Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44491/PP/M.II/16/2013

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44491/PP/M.II/16/2013

Jenis Pajak:Pajak Pertambahan Nilai
 
Tahun Pajak:2006
 
Pokok Sengketa:bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak April 2006 sebesar Rp. 1.090.909.091,00;
Menurut Terbanding:bahwa Terbanding menghitung Objek PPN sebesar Rp.1.090.909.091,00 untuk masa April 2006 berdasarkan SPT Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian penghitungan Objek PPN untuk masa April 2006 adalah sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;
Menurut Pemohon  :bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penghitungan Terbanding atas Objek PPN untuk masa April 2006 sebesar Rp.1.090.909.091,00, karena Pemeriksa telah melakukan koreksi atas penyerahan pada Maret 2006 yang oleh Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur Pajak pada tanggal 2 April 2006 dan telah dilaporkan pada SPT PPN Masa April 2006;
Menurut Majelis:bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor : LAP-258/WPJ.14/KP.0205/2009 tanggal 30 November 2009 dan Kertas Kerja Pemeriksaan, diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan cara menghitung Objek PPN untuk masa April 2006 berdasarkan SPT Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, dengan demikian penghitungan Objek PPN untuk masa April 2006 adalah sama dengan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Terbanding atas penjualan tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh Pemohon Banding pada prinsipnya merupakan penyerahan Barang Kena Pajak berwujud tidak bergerak yang dikenakan PPN;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju penghitungan Objek PPN Masa April 2006 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp.1.090.909.091,00 dikarenakan menurut Pemohon Banding, Pemeriksa tidak konsisten pada waktu pemeriksaan dan menimbulkan rasa ketidakadilan untuk Pemohon Banding. Karena penyerahan yang dilaporkan Pemohon Banding pada SPT PPN Masa April 2006 adalah sebenarnya penyerahan pada bulan Maret 2006 dan Pemeriksa telah melakukan koreksi terhadap transaksi tersebut menjadi penyerahan Maret 2006;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan Pemohon Banding mengajukan bukti-bukti dan dokumen yang meliputi :

Surat No: 003/KPSD/II/2012 tanggal 14 Februari 2012,
Faktur Penjualan/Invoice No : 001/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,
Faktur Penjualan/Invoice No : 002/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,
Faktur Penjualan/Invoice No : 003/K@PSD/III/2006 tanggal 02 April 2006,
SPT Masa PPN Masa Maret 2006,
SPT Masa PPN Masa April 2006,
Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 01 April 2006,
Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 10 April 2006,
Faktur Pajak Stándar DAYVV-0XX-0000XXX tanggal 15 April 2006,

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan maupun keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, serta pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN Masa Maret 2006 yang dilakukan oleh Terbanding didasarkan atas SPT PPN Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian atas data yang terdapat dalam berkas banding dan bukti-bukti yang diajukan serta penjelasan dari Pemohon Banding dan Terbanding diketahui bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima perhitungan Obyek PPN yang dilakukan oleh Terbanding, dikarenakan pada saat proses keberatan Penelaah mengakui bahwa penyerahan untuk Masa April 2006 datanya diperoleh dari pencatatan Pemohon Banding. Pemohon Banding sudah menjelaskan kepada Penelaah atas data tersebut adalah data yang salah, dimana invoice yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dilaporkan sebagai penjualan/penyerahan Masa April 2006, sedangkan kondisi yang sebenarnya adalah penyerahan untuk Masa Maret 2006 dan sudah diakui oleh Pemeriksa dengan melakukan koreksi pada penyerahan untuk SPT PPN Masa Maret 2006;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN yang dihitung oleh Terbanding pada saat dilakukan pemeriksaan berdasarkan SPT PPN Masa April 2006 adalah tidak tepat, dikarenakan Terbanding tidak konsisten dalam menerapkan ketentuan Pasal 13 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002. Tidak konsistennya Terbanding dapat dilihat koreksi Terbanding untuk Masa Maret 2006 dengan menghitung penjualan/penyerahan Ruko sebanyak 3 (tiga) unit sebesar Rp.1.090.909.091,00 sebagai Obyek PPN untuk Masa Maret 2006 dikarenakan saat terutang pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan BKP tersebut adalah pada saat penyerahan barang tidak bergerak itu dilakukan, yaitu pada saat surat atau akte perjanjian yang mengakibatkan perpindahan hak atas barang tersebut ditandatangani oleh pihak yang bersangkutan, sedangkan untuk penghitungan Obyek PPN Masa April 2006 Terbanding menghitung berdasarkan SPT PPN Masa April 2006 yang disampaikan oleh Pemohon Banding, sehingga terjadi penghitungan dua kali atas Obyek PPN yang sama;

bahwa Majelis berpendapat bahwa penghitungan Obyek PPN Masa April 2006 yang dilakukan oleh Terbanding yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah dikarenakan Terbanding tidak mempertimbangkan penjelasan dari Pemohon Banding dimana data yang digunakan oleh Terbanding yang diperoleh dari catatan Pemohon Banding yang menerangkan jumlah ruko yang terjual per 1 Juli 2006 adalah merupakan data yang salah;

bahwa dengan demikian maka Majelis berkesimpulan atas penghitungan Obyek PPN Masa April 2006 yang dilakukan oleh Terbanding berdasarkan SPT PPN Masa April 2006 adalah tidak tepat, dikarenakan saat terutang pemungutan PPN atas penjualan/penyerahan BKP yang dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa April 2006 tersebut telah dikoreksi oleh Terbanding menjadi Obyek PPN Masa Pajak Maret 2006, dengan demikian tidak seharusnya Terbanding menghitung kembali Obyek PPN yang sama berupa penjualan/penyerahan atas 3 (tiga) unit Ruko sebesar Rp.1.090.909.091,00 untuk Masa April 2006, oleh karena itu maka penghitungan Obyek PPN (Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa) sebesar Rp.1.090.909.091,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
Menimbang:bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
Menimbang :bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding, sehingga Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak April 2006 menjadi sebagai berikut:

DPP PPN menurut keputusan Terbanding
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan 
DPP PPN menurut Majelis seharusnya
Rp.    1.090.909.091,00
Rp.    1.090.909.091,00
Rp.    N i h i l
Mengingat:Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan:Menyatakan Mengabulkan Seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-660/WPJ.14/BD.06/2010 tanggal 10 Desember 2010, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak April 2006 Nomor : 00117/507/06/722/09 tanggal 22 Desember 2009 atas nama : XXX, NPWP : YYY, sehingga penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai adalah sebagai berikut :

DPP Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Keluaran
Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan
Jumlah perhitungan PPN yang kurang (lebih) dibayar
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya 
Jumlah yang masih harus dibayar
Rp.                       0,00
Rp.                       0,00
Rp.     486.048.818,00
(Rp.    486.048.818,00)

Rp.     486.048.818,00
Rp.                       0,00