Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45592/PP/M.XV/99/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45592/PP/M.XV/99/2013 Jenis Pajak : Gugatan Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan gugatan terhadap Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-266/WPJ.07/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010; Menurut Tergugat : bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan memperhatikan ketentuan sebagaimana tersebut dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a Undang-undang KUP, maka alasan sebagaimana dikemukakan oleh Penggugat dalam Surat Permohonannya yang meyebutkan bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 11/PMK.03/2005 tidak sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 dan sulit untuk dilaksanakan dalam praktek usaha Kontraktor Kerja sama tidak dapat diperlakukan sebagai adanya unsure kekhilafan atau bukan karena kesalahan Penggugat dan penerbitan Surat Tagihan Pajak yang mengenakan sanksi administrasi berupa bunga Pasal 9 ayat (2a) KUP sebesar Rp35.542.278,00 telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; Menurut Penggugat : bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka Penggugat mohon agar Majelis membatalkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-266/WPJ.07/2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak Masa Pajak Mei sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010; Pendapat Majelis : bahwa Majelis berpendapat bahwa materi sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010; bahwa faktur-faktur Pajak Keluaran rekanan Penggugat, yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi dalam perhitungan sanksi administrasi dalam STP objek gugatan, tidak disengketakan oleh Penggugat baik jumlah lembar ataupun nilai-nilai Faktur Pajak Keluaran tersebut; bahwa demikian pula fakta telah dipungutnya Pajak Keluaran rekanan Penggugat oleh Penggugat, tidak disengketakan oleh Penggugat; bahwa demikian pula Penggugat tidak menyengketakan tarif sanksi administrasi yang diterapkan pada formula perhitungan sanksi administrasi objek gugatan tersebut; bahwa Penggugat hanya mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Keluaran rekanan yang telah dipungutnya tersebut ke Kas Negara, tidak terlambat sedangkan Tergugat mendalilkan bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut ke Kas Negara terlambat; bahwa Penggugat mendasarkan dalilnya pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No.18 tahun 2000, sedangkan Tergugat mendalilkan pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.03/2005 tentang Penunjukan Kontraktor Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi untuk Memungut, Menyetor dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporannya; bahwa Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 11/PMK.03/2005 merupakan pelaksanaan Pasal 16A Undang-undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 18 tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 16 A ayat (1)Pajak yang terutang atas penyerahan Barang Kena pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. Pasal 16 A ayat (2)Tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. bahwa majelis berpendapat bahwa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No. 11/PMK.03/2005 bersifat khusus terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor : 143 Tahun 2000 yang bersifat umum; bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa pengenaan STP aquo oleh Tergugat tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan aquo; bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan bahwa Penggugat tidak dapat melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan aquo; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat penerbitan Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010 yang dilakukan oleh Tergugat sudah benar sesuai dengan peraturan yang berlaku; Menimbang, bahwa berdasarkan bukti/ dokumen yang diajukan dalam persidangan, keterangan para pihak, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan keyakinan hakim, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan sengketa ini; Memutuskan Menolak gugatan Penggugat terhadap Keputusan Tergugat Nomor: KEP-266/WPJ.07/2011 tanggal 1 Pebruari 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Nomor: 00002/187/05/081/10 tanggal 6 April 2010, atas nama XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45518/PP/M.XIV/10/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put. 45518/PP/M.XIV/10/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun Pajak : 2007 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-357/WPJ.04/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00016/201/07/062/10 tanggal 22 Desember 2010; Menurut Terbanding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatannya menyatakan keberatan sebagian atas koreksi objek PPh Pasal 21 yaitu terkait dengan koreksi atas Piutang kepada Pihak Ketiga; Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding dalam Surat Keberatan menyatakan tidak setuju atas koreksi piutang kepada pihak ke III karena jumlah tersebut belum menjadi biaya atau beban dalam perusahaan Pemohon Banding, dan sesuai pembukuan Pemohon Banding piutang tersebut masih terbawa dalam Neraca atau Laporan Keuangan untuk tahun berikutnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku umum PPh terutang akan diperlakukan jika pengeluaran uang sudah dicatat sebagai biaya/beban perusahaan, dan kalaupun Terbanding melakukan koreksi atas biaya tersebut seharusnya akan menambah pengurang penghasilan bruto untuk tahun 2007; Pendapat Majelis : bahwa kronologis perkembangan sengketa DPP PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebagai berikut : bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding menggunakan nilai Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 14.503.911.634,00 sebagai dasar untuk menerbitkan ketetapan, sedangkan Pemohon Banding melaporkan dalam SPT nilai Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp.10.863.442.920,00 sehingga selisih Dasar Pengenaan Pajak sebelum keberatan adalah Rp. 3.640.468.714,00; bahwa selisih sebesar Rp 3.640.468.714,00 disebabkan adanya koreksi Terbanding dengan rincian sebagai berikut : NoKeterangan 1 Beban Kantor LainnyaRp64.558.000,002 Biaya Pemeliharaan BangunanRp22.815.000,003 Beban Umum lainnyaRp42.500.000,004 Lain-lain Biaya ProyekRp1.030.000,005 Lain-lain Biaya Proyek KHTRp15.420.000,006 Lain-lain Biaya Proyek SPCTRp79.750.000,007 Beban Pokok KSO MLI-ADHI-KERp1.064.873.685,008 Piutang Kepada pihak ke IIIRp1.268.000.000,009 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai TetapRp1.251.522.029,0010 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai Tidak TetapRp(170.000.000,00) TotalRp3.640.468.714,00 bahwa menurut pendapat Majelis, Obyek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 sebesar Rp. 14.503.911.634,00, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan menyebutkan secara eksplisit besarnya Objek Pajak PPh Pasal 21 Tahun Pajak 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 13.235.911.634,00 sehingga nilai sengketa sampai dengan keberatan adalah Rp. 1.268.000.000,00; bahwa selisih/koreksi dari Rp 3.640.468.714,00 yang diajukan keberatan sebesar Rp 1.268.000.000,00 maka yang tidak diajukan keberatan sebesar Rp 2.372.468.714,00; bahwa koreksi sebesar Rp 2.372.468.714,00 yang tidak diajukan keberatan perinciannya adalah sebagai berikut : NoKeterangan 1 Beban Kantor LainnyaRp64.558.000,002 Biaya Pemeliharaan BangunanRp22.815.000,003 Beban Umum lainnyaRp42.500.000,004 Lain-lain Biaya ProyekRp1.030.000,005 Lain-lain Biaya Proyek KHTRp15.420.000,006 Lain-lain Biaya Proyek SPCTRp79.750.000,007 Beban Pokok KSO MLI-ADHI-KERp1.064.873.685,008 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai TetapRp1.251.522.029,009 Gaji Pusat dan Cabang-Pegawai Tidak TetapRp(170.000.000,00) TotalRp2.372.468.714,00 bahwa nilai sengketa sampai dengan Surat Keberatan adalah sebesar Rp 1.268.000.000,00, nilai sengketa sebesar Rp 1.268.000.000,00 tersebut adalah atas Piutang Kepada pihak ke III; bahwa dalam Surat Permohonan Banding Nomor : 326/MLI/BD/PP/VI/2012 tanggal 14 Juni 2012 Pemohon Banding mengemukakan Ringkasan Permasalahan Sengketa Pajak atas selisih perhitungan objek PPh Pasal 21 antara Pemohon Banding dengan Terbanding yaitu sebagai berikut : a.Rp 1.268.000.000,00 atas piutang pihak ke III;b.Rp 1.929.084.600,00 merupakan pengenaan objek pajak secara berganda;bahwa Pemohon Banding selanjutnya mengemukakan atas poin a telah disetujui oleh Terbanding seluruhnya sehingga koreksi dibatalkan sedangkan atas poin b ditolak oleh Terbanding dan karenanya secara implisit diajukan banding oleh Pemohon Banding; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur sebagai berikut :“Pengadilan Pajak dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.” bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor: 107/MLI/PPh21/SKP/III-2011 tanggal 18 Maret 2011, terkait dengan koreksi objek PPh Pasal 21 yang diajukan keberatan hanya atas koreksi terhadap piutang kepada pihak ke III sebesar Rp 1.268.000.000,00 dan telah dikabulkan oleh Terbanding dalam keputusan keberatannya sedangkan selisih sebesar Rp 1.929.084.600,00 yang menurut Pemohon Banding merupakan pengenaan pajak secara berganda ternyata tidak diajukan keberatan; bahwa apakah selisih sebesar Rp 1.929.084.600,00 termasuk dalam jumlah Rp 2.372.468.714,00 yang tidak diajukan keberatan, ternyata juga tidak dijelaskan oleh Pemohon Banding dalam permohonan bandingnya; bahwa berdasarkan uraian diatas Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak; Menimbang, bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Mengingat, Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-357/WPJ.04/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 Nomor : 00016/201/07/062/10 tanggal 22 Desember 2010, atas nama PT. XXX.
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-45480/PP/M.V/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-45480/PP/M.V/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 266.618.674,00; Menurut Terbanding : bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-869/WPJ.07/KP.0505/2010 halaman 16 dijelaskan bahwa koreksi Pajak masukan Masa September 2008 sebesar Rp 266.618.674,- adalah atas perolehan pupuk, chemical, sparepart yang seharusnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan nomor 575/KMK.04/2000; Menurut Pemohon Banding : bahwa Dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding atas koreksi PPN Masukan atas perolehan pupuk, bahan kimia, peralatan dan sparepart yaitu Pasal 16B ayat (3) UU PPN No. 18 Tahun 2000 jo Pasal 2 ayat (1) huruf (a) angka (1) KMK No.575/KMK.04/2000 adalah tidak tepat/tidak tegas atau dapat dikatakan bias dan terkesan dipaksakan; Pendapat Majelis : bahwa yang menjadi sengketa adalah koreksi Pajak Masukan PPN Masa Pajak September 2008 yang tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 266.618.674,- atas perolehan pupuk, chemical, sparepart untuk penyerahan TBS yang tidak dikenakan/dibebaskan dari Pengenaan PPN; bahwa menurut Terbanding, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan diatas karena terkait dengan unit kegiatan yang tidak terutang PPN (perkebunan kelapa sawit untuk penyerahan TBS) sebesar Rp. 266.618.674,-; bahwa menurut Pemohon Banding, Pemohon Banding tidak pernah melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) yang merupakan Barang Tidak Kena Pajak. Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah berupa Minyak Sawit (CPO) dan Inti Sawit (PK) dan Cangkang yang merupakan sisa hasil pengolahan dari PK. Untuk penyerahan Cangkang yang bukan merupakan Barang Kena Pajak, Pemohon Banding melakukan penghitungan kembali PPN Masukan yang dapat dikreditkan sesuai Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000, dengan perhitungan sebagai berikut : – Jumlah penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan PPN– Jumlah seluruh penyerahan peredaran usaha– Jumlah PPN Masukan yang telah dikreditkan seluruhnyaRp. 425.500.000,-Rp. 11.874.210.133,-Rp. 317.819.260,- Maka PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah := (Rp. 425.500.000,- / Rp. 11.874.210.133,-) x Rp. 317.819.260,- = Rp. 11.388.723,- bahwa dalam persidangan, untuk memperkuat argumennya, Pemohon Banding menyampaikan data/dokumen sebagai berikut : SPT PPN Masa September 2008 Daftar Koreksi Pajak Masukan Masa September Rp. 266.618.674,- Faktur Pajak Masukan sebanyak 4 lbr dengan nilai Rp. 266.618.674,-bahwa dari data/dokumen tersebut diatas dan fakta dari para pihak yang terungkap dalam persidangan bahwa Terbanding tidak menemukan data/dokumen atas penyerahan TBS, sedangkan Pemohon Banding juga menyatakan tidak pernah melakukan penyerahan TBS, namun ada penyerahan Cangkang pada bulan September 2008 sebesar Rp. 425.500.000,- yang merupakan sisa hasil pengolahan dari PK, sehingga total penyerahan Cangkang seluruhnya Rp. 425.500.000,- dan Pajak yang dikreditkan Rp. 317.819.260,-; bahwa kemudian antara Terbanding dan Pemohon Banding bahwa jumlah penjualan/penyerahan PPN Masa September 2008 yang tidak terutang/dibebaskan PPN telah sama besarnya sebesar Rp.425.500.000,- dan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp. 11.448.710.133,-; bahwa dari data/dokumen dan fakta dalam persidangan maka Majelis berkeyakinan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan dan PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan akan dihitung kembali sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) angka 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK/04/2000 sehinga Majelis melakukan penghitungan kembali PPN Masukan Masa September 2008 sebagai berikut : – Jumlah penyerahan yang tidak terutang/dibebaskan PPN– Jumlah seluruh penyerahan peredaran usaha– Jumlah PPN Masukan yang telah dikreditkan seluruhnyaRp. 425.500.000,-Rp. 11.874.210.133,-Rp. 317.819.260,-Maka PPN Masukan yang tidak dapat dikreditkan adalah := (Rp. 425.500.000,- / Rp. 11.874.210.133,-) x Rp. 317.819.260,- = Rp. 11.388.723,- bahwa perhitungan PPN Masukan Masa Pajak September 2008 sebagai berikut :Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut TerbandingRp. 878.252.339,-Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkanPajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan cfm MajelisRp. 266.618.674,-Rp. 11.388.723,-Koreksi Pajak Masukan yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut MajelisRp. 255.229.951 –Rp. 1.133.482.290,- bahwa perhitungan PPN Masa September 2008 hasil persidangan adalah menjadi sebagai berikut : Jumlah seluruh PenyerahanPajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN yang masih kurang (lebih) bayarSanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2)Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp. 11.874.210.133,-Rp. 1.144.871.013,-Rp. 1.133.482.290,-Rp. 11.388.723,-Rp. 5.466.587,-Rp. 16.855.310-bahwa dari uraian tersebut diatas maka Koreksi Pajak Masukan Terbanding tidak dapat dipertahankan dan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya. Menimbang, berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut di atas maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding; Mengingat, : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-83/WPJ.07/2012 tanggal 19 Januari 2012 mengeni keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak September 2008 Nomor: 00268/207/08/057/10 tanggal 20 Desember 2010, atas nama PT XXX sehingga jumlah PPN Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Jumlah seluruh Penyerahan Pajak Keluaran yang harus dipungutPajak Masukan yang dapat diperhitungkanPPN yang masih kurang (lebih) bayarSanksi administrasi : Bunga Pasal 13 ayat (2) KUPJumlah PPN yang masih harus dibayar Rp. 11.874.210.133,-Rp. 1.144.871.013,-Rp. 1.133.482.290,-Rp. 11.388.723,-Rp. 5.466.587,-Rp. 16.855.310,-
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 45427/PP/M.XIV/12/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT. 45427/PP/M.XIV/12/2013 Jenis Pajak : Pajak Penghasilan Pasal 23 Tahun Pajak : 2005 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar Rp.1.601.457.875,00 dengan rincian sebagai berikut : 1.Machine Maintanance (nomor akun XXX0X) sebesar Rp 28.728.875,00;2.Machine Maintanance-APL (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 1.448.500.000,00;3.Machine Maintanance-CPL (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 5.000.000,00;4.Machine Maintanance-Zmill (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 116.529.000,00;5.Machine Maintanance-2HI SKP (nomor akun XXX0X-00X) sebesar Rp 2.700.000,00; Menurut Terbanding : bahwa Terbanding mempertahankan koreksi positif dasar pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.601.457.875,00 karena berdasarkan account-account XXX0X, XXX0X-00X, XXX0X-X, dan XXX0X-X biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding adalah obyek PPh Pasal 23 yang sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, hal ini dapat dilihat dari invoice-invoice yang diberikan oleh Pemohon Banding yang menyatakan “Ongkos Pembuatan ….” ataupun “Pembuatan ….”, dan pada saat pembahasan akhir penelitian keberatan, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya-biaya tersebut adalah biaya pembelian barang/material; Menurut Pemohon Banding : bahwa terdapat beda pendapat antara Pemeriksa/Penelaah Keberatan dan Pemohon Banding, dimana menurut Penelaah Keberatan biaya tersebut adalah biaya jasa sehingga menjadi pengenaan atas objek PPh Pasal 23, tetapi Pemohon Banding menjelaskan bahwa biaya tersebut bukanlah biaya jasa, tetapi biaya tersebut timbul setelah Pemohon Banding melakukan transaksi pembelian barang kepada Supplier Bengkel OPQ (pembelian Sparepart) dan PT. HJK (pembelian tempat penyimpanan Bearing), harga yang ditawarkan oleh Supplier tersebut adalah harga barangnya dan tidak ada unsur biaya jasa yang ditagihkan pada Pemohon Banding, sehingga Pemohon Banding berpendapat bahwa atas pos biaya yang Pemohon Banding uraikan seperti tersebut diatas adalah bukan merupakan objek PPh Pasal 23 sebesar Rp 1.601.457.875,00; bahwa Pemohon Banding mengilustrasikan dengan contoh seperti pemesanan pembelian meja tulis kantor dengan ukuran seperti contoh gambar yang dipesan, dalam hal ini transaksi seperti ini bukan transaksi jasa tetapi adalah transaksi pembelian meja tulis kantor; Menurut Majelis : bahwa koreksi sebesar Rp 1.601.457.875,00 dipertahankan oleh Terbanding biaya yang dikeluarkan Pemohon Banding adalah jasa yang merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23 dengan mendasarkan pada bunyi dalam invoce terkait yang menyatakan: “ongkos pembuatan ……” dan “pembuatan ……”; bahwa Pemohon Banding menyatakan adalah transaksi pembelian barang kepada supplier, yang dari ilustrasi yang diberikan Pemohon Banding lebih merupakan pemesanan pembuatan barang; bahwa atas permintaan Majelis dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti bukti berupa : 1.Perjanjian Kerja antara PT. HIJ Indonesia Pemohon Banding) dengan PT. HJK tentang Pembuatan Back-up Bearing Storage di Area Gedung A No. PTJSI/KONTRAK 1/V/2005 beserta surat penagihan dan bukti pembayarannya;Rp 20.000.000 2.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Pinion Gear Z dll, order 301, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 8.728.875 3.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Deflector Roll dan Deflector Rinse Roll, order 414, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 490.000.000 4.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Apline roll, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 119.500.000 5.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Roller Rinse dan Shaft Roller, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 490.000.000 6.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Roller, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 204.000.000 7.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan heating roll scope, order 442, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 145.000.000 8.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Cooling Roll Scope, order 441, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 5.000.000 9.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Spareparts, order 301, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 21.003.000 10.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Rack gear Z, order 222, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 53.000.000 11.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan helical gear dll, order , beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 1.000.000 12.Tagihan dari Bengkel Bubut OPQ untuk pembuatan Helical gear, order 377, beserta bukti-bukti pembayarannyaRp 29.997.000 13.Penyerahan 4 unit Pemb Side Guide dari OPQRp 11.500.000 14.Penyerahan Shaft Spline dari OPQRp 2.700.000 Rp1.601.428.875 bahwa dari pengujian dalam persidangan terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan bahwa yang terbukti jumlah sebesar Rp 1.567.199.875,00 merupakan biaya untuk memesan pembuatan barang sedang sisanya sebesar Rp 34.229.000,00 merupakan biaya jasa pemeliharaan; bahwa Majelis berpendapat biaya untuk memesan pembuatan barang bukan merupakan objek pemotongan PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah dubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh); bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp 1.567.199.875,00, sehingga Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan Pemohon Banding dengan membatalkan koreksi sebesar Rp 1.567.199.875,00, sedang sisanya sebesar Rp 34.229.000,00 tetap dipertahankan; Menimbang : bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan pemeriksaan atas bukti dan keterangan yang disampaikan dalam persidangan Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 23 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingKoreksi yang dibatalkan MajelisDasar Pengenaan Pajak menurut MajelisPPh Pasal 23 yang terutangKredit PajakJumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakSanksi administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPJumlah yang masih harus dibayarRp 3.485.831.763,00Rp 1.567.199.875,00Rp 1.918.631.888,00Rp 115.117.913,00Rp 78.841.124,00Rp 36.276.789,00 Rp 16.687.323,00Rp 52.964.112,00 Memperhatikan : Surat Banding, Surat Uraian Banding dan Surat Bantahan serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang KUP;3.Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; Memutuskan : Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-391/WPJ.24/BD.0602/2008 tanggal 14 Juli 2008, mengenai Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak April sampai dengan Desember 2005 nomor: 00087/203/05/612/07 tanggal 24 Juli 2007, atas nama : PT. XXX, dan PPh Pasal 23 dihitung kembali menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan PajakPPh Pasal 23 yang terutangKredit PajakJumlah Kekurangan Pembayaran Pokok PajakSanksi administrasi :Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPJumlah
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44948/PP/M.XIV/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44948/PP/M.XIV/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2006 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi kredit pajak atas Pajak Masukan sebesar Rp178.867.474,00; Menurut Terbanding : bahwa pada saat proses penelitian permohonan keberatan Terbanding telah memutuskan untuk meninjau kembali koreksi Terbanding atas Pajak Masukan dari semula sebesar Rp 198.234.649,00 menjadi Rp 178.867.474,00 akan tetapi Pemohon Banding tidak membawa dokumen pendukung yang mendukung dan menjelaskan alasan permohonannya; Menurut Pemohon : bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas kredit pajak PPN dengan alasan karena ada kredit pajak yang dikreditkan dua kali oleh Pemohon Banding; Menurut Majelis : bahwa semula Terbanding dalam pemeriksaannya melakukan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp198.234.649.00 dengan alasan jumlah tersebut dikreditkan 2 (dua) kali; bahwa dalam Surat Uraian Bandingnya Terbanding mengakui bahwa dalam proses keberatan tidak terbukti adanya pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp198.234.649,00, sehingga diakui dan terbukti alasan koreksi dalam pemeriksaan adalah tidak benar; bahwa Terbanding dalam proses keberatan mempertahankan koreksi sebesar Rp178.867.474,00 dengan alasan konfirmasi atas Pajak Masukan sebesar Rp178.867.474,00 kepada Kantor Pelayanan Pajak terkait tidak memperoleh jawaban dan Terbanding tidak dapat melakukan uji arus uang/barang atas Faktur Pajak Masukan dimaksud; bahwa Majelis berpendapat ketentuan yang mengatur tidak dapat dikreditkannya Pajak Masukan adalah Pasal 9 ayat (8) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPn/PPnBM); bahwa berkenaan dengan pernyataan Terbanding mengenai tidak dapatnya dilakukan uji arus uang/barang, Majelis berpendapat selain hal tersebut bukan merupakan alasan dikoreksinya Pajak Masukan a quo, juga seharusnya Terbanding telah dapat melakukan pengujian tersebut pada waktu tindakan pemeriksaan; bahwa Majelis berpendapat tidak dapatnya dilakukan pengujian atas arus uamg.barang tidak serta merta dapat dijadikan alasan untuk mempertahankan koreksi karena setidak-tidaknya belum terbukti terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (8) UU PPN/PPnBM; bahwa Majelis berpendapat tidak terdapat alasan yang meyakinkan Majelis untuk mempertahankan koreksi sebesar Rp178.867.474,00, sehingga koreksi tersebut harus dibatalkan; bahwa Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohonan Pemohon Banding; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan; Menimbang : bahwa dalam perkara banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; Menimbang : bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp178.867.474,00, sehingga PPN Masa Pajak Januari- Maret 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor0 b. Penyerahan yang PPN tdk dipungut0 c. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut2.018.327.860d. Jumlah2.018.327.8602Pajak Keluaran: Tarif Umum201.832.786Jumlah PK dipungut sendiri201.832.7863Pajak Masukan : a. PM yg dapt dikreditkan962.862.150b. PM yg dibayar sendiri0 c. Kompensasi bulan lalu1.063.255.077d. Penghitungan kembali PM PM yang dapat diperhitungkan2.026.117.2274Pajak Pertambahan Nilai yg kurang dibayar(1.824.284.441)5Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan1.824.284.4416Sanksi Administrasi Pasal 13 (2)07Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayar0 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding dan Surat Bantahan Pemohon Banding serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan serta kesimpulan di atas; Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,2.Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,3.Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000,4.Ketentuan perundang-undangan yang bersangkutan; Memutuskan : Mengabulkan Seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-486/PJ.07/2009 tanggal 24 Juni 2009 mengenai permohonan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 Nomor : 00023/207/06/073/08, tanggal 31 Maret 2008, Atas Nama. XXX, NPWP.YYY, sehingga PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2006 dihitung kembali menjadi sebagai berikut: 1Dasar Pengenaan Pajak : a. Ekspor0 b. Penyerahan yang PPN tdk dipungut0 c. Penyerahan yang PPNnya harus dipungut2.018.327.860d. Jumlah2.018.327.8602Pajak Keluaran: Tarif Umum201.832.786Jumlah PK dipungut sendiri201.832.7863Pajak Masukan : a. PM yg dapt dikreditkan962.862.150b. PM yg dibayar sendiri0 c. Kompensasi bulan lalu1.063.255.077d. Penghitungan kembali PM PM yang dapat diperhitungkan2.026.117.2274Pajak Pertambahan Nilai yg kurang dibayar(1.824.284.441)5Kelebihan Pajak yg sdh dikompensasikan1.824.284.4416Sanksi Administrasi Pasal 13 (2)07Jumlah yang masih harus/ (lebih) dibayar0
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44859/PP/M.XIII/16/2013
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.44859/PP/M.XIII/16/2013 Jenis Pajak : Pajak Pertambahan Nilai Tahun Pajak : 2008 Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 57.399.418; Menurut Terbanding : bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut berasal dari Faktur Pajak yang diterbitkan oleh CV. XYZ sebesar Rp 57.399.418,00, dikarenakan terdapat kesalahan penulisan NPWP penjual pada Faktur Pajak Masukan tersebut; Menurut Pemohon : bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding adalah karena adanya Faktur pajak Masukan yang menurut Terbanding tidak dapat dikreditkan karena terdapat kesalahan NPWP Penjual pada Faktur Pajak yang Pemohon Banding terima, dimana kesalahan tersebut bukan diakibatkan dari kesalahan Pemohon Banding karena yang membuat Faktur Pajak adalah pihak Penjual, dan pihak Penjual juga sudah melaporkan ke KPP setempat dan diakui sebagai Faktur Pajak Keluaran, sementara Faktur Pajak Masukan Pemohon Banding tidak diakui; Menurut Majelis : bahwa menurut Terbanding, koreksi atas Faktur Pajak Masukan senilai Rp 57.399.418,00 dikarenakan NPWP yang tercantum dalam Faktur Pajak tersebut menggunakan NPWP milik PT. XXX, sehingga tidak sesuai dengan NPWP CV DGH sebagai Penjualnya; bahwa dengan demikian menurut Terbanding, Faktur Pajak Masukan tersebut termasuk ke dalam kategori Faktur Pajak cacat; sehingga tidak dapat dikreditkan; bahwa dalam persidangan Pemohon Banding telah menyerahkan data pendukung berupa : Faktur Pajak Pembetulan yang dikoreksi, SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2008, dan SSP atas nama CV. XYZ; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas bukti-bukti pendukung tersebut diketahui bahwa koreksi Terbanding adalah terkait dengan enam Faktur Pajak, dimana pihak Penjual (CV. XYZ), sebelumnya menggunakan NPWP 0X.XXX.XXX.X-XXX.000 atas nama PT. XXX, namun kemudian telah dibetulkan sesuai dengan NPWP Penjual yang sebenarnya, yaitu 0X.XXX.XXX.X-XXX.000; bahwa berdasarkan fakta dalam persidangan, diketahui Faktur Pajak yang telah dibetulkan tersebut telah dilaporkan oleh Penjual sebagai lampiran dari SPT PPN Masa Agustus 2008 di KPP Pratama Banyuwangi; bahwa terhadap transaksi-transaksi tersebut Penjual telah memungut Pemohon Banding sejumlah Rp 57.399.418,00 dan menyetorkannya pada tanggal 08 Maret 2011; bahwa dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 disebutkan dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak /Jasa Kena Pajak ditetapkan paling sedikit memuat : a.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak,b.Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli barang Kena Pajak atau Penerima Jasa Kena Pajak,c.Jenis barang atau jasa, jumlah harga Jual atau Penggantian dan potongan harga,d.Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut,e.Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut,f.Kode, nomer seri dan tanggal pembuatan Faktur pajak,g.Nama, jabatan dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktu Pajak.bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Faktur Pajak yang dibuat oleh Penjualan, diketahui Penjual telah mencantumkan keterangan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (5) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 2000; bahwa menurut Majelis, kesalahan penomoran NPWP dalam Faktur Pajak tersebut adalah bukan disebabkan adanya kesengajaan Pemohon Banding karena yang membuat Faktur Pajak adalah pihak Penjual, bahkan Pemohon Banding kemudian telah memberitahukan kesalahan tersebut ke CV. XYZ sebagai Penjual, dan kesalahan tersebut ternyata kemudian juga telah dibetulkan oleh Penjual; bahwa kesalahan tersebut juga bukan kesengajaan dari pihak Penjual, karena kemudian Penjual juga telah dilakukan pembetulan, sehingga kesalalahan tersebut menurut Majelis adalah lebih bersifat manusiawi; bahwa oleh karena Pemohon Banding terbukti telah melakukan pembayaran atas Pajak Pertambahan Nilai yang terutang bersama dengan harga barang kepada Penjual/Penerbit Faktur Pajak, maka Majelis berpendapat tidak seharusnya Pemohon Banding dibebani tanggungjawab atas kesalahan dalam penomoran NPWP dalam Faktur Pajak tersebut, disamping itu juga tidak terdapat kerugian negara yang timbul dan tidak terdapat uang negara yang dipakai Pemohon Banding sebagai akibat dari kesalahan penomoran NPWP pada Faktur Pajak tersebut; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Pemohon Banding dapat mengkreditkan Faktur Pajak Masukan sebesar Rp 57.399.418 tersebut; bahwa berdasarkan uraian tersebur di atas, Majelis berkesimpulan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp 57.399.418 tidak dapat dipertahankan; bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga perhitungan Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menjadi sebagai berikut : Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingKoreksi yang tidak dapat dipertahankanPajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut MajelisRp 30.849.888,00Rp 57.399.418,00Rp 88.249.306,00 Memperhatikan : Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding< Surat Bantahan Pemohn serta pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas. Mengingat : 1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.2.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan : Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-356/WPJ.11/2012 tanggal 20 Maret 2012, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP Dan/Atau JKP Masa Pajak Agustus 2008 Nomor 00236/207/08/611/11 tanggal 01 April 2011, sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut : Dasar Pengenaan Pajak :a. Ekspor .b. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiric. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungutd. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPNJumlah Dasar Pengenaan PajakPerhitungan PPN Kurang Bayar :– Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriDikurangi :– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan– Lain-lainJumlah perhitungan PPN kurang (lebih) bayar Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan Ke Masa Pajak berikutnyaPPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp 0,00Rp 1.380.484.627,00Rp 0,00Rp 0,00Rp 1.380.484.627,00 Rp 138.048.463,00 Rp 88.249.306,00Rp 81.726.112,00(Rp 31.926.956,00)Rp 23.898.594,00(Rp 8.028.362,00)