohon Banding mengajukan banding dengan menyatakan DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp382.971.636,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp43.766.436,00); bahwa Pasal 2 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Pengadilan Pajak adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau Penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak; bahwa Pasal 1 angka 5 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau Penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa; bahwa oleh karena nilai sengketa sampai dengan Surat Banding adalah sebesar (Rp43.766.436,00) Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding ini sehingga permohonan Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menghendaki DPP PPN Masa Pajak Mei 2007 sebesar Rp382.971.636,00 sesuai dengan kondisi sebenarnya tidak dapat dipertimbangkan; bahwa Majelis berpendapat tidak ada sengketa dalam permohonan banding Pemohon Banding sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima; Mengingat : Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan : Menyatakan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-728/WPJ.15/2011 tanggal 20 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Mei 2007 Nomor : 00109/207/07/812/10 tanggal 24 Agustus 2010, atas nama : XXX, NPWP YYY, tidak dapat diterima.