Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44710/PP/M.XII/10/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44710/PP/M.XII/10/2013

Jenis Pajak:Pajak Penghasilan Pasal 21
 
Tahun Pajak:2008
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp. 1.250.664.327,00
Menurut Terbanding:bahwa Pemeriksa melakukan koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp.1.254.664.327,00 berdasarkan ekualisasi biaya dengan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 dengan perincian sebagai berikut:

Sales & Marketing Expense
Salary
Employee
General and Administrative Expense
Salary
DPP PPh Pasal 21 menurut Terbanding
DPP PPh Pasal 21 menurut Pemohon Banding
Koreksi DPP PPh Pasal 21
Koreksi PPh 21 Terutang
Rp.    3.703.137.548,00
Rp.         88.236.657,00

Rp.       724.443.660,00
Rp.    4.515.817.865,00
            Rp.    3.265.153.538,00
Rp.    1.250.664.327,00
5% x koreksi DPP PPh Pasal 21Rp.        62.533.216,00Sanksi Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
16 bulan x 2% x Koreksi PPh 21 TerutangRp.        20.010.629,00Jumlah PPh yang masih harus dibayar  Rp.        82.543.845,00
Menurut Pemohon:bahwa penyebab perbedaan antara temuan Terbanding dengan Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21 sebagai berikut:

KeteranganJumlah (Rp) Objek PPh Pasal 21 Menurut Pemeriksa4.515.817.865,00
 Objek PPh Pasal 21 Menurut SPT3.265.153.540,00
 Selisih Objek PPh 211.250.664.325,00
 Selisih Tersebut disebabkan oleh:
 
      Jamsostek165.165.273,00
      MPP Plus588.899.608,00
      Koreksi Fiscal Positif atas Other personnel expenses406.395.368,00
      Koreksi Fiscal Positif atas Employee Benefit88.236.657,00
      Other Remunerations
1.967.419,00
 Jumlah Penyebab Selisih Objek PPh 21
1.250.664.325,00
Menurut Majelis:bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ekualisasi antara objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang dilaporkan pada Surat Pemberitahuan dengan biaya karyawan pada audit report sebagai berikut:

Biaya karyawan pada audit report:


Sales & Marketing Expense:
Salary
EmployeeRp.    3.703.137.548,00
Rp.         88.236.657,00

General and Administrative Expense-SalaryRp.       724.443.660,00Total biaya karyawan
Objek Pajak Penghasilan Pasal 21
Koreksi DPP PPh Pasal 21
Rp.    4.515.817.865,00
Rp.    3.265.153.538,00
Rp.    1.250.664.327,00
bahwa Pemohon Banding menyatakan Rp.1.250.664.327,00 tersebut adalah sebagai berikut:

Jamsostek
MPP Plus
Koreksi fiskal atas other personal exp
Koreksi fiskal atas employee benefit
Other remunerations
Jumlah
Rp      165.165.273,00
Rp      588.899.608,00
Rp      406.395.368,00
Rp        88.236.657,00
Rp          1.967.419,00
Rp   1.250.664.327,00
bahwa untuk membuktikan alasan bandingnya Pemohon Banding menyampaikan bukti berupa:

polis asuransi, payment voucher untuk membuktikan MPP Plus;

Kertas Kerja Koreksi Fiskal untuk koreksi fiscal other personal expense dan employee benefit;

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan bukti untuk Jamsostek, sedangkan other remuneration merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum diperhitungkan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan bukti-bukti di atas Majelis berpendapat atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.250.664.327,00 Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya sebesar Rp 1.083.531.633,00 namun tidak dapat membuktikan sebesar Rp 165.165.273,00 sedangkan sebesar Rp 1.967.419,00 merupakan objek Pajak Penghasilan Pasal 21 yang belum diperhitungkan;

bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan atas koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rp1.250.664.327,00, koreksi sebesar Rp 1.083.531.633,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
Menimbang   :bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang:bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan sebagian alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding sehingga perhitungan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah Menurut (Rp)Pemohon BandingTerbandingMajelisKoreksi Dikabulkan
Majelis Dasar Pengenaan Pajak3.265.153.538,00
4.515.817.865,00
3.432.286.232,00
1.083.531.633,00
 PPh Pasal 21 yang terutang430.124.490,00
492.657.706,00
438.481.125,00
54.176.581,00
 Kredit Pajak430.124.490,00
430.124.490,00
430.124.490,00
0,00
 PPh Pasal 21 tidak/kurang dibayar0,00
62.533.216,00
8.356.635,00
54.176.581,00
 Sanksi Administrasi:
 – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
0,00

20.010.629,00

2.674.123,00

17.336.506,00
 PPh Pasal 21 ymh./(lebih) dibayar0,00
82.543.845,00
11.030.758,00
71.513.087,00
Memperhatikan:Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;
Memutuskan:Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-768/WPJ.07/2011 tanggal 5 April 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 Nomor: 00030/201/08/056/10 tanggal 28 April 2010, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor: 10-055481-2008, atas nama XXX, NPWP YYY sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2008 menjadi:

11.030.758,00
UraianJumlah (Rp) Dasar Pengenaan Pajak3.432.286.232,00
 PPh Pasal 21 yang terutang438.481.125,00
 Kredit Pajak430.124.490,00
 PPh Pasal 21 yang tidak/kurang dibayar8.356.635,00
 Sanksi Administrasi:
 – Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP
2.674.123,00
 Jumlah PPh Pasal 21 ymh./(lebih) dibayar